1

Kasus Perusak Papan Iklan oleh Pegawai PT Swancity MJR Tangerang, Polresta Tangerang Akan Panggil Para Saksi

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menindaklanjuti perkara perusakan papan iklan atau hoarding yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial IZ.

IZ yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran di PT Swancity MJR Tangerang Investment dilaporkan Yuanita Safira, pemilik PT Vizacomm Dinamika Pariwara, pada Senin (12/10/2020) lalu.

Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya kini tengah meneliti perkara perusakan hoarding yang terjadi di kawasan perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Penyidik, kata dia, akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui kejadian untuk dimintai keterangan.

“Laporan baru masuk dua hari lalu. Perkara sedang diteliti apakah ada unsur pidana atau tidak. Nanti saksi- saksi akan diperiksa dulu,” ungkap Ivan, kepada Kabar6.com, Rabu (14/10/2020).

Diketahui, PT Swancity MJR Tangerang Investment menjalin kerjasama dengan PT Vizacomm Dinamika Pariwara dalam bidang jasa promo material atau marketing collateral pada Agustus 2020 senilai Rp1,3 miliar.

Dalam perjalanan perusahaan properti milik pengusaha asing asal China ini diduga memutus sepihak kontrak kerjasama dengan perusahaan milik pelapor.

“Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerjsama secara sepihak, padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut. Tidak hanya itu, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja,” ungkap Wiwin Taswin, Kuasa Hukum Yuanita Safira (Ceo PT Visacomm Dinamika Pariwara-red).

Sebelum membawa masalah itu keranah hukum, ujar Wiwin, pihak pelapor sudah berupaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan hoarding tersebut.

**Baca juga: Dihadang Aparat Gabungan, Massa Buruh Gelar Doa Bersama di Lampu Merah Balaraja.

Namun, pihak terlapor tak mengindahkan permintaan itu, bahkan terlapor terkesan melawan. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp215 jutaan.

“Kerugian untuk hoarding saja Rp215 jutaan, belum dengan item yang sudah kita berikan,” katanya.(CR/Tim K6)




Dihadang Aparat Gabungan, Massa Buruh Gelar Doa Bersama di Lampu Merah Balaraja

Kabar6.com

Kabar6- Perwakilan massa buruh berusaha melakukan mediasi dengan aparat keamanan, namun tetap tidak diijinkan untuk melintasi jalan raya Serang menuju kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten dengan tujuan menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (14/10/2020).

Sejumlah massa akhirnya putar arah kembali berdemonstrasi di pertigaan lampu merah Balaraja Kabupaten Tangerang. Di sini massa menggelar orasi dengan melaksanakan pembacaan tahlil dan doa Bersama. Akhirnya demonstrasi pun berlangsung singkat karena buruh langsung bubar.

“Hari ini kita mendoakan pemerintah dan wakil rakyat (DPR) yang telah mati kehormatannya dan gagal menjalankan tugas dan poksinya sebagai wakil rakyat,” ucap Tri Pamungkas, ketua DPC KSBSI Garteks.

**Baca juga: Buruh Hendak Demo ke Provinsi dihadang Aparat Gabungan di Prapatan Balaraja.

Dalam pesan moralnya, Tri meneriakkan bahwa negara kita ini adalah tumpah darah para pejuang, kita harus jaga, kita harus pertahankan. “Tanah air kita tumpah darah kita, darah pejuang kita, harus kita perjuangkan dari tangan tangan penguasa yang akan menindas hak-hak kita sebagai buruh dan umumnya rakyat Indonesia,” ucapnya. (han)




Buruh Hendak Demo ke Provinsi dihadang Aparat Gabungan di Prapatan Balaraja

Kabar6.com

Kabar6- Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat gabungan polisi, TNI, dan Pol PP di pertigaan Cangkudu, Jalan Raya Serang Km 26, Balaraja, Kabupaten Tangerang karena hendak melakukan orasi di Provinsi Banten, Rabu (14/10/2020).

