1

Pantau Kerja Pemda, DPD KAI Banten Bentuk Tim Khusus

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Provinsi Banten akan membentuk tim khusus di setiap wilayah Kabupaten/Kota untuk memantau kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum di tanah jawara tersebut.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“DPD KAI Banten selaku organisasi hukum mempunyai tanggungjawab moral dalam Penegakan Hukum di wilayah ini. Untuk itu, kami akan bentuk Tim Khusus di setiap wilayah Kota dan Kabupaten guna memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah hukum Provinsi Banten,” ungkap Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Ricki Umar Angkawijaya, kepada Kabar6.com, Senin (15/10/2018).

Menurut Ricky, saat ini masih banyak oknum- oknum aparat pemda yang masih berani bermain gratifikasi/suap, apalagi yang khususnya menyangkut perijinan- perijinan, walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang pengajuannya secara online tetap saja masih banyak celah korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya sudah punya beberapa bukti-bukti terkait dengan perijinan lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah kota Tangerang. Tunggu saja, sekarang sedang saya susun laporannya ke KPK. Lumayan dapat 200 Juta (sesuai dengan Pasal 17, Ayat 1 PP Nomor 43/2018) buat operasional organisasi dan insentif para anggota Tim Khusus yang akan dibentuk nanti,” ujarnya.

Untuk tindak lanjut standard oprasional Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, kata dia, maka DPD-KAI Banten akan bersinergi dengan KPK agar tidak salah kaprah dalam menyikapi kasus- kasus dugaan korupsi tersebut.

DPD-KAI Banten, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas diterbitkannya regulasi tersebut, dimana membuktikan bahwa Pemerintah serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implementasi dari ketentuan pasal 41e ke 5 dan pasal 42 ayat 2 UU Nomor 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Peraturan tersebut, telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.**Baca Juga: Waspada, 2 Aparat BNN Gadungan Masih Gentayangan.

PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik ataupun penegak hukum.

“Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi,” katanya.(Tim K6)




Bikin Resah, 4 Wanita dan 1 Pria di Kontrakan Diamankan Polsek Rajeg

Kabar6-Berawal dari laporan warga, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rajeg mengamankan empat wanita dan satu pria yang berada dalam satu kontrakan di Perum Senopati, Blok B6 Nomor 15, RT10/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Rumah tersebut kerap dijadikan tempat berkumpulnya pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan. Khawatir rumah tersebut disalahgunakan oleh sekumpulan orang tersebut akhirnya warga melapor ke Polsek Rajeg. Adapun kelima orang yang berhasil diamankan antar lain N(34), Az (22), NO(21), NU(21), dan DE(29).

Ketua RT 01 RW 04, Sutrisna mengatakan, warganya sudah mersa tidak nyaman dengan keberadaan pria dan wanita yang sering berkumpul dimalam hari. Selain berkumpul, warga menduga rumah kontrakan tersebut digunakan untuk mabok oleh para pria dan wanita yang berkumpul disana.

“Kami duga disana juga dijadikan tempat mabuk. Kami tidak tahu mereka ngapain saja masalahnya mereka kumpulnya malam hari,” kata Sutrisna, Minggu, (14/10/2018).

Kapolsek Rajeg AKP Bambang Supeno mengatakan kelima orang tersebut sudah dua minggu meresahkan warga sekitar. Karena warga takut terjadi keributan jika menegur secara langsung, akhirnya ketua RT setempat melaporkan hal tersebut ke Polsek Rajeg.

“Setelah kami dapat laporan, malamnya langsung kami cek ke TKP,” ujarnya.

Bambang menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut, pihaknya tidak menemukan benda mencurigakan seperti senjata api, senjata tajam, obat-obatan terlarang dan minuman keras seperti dugaan warga selama ini.

“Kami Tidak temukan apa-apa dari rumah tersebut,” tuturnya.**Baca Juga: Warga Taman Kirana Surya Solear Serahkan Bantuan Bagi Korban Gempa.

Setelah melakukan penggeledahan terhadaap rumah tersebut, empat wanita dan satu pria yang meresahkan warga tersebut dibawa ke Mapolsek Rajeg untuk diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan, dan jika kedapatan mengulangi perbuatan yang sama, maka Polsek Rajeg akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi.(Tim K6)




Warga Taman Kirana Surya Solear Serahkan Bantuan Bagi Korban Gempa

Kabar6-Forum RT/RW Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan untuk korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Minggu, (14/10/2018).

