oleh

Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Industri ke Rutan Salemba

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaa Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Dirjen di Kementerian Perindustrian,”ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022) .

Adapun empat tersangka tersebut adalah:

  1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022.
  2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI.
  3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian.
  4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI)

Untuk kepentingan penyidikan, 4  orang tersangka dilakukan penahanan  di  rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

**Berita Terkait: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam Industri

Ketut menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

“Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,”jelas Ketut..

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut Bilang, dalam perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,”imbuhnya. (red)

 

Print Friendly, PDF & Email