1

Sita 24,2 Kilo Ganja, Polres Tangsel Tangkap Delapan Bandar

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja, pada Rabu, 12 Januari 2022 kemarin. Ada delapan orang tersangka mulai dari pengecer hingga bandar yang ditangkap di lokasi yang saling terpisah.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Polisi dari tangan mereka menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 24,2 kilogram.

“Awalnya ada transaksi di Bintaro, terus pas dilakukan pendalaman pindah ke Jakarta Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma, Jum’at (21/1/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka AK,ZF, IM, dan NA diamankan sembilan paket kecil ganja siap edar yang dibungkus kertas cokelat. Totalnya seberat 47,8 gram.

Amantha bilang, pengembangan untuk memburu bandar ganja skala besar pun dilakukan. Hasilnya diamankan tiga orang bandar berinisial JA, EF, dan AR dengan total berat 23,3 kilogram lebih.

**Baca juga: Begini Syarat Pihak Ketiga Ingin Kelola Jaletreng di Tangsel

“Ke-23 kilogram lebih ganja dikemas pakai lakban dan tupperware warna putih,” jelasnya. Ketiga bandar ditangkap di daerah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan-atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(yud)




Warga Kanada yang Tidak Suntik Vaksin COVID-19 Dilarang Beli Ganja dan Miras

Kabar6-Pemerintah Quebec, Kanada, akan mencoba persyaratan baru untuk mendorong warganya agar bersedia mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan memberlakukan larangan membeli ganja dan minuman keras (miras) bagi mereka yang tidak divaksin COVID-19.

Pemerintahan Perdana Menteri Quebec Francois Legault, melansir Foxbusiness, diperkirakan akan mengumumkan persyaratan baru untuk menunjukkan bukti vaksinasi di toko minuman keras dan gerai ganja akhir pekan ini. “Rincian kecil dari aturan terbaru, seperti apakah akan memerlukan paspor di pintu masuk atau mesin kasir, masih dibahas,” demikian kata sebuah sumber yang tidak disebutkan namanya.

Bukti vaksinasi sudah diperlukan di Quebec, di tempat-tempat yang tidak penting seperti restoran, teater, bar, dan kasino. Di bawah aturan baru, penduduk yang tidak divaksinasi masih dapat mengakses toko serba ada, yang menjual bir dan anggur, tetapi mereka pada dasarnya dilarang membeli minuman keras secara legal.

Langkah ini diduga dilakukan di tengah tekanan publik untuk memperketat pembatasan pada warga Quebec yang telah menolak untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Legault dilaporkan telah menanyakan pejabat kesehatan masyarakat tentang jenis bisnis lain apa yang dapat dipaksa untuk memerlukan paspor vaksin.

“Saya mengerti bahwa ada kemarahan tertentu terhadap warga negara yang tidak divaksin,” kata Legault. ** Baca juga: Miris! Sejumlah Oknum Tentara dan Polisi di Zimbabwe Terlibat Serangkaian Aksi Perampokan Bersenjata

Ironisnya, persyaratan baru terkait vaksinasi di toko minuman keras dan ganja hanya akan berlaku untuk pembeli. “Karyawan tidak akan dipaksa untuk divaksinasi,” kata Journal de Montreal.

Diketahui, hampir 85 persen dari semua penduduk Quebec telah menerima setidaknya satu dosis vaksinasi, salah satu tingkat tertinggi di dunia, tetapi itu tidak menghentikan penyebaran COVID-19 yang merajalela.

Provinsi ini telah melihat rata-rata sekira 15 ribu kasus infeksi baru setiap hari selama seminggu terakhir. Kasus baru rata-rata kurang dari 700 setiap hari sebelum varian Omicron dari COVID-19 muncul pada akhir November.(ilj/bbs)




Longgarkan Hukuman, UEA Tak Beri Sanksi Hukum Bagi Turis yang Kedapatan Bawa Ganja

Kabar6-Sebuah terobosan baru dilakukan Uni Emirat Arab (UEA) perihal Undang-Undang Narkotika yang berlaku di negara itu. Salah satunya, otoritas setempat melonggarkan hukuman bagi pelancong dan turis yang kedapatan membawa produk mengandung THC (bahan kimia memabukkan utama dalam ganja) saat tiba di UEA.

