1

Warga Keluhkan PJU di Wilayah Curug Tak Berfungsi

Kabar6.com

Kabar6-Belakangan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur terkhusus infrastruktur jalan. Sejumlah jalan yang dibangun sudah bisa dinikmati oleh pengguna jalan.

Namun, bagusnya infrastruktur jalan tersebut tidak diimbangi oleh lampu penerangan jalan umum (PJU) yang berfungsi maksimal. Melainkan yang ada PJU tersebut tidak berfungsi.

Terpantau oleh kabar6, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 23.10 seperti PJU yang berada di Jalan Raya Binong – Jalan Raya Curug Parigi dan jalan gang Vihara Margasari, Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tidak berfungsi. Hanya beberapa saja PJU yang terpantau menyala.

Lukman, salah seorang pengguna jalan mengaku sudah lama PJU tersebut tidak berfungsi. Menurutnya diperkirakan telah berbulan-bulan PJU tidak menyala.

“Sudah lama lampu ini tidak menyala. Setiap kali saya pulang kerja di malam hari tidak pernah berfungsi atau mati,” ujar Lukman.

**Baca juga:Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Larang Kades Ikut Politik Praktis

Lukman mengaku tidak pernah melihat petugas yang melakukan perbaikan ataupun perawatan atas PJU tersebut. Dirinya hanya bisa berharap pemerintah Kabupaten Tangerang dapat memperhatikan hal tersebut.

Kendati demikian, tidak berfungsi PJU tersebut kerap merasa was-was. Lantaran sejumlah daerah terlihat menyeramkan dan bahkan merasa khawatir jika terjadi aksi begal kendaraan ataupun aksi geng star.

“Kalau kondisi gelap kadang takut ya. Misalnya takut ada begal ataupun yang lain dan juga bisa kecelakaan kita, akibat jarak pandang yang kurang terang. Itulah yang kita khawatirkan,” katanya.

“Mudah-mudahkan Pemkab Tangerang dapat segera merespon soal keluhan ini,” harapnya. (Oke)




Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Larang Kades Ikut Politik Praktis

Kabar6.com

Kabar6-Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Mohammad Jembar Nur mempertanyakan kapasitas sejumlah kepala desa hadiri deklarasi Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden 2024. Kapasitas mereka atas nama pribadi atau aparatur wilayah.

Menurutnya, jika mereka atas nama pribadi walaupun itu melekat nama kepala desanya, dan sudah mengarahkan bahwa kepala desa tidak boleh ikut politik praktis.

“Sudah jelas dalam undang-undang desa sudah jelas bahwa posisi kepala desa itu tidak boleh bermain di politik praktis. Walaupun dalam posisi nama kadesnya melekat, kalau selama atas nama pribadinya silahkan, mangga,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (24/8/2022).

Jembar terangkan, kepala desa tidak boleh melakukan kampanye di luar dari aturan main. Kalau atas nama pribadi diperbolehkan. Akan tetapi tidak boleh membawa atas nama Apdesi atau kepala desa.

**Baca juga: Kades di Kabupaten Tangerang Ini Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

“Sedangkan ini dalam posisi hari libur, dan dibilang ini kampanye, lho wong belum diselenggarakan kok, kita mau menegurnya juga bingung, posisinya ada aturan main yang mengatur tentang itu, Ganjar juga baru mau calon, belum daftar, belum direkomendasi partai politik, belum di daftar calon sementara belum di daftar calon tetap,” tandasnya.

“Bagian yang gebukin saya, saya pembina, kalo susah dibina ya saya bianasakan. Dari dulu kita tidak mau berubah untuk kebaikan, bagiamana kita memperbaiki kepala desa,” tegas Jembar.(Rez)




Kades di Kabupaten Tangerang Ini Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang disinyalir ikut terlibat dalam kampanye politik praktis. Indikasi itu terlihat dalam acara deklarasi Relawan Gerakan Rakyat Dukungan Ganjar Pranowo di lapangan sepak bola Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana ikut bersuara perihal ratusan kepala desa deklarasi dukung Ganjar Pranowo maju menjadi presiden 2024.