Bantuan kemanusiaan yang di galang oleh warga Perumahan Taman Kirana Surya ini berupa uang tunai, sembako dan sejumlah pakaian layak pakai diserahkan secara simbolis oleh ketua forum RT/ RW kepada pengurus PMI cabang Tangerang.

Ketua Forum RT/RW Sutarlan menuturkan, penggalangan dana ini merupakan bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara saudara kita yang tertimpa musibah

“Ini wujud simpati kami dari Forum RT/RW kepada saudara-saudara kita di Palu yang tertimpa bencana gempa bumi dan tsunami dengan harapan dapat meringankan beban mereka,” kata Sutarlan kepada kabar6.com

Tarlan menyampaikan rasa terimakasih atas partisipasi seluruh warga dan berharap rasa empati atau kepedulian seperti ini terus ditingkatkan.**Baca Juga: Saumata Sneakers Art di Alam Sutera.

“Saya atas nama forum RT/RW mengucapkan terimakasih pada warga atas bantuanya, ayo kita tingkatkan rasa peduli kita pada sesama,” ujarnya.(Tim K6)




Meresahkan Warga, 3 ABG Diamankan Polsek Pasar Kemis

Kabar6-Tiga pemuda tanggung digelandang Tim Opsnal Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. Ketiga Anak Baru Gede (ABG) tersebut kerap membuat resah warga.

“HK (18), DA (21), dan SM (21) warga Kampung Pabuaran Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang saat digerebek sedang bergerombol di Lapangan sambil meneguk minuman keras (Miras) jenis Ciu,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syarifuloh kepada kabar6.com, Sabtu (14/10/2018).

Ucu Syarifuloh menjelaskan penindakan yang dilakukan kali ini berdasarkan laporan salah seorang warga sekitar lokasi. Dasar laporan itu, Tim Buser yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Ferdo Elfianto melakukan cek TKP untuk memastikan kebenarannya.

“Saat tiba di lokasi ketiga pemuda tersebut sedang menenggak dua liter miras jenis Ciu,” ucapnya.**Baca Juga: Festival Bedol Pamarayan Kembali Makan Korban Jiwa.

Setelah di Mapolsek Pasar Kemis, ketiga ABG dan Seorang wanita temannya diberikan pembinaan, supaya tidak mengulangi perbuatannya.(bam)




Keluarga Korban Kecelakaan Lalulintas Diimbau Lapor ke Polisi

Kabar6-Polisi mengimbau kepada korban atau keluarga korban kecelakaan untuk melaporkan setiap kecelakaan lalulintas kepada polisi. Selama ini banyak kasus kecelakaan yang tidak dilaporkan.

“Karena masyarakat masih menganggap kecelakaan lalulintas itu suatu musibah dan bisa diselesaikan tanpa harus melaporkan ke polisi,” Kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko kepada kabar6.com, Sabtu (13/10/2018).

Menurut Ari, prosedur dalam kasus kecelakaan, bila tidak ada laporan polisi, maka korban kecelakaan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat di rumah sakit. Maka, laporan ke polisi itu mereka perlukan.

Kanit Laka Polresta Tangerang Iptu Kresna Aji mengatakan, selain agar bisa menyelesaikan kasus kecelakaan lalulintas korban juga akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Bila tidak ada laporan, akan menjadi terhambat, maka pihak korban atau keluarga bila mengalami kecelakaan kami minta langsung melaporkan kejadian yang dialaminya,” ucap Kresna.**Baca Juga: Prabowo Dituding Malas Kampanye, Begini Kata Eggi Sudjana.

Untuk itu, ujar Kresna, pihaknya minta untuk melaporkan setiap ada kejadian kecelakaan sekecil apapun luka akibat kecelakaan kalau korban dirawat di rumah sakit. (bam)




2 Jambret di Depan Hotel Santika Premiere ICE Dibekuk Warga

Kabar6-Dua pelaku jambret ditangkap warga di Jalan Boulevard BSD depan Hotel Santika Premiere ICE, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Ketua Korwil Pokdarkamtibmas Polsek Pagedangan, Ahmad Al Jufri mengatakan, dua pelaku jambret yang akan melakukan aksinya berhasil digagalkan oleh pemuda Pagedangan.