Pantauan di lokasi, akibat aksi buruh yang dihadang ratusan aparat keamanan, jalan raya Serang KM 26 dari arah Serang -Balaraja dan sebaliknya mengalami kemacetan panjang hingga 2 kilometer. Terlihat sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa memutar balik mencari jalan alternative.

Saidun salah satu sopir angkot jurusan Balaraja Cikande mengaku kesulitan untuk putar arah akibat kendaraannya berada posisi posisi di tengah.

“Mau putar balik udah terjebak ditengah, mana penumpangnya sudah pada turun,” ungkap Saidun di tengah kemacetan panjang, Rabu (14/10/2020)

Sementara orator massa buruh Tri Pamungkas terus berteriak di atas mobil komando, mengkritik keras kebijakan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja). Begitu juga kepada aparat gabungan yang menghadang laju massa aksi yang hendak melakukan orasi di Provinsi Banten.

“Kami kaum buruh mengkritik keras keputusan pemerintah. Saat ini zamannya bukan zaman demokrasi lagi, dan aparat keamanan pun tidak pro lagi pada rakyat,” ungkap Tri Pamungkas yang juga ketua DPC KSBSI Garteks Kabupaten Tangerang.

Terbukti, lanjut Tri, massa buruh yang yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak diberikan jalan. Padahal, kata Tri, UU Omnibus law Cipta Kerja ini untuk semua rakyat bukan hanya buruh dan akan mencekik kita semua.

“Undang-Undang Omnibus law ini diperuntukkan semua masyarakat, saya yakin pejabat, aparat keamanan punya anak yang kuliah dan nanti juga akan terbentur dengan undang-undang ini,” ucapnya.

**Baca juga: Pulang Demo Naik Truk, Puluhan Remaja Diamankan Satuan PJR Bitung.

Sampai pukul 11.00 WIB aparat gabungan keamanan masih memblokir jalan Serang KM 26 pertigaan Cangkudu sebagai jalan akses menuju kawasan Provinsi Banten. Sementara arus lalulintas masih terlihat mengalami kemacetan Panjang. (han)




DPRD Kabupaten Tangerang Klaim Surat yang Dikirim ke DPR RI Sifatnya Penting

Kabar6.com

Kabar6- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya menyampaikan bahwa surat yang akan dikirim ke DPR RI besok berisi permohonan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) besok. Sebelum dikirim, inti isi surat hasil pembahasan bersama kaum buruh dalam acara hearing atau audience di Gedung DPRD dibacakan Aditya di atas mobil komando.

“Saat ini DPRD Kabupaten Tangerang menolak UU Cipta Kerja dan mendukung atas penolakannya Omnibus Law dengan menyurati kepada DPR RI dan besok akan dilayangkan,” ucapnya Aditya setelah hearing dengan aliansi organisasi kemasyarakat (Almas) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Surat yang akan dibacakan di mobil komando dan terbitkan besok ke DPR RI, lanjut Aditya, sifatnya penting perihal Aliansi Pekerja, Aliansi Serikat Buruh, dan Ormas Masayarakat Se-Kabupaten Tangerang, maka setempat menerima aspirasi dengan setuju aspirasi menolak UU Omnibus Law.

“Saya mewakili DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa surat yang akan dilayangkan kepada DPR RI bernomor, No 251/1663-/1/2020 sifat penting lampiran satu berkas hal penyampaian aspirasi serikat pekerja, serikat buruh dan ormas masyarakat kabupaten tangerang terhadap UU Omnibus Law Cipaker,” terangnya.

**Baca juga: Setuju Buruh Tolak UU Omnibus Law, DPRD Kabupaten Tangerang Surati DPR RI Besok.

Disampaikan dengan hormat, disahkannya UU Omnibus Law telah terjadi unjuk rasa di Kabupaten Tangerang dengan adanya penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh serikat pekerja, serikat buruh dan ormas yang ada di Kabupaten Tangerang dengan perihal tersebut DPRD Kabupaten tangerang menerima aspirasi tersebut dan DPRD Kabupaten Tangerang sekarang menolak dengan tegas UU Omnibus Law yang telah di sahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU),” tutupnya. (cr)




