1

Kejagung Sebut Total Tersangka Garam Impor Jadi 5 Orang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka perkara impor garam industri. SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur usai ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel penjara.

“Tersangka SW diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).

Ia jelaskan, total jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang. Keempat tersangka lainnya berinisial MK; FJ; YA; dan FTT.

SW, lanjut Ketut, berperan telah mengalihkan garam impor untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.

“Namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ujarnya. SW disinyalir juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat kementerian perindustrian.

Ketut bilang, SW selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan FTT sebagai ketua lembaga tersebu telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di kementerian perindustrian.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” tegas Ketut.

**Baca juga: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tahan Bendahara AIPGI.

Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yud)




Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tahan Bendahara AIPGI

Kabar6.com

Kabar6-Setelah 4 orang dijadikan tersangka dan ditahan terkait korupsi impor garam industri, Senin (07/11/2022), tim penyidik Jaksa Agung kembali menetapkan tersangka dari swasta.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan SW alias ST selamu Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (07/11/2022).

Ketut bilang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.

“Perbuatan yang telah dilakukan oleh SW alias ST, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ujar Ketut.

Tersangka juga kata Ketut, memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI. Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

**Baca juga: Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Industri ke Rutan Salemba.

Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri sebanyak 5 orang yaitu MK, FJ, T, YA, FTT, dan tersangka SW alias ST.

Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (Red)




Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Industri ke Rutan Salemba

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaa Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Dirjen di Kementerian Perindustrian,”ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022) .

Adapun empat tersangka tersebut adalah:

  1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022.
  2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI.
  3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian.
  4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI)

Untuk kepentingan penyidikan, 4  orang tersangka dilakukan penahanan  di  rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

**Berita Terkait: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam Industri

Ketut menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

“Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”jelas Ketut..

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut Bilang, dalam perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,”imbuhnya. (red)

 




Kejagung Raih Sinergisitas Award dari BNPT

Kabar6-Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan dalam Sinergisitas Awards Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia untuk kategori “Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Terbaik”, yang merupakan wujud apresiasi atas dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme (RAN PT) Tahun 2023 pada Rabu 21 September 2022.

Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jampembinaan) Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan penghargaan Sinergisitas Awards kepada Kejaksaan Republik Indonesia dapat dijadikan dorongan semangat untuk terus melanjutkan kontribusi Kejaksaan mendukung program pemerintah di bidang penanggulangan terorisme, antara lain dengan terus menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum (Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Masuk Pesantren) di berbagai wilayah rentan terpapar radikalisme yang mengarah pada terorisme.**Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Mafia Tanah untuk Perumahan Subsidi ke Polda Banten

Bambang menjelaskan RAN PT Tahun 2023 diharapkan dapat memberi dampak kepada masyarakat berupa peningkatan kepercayaan masyarakat lokasi sasaran khususnya penerima manfaat terhadap kegiatan sinergisitas; peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di lokasi sasaran; dan sinergi masyarakat dalam membangun kampung-kampung harmoni. Sebuah kampung yang responsif dan tanggap dalam menanggulangi dan mencegah paham dan tindakan radikalisme di lokasi sasaran.

“Maka sejalan dengan kebutuhan RAN PT Tahun 2023 tersebut, Kejaksaan telah berkontribusi aktif pada pelaksanaan aksi RAN PT sejak tahun 2019, khususnya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kontra radikalisasi yang dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum (Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Masuk Pesantren) di berbagai wilayah rentan terpapar radikalisme yang mengarah pada terorisme,” ujar Bambang, Selasa (11/10/2022).

Bambanh, sebagai wujud komitmen Pimpinan dalam mendukung program Pemerintah di bidang penanggulangan terorisme, untuk pelaksanaan RAN PT Tahun 2022 telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Adapun pada tahun 2022 kegiatan penyuluhan hukum pelaksanaan RAN PT difokuskan pada lima wilayah yaitu Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (red)

Area lampiran



Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Malah Sindir Buzzer

Kabar6- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam pada 2016 silam.

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan KKP tak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Hal itu berdampak terjadinya kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

Menanggapi itu, Susi Pudjiastuti menyemangati dan siap membantu penyidik Kejagung supaya menenggelamkan para importir nakal.