“Pertama kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik UUD 6 Tahun 2014 dan itu ada di Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021,” ungkapnya kepada kabar6.com di Tigaraksa, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan, jika kepala desa hanya sekadar pengurus partai politik diperbolehkan. Namun tidak diperbolehkan jika menjadi pengurus partai.

“Terkait undang-undang tersebut dijabarkan pengurus partai politik, jika kepala desa hanya sebagai anggota di perbolehkan, yang paling fatal itu menjadi anggota, atau pengurus anggota organisasi terlarang,” jelas Dadan.

“Yang tidak boleh itu ketika menggunakan jabatannya untuk kepentingan partai politik. Ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, maka tadi saya tanya sudah masuk masanya kampanye belum, kalo disini masih gray area,” lanjutnya.

Sambungnya, dari segi pengawasan inspektorat, camat, dan DPD, jika salah satu kades menjadi pengurus partai politik maka camat wajib melakukan teguran.

“Camat bisa menegur sampai tiga tahapan teguran itu, peneguran itu sampai peneguran sementara sampai dengan peneguran pemberhentian tetap itu juga jika kepala desa tidak menghiraukan, minimal camat harus mengklarifikasi itu,” bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Dadan, hanya masa tahapan kampanye. Ia menyebut hal itu sudah keluar dari jalur. “kalo seperti kemarin itu sudah keluar dari jalur, kenapa kok disebut keluar dari jalur itu belum masuk masa kampanye,” tukasnya.

Pihaknya pun akan mengkaji terlebih dahulu ihwal ratusan kades deklarasi dukung Ganjar dan akan dilakukan koordinasi dengan kementerian dalam negeri.

**Baca juga:Massa di Kabupaten Tangerang Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

“Coba nanti yang lebih pastinya nanti akan kita kaji, apakah kepala desa belum masuk dalam tahapan kampanye, itu masuk dalam pelanggaran atau engga, dan kita akan kordinasi dengan Mendagri coba,” terangnya.

Ia pun belum bisa memastikan apakah kepala desa dideklarasi itu ikut dalam aturan atau tidak.

“Saya belum bisa kepala desa yang ikut dalam deklarasi itu ikut dalam aturan, karena perlu di dalami dulu, dan kita kan konsultasi dulu kepada Mendagri, kita kalo merucut dalam peraturan yang tadi di bahas tidak ada bahasa ikrar,” imbuhnya.

Diketahui, tenda yang dikhususkan untuk tim penggerak. Nampak Kepala Desa Bojong Loa Jusepta, Kepala Desa Jeunjing Nurlela, Kepala Desa Solear Mad Romni, Kepala Desa Cikareo Abdul Azid dan Kepala Desa Munjul Wawan.

Adapun tim tujuh penggerak nasional diantaranya, Suhardi Buyung Lampung, Arifin Surya Jawa Barat, M. Satibi Baduy-Banten, Ponggoro Sulawesi Tenggara, Muhammad Ghazali Kalimantan Selatan, Edi Supriyanto Sumatera Utara dan Ahmad Wahyudin dari Banten.

Hingga berita ini ditulis kabar6.com masih coba mengkonfirmasi nama-nama kepala desa di Kabupaten Tangerang tersebut.(Rez)




DPRD Kabupaten Tangerang Inisiasi 4 Raperda, Tata Kelola Sampah Diperkuat

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Usulan dalam rapat paripurna itu salah satu yang paling krusial adalah tentang masalah persampahan.

“Karena ini merupakan urusan penting bagi pemerintahan dalam pelayanan terkiat dengan sampah yang memang ini Karena memang selama ini pergerakannya sifatnya dinamis kalo tidak dalam penyelesaiannya secara teknis dan ada juga secara regulasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kepada kabar6.com, Selasa (23/8/2022).