Setuju Buruh Tolak UU Omnibus Law, DPRD Kabupaten Tangerang Surati DPR RI Besok

Kabar6.com

Kabar6- Aksi demonstrasi Aliansi Organisasi Kemasyarakatan yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) diterima anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam agenda hearing (dengar pendapat) di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang menerima aspirasi buruh dan setuju menolak UU Cipta Kerja. Pimpinan DPRD Pemkab Tangerang juga akan menyurati DPR RI yang isinya meminta untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Ya, besok akan dilayangkan ke DPR RI surat atas hasil hearing dengan kaum buruh ini. DPRD menerima aspirasi dan setuju untuk menolak UU Omnibus Law,” ujar Aditya Wijaya, politisi Partai Golkar.

Ketua Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Tangerang Muhtadi mengatakan UU Omnibus Law sangat menyengsarakan bagi masayarakat. “UU tersebut kita jegal dan kita batalkan karena yang kami tahu Omnibus Law sangat tidak mewakili masyarakat alias menyengsarakan masyarakat” ungkapnya.

Muhtadi berterimakasih kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang sudah mendukung kaum buruh menolak UU Omnibus Law dan tidak menyetujui atau mengedepankan aspirasi buruh.

“Alhamdullah dari DPRD Kabupaten Tangerang, karena tidak mau terjadi sesuatu yang ada di daerah daerah lain, menolak UU Ciptaker atau undang undang Cipta Kerja. Jika masih tidak dikabulkan aspirasi buruh, kami akan turun dalam jumlah lebih besar,” ancamnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Sebut Lawan Covid 19 Jadi Tema HUT Kabupaten Tangerang ke-388.

Adapun audien diwakili aliansi organisasi kemasyarakatan seluruh Kabupaten Tangerang yang pimpin H. Ilham Choir. Adapun anggota DPRD, ada Wakil Ketua Gerindra dan Ketua DPRD dari PDIP. H. Kholid Ismail. (cr)




Bupati Zaki Sebut Lawan Covid Jadi Tema HUT Kabupaten Tangerang ke-388

Kabar6.com

Kabar6-Peringatan Hari Jadi ke-388 Kabupaten Tangerang yang jatuh pada hari Selasa 13 Oktober 2020 di tengah pandemi COVID-19 dilakukan secara sederhana di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Tangerang dengan di ikuti seluruh OPD, Kecamatan dan Masyarakat melalui Virtual

Rangkaian acara ini yakni pembaca naskah sejarah Kabupaten Tangerang di bacakan oleh Pemuda Prestasi Kab Tangerang Dede Zulhaj dan Dwi Saleha kemudia Sambutan Tokoh Masyarakat di bacakan oleh Dr.H. Mas Imam Kusnandar, MH. M.Si

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Sejarah Baru Semangat Baru Melawan COVID-19 menjadi Tema dalam Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-388 Tahun.

Perayaan kali ini tidak seperti biasanya dilakukan secara sederhana mengingat kondisi sedang pandemi virus corona yang melanda Negeri ini termasuk Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kita merayakan hari jadi Kabupaten Tangerang yang ke 388 Tahun secara sederhana, tidak ada agenda perayaan seperti tahun yang lalu, hanya Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang
dan Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Penanganan dampak ekonomi bagi Wirausahawan dan Kariyawan yang terkena PHK,” kata Bupati Tangerang.

Ia lanjutkan, pada tanggal 13 Oktober 1632 adalah hari dimana tiga bangsawan Banten Arya Wangsakara, Arya Jaya Sentika, Arya Yudha Negara Dilantik oleh Kesultanan Banten untuk memimpin wilayah Tangerang, Ketiga nya pertama kali menempati wilayah yang sekarang disebut Tigaraksa, yang menjadi awal mula berdirinya Kabupaten Tangerang.