**Baca juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam Industri

“Biar importir ditenggelamkan,” tulis Susi melalui pesan singkat WhatsApp dengan menambahkan emoticon tertawa yang dikirim ke Kabar6.com, Jumat (07/10/2022).

Menurut Susi, para buzzer banyak yang menyerang dirinya melalui media sosial. Mereka berpikir bahwa dirinya ikut serta terlibat dalam perkara tersebut.

“Tapi banyak buzzer yang pikir saya yang korupsi. Lucu- lucu dan tidak masuk akal serangan mereka, tidak baca baik- baik. Padahal yang dicari kelompok/ tuan mereka. Iya tapi kan bodoh, mereka rame sendiri yang akan memalukan kelompok mereka,” katanya.(Tim K6)




Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam Industri

Kabar6-Mantan Menteri Kelauatan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung terkait tindak pidana korupsi dalam impor garam industri tahun 2016. Pemilik Susi Air ini diperiksa sebagai saksi, Jumat (07/10/2022).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,“jelas Kapuspenkum Kejagug Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima kabar6 .

Saksi yang diperikas adalah SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

“Dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam,”ujar Ketut.

**Baca Juga: 32 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Serang Disita Kejagung

Hal ini, kata Ketut, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”imbuh Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57  orang.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.(red)




Terpidana Pencabulan Bocah Diamankan Kejagung di Bekasi

Kabar6-Kris Prawira Dalope yang selama ini Daftar Pencarian Orang (DPO) diciduk tim Tabur Kejagung di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB.

Terpidana yang berstatus mahasiswa ini masuk dalam Daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

“Kris Prawira Dalope merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2022).

**Baca Juga: Jaksa Agung Soroti Kejahatan Transnasional di Batam

Ketut memjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun denda Rp60.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” imbuh Ketut.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Kejagung Janji Menjaga Integritas Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs berikut barang bukti tahap kedua. Para tersangka hadir mengenakan rompi warna pink pakaian khas tersangka kasus pembunuhan terhadap Yosua Nofryansah Hutabarat atau Brigadir J.

“Sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Rabu (5/2022).

Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo; Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Ricky Rizal; Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi; Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Kemudian tersangka lainnya ada nama, Baiquni Wibowo; Chuck Putranto; Arif Rahman Arifin; Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Irfan Widyanto. Mereka dijerat atas pelanggaran merintangi proses penyidika (obstruction of justice).

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” janji Fadil.

Ia terangkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS; HK; ARA, dan AN dilakukan penahanan di Mako Brimob, Depok.

**Baca juga: LIRA Sebut Banyak Kepala Sekolah di Tangsel Berstatus Plt

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP; BW; IW; RRW; REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” terang Fadil.(yud)




6 Bulan Buron, Handoko Lie Serahkan Diri ke Kejagung

Kabar6-Setelah 6 bulan buron terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Handoko menyerahkan diri Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB. Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan.

“Terpidana d menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Senin (26/09/2022).

Menurut Ketut, pada saat terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000 terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.

Ketut juga menjelaskan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dan mengimbau kepada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim Tabur segera menjemput terpidan sekitar pukul 15:30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,”imbuh Ketut.(red)




Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Kemenkeu di Kasus Binomo Indra Kenz

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (19/09/2022) kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi binari option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.

Sidang hari ini dengan agenda mendatangkan saksi ahli dibidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ardian dari Kementerian Keuangan. Sementara terdakawa Indra Kenz mengikuti secara daring dari Lapas tempat dimana dia ditahan.

Dalam sidang, jaksa menanyakan pada saksi ahli apa saja terkait tindak pidana dasar TPPU juga modus-modus yang dipakai dalam transakai keuangan, baik itu lewat jasa keuangan maupun pemindahan aset dari pihak lain.

JPU dan Pengacara terdakwa oleh hakim juga diberi kesempatan untuk bertanya pada saksi ahli.

**Baca juga: 14 Hari Kejagung Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo soal Rintangi Penyidikan

Dalam sidang tersebut, JPU Primayuda Yutama juga membacakan keterangan ahli digital dari Kementerian Kominfo.

Kegiatan sidang dipimpin oleh Rakhman Rajagukguk selaku hakim ketua, serta Hengki dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota.(ir)