Keempat Raperda yakni, tentang pengelolaan sampah; bangunan gedung; penyelenggaraan penanaman modal; dan penyelenggaraan perizinan berusaha.

Kholid menjelaskan, dalam regulasi pengangkutan sampah tidak mengatur soal pembiayaan maka perlu landasan hukum.

Kemudian juga regulasi penanaman modal khususnya bagi UMKM juga harus ada proteksi aturannya. Bangunan gedung juga mesti diselaraskan dengan undang-undang cipta kerja.

**Baca juga:Massa di Kabupaten Tangerang Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

“Terakhir, dari raperda persampahan karena memang itu harus ada regulasi dari pengaturan terkait dengan transportasi yang memang itu belum memadai,” tegas Kholid.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, menurutnya, sempat berencana mendelegasikan BUMD setempat untuk mengelola sampah. Namun dalam penarikan retribusi sampah juga harus ada payung hukumnya.

“Sebenernya sudah terlambat maka dari itu kita harus selalu cepat respon. Armada yang ada di kantor kecamatan tidak memadai jika potensi sampah terus menerus mengalami kenaikan. Kalo memang armadanya cuman tiga atau dua kira-kira memenuhi tidak, yang pasti terabaikan dalam ruang lingkup satu kecamatan,” terang Kholid.(Rez)




Basarnas Evakuasi Jasad Pemancing Tenggelam di Teluknaga Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Supriyadi, 41 tahun, jasadnya ditemukan telah meninggal dunia. Ia tenggelam saat mancing coba mengambil tutup styrofoam kecebur laut di bagan Desa Muara Pertamina, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban ditemukan pada pukul 8:00 pagi, kini korban sudah dievakuasi oleh tim Basarnas Jakarta dengan kondisi sudah tidak bernyawa,” katanya kepada kabar6.com, Selasa (23/8/2022).

**Baca juga: Styrofoam Kecebur Laut Pemancing Tenggelam di Teluknaga Tangerang

Ia menerangkan, posisi korban terapung di air laut dengan jarak titik tenggelam 2 kilometer ke arah selatan. Usai dievakuasi oleh pihak Basarnas Jakarta, saat ini korban dilarikan ke rumah duka yang ada di Jakarta.

“Posisi korban tenggelam sekitar 2 kilometer, korban saat ini sudah dilarikan kerumahnya di Jakarta,” jelasnya.(Rez)




Pria Depresi di Cisoka Tangerang Gantung Diri ke Pohon

Kabar6- Warga Kampung Cireungit, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dengan kondisi tergantung tali di sebuah pohon, Senin, (22/8/2022).

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan, mulanya korban berinisial S (19) ditemukan seorang warga bernama Uyung yang hendak ke sawah untuk mencari lumut. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tergantung seutas tali sekira pukul 11.00 WIB.

“Saksi mata hendak ke Sawah mencari lumut, seketika ia melihat Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tergantung diatas pohon,” ungkap Nur Rokhman, pada Selasa, (23/8/2022).

Mengetahui hal tersebut, Kemudian saksi memberitahu ketua RT dan RW setempat dan perangkat Desa bahwa korban S sudah meninggal dalam keadaan tergantung dipohon.

Kemudian, saksi dan warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka. Berdasarkan keterangan, korban S mengalami depresi.

“Dari keterangan warga sekitar dan keluarga bahwa korban S salama ini mengalami depresi (Gangguan Mental),” imbuhnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Beri Jawaban Terkait 4 Raperda di DPRD

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak keluarga membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan VER luar maupun Dalam (Autopsi) dan Menganggap kejadian ini sebagai musibah.

