oleh

Santri Pelaku Kekerasan di Jayanti Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah menetapkan MRE, santri Pondok Pesantren Daarul El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Ia terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri berinisial BD hingga korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Enam orang saksi telah diperiksa dan polisi meningkatkan status penyidikan juga berbekal dari hasil autopsi.

“Kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. Dimana M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7 Agustus hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya kepada awak media di Tigaraksa, Selasa, (9/8/2022)

M dikenakan dengan sanksi Pasal 80 Ayat 3 undang-undang tentang perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“M sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

**Baca juga: Keluarga Santri Korban Kekerasan di Jayanti Tangerang Tempuh Jalur Hukum

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, DB meninggal dunia setelah dari hasil otopsi pada tubuh korban terdapat pada tulang bagian kepala retak. Sejumlah bagian tubuh korban juga lebam akibat tindak kekerasan fisik. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email