Undang-undang baru yang diterbitkan dalam lembaran resmi negara UEA itu menyatakan, melansir Apnews, orang yang tertangkap membawa makanan, minuman, dan barang-barang lainnya yang mengandung ganja ke negara trsebut tidak akan dipenjara lagi seperti yang berlaku selama ini. Namun dengan catatan, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Sebaliknya, pihak berwenang akan menyita dan menghancurkan produk mengandung ganja yang dibawa si pelaku. Undang-undang tersebut menandai perubahan penting bagi UEA. Pasalnya, UEA dikenal sebagai salah satu negara yang paling ketat di dunia dalam hal impor obat-obatan umum untuk penggunaan pribadi, mulai dari ganja hingga obat-obatan yang dijual bebas yang mengandung bahan-bahan psikotropika maupun narkotika.

Diketahui, UEA secara tegas melarang penjualan dan perdagangan narkoba. Para pengguna narkoba di sana dapat dihukum empat tahun penjara. Terobosan lain dalam UU Narkotika UEA adalah mengurangi hukuman minimum dari dua tahun menjadi tiga bulan untuk pelanggar narkoba pertama kali. ** Baca juga: Untuk Tempat Tinggal, Ini Kota Termahal di Dunia

UEA juga akan menawarkan rehabilitasi narapidana di fasilitas penahanan yang terpisah dari para penjahat lainnya. Pengguna narkoba dari kalangan warga negara asing yang tertangkap biasanya dideportasi ke negara asal mereka setelah dipenjara. Namun dalam undang-undang baru tersebut, negara akan menyerahkan keputusannya kepada hakim.

Reformasi UU Narkotika menjadi bagian dari perombakan hukum yang lebih luas yang diumumkan UEA ketika merayakan setengah abad berdirinya negara itu. UEA terus berusaha untuk meningkatkan citranya sebagai pusat kosmopolitan yang menarik bagi para wisatawan dan investor.

Selama beberapa dekade, hukum pidana negara dibuat berdasarkan hukum Islam atau Syariah. Penegakan hukum yang ketat acap kali menyebabkan para ekspatriat dan turis dijebloskan ke penjara.(ilj/bbs)




Diizinkan, Penggunaan Ganja di Malaysia untuk Kepentingan Medis

Kabar6-Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengatakan bahwa impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan asalkan mematuhi hukum.

Undang-undang (UU) yang berlaku di Malaysia saat ini menurut Jamaluddin, melansir Says, yakni Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan. Pernyataan itu dilontarkan Jamaluddin untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen dari wilayah Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, yang bertanya tentang penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien.

Langkah ini telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional. Jamaluddin mengatakan, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” terang Jamaluddin.

Ditambahkan, “Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar.”

Jamaluddin mengaskan, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun, dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

“Ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi,” jelasnya.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.(ilj/bbs)




Obati COVID-19, Warga Uganda Konsumsi Tanaman Herbal dan Ganja

Kabar6-Untuk mengobati COVID-19, warga Uganda beralih menggunakan ganja dan ramuan lokal lainnya. Langkah ini banyak diambil karena tingginya biaya pengobatan COVID-19 di rumah sakit.

Mereka juga menggunakan berbagai jenis daun dan rumput untuk mengukus sendiri, yang menurut beberapa ahli medis sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal ini dilakukan, melansir Sindonews, setelah rumah sakit mulai membebankan biaya sebesar US$1.000 kepada pasien COVID-19 per hari, terutama mereka yang membutuhkan oksigen medis. Dengan pendapatan per kapita negara yang hanya US$912, sangat sedikit orang Uganda yang mampu membayar untuk perawatan COVID-19.

“Ketika saya pergi ke salah satu rumah sakit swasta dan didiagnosis mengidap COVID-19, mereka mengatakan kepada saya untuk membayar 3,5 juta Uganda Shilling atau US$1.000 di muka, sebelum dirawat,” kata David Sempeke, seorang penduduk distrik Wakiso.