“Keluarga korban tidak mau dilakukan autopsi dan menganggap ini sebagai musibah. Serta Jenazah langsung dimakamkan oleh pihak keluarga,” terangnya. (Rez)




Massa di Kabupaten Tangerang Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

Kabar6.com

Kabar6-Relawan Gerakan Rakyat Dukungan Ganjar Pranowo menggelar deklarasi mendukung sebagai calon presiden (Capres) 2024. Sejumlah tokoh di Banten diklaim hadir di lapangan sepak bola Munjul, Desa Munjul, Solear, Kabupaten Tangerang.

“Ganjar Pranowo dikenal sigap dan tegas serta dekat terhadap masyarakat, Ganjar Pranowo salah satu pemimpin yang patut diteladani, Ganjar dapat merangkul semua golongannya masyarakat,” klaim Ahmad Wahidin Nsyar, Tim 7 Nasional Korwil Gardu Ganjar Provinsi Banten, Minggu (21/8/2022).

Ribuan masyarakat yang diklaim berasal dari seluruh daerah se-Banten memadati area. Polisi hadir mengamanankan area guna tidak terjadinya kericuhan.

**Baca juga: Sidak SPBU, Erick Tohir: Malu Dong Orang Mampu Pake BBM Subsidi

“Banyak yang hadir tokoh-tokoh penting Disini, bukan hanya seluruh kades di Kabupaten Tangerang namun tokoh penting di provinsi Banten juga turut hadir,” kata Iskandar warga Desa Bojongloa kepada kabar6.com.

Ia mengaku, seluruh tokoh penting ketika memasuki lapangan dikawal ketat oleh Garda Pranowo, saat ini kepala desa sudah berada di rungan VIP.(Rez)




RPJMD Perbaikan Jalan di Kabupaten Tangerang Disebut Capai 95 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Bina Marga dan Subur Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan, sejak 2019 sesuai tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sampai 2023 sudah bisa diselesaikan 95 persen.

“Kabupaten Tangerang khususnya jaringan jalan dan SDW sesuai dengan kewenangan kami sejak 2019 sesuai dengan tahapan RPJMD sampai 2023 sudah membuat pemetaan untuk target lebih kurang 1000 kilometer di jalan kabupaten yang fungsinya lokal yang menjadi kewenangan bina marga, nah banyaknya 301 ruas itu sampai akhir 2023 akan bisa diselesaikan hampir 95% secara kondisi yah,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Ia menyatakan, anggaran secara total Rp 400 miliar, pada 2022 yang sudah terealisasi sebanyak Rp 200 miliar. Secara aturan kewenangan DBMSDA jalan nasional, jalan provinsi, jalan desa, dan jalan di lingkungan yang ada pada pihaknya.

“Nah cuman kan diluar kewenangan kami ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan desa, jalan di lingkungan yang memang ada kewenangan desa kecamatan dan instansi vertikal itu kita koordinasikan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, untuk tahun ini saja akan menyelesaikan sekitar 45 titik jalan. Sedangkan APBD Perubahan 2022 akan menyelesaikan hampir 100 titik lagi ruas jalan.

“Termasuk jalan-jalan yang ada di Kabupaten Tangerang dikarena bupati Tangerang ingin menyelesaikan jalan yang bukan menjadi kewenangan, seperti jalan lingkungan desa, jalan kecamatan sekarang diperbaiki,” terang Iwan.

Ia melanjutkan, secara teknis jalan utama bina marga kondisi sudah baik untuk pelebaran. Pemerintah daerah terkendala dengan anggaran pengadaan tanah, sesuai dengan fungsinya, jalan lokal mungkin cukup 7 meter.

“Di Kabupaten Tangerang, bahwa kewenangan sungai, subdas sungai irigasi itu sebagian besar jadi kewenangan BBWS wilayah Ciliwung Cisadane dan Cidanau Ciujung Cidurian. Karena sampai titik-titik tersier itu kewenangan mereka, yang bapak liat itu kewenangan mereka bukan kewenangan kita. Yang tadi Cileles bukan kewenangan kita,” ujarnya.

