1

Edarkan Obat Keras, Pria Asal Aceh Dibekuk di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pemuda asal Aceh berinisial A (28) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak. Dia diduga mengedarkan obat-obatan keras.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, mengatakan, A ditangkap di wilayah Warunggunung pada Sabtu, 18 Juli 2020.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap A dan kami temukan ribuan butir obat golongan keras,” kata Asep, Rabu (22/7/2020).

Polisi menyita ribuan butir obat berupa 5000 butir Heximer dan 550 butir Tramadol. Uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan keras turut diamankan.

“Kami lakukan interogasi awal kemudian kami bawa ke Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep.

**Baca juga: BPBD Lebak Janji Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Segera Cair.

Asep menyebut, A diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

“Sebagaimana diatur Pasal 196 atau Pasal 197  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.(Nda)




Pemkab Lebak Batasi Jumlah Pengunjung ke Badui, ini Alasannya

Kabar6.com

Kabar6-Selain mengganti penyebutan wisata menjadi Saba Badui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membatasi jumlah kunjungan ke permukiman masyarakat suku adat yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.

Kepala Dinas Pariwisata Lebak Imam Rismahayadin kepada Kabar6.com, mengatakan, pembatasan jumlah pengunjung bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

“Ini yang perlu harus kita jaga, belum lagi sering kali dihadapkan dengan masalah sampah yang dibawa wisatawan. Karena jika saat musim libur, jumlah pengunjung bisa mencapai 1000 orang per hari,” kata Imam, Senin (20/7/2020).

Pengunjung yang akan datang, sebelumnya bisa mendapat informasi mengenai apakah mereka masih bisa datang dan tidak melalui aplikasi yang nanti disiapkan.

“Jadi pengunjung bisa tahu apakah hari itu mereka bisa berkunjung atau tidak. Nanti disiapkan aplikasinya,” ujar Imam.

Selain membatasi jumlah pengunjung, Imam menuturkan bahwa perlu didirikan  tempat sebagai pusat informasi di 4 titik pintu masuk Badui yakni Ciboleger, Cijahe, Cicakar dan Cisaban.

**Baca juga: PKS Pelototi Draf Raperda Perubahan Tata Ruang Wilayah Lebak.

Pusat informasi ini yang nantinya akan mendata pengunjung dan menanyakan maksud dan tujuan mereka. Dengan pusat informasi ini, Pemkab Lebak juga bisa mendapat data valid mengenai jumlah kunjungan

“Iya jadi semua yang datang tujuannya jelas tidak sembarang datang, misalnya hanya sekedar silaturahmi dengan masyarakat atau akan melakukan penelitian. Ini nanti kami akan koordinasikan dengan pusat dan provinsi agar bisa cepat direalisasi,” katanya.(Nda)




Lebak Catat Penambahan 3 Kasus Baru Positif Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mencatat penambahan 3 kasus baru warga terkonfirmasi Covid-19.

Penambahan kasus positif ini setelah sebelumnya dalam dua pekan terakhir tidak ada warga yang terkonfirmasi positif virus tersebut. Bersamaan dengan itu, 20 pasien positif juga sudah dinyatakan sembuh.

“Iya ada penambahan tiga warga terkonfitmasi positif Covid-19,” kata Kepala Dinkes Lebak, Triyatno Supiono, Minggu (19/7/2020).

Tiga kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 adalah warga Malingping, Rangkasbitung dan Sajira.

“Sudah, tracking sudah dilakukan sejak Kamis sampai Sabtu untuk mencari rantai penularan melalui penulusuran kontak erat dengan kasus positif,” ujar Triyatno.

**Baca juga: Siaga Tsunami, Lebak Siapkan Bukit Tempat Evakuasi.

Dengan penambahan 3 kasus baru itu, Gugus Tugas Kabupaten Lebak mencatat 24 kasus positif Covid-19 hingga Sabtu, 18 Juli 2020.

“Selalu mengenakan masker ketika di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menjadi kunci untuk mencegah penularan Covid-19,” pesan Triyatno.(Nda)




Siaga Tsunami, Lebak Siapkan Bukit Tempat Evakuasi

Kabar6.com

Kabar6-Selain sebuah shelter di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga akan menyiapkan tempat lain sebagai evakuasi warga jika terjadi ancaman tsunami.

Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Kaprawi, menyebut, tempat evakuasi yang akan disiapkan itu berupa bukit di wilayah Sawarna, Kecamatan Bayah.

“Sedang dirintis Bukit Hati Terpadu. Luasnya kurang lebih 10 hektar,” kata Kaprawi kepada Kabar6.com, Sabtu (18/7/2020).

Bukit tersebut, kata Kaprawi, merupakan milik Perhutani yang nanti statusnya dipinjam pakai oleh Pemkab Lebak. Proses Memorandum of Understanding (MoU) akan segera dilakukan.

“Segera akan dilakukan, tetapi walaupun belum dilakukan (MoU) sewaktu-waktu jika terjadi ancaman tsunami tentu sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Kaprawi.

Lokasi Bukit Hati Terpadu yang berada di kawasan wisata Pantai Sawarna juga menjadi salah satu penunjang dalam visi bupati dalam sektor pariwisata.

“Iya, memberikan rasa nyaman dan aman kepada wisatawan yang berkunjung. Karena ketika wisatawan datang tentu keselamatan mereka juga menjadi hal yang harus diperhatikan,” katanya.

“Dan Perhutani membuka diri untuk ini karena bahasanya adalah kemanusiaan,” tambah Kaprawi.

**Baca juga: Polisi Sita 12 Paket Sabu dari Pengedar di Rangkasbitung.

Setelah dilakukan MoU, sarana prasarana dan fasilitas sebagai tempat evakuasi akan dilengkapi.

“Oh iya tentu, sarana dan prasarana itu akan dipenuhi secara bertahap sebagai penunjang. Mulai dari petunjuk jalur dan lain sebagainya,” katanya.(Nda)




Polisi Sita 12 Paket Sabu dari Pengedar di Rangkasbitung

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial RS (36) harus berurusan dengan Tim Satnarkoba Polres Lebak yang dipimpin AKP Asep Jamal.

Warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak tersebut diduga kuat merupakan seorang pengedar narkoba jenis Sabu.

“Tim melakukan penangkapan terhadap RS pada Rabu, 15 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Rangkasbitung,” kata Asep, Sabtu (18/7/2020).

Di dalam rumah, polisi menemukan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan RS untuk membagi-bagi paket Sabu sebelum diedarkan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, belasan paket ditemukan

“Ada 12 paket dibungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga itu adalah Sabu. Kami juga temukan sebuh sedotan dan dilakukan tes urine terhadap RS dan hasilnya positif,” ungkap Asep.

Satnarkoba Polres Lebak kemudian mengamankan RS beserta barang bukti ke mapolres untuk dilakukan pengembangan dan mencari tahu siapa pemasok barang terlarang tersebut. “Memeriksa tersangka untuk dilakukan pengembangan jaringan narkoba ini,” katanya.

Sebagai daerah yang berbatasan dengan sejumlah daerah lainnya, Kabupaten Lebak memang masuk dalam kategori zona rawan peredaran narkoba.

Asep menyebut, pengguna narkoba rata-rata berusia 26-45 tahun dengan jenis yang dikonsumsi mulai dari sabu, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.

**Baca juga: Lebak Terbitkan Pedoman Kebiasaan Baru, Atur 7 Aktivitas.

Peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredarannya sangat diperlukan. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika melihat dan mengetahui adanya transaksi narkoba.

“Jangan takut untuk melaporkan. Apapun itu tidak dibenarkan dan kami akan tindak tegas pelakunya,” tegas Asep.(Nda)




Lebak Terbitkan Pedoman Kebiasaan Baru, Atur 7 Aktivitas

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di masa pandemi Covid-19.

“Sudah (Ditandatangani Bupati Lebak),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti kepada Kabar6.com, Sabtu (18/7/2020).

Lina mengatakan, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020 dan baru efektif diberlakukan satu bulan setelah tanggal ditetapkan. Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi secara masif,” ucap Lina.

Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang terdiri dari 40 pasal itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan masa adaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

**Baca juga: Pemprov Banten Perlu Kaji Ulang Bankeu ke Desa untuk Sembako Dampak Covid-19.

Di dalam Perbup tersebut mengatur 7 aktivitas masyarakat meliputi; aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum dan di bidang perhubungan/transportasi.