Saat akan menjambret seorang wanita berhasil digagalkan pemuda dan sekuriti BSD dengan cara menendang motor pelaku.

Dua pelaku yang belakangan diketahui bernama Wahyu dan Rizki Fafilah selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Pagedangan untuk proses lebih lanjut.

“Dua pelaku ini merupakan warga Citra Raya,” kata Ahmad Al Jufri kepada kabar6.com, Sabtu (13/10/2018).

Menurut Ahmad Al Jufri, tadi malam Sabtu dinihari (13/10/2018) pelaku yang sama juga telah membongkar rumah warga dan akan mengambil satu unit motor.**Baca Juga: KSU Pena Sejahtera Ikut Workshop Koperasi.

Lagi-lagi aksinya digagalkan pemuda Pagedangan. Dan pelaku kabur. (fit)




KSU Pena Sejahtera Ikut Workshop Koperasi

Kabar6-Koperasi Serba Usaha (KSU) Pena Sejahtera mengikuti Workshop Perkoperasian yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (12/10/2018).

Workshop Perkoperasian yang di ikuti Koperasi wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan salahsatu kegiatan dari rangkaian peringatan Hari Koperasi Daerah (Harkopda) ke 71 tingkat Kabupaten Tangerang.

Untuk memeriahkan Harkopda ke 71, panitia juga menyiapkan berbagai kegiatan, di antaranya, malam tasyakuran, gerak jalan sehat, santunan, doorprize dan bazar yang akan dipuskatkan di halaman Kantor Kecamatan Pakuhaji, pada hari Sabtu (13/10/2018). Dan untuk lokasi pelaksanaan setiap tahunnya akan berpindah-pindah tergantung kesepakatannya.

Ketua Panitia Harkopda ke 71 Kabupaten Tangerang, Yayat Hiadayatullah mengatakan, kegitan workshop perkoprasian kali ini, mengangkat tema “Peran pemuda dalam pembangunan dan kesejahtraan masyarakat melalui Koperasi”.

“Untuk kegiatan nanti, agar seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Tangerang, dapat mengikuti kegiatan untuk memeriahkan Harkopda ke 71 tingkat Kabupaten Tangerang ini,” ungkap Yayat Hidayatullah, Jumat (12/10/2018).**Baca Juga: Gramedia Summarecon Mall Serpong Gelar Big Sale.

Tidak hanya pengurus dan anggota Koperasi saja, harap Yayat Hudayatullah, tapi juga dari kalangan pelajar, tenaga pendidik, mahasiswa dan seluruh masyarakat akan hadir untuk memeriahkan Harkopda ini.(bam)




Mad Romli Jumling ke Masjid Attaqwa Kemiri

kabar6.com

Kabar6-Wakil Bupati Tangerang Mad Romli pada melaksanakan Jumat keliling (Jumling) pada Jumat (12/10/2018) di Masjid Attaqwa, Kampung Kandayakan Rt 11RW 03, Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.

“Kami atas nama Pemkab Tangerang mengajak kepada seluruh jemaah Jumat untuk menjaga kerukunan umat beragama, jaga persatuan dan kesatuan, tanamkan nilai-nilai ajaran agama kepada anak-anak kita, sebagai penerus bangsa,” ungkap Mad Romli, saat memberikan sambutan pada acara Jumling.

Mad Romli berharap agar jumling ini bisa menyerap aspirasi masyarakat di Kemiri. Selain itu dirinya berharap agar pemkab Tangerang bisa senantiasa menjaga keharmonisan dengan masyarakat .

“Banyak program-program unggulan Pemkab Tangerang yang harus disosialiasikan kepada masyarakat, tentunya melakui jumling kami berharap warga bisa menyampaikan masukan, saran” ujarnya.

Dalam Jumling kali ini, wakil Bupati Tangerang Mad Romli menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis sebesar Rp20 juta kepada anggota DKM Mesjid Attaqwa.

Sementara Ketua DKM Atraqwa Ustad Sugandi mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang yang sudah mengunjungi Masjid Attaqwa, menurutnya pembangunan fisik dan non fisim sudah banyak dirasakan masyarakat.**Baca Juga: Masih Beroperasi, Warga Tangerang Lebih Pilih Transportasi BRT.

