oleh

Aset Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun di Sumut dan Kalbar Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, koruptor senilai Rp 78 triliun. Aset-aset yang disita terletak di Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1998 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).

Kemudian di Kalimantan Barat disita bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7023 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Lahan itu terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8029 hektare yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat terdapat perkebunan kelapa sawit.

Kemudian sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang terdapat perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektare yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sabidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 5602 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

**Baca juga: Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketut lanjutkan, pihaknya juga menyita sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hekter berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” jelas Ketut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email