oleh

Setuju Buruh Tolak UU Omnibus Law, DPRD Kabupaten Tangerang Surati DPR RI Besok

image_pdfimage_print

Kabar6- Aksi demonstrasi Aliansi Organisasi Kemasyarakatan yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) diterima anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam agenda hearing (dengar pendapat) di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang menerima aspirasi buruh dan setuju menolak UU Cipta Kerja. Pimpinan DPRD Pemkab Tangerang juga akan menyurati DPR RI yang isinya meminta untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Ya, besok akan dilayangkan ke DPR RI surat atas hasil hearing dengan kaum buruh ini. DPRD menerima aspirasi dan setuju untuk menolak UU Omnibus Law,” ujar Aditya Wijaya, politisi Partai Golkar.

Ketua Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Tangerang Muhtadi mengatakan UU Omnibus Law sangat menyengsarakan bagi masayarakat. “UU tersebut kita jegal dan kita batalkan karena yang kami tahu Omnibus Law sangat tidak mewakili masyarakat alias menyengsarakan masyarakat” ungkapnya.

Muhtadi berterimakasih kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang sudah mendukung kaum buruh menolak UU Omnibus Law dan tidak menyetujui atau mengedepankan aspirasi buruh.

“Alhamdullah dari DPRD Kabupaten Tangerang, karena tidak mau terjadi sesuatu yang ada di daerah daerah lain, menolak UU Ciptaker atau undang undang Cipta Kerja. Jika masih tidak dikabulkan aspirasi buruh, kami akan turun dalam jumlah lebih besar,” ancamnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Sebut Lawan Covid 19 Jadi Tema HUT Kabupaten Tangerang ke-388.

Adapun audien diwakili aliansi organisasi kemasyarakatan seluruh Kabupaten Tangerang yang pimpin H. Ilham Choir. Adapun anggota DPRD, ada Wakil Ketua Gerindra dan Ketua DPRD dari PDIP. H. Kholid Ismail. (cr)

Print Friendly, PDF & Email