**Baca juga: Dewan Kaget Tinjau Lahan Milik Pengembang Suvarna Sutera di Tangerang

Iwan mempunyai 22 irigasi kecil. Terdiri dari 14 konsentrasi dan untuk lahan pertanian ada di lahan Kecamatan Kresek, Pakuhaji, Kronjo, Gunung Kaler, Mekar Baru. Penyelesaiannya secara bertahap.

“Saya lupa sekarang ditanya mendadak mah. Banjir kita sudah koordinasikan dengan balai besar, ada beberapa yang kerjasama dengan TNI melalui program karya bakti. Kan ada beberapa sungai dikeruk, sudah banyak kita kerjasama dengan TNI wlaupun punya balai besar sungai, udah TNI yang ngerukin kita hibahin duitnya yang penting untuk masyarakat kabupaten,” pungkasnya. (Rez)




Kronologi Rem Blong Truk Tangki Pertamina di Cisoka Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kecelakaan lalu lintas truk tangki Pertamina bernopol B 9264 SEH saat hendak menuju SPBU diduga akibat melaju dengan kecepatan tinggi. Rem truk tangki blong di Jalan Raya Cisoka Tigaraksa tepatnya di Jembatan 2 Kampung Pasir Gatot, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 15:00 WIB.

“Datang dari arah Cisoka menuju arah Tigaraksa sesampainya di SPBU Cisoka ketika akan mengisi tangki SPBU diduga kendaraan melaju dan rem kendaraan tidak berfungsi,” kata AKP SM Sagala, Kanit Gakum Polresta Tangerang kepada kabar6.com di lokasi perkara.

**Baca juga:Rem Blong, Truk Tangki Pertamina Seruduk Mobil di Cisoka Tangerang

Ia menerangkan, posisi kendaraan berada di jalur turunan sehingga pengemudi berusaha mengendalikan laju kendaraan. Setelah itu membentur body belakang kanan mobil sedan Suzuki Baleno SX B 2664 WH yang berada di depannya.

Sagala bilang, supir truk kemudian membuang ke kanan dan posisi akhir membentur besi jembatan.

“Akibat dari kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa dan hanya mengalami kerugian materi sekitar 30 juta rupiah serta kerusakan kendaraan,” ujar Sagala.

Saat ini petugas masih melakukan evakuasi kendaraan truk Pertamina berisikan bensin Pertalite.

“Langkah yang akan diambil menggunakan alat yang mampu mengangkut muatan bensin sehingga tidak terjadinya penumpahan bensin,” jelasnya.(Rez)




Polresta Tangerang Selidiki Kelalaian 2 Pengawas Ponpes Daarul El-Qolam

Kabar6.com

Kabar6-Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Rhomdon Natakusuma menyatakan sudah memeriksa tujuh orang saksi serta pengawas Pondok Pesantren Daarul El Qolam di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti. Pemeriksaan terkait perkelahian antarsesama santri hingga satu orang meninggal dunia.

“Pihak pondok pesantren Daarul El-Qolam sudah kita periksa, ada dari saksi mata siswa lima orang, dan dari pengurus ponpes sebagai saksi mata ada dua orang,” katanya kepada kabar6.com di Tigaraksa, Rabu, (17/8/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan serta penanganan. Proses pemberkasan hingga kini masih berlangsung.

**Baca juga:Santri Pelaku Kekerasan di Jayanti Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

“Kalo secara umum kita sudah melakukan penyidikan penanganan terhadap pelaku penganiyaan jadi sudah kita tangani dan sudah kita proses berkas yang menjadi tahap berikutnya,” kata Rhomdon.

Ia menyatakan, pengurus Ponpes Daarul El-Qolam masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk tindakan kelalaian nya nanti kita akan melakukan penyelidikan terkait hal itu, apakah ada unsur kelalaian dari pengurus Ponpes. Masih didalami untuk unsur-unsur kelalaiannya. Saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan terhadap pelaku,” pungkasnya. (Rez)