oleh

Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima surat surat pemberitahuan penetapan tersangka enam orang oknum anggota Polri. Keenam tersangka telah menghalangi penyidikan (obstruction justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Adapun enam orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Berikut nama-nama keenam tersangka serta jabatan ketika usai kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, dan kini dijerat dalam kasus obstruction justice yakni:

1. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

2. Komisaris Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam.

3. Komisaris Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4.Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri.

5. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Perbuatan keenam tersangka, papar Ketut, mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

**Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email