oleh

KPK: Kepatuhan LHKPN Pemkot Tangsel Masih Rendah

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendaftarkan kekayaan aset harta benda miliknya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diisi lewat sistem elektronik.

“Di Tangsel ini ada sekitar 191 hingga 200 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN,” kata pelaksana tugas Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, lembaga antirasuah telah punya standar persentase LHKPN bagi setiap lembaga atau institusi pemerintahan sebesar 85 persen. Apalagi kini model pengisiannya semakin dipermudah lewat sistem online. Kunto menjelaskan, setiap tahun LHKPN milik individu pejabat meski diperbaharui.

“Di sini kurang (kepatuhan). Cuma 37 persen dan masalah ini tentunya menjadi perhatian kami,” ujarnya.**Baca Juga: Ini Solusi DPRD Kota Tangerang Soal Unjukrasa Sopir Angkot.

Ia bilang, pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN dapat dikenai sanksi administratif oleh masing-masing kepala daerah. Adapun di Pemkot Tangsel sudah ada regulasi melalui diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal).

“Semoga pejabat di Tangsel mau melaporkan harta kekayaannya. Kan untuk membentengi mereka juga supaya tidak menyalahgunahi wewenang,” harap Kunto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email