oleh

Pengawasan Lemah, Tambang Emas Ilegal di Lebak Beroperasi Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pertambangan Tanpa Ijin alias Peti di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak, yang sempat ditutup oleh Polda Banten, sudah beraktifitas kembali. Presiden Jokowi sudah memerintahkan petugas kepolisian untuk menindak tegas penambangan yang disebut menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang dan longsor awal tahun 2020 ini.

Banjir bandang dan tanah longsor pada 01 Januari 2020 itu, tidak hanya menerjang Kabupaten Lebak. Namun juga wilayah Bogor. Akibatnya, puluhan rumah hilang, rusak, menelan korban luka dan jiwa.

Ada beberapa blok tambang emas di TNGHS, seperti blok Cisoka, Lebak Pari, Cibuluh, Cikatumbiri di Citorek, dan Gang Panjang. Hampir sebagian blok tersebut sudah kembali beroperasi.

Menurut salah satu gurandil atau penambang emas tradisional, yang enggan disebutkan nama aslinya, mengaku kini sudah tidak ada lagi patroli atau pengawasan dari Polda Banten.

“Udah enggak (di patroli polisi) sekarang mah, sudah lama enggak ada polisi (yang berjaga),” kata Didi, bukan nama sebenarnya, salah satu gurandil, Jumat (10/07/2020).

Didi menuturkan, para gurandil berani kembali menambang lantaran sulit mencari pekerjaan lain. Jika tidak kembali berangkat ke lobang tambang, lanjutnya, mereka tidak bisa makan dan menafkahi keluarga karena hampir mayoritas pekerjaan masyarakat sekitar menjadi gurandil.

“Yang di kota juga sekarang banyak yang di PHK, saya juga masukin lamaran kesana kemari enggak ada panggilan terus,” terangnya.

Sedangkan Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, mengaku sudah memasang garis polisi di lokasi tambang. Nunung mengklaim pihaknya sudah melakukan penindakan secara maksimal terhadap aktifitas pertambangan emas ilegal tersebut.

“Sudah kita (pasang) police line (garis polis), sambil nunggu proses sidang,” kata Nunung singkat, Kamis (09/07/2020).

**Baca juga: Jembatan Putus Diterjang Banjir, Ibu Hamil di Lebak Ditandu ke RS.

Sebelumnya sempat diberitakan Satgas Peti Polda Banten telah melakukan penertiban aktivitas pertambangan ilegal dengan menutup puluhan tambang yang berada di Kawasan TNGHS tersebut. Hasilny, ada empat bos tambang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, ditengah perjalanan hanya tiga orang dilanjutkan proses hukum. Sementara satu bos tambang berinisiap MT dihentikan kasusnya alias mendapatkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email