Melalui Perbup tersebut, Pemkab Lebak ingin meningkatkan partisipasi warga dan pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19, mendorong warga agar mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.(Nda)




Pemkab Lebak Tindak Lanjuti Pengaduan Warga ke Ombudsman terkait Bansos

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mengaku, telah menindaklanjuti pengaduan warga ke Ombudsman Provinsi Banten terkait bantuan sosial tunai (BST) dampak Covid-19.

“Kami cek pengaduan warga ke Ombudsman terkait bansos Covid-19. Ada sekitar 22 pengaduan, kebanyakan pengaduannya belum mendapat bansos,” kata Asda III Setda Lebak Feby Hardian Kurniawan saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (16/7/2020).

Setelah dicek, dari aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman itu, banyak ditemukan bahwa warga tersebut rupanya sudah mendapat manfaat dari Program Sembako maupun program keluarga harapan (PKH).

“Nah tentu saja otomatis ini secara sistem tidak akan bisa mendapat bantuan bansos Covid-19,” ujar Feby.

Ada juga kata Feby, warga pendatang yang masih tercatat di daerah luar Kabupaten Lebak namun belum mengurus kepindahan administrasi kependudukannya.

“Mereka yang belum mengurus atau sedang mengurus perpindahan administrasi kependudukannya kami masukkan ke daftar usulan tambahan ke kementerian,” tutur Feby.

Menurut Feby, beberapa warga yang mengadukan ke Ombudsman ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar usulan yang diusulkan oleh desa, hanya saat melapor memang belum menerima bansos.

**Baca juga: Gugus Tugas Lebak Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Idul Adha.

“Karena begini, ada salah satu contoh case nya begini. Warga ini mengadu ke Ombudsman, tetapi besok lusanya dia dapat bansos yang sumbernya dari APBD kabupaten, lalu dia enggak menyampaikan lagi ke Ombudsman kalau dia udah dapat,” ungkap Feby.

“Sumber bansos ini kan ada 4 ya. Mungkin tidak tercover dari pusat, bisa dari provinsi atau dari kabupaten. Kalau tidak tercover juga ada dari dana desa,” jelasnya.(Nda)




Mandala Yudha Ajak Masyarakat Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Kabar6.com

Kabar6-Upaya membangun bangsa yang maju dan bermartabat tak bisa dipisahkan dari peran aparatur sipil di lingkungan masyarakat, baik dari sektor pendidikan maupun kesehatan.

Hal itu dikatakan Komandan Batalyon Mandala Yudha Kolonel Inf Slamet, saat komunikasi sosial dengan komponen masyarakat, di Aula Lapangan Tembak Batalyon Mandala Yudha, Sajira, Lebak, Sabtu (11/7/2020).

“Sebagai salah satu komponen bangsa, Batalyon Mandala Yudha merasa terpanggil untuk berperan aktif dengan sesama komponen bangsa meningkatkan pengetahuan wawasan kebangsaan dan bela negara agar tumbuh rasa cinta tanah air,” kata Slamet.

Komunikasi sosial dengan komponen masyarakat, ujar Slamet, tak lain bertujuan mempererat tali silaturahmi Batalyon Mandala Yudha dengan masyarakat sekitar.

“Sebagai satuan non kewilayahan, Mandala Yudha mengemban fungsi pembinaan teritorial terbatas untuk mendukung tugas TNI AD dalam melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. Fungsi ini diimplementasikan melalui berbagai kegiatan di antaranya kegiatan ini,” jelasnya.

**Baca juga: Lembaga Adat Badui Bantah Kirim Surat ke Jokowi Soal Penghapusan Wisata.

Lebih lanjut dikatakan Slamet, saat ini perhatian pemerintah berkonsentrasi penuh terhadap Covid-19. Berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan PSBB.

“Kebijakan ini berdampak pada kebijakan lainnya. Maka peran aktif pemerintah daerah, kepolisian dan TNI adalah upaya untuk memutus rantai penyebarannya,” katanya.(Nda)




Lembaga Adat Badui Bantah Kirim Surat ke Jokowi Soal Penghapusan Wisata

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Adat Badui membantah telah memberi mandat kepada Heru Nugroho, Henri Nurcahyo, Anton Nugroho dan Fajar Yugaswara terkait surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bantahan dituangkan melalui surat hasil silaturahmi Lembaga Adat Badui di rumah singgah, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Jum’at (10/7/2020).

Surat dengan materai dibubuhi cap jempol tiga tetua adat yakni Tanggungan Jaro 12 Jaro Saidi Putra, Jaro Warega Jaro Madali, Jaro Dangka Cipatik Jaro Aja dan diketahui Kepala Desa Kanekes Jaro Saija.

“Benar, semalam ada silaturahmi lembaga adat sekaligus membahas soal surat yang ramai di media,” kata Sekretaris Desa Kanekes, Agus kepada Kabar6.com, Sabtu (11/7/).

“Semua lembaga adat, Jaro Tujuh dan Tanggungan serta para tokoh adat dan ada dari Badui Dalam perwakilan Cibeo hadir,” sambung Agus.

Dalam surat pernyataan bersama yang juga diposting Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di akun Instagramnya, Lembaga Adat Badui menegaskan, tidak pernah memberi mandat lisan maupun tulisan kepada Tim Heru Cs.

“Kami juga tidak pernah memiliki perwakilan di luar Badui,” bunyi salah satu poin di surat tersebut.

Lembaga adat juga menyatakan, bahwa surat yang beredar dan dikirim ke Jokowi yang dibuat Heru Cs dengan dibubuhi cap jempol oleh Tanggungan Jaro 12 Jaro Saidi Putra, Jaro Warega Jaro Madali, Jaro Dangka Cipatik Jaro Aja tidak mengetahui tentang isi surat tersebut.

**Baca juga: Pengawasan Lemah, Tambang Emas Ilegal di Lebak Beroperasi Lagi.

Sebelumnya, ramai pemberitaan di sejumlah media bahwa masyarakat Badui mengajukan permohonan kepada Jokowi agar kawasan Badui dihapus sebagai destinasi wisata. Mereka meminta kawasan Badui ditetapkan menjadi cagar alam dan budaya.

Tim dari luar Badui yang diketuai Heru Nugroho disebut mendapat kepercayaan untuk menyampaikan surat terbuka tersebut ke Jokowi.(Nda)




Didemo Mahasiswa Sendiri, La Tansa Mashiro: Mereka Minoritas dan Bermasalah

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Dini Arifian menyebut, mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut keringanan uang perkuliahan hanya sebagian kecil.

Bahkan Dini menyebut, beberapa mahasiswa peserta aksi adalah mahasiswa yang bermasalah.

“Mereka hanya minoritas paling 30 orang. Dan rata-rata bermasalah, ada anak yang dari semester 3 sampai 6 semua nilainya E semua, jadi emang anaknya bermasalah. Ada juga anak yang IPK nya 1,4, bermasalah juga anaknya kan gitu,” ungkap Dini kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

La Tansa Mashiro, kata Dini, sudah memberikan potongan Rp100 ribu dari biaya kuliah per semester Rp2 juta. Akan tetapi, mahiswa meminta potongan 20 persen.

“Kami kasih pemahaman ke mereka, kalau pembayarannya di awal lunas semua gampang kita. Sementara masih pada nunggak, yang nyicil masih kami kasih, enggak pernah engga kami kasih,”  ujarnya.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Keringanan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi dasar mahasiswa menutut biaya kuliah diberi keringanan. Dini menyampaikan hal itu hanya untuk perguruan tinggi negeri.

**Baca juga: Tiga Pemuda Gasak Motor dan HP di Lebak, Begini Modusnya.

“Itu untuk negeri yang dari APBN, kalau swasta diserahkan kepada kampus masing masing. Sebenarnya kami sudah siapkan tempat untuk audiensi, ayo bareng-bareng tapi mungkin mereka belum paham malah ingin di luar saja ya enggak bisalah,” terang Dini.

“Kan ada aturan main, kalau mereka bayarnya di awal kami mudah. Misalnya ada pemasukan mereka Rp1juta gampang kita potongnya 20 persen. Sementara baru masuk Rp500 ribu masa mau dipotong 20 persen, bagaimana buat gaji dan operasional, enggak cukuplah,” pungkasnya.(Nda)