oleh

Tiga Pemuda Gasak Motor dan HP di Lebak, Begini Modusnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga pemuda OF, EH dan M mencuri sebuah sepeda motor dan unit handphone (HP) di sebuah rumah kontrakan, di Kampung Jaura, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, pada 31 Mei 2020 lalu, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dan mengaku sepeda motornya dicuri.

“Pelaku lalu menuduh korban dan rekan korban yang mencuri sepeda motor dan memaksa korban mengakui perbuatan itu,” kata David, Jum’at (10/7/2020).

**Baca juga: Pandemi Corona, Begini Aturan Penjualan Hewan Kurban di Lebak.

Empat unit HP dan sebuah sepeda motor matic milik korban diambil pelaku. Pelaku juga menganiaya dan mengancam akan membunuh korban dengan pisau.

“Pelaku melakukan hal itu untuk memiliki dan menguasai barang yang bukan miliknya dengan cara kekerasan,” sebut David.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email