1

Warga Cileduk DPO Kasus Migas Diamankan Kejagung di Villa Kota Bunga

Kabar6-Reigen (43) warga Penggilingan Permai, Ciledug Kota Tangerang, diamankan tim tangkap buronan (tabur) Kejagung,Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat

“Reigen terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/4/2024).

Menurut Reigen merupakan telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (dengan subsidair 3 bulan penjara atas perbuatannya.

**Baca Juga: Diduga Tersambar Petir, Rumah Makan Mang Engking CitraRaya Terbakar

“Saat diamankan, Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ketut.

Seperti diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Perkara UMP, Kejagung Tangkap Hendry Kumulia

Kabar6-Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan Hendry Kumulia, DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penangkaan Hendry Kumulia dilakukan Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

“Saat diamankan, Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ujar Ketut Sumedana, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan Hendry Kumulia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

**Baca Juga: Kejagung Eksekusi Tanah Seluas 1,99 Hektar Milik Terpidana Heru Hidayat

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”imbuh Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Pemalsuan Dokumen Tanah Ditangkap Polda Banten di Ancol Jakarta Utara

Kabar6- Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.

“Dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,”ujarnya.

**Baca Juga: Baru 115 Pelaku UMKM di Lebak Kantongi Sertifikat Halal

Menurutnya, sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,”terangnya .

Tersangka telah membuat surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. mandiri bangun makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik.(Aep)




Terpidana Abunawas Diciduk Tim Tabur Kejagung

Kabar6-Tim tangkap buronan Kejagung mengamankan terpidana yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 15.57 WIB  di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta. 

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,”ujar Dr Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung  Jumat (15/3/2024).

**Baca Juga:2 Direktur Diperiksa Terkait Impor Gula

Ketut menjelaskan, pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Dijelaskan, terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.

Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.

Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

“Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556,”imbuh Ketut.

Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(red)

 

 




Buronan DPO Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur

Kabar6-Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan didampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH, beserta tim, pada Kamis (22/2/2024), mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Adapun  identitas DPO yang ditangkap bernama Para Daddu alias Mapaga (55 tahun), warga Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua, NTT.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT , A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., Jumat (23/2/2024).

Terpidana Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua  Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana” Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

**Baca Juga: Bursa Ketua PWI Banten, Kibo Gagas Bantuan Operasional Sekretariatan

“Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6  bulan kurungan penjara,” kata Raka Putra Dharmana.

Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.(Red)




DPO Pencucian Uang Berhasil Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:  Suryo Antoro Soerjanto (60 tahun), berdomisili di Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Buka Kotak Suara, PPS Jelupang dan PPK Serpong Utara Dapat Sanksi

Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




DPO Mantan Kepala Desa Diamankan Tim Tabur

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, pada Rabu (22/2/2024).

Identitas Tersangka yang diamankan yaitu:  TL (45 tahun),  mantan kepala desa, berdomisili di  Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Kalah Suara, Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto Terancam Gagal Melenggang ke DPR RI

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan tersangka dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. (Red)




Persembunyian DPO Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Ditemukan Tim Tabur 

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan  pada Selasa 20 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (20/2/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:  Sophia Loretta Hutabarat (54 tahun) asal Palembang, berdomisili di Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: Psikologis Anak Korban Bullying di Binus School Tangsel Tidak Stabil

Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (Red)




Tim Tabur Ringkus DPO Oknum Pegawai BRI 

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengamanan berlangsung  di  Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu: RS (42 tahun), asal Mojoagung. RS adalah Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga sebagai seorang wirausaha. Terpidana diketahui berdomisili di Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa FT curhat dengan temannya yang bernama WJ yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa FT menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, WJ mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana RS.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana RS dapat mengkondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa FT mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:

  • a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
  • a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
  • a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
  • a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
  • a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;

Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan FT bersama-sama Terpidana RS dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:

  1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa RS A.Md (In Absentia).
  2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Saat diamankan, Terpidana RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.(Red)




DPO Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Diringkus

Kabar6-Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel Adi Muliawan, S.H., M.H berhasil mengamankan Tersangka AT, pada Rabu (17/1/2024).

Pengamanan tersangka berlangsung pada pukul 15.30 Wib, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah pada Salah Satu Bank Plat Merah tahun 2022 sampai dengan 2023, dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1  bulan.

**Baca Juga: Kantor BRI di Lebak Didemo-Dilempari Air Mineral Gelas

”Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens.  Dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana. Setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Sambung Vanny, Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

”Kepada Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tutupnya.(Red)