“Maka 13 Oktober 1632 ditetapkan sebagai hari lahirnya Kabupaten Tangerang. Kita sudah satu Tahun dalam melakukan sosialisasi Perda terhadap hari jadi Kab.Tangerang yang baru ini,” ujarnya

Bupati Zaki juga mengucapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat yang sudah bekerjasama dalam pembangunan, tentu ini menjadi semangat dan motivasi bagi kita dalam membangun Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang

“Dengan semangat kita bersama yakni One Team, One Spirit, One Goal, saya merasa yakin Kabupaten Tangerang akan terus mampu untuk membuktikan komitmen nyata, berbagai prestasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tangerang saat ini patut untuk disyukuri masih bisa kami pertahankan dan berhasil dicapai ditahun ini,” paparnya.

Diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Penghargaan TOP BUMD Strategi Business Continuty BUMD di Era New Normal.

**Baca juga: Sah Dibacakan, DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Terima Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta kerja.

Kemudian belum lama ini Kabupaten Tangerang juga telah berhasil meraih peringkat Ke-3 Nasional dan Peringkat Ke-1 Tingkat Provinsi Banten sebagai daerah yang siap dalam Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.(BL/HMS)




Sah Dibacakan, DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Terima Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta kerja

Kabar6.com

Kabar6- Dalam audensi dengan 20 perwakilan massa buruh dan ormas, DPRD Kabupaten Tangerang sepakat menerima tuntutan para buruh yang menyuarakan aspirasinya, yaitu menolak undang-undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja).

Wakil Ketua DPRD Aditya Wijaya mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang sepakat menolak pengesahan Omnibus law sebagaimana aspirasi buruh. Usai menerima dan menyetujui aspirasi itu, DPRD Kabupaten Tangerang membacakan surat keputusan itu dihadapan buruh di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

“Surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan nomor 251/1653-Setwan/2020, sifat penting, lampiran satu berkas, hal, penyampaian aspirasi aliansi pekerja dan aliansi serikat buruh dan ormas masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap UU Omnibus law Cipta kerja,” baca Aditya saat menemui massadi atas mobil komando, Selasa (13/10/2020).

Disampaikan dengan hormat bahwa dengan disahkan UU Omnibus law Cipta kerja oleh DPR RI tanggal 5/10/2020, lanjut Aditya, di kabupaten Tangerang telah terjadi unjuk rasa penolakan undang undang tersebut dari seluruh serikat pekerja serikat buruh dan ormas di kabupaten Tangerang, terkait hal itu.

“DPRD Kabupaten Tangerang menerima aspirasi buruh dan DPRD Kabupaten Tangerang menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja,” ucap Aditya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Demokrat.

**Baca juga: Sampaikan 2 Tuntutan, 20 Perwakilan Buruh Audensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD Kabupaten Tangerang dengan tegas menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut.

Setelah mendengarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Tangerang, ratusan massa buruh dari DPC KSBSI NIKEUBA memberikan kado ulang tahun kabupaten Tangerang ke 388 namun sayangnya kado kue ultah itu tidak diterima langsung oleh Bupati Tengerang dan diwakili pejabat lainnya, setelah itu ratusan buruh KSBSI NIKEUBA membubarkan diri dengan tertib (han)




Sampaikan 2 Tuntutan, 20 Perwakilan Buruh Audensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Sedikitnya 20 orang perwakilan massa buruh dan ormas Badak Banten diterima perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam audiensi.

Ketua DPC KSBSI NIKEUBA Kabupaten Tangerang Eko Sutarno mengatakan, dalam audensi itu buruh menyampaikan dua tuntutan. Pertama Menolak Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kedua, mendesak presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang membatalkan Omnibus law atau UU Cipta kerja,” ungkap Eko Sutarno kepada kabar6.com saat memasuki ruangan rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Sambil menunggu hasil audensi, korlap aksi dari berbagai serikat pekerja silih berganti terus menyuarakan aspirasi dalam orasinya. DPR dinilai telah melakukan suatu kesalahan dengan menyetujui Omnibus law tanpa memikirkan akibat dari undang-undang itu sendiri.

Yandi Saputra perwakilan DPC KSBSI NIKEUBA mengatakan, mengacu kepada UU Omnibus law, DPR kemunafikan fungsi konstitusi itu sendiri mengesahkan UU yang sangat merugikan.