“Semoga kehadiran pak Wakil Bupati Tanherng ini bisa memberikan semangat, sehingga cita-cita menjadi Kabupaten Tangerang Gemilang terwujud,” tutupnya.(vero)




Warga Perumahan Griya Dadap Desak Gudang Kepiting Segera Dibongkar

Kabar6-Warga Perumahan Griya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah setempat untuk membongkat gudang kepiting. Pasalnya, Gudang kepiting tersebut berdiri di lahan fasos dan fasum Perumahan Griya Dadap.

“Ya kalau bangunan itu diatas lahan Fasos Fasum sudah jelas melanggar peraturan Daerah dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Sawaludin Ali, perwakilan warga Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/10/2018).

Camat Kosambi Toni Rustoni menerangkan permasalahan bangunan gudang Kepiting yang terjadi di wilayahnya.

“Untuk eksekusi pembokaran bangunan itu merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” katanya.

Pihaknya berjanji akan mendalami permasalahan tersebut dan akan segera memanggil pihak yang bersangkutan.

“Saya dengar sudah dipanggil, tapi yang bersangutan tidak datang, nanti coba kita panggil lagi, supaya permasalahannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Untuk diketahui, dilahan fasos fasum di Perumahan Griya Dadap, Blok A3 no 8 dan 9, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah berdiri bagunan yang digunakan untuk gudang kepiting sudah sekitar tiga bulan lalu disegel.

Bahkan sudah di cek langsung oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun hingga kini belum ada penertiban terhadap bangunan tersebut.**Baca Juga: Polisi Tangkap Aparat BNN Gadungan di Pamulang.

Dari inforamasi yang berhasil dihimpun, gudang kepiting yang diduga menempati lahan milik negara itu, sudah berdiri sejak delapan tahun silam.(bam)




Pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Tangerang Akan Dilaksanakan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan memastikan dalam waktu dekat akan melaksanakan pembangunan proyek gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPko) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Indra Suhardiman mengatakan, pembangunan proyek gedung BPBD Kabupaten Tangerang yang sempat bermasalah tersebut akan tetap dilakukan akhir tahun ini.

Saat ini, dirinya tengah menunggu penyerahan jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga atau penyedia jasa pemenang tender proyek yang menelan anggaran sebesar Rp8.864.920.000.

“Kontraknya belum ditandatangani, karena pihak ketiga belum serahkan jaminan pelaksanaan berupa Asuransi atau Bank. Tapi, bisa kami pastikan proyek ini akan dikerjakan tahun ini juga,” ungkap Indra, kepada Kabar6.com, Kamis (11/10/2018).

Dijelaskan Indra, pasca ditetapkan pemenang tender pada 16 Agustus 2018 lalu, PPKo kemudian menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), tepatnya pada awal Oktober 2018.

Setelah itu, PPKo langsung memberitahukan informasi kepada pemenang lelang dalam hal ini PT Etona Cemerlang Abadi (ECA) agar menyiapkan kontrak.

“SPPBJ sudah saya terbitkan awal bulan ini dan kepada perusahaan itu sudah saya beritahukan untuk menyiapkan kontrak. Kalau teken kontraknya harus ketemu dengan saya,” kata pria yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang ini.

Ditanya mengenai munculnya masalah selama proses lelang antara peserta lelang dengan Panitia Lelang di Kelompok Kerja (Pokja) Tiga, Indra, mengaku tak bisa memiliki kewenangan mencampuri urusan tersebut.

Masalah itu, kata dia, sudah diselesaikan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip) bersama dengan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Masalah itu sudah ditangani oleh Apip bersama Pokja ULP. Dan, untuk proses tender saya tidak bisa berkomentar banyak,” ujarnya.

Sebelum melaksanakan pembangunan proyek itu, lanjut Indra, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Agus Suryana, guna membahas keberadaan bangunan yang ada di lokasi proyek.**Baca Juga: KPK: Kepatuhan LHKPN Pemkot Tangsel Masih Rendah.

“Bangunan yang ada di lokasi proyek harus dilakukan penghapusan aset. Kami dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah sudah rapat untuk bahas penghapusan aset itu,” tandas Indra.(Tim K6)