Ditambahkan, “Karena saya tidak dapat mengumpulkan jumlah tersebut, saya kembali ke rumah dan mulai menggunakan ganja, dan ramuan herbal lainnya. Seorang tabib tradisional mengatakan kepada saya untuk menggunakan ganja. Saya juga pernah mendengar dari mantan calon presiden Kizza Besigye bagaimana membuat ramuan. Setelah 10 hari, saya sembuh.”

Pakar medis telah memperingatkan warga Uganda agar tidak menggunakan gulma dan obat herbal lain yang belum teruji, termasuk ganja, untuk mengobati COVID-19. Penelitian Kementerian Kesehatan menunjukkan, banyak orang di seluruh negeri telah merebus berbagai gulma, menghirup dan meminum ramuannya. Di antara yang paling banyak digunakan adalah ganja.

Banyak video dan audio telah beredar di media sosial dengan beberapa orang mengklaim bahwa ganja dan herbal lainnya dapat secara efektif menyembuhkan Covid-19. Dan secara religius, banyak orang Uganda menanggapi pesan itu dengan serius.

Menurut Andrew Zaake, seorang praktisi medis swasta di Kampala, konsumsi ganja dan gulma tak dikenal lainnya telah meningkatkan kasus keracunan. “Berbahaya bahwa beberapa orang menggunakan gulma untuk mengobati COVID-19,” kata Zaake.

Diana Atwine, sekretaris tetap di Kementerian Kesehatan, memperingatkan warga Uganda agar tidak menggunakan ganja dan herbal lain yang belum diteliti untuk mengobati COVID-19. ** Baca juga: Bikin Takjub, Pengantin Wanita di Tiongkok Kenakan Perhiasan Emas Seberat 60 Kg

“Kami belum melihat makalah penelitian yang mengatakan ganja dan herbal lainnya mengobati Covid-19. Untuk alasan itu, oleh karena itu, kami tidak dapat merekomendasikan ganja untuk pengobatan Covid-19,” terang Atwin.

Jika tren ini terus berlanjut, tambah Atwine, kecanduan narkoba akan meningkat di negara ini.(ilj/bbs)




Satresnarkoba Polresta Tangerang Menangkap Penguna Ganja di Kecamatan Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MS (26), Warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (24/9/2021) sekira jam 5 pagi.

Di Ketahui, MS ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam tas dengan berat geram 18,12

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, (26/9/2021).

Penangkapan terhadap tersangka MS, kata Wahyu, berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.

“Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah,” tutur Wahyu.

**Baca juga: LSM Gerhana Indonesia Bekerja Sama Dengan Koramil 13 Cisoka Mengadakan Vaksinasi

Kini, tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka masih terus digali keterangannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara hingga 12 tahun karena bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Cr)




Miliki Ganja, Pria di Desa Jambe Ini Diciduk Polisi

Kabar6 – Seorang pria berinisial MJ (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (24/9/2021). MJ ditangkap di rumahnya di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sekira jam 2 dini hari.

“Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (26/9/2021).

Dari penangkapan itu, kata Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Narkotika jenis ganja itu dibungkus tersangka dengan kertas nasi warna cokelat.

“Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” tutur Wahyu.

Selain barang bukti narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 unit telepon genggam milik tersangka. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

**Baca juga: Massa Blokade Jalan Raya Legok, Ini Klarifikasi Dishub Kabupaten Tangerang

Akibat perbuatannya, tersangka MJ bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Vee)




Terancam Hukuman Penjara, Seorang Tentara di Kanada Beri 8 Temannya Cupcake Ganja Saat Latihan Perang

Kabar6-Seorang petugas satuan pengebom Kanada bernama Chelsea Cogswell dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Militer, Sandra Sukstorf, karena mencampurkan bahan berbahaya berupa ganja ke dalam cupcake, dan diberikan kepada delapan orang tentara.

Keruan saja, campuran ganja dalam cupcake tadi membuat teman-temannya mabuk. Parahnya lagi, peristiwa itu berlangsung saat mereka tengah melakukan latihan perang. Para korban, melansir theguardian, mengeluhkan tiba-tiba mabuk dan kebingungan saat memegang senjata. Diketahui insiden tersebut berlangsung hanya tiga bulan sebelum ganja dilegalkan di Kanada.