“Maka tidak ada alasan bagi bapak bapak anggota dewan untuk menolak aspirasi yang kami bawa ini,” ungkap Yandi yang juga sebagai pengurus LSM Pelopor.

Sementara perwakilan Badak Banten Abdul Nasir meminta Pemerintah khususnya Bupati Tengerang dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk menolak undang-undang Cipta Kerja.

Kami minta Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang bersama sama kami menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja atau undang undang biadab ini,” teriak Nasir saat orasi di atas mobil komando

**Baca juga: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang.

UU biadab itu, kata dia, akan menyengsarakan kita, anak cucu, dan rakyat seluruh tanah air yang akhirnya akan mencekik kita semua. “Anak kita buruh, suami kita, istri kita buruh, rakyat Indonesia sebahagian besar itu buruh, maka dari itu kita tetap semangat dan terus menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja itu,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan aksi ribuan massa buruh itu dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan Polri,TNI Pol PP Kabupaten Tangerang, sampai dengan pukul 14.12 WIB aksi massa buruh berlangsung damai (han)




Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Polres Kota Tangerang mengamankan sebanyak 25 pelajar yang hendak ikut demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja). Pelajar SMP hingga SMA ini rata-rata mengaku mendapatkan ajakan untuk demo melalui media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang butkti berupa batu, bambu dan kayu yang dibawa pelajar tersebut dalam pengamanan itu.

” Ada bambu dan kayu. Batu juga kami dapati dari dalam tas yang dibawa oleh salah satu pelajar itu. Mereka ini rata-rata tidak mengetahui tujuan demo. Mereka hanya ikut-ikutan aja karena ada ajakan demo di Facebooknya,” kata Ade Ary Mapolres Kota Tangerang, Selasa (13/10/2020).

**Baca juga: Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Korlap Aksi: DPRD Tangerang Telah Mati Kehormatannya.

Saat ini, pelajar tersebut masih mendapatkan pembinaan dari petugas kepolisian di Mapolresta Tangerang. “Ini kita data dan dibina. Dan saya tegaskan, mereka yang diamankan akan dicatat kepolisian karena nanti, mereka yang dicatat dikepolisian akan terbawa terus ke pekerjaan, melamar sekolah, dan ada catatan khusus yang kami sampaikan,” pungkasnya. (vee)




Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Korlap Aksi: DPRD Tangerang Telah Mati Kehormatannya

Kabar6.com

Kabar6- Sekitar 2000 massa aksi buruh dari berbagai aliansi serikat buruh, seperti KSBSI NIKEUBA, KSPSI, FUI KSBSI, dan ormas Badak Banten menggelar konvoi bermotor menuju Kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Citpa Kerja), Selasa (13/10/2020).

Koordinator lapangan (Korlap) dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI NIKEUBA) Hendra dalam orasinya di depan kantor DPRD Kabupaten menyatakan bahwa DPRD maupun DPR RI telah mati kehormatannya.

“Innalillahi wainailaihi rojiun. Perwakilan rakyat kita telah mati kehormatannya, gagal dalam menjalankan tugas,” teriak Hendra dihadapi ribuan buruh dan ratusan aparat keamanan di depan halaman Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang tenaga kerja telah dirombak dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang mana sangat merugikan buruh.

“Maka dari itu, kami sebagai buruh meminta pemerintah melalui anggota DPRD yang terhormat untuk menyampaikan kepada pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang sering diplesetkan menjadi UU Cilaka itu,” ujar Hendra.

**Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-388, Bupati Minta Maaf Pekerjaan Belum Beres.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Sumaedi saat memberikan imbauan ribuan buruh di atas mobil komando meminta untuk melakukan aksi damai. “Kami minta kepada massa aksi, dalam menggelar aksi dengan damai. Aksi kita hari ini kita sepakati adalah aksi damai, setuju!!,” ucap Kompol Sumaedi.

Dalam aksi damai tersebut, puluhan perwakilan buruh duterima anggota DPRD Kabupaten Tangerang melakukan audiensi pada pukul 13.00 WIB. (han)