1

Tanah 11,7 HA Milik Mantan Menteri Kominfo JGP Disita

Kabar6-Bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sekitar pukul 10:00 hingga 17:00 WITA, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka Johnny G Plate (JGP).

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH dalam siaran pers ke awak media, Kamis (8/6/2023).

“Penyitaan dilakukan kemarin, Rabu 7Juni 2023,” kata Ketut Sumedana.

**Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Kominfo dan Kantor Digeledah

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

“Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana. (Red)




Kemendag RI Bongkar Pabrik Oli Palsu di Tangerang, 196.734 Botol Pelumas Merek Ternama Disita

Kabar6-Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggerebek sebuah pabrik di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik tersebut diduga memproduksi oli atau pelumas palsu dari berbagai merek terkenal.

Di tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin (17/4/2023).

Jerry menjelaskan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek.

“Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami laporkan mencapai 16,5 milyar,” ungkapnya.

Kemendag dan Kementerian ESDM lanjut Jerry, terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag. Tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.

**Baca Juga: Terminal Poris Tangerang Mulai Dipadati Pemudik

Adapun daftar pelumas yang dipalsukan diantaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.

Sementara itu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu.

Menurutnya saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. “Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya,” kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Oke)




Tempat Hiburan di Kawasan Ruko Golden Boulevard BSD Digerebek

Kabar6-Ratusan botol minuman beralkohol disita aparat Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan. Lokasi tempat hiburan yang digerebek tadi malam di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara.

“Sebanyak 399 botol minuman beralkohol kami amankan,” kata Kasatpol Pamong Praja Kota Tangsel, OKI Rudianto lewat keterangan tertulis, Jum’at (10/3/2023).

Dijelaskan, bersama dinas pariwisata setempat menyasar tujuh titik lokasi tempat hiburan. Seperti BOA, Famous dan lain-lain.

Selain itu, lanjut Oki, razia dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangsel.

**Baca Juga: Puncak Milad Jarum ke-9 di Cileles, Ada Pesan soal Kawasan Industri

“Selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” klaim Oki.

Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” ujarnya.(yud)




Rumah Mewah dan Tanah di Tangsel Hasil Korupsi Bank Banten Disita

Kabar6-Jaksa menyita sebidang lahan dan satu unit rumah mewah di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aset tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

“Penyitaan terhadap aset milik tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada kabar6.com Jum’at (2/9/2022).

RS dijerat atas kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017.

**Baca Juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Hebron menerangkan, penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1427 meter persegi terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung.

Kemudian juga penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya.

“Sertifikat hak milik aset yang disita milik istri tersangka yang berinisial IPS,” terang Hebron.

Menurutnya, bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara
dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.(yud)




Berkedok Toko Kelontong, Puluhan Botol Miras Disita Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan botol minuman keras (Miras) disita oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terdapat peredaran miras yang berkedok sebagai toko kelontong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menggelar operasi miras sekira pukul 13.30 WIB siang, mendapati sebanyak 72 botol dari 6 kardus. Satu kardus berisi 12 botol. Miras tersebut berasal dari toko kelontong.

Selain itu, pihaknya akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi dan narkotika di wilayahnya.

“Kami Konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti Miras, Judi dan Narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek Miras,” ujar Zain dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

**Baca juga: Tersangka Pengeroyok Santri Terancam 7 Tahun Penjara

Zain mengatakan Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).

“Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Aset Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun di Sumut dan Kalbar Disita

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, koruptor senilai Rp 78 triliun. Aset-aset yang disita terletak di Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1998 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).

Kemudian di Kalimantan Barat disita bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7023 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Lahan itu terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8029 hektare yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat terdapat perkebunan kelapa sawit.

Kemudian sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang terdapat perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya pada hari yang sama, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap:

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektare yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sabidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 5602 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

**Baca juga: Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketut lanjutkan, pihaknya juga menyita sebidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hekter berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” jelas Ketut.(yud)




Miras Beralkohol dari Berbagai Merk Disita Polresta Serkot dari Operasi Pekat

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warung hingga hiburan malam dirazia oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pencegahan penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas, dilakukan oleh Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (23/03/2022).

Operasi pekat dilakukan Selasa malam, 22 Maret 2022, yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, beserta anggotanya.

Hasilnya, ada 17 botol minuman keras (miras) beralkohol dari berbagai merk yang disita oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot dari operasi pekat itu.

**Baca Juga: Polresta Serkot Datangi Lapas Serang Tindak Lanjut Penyelidikan Sabu di Sayur Asam

“Kita laksanakan operasi pekat di Kelurahan Cimuncang dan Cipare, Kota Serang,” tuturnya.

Jika seseorang menenggak miras, terlebih dalam suatu kelompok dan mabuk-mabukan, maka rawan terjadinya tindak kriminalitas hingga gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, segara potensi gangguan harus di