Kasus Perusak Papan Iklan oleh Pegawai PT Swancity MJR Tangerang, Polresta Tangerang Akan Panggil Para Saksi
Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menindaklanjuti perkara perusakan papan iklan atau hoarding yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial IZ.
IZ yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran di PT Swancity MJR Tangerang Investment dilaporkan Yuanita Safira, pemilik PT Vizacomm Dinamika Pariwara, pada Senin (12/10/2020) lalu.
Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya kini tengah meneliti perkara perusakan hoarding yang terjadi di kawasan perumahan Lavon Swancity Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Penyidik, kata dia, akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui kejadian untuk dimintai keterangan.
“Laporan baru masuk dua hari lalu. Perkara sedang diteliti apakah ada unsur pidana atau tidak. Nanti saksi- saksi akan diperiksa dulu,” ungkap Ivan, kepada Kabar6.com, Rabu (14/10/2020).
Diketahui, PT Swancity MJR Tangerang Investment menjalin kerjasama dengan PT Vizacomm Dinamika Pariwara dalam bidang jasa promo material atau marketing collateral pada Agustus 2020 senilai Rp1,3 miliar.
Dalam perjalanan perusahaan properti milik pengusaha asing asal China ini diduga memutus sepihak kontrak kerjasama dengan perusahaan milik pelapor.
“Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerjsama secara sepihak, padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut. Tidak hanya itu, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja,” ungkap Wiwin Taswin, Kuasa Hukum Yuanita Safira (Ceo PT Visacomm Dinamika Pariwara-red).
Sebelum membawa masalah itu keranah hukum, ujar Wiwin, pihak pelapor sudah berupaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan hoarding tersebut.
**Baca juga: Dihadang Aparat Gabungan, Massa Buruh Gelar Doa Bersama di Lampu Merah Balaraja.
Namun, pihak terlapor tak mengindahkan permintaan itu, bahkan terlapor terkesan melawan. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp215 jutaan.
“Kerugian untuk hoarding saja Rp215 jutaan, belum dengan item yang sudah kita berikan,” katanya.(CR/Tim K6)