Sukstorf mengatakan, secara gamblang jaksa membuktikan bahwa delapan tentara yang mengalami mabuk saat latihan tembak itu mengonsumsi ganja dari kue yang dimasukkan secara sengaja oleh terdakwa Cogswell. ** Baca juga: Menurut Studi Terbaru, Alien Mendapatkan Energi dari ‘Black Holes’

Disebutkan, kasus ini bermula dari insiden di Pusat Pelatihan Tempur di CFB Gagetown, Provinsi New Brunswick. Cogswell punya kesempatan untuk memasukkan ganja tersebut karena saat itu dia menjadi penanggung jawab kantin dalam latihan perang.

Pejabat medis militer menyelidiki kasus ini dan menyimpulkan, para tentara tersebut bukan kelelahan meskipun latihan berlangsung pada musim panas. Hasil pemeriksaan terhadap lima prajurit dipastikan positif ganja.

Petugas mendapati satu bungkus kue mengandung ganja dari kantin. Jaksa militer menyangkal tuduhan dari pengacara Cogswell bahwa ganja itu berada di bungkus kue, bukan di dalam adonan.

Cogswell diketahui bergabung dengan Angkatan Darat Kanada pada 2011, dan kasus ini tidak akan menyingkirkannya dari militer.(ilj/bbs)




Banyak Lansia di Eswatini Tanam Ganja Demi Menghidupi Cucunya

Kabar6-Ada banyak bocah di Eswatini yang telah menjadi yatim piatu akibat epidemi HIV lokal. Hal itu juga yang menyebabkan tidak sedikit wanita lanjut usia (lansia) di sana yang terpaksa menanam sekaligus menjual ganja.

Diketahui, sebelumnya bernama Kerajaan Swaziland, Eswatini adalah sebuah negara kecil di selatan Afrika yang tidak memiliki pantai dan terletak di antara Afrika Selatan di sebelah barat dan Mozambik di timur.

Para lansia ini menanam ganja atau yang secara lokal disebut sebagai ‘emas Swazi’, melansir theguardian, karena itu adalah satu-satunya cara mencari nafkah untuk diri sendiri dan cucu-cucu mereka yang kehilangan orangtua mereka karena epidemi HIV lokal.

Para petani ganja lokal menjual produk mereka jauh lebih murah dari harga ganja di jalanan, sekira Rp9.800 per gram. Terkadang, klien mereka yang sebagian besar tinggal di Afrika Selatan (Afsel) menolak membeli dengan harga itu, dan memaksa para penjual ganja untuk memberikan harga yang lebih murah atau mencari klien baru.

Para lansia pengedar narkoba ini juga menghadapi risiko lain. Mereka bisa dirampok oleh pengedar narkoba Afsel, atau menjadi sasaran otoritas Eswatini. ** Baca juga: Gunting Tumpul, Seorang Menteri di Pakistan Potong Pita Peresmian Pakai Giginya

Meski beberapa polisi mungkin menerima suap, yang lain menyita hasil panen mereka saat para lansia kembali dari kebun ganja, berupa sepetak tanah tersembunyi di hutan pegunungan yang digunakan untuk menanam ganja.

Mengapa begitu banyak kaum hawa harus menggunakan pembuatan narkoba dan perdagangan ilegal di Eswatini? Jawabannya adalah karena ekonomi negara yang stagnan. Menurut data terakhir, sebanyak 24 persen penduduk menganggur dan lebih dari setengahnya menderita kemiskinan.(ilj/bbs)




Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Tangsel: Ganja dan Sinte Dibakar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) musnahkan barang bukti tindak pidana dengan berbagai cara.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, rokok tanpa pita cukai sebanyak 242.740 batang, uang palsu Rp24.700.000 dengan cara dibakar.

“Narkotika jenis ganja dan sinte atau gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Barang bukti lain, Aliansya menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang kemudian diblender dan dibuang ke septic tank.

Lanjutnya, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

**Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

“Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller. Barang bukti lain berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang, perwakilan Bea Cukai Kanwil Banten, dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(eka)