oleh

Lebak Terbitkan Pedoman Kebiasaan Baru, Atur 7 Aktivitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di masa pandemi Covid-19.

“Sudah (Ditandatangani Bupati Lebak),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti kepada Kabar6.com, Sabtu (18/7/2020).

Lina mengatakan, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tersebut ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020 dan baru efektif diberlakukan satu bulan setelah tanggal ditetapkan. Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi secara masif,” ucap Lina.

Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang terdiri dari 40 pasal itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan masa adaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

**Baca juga: Pemprov Banten Perlu Kaji Ulang Bankeu ke Desa untuk Sembako Dampak Covid-19.

Di dalam Perbup tersebut mengatur 7 aktivitas masyarakat meliputi; aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum dan di bidang perhubungan/transportasi.

Melalui Perbup tersebut, Pemkab Lebak ingin meningkatkan partisipasi warga dan pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19, mendorong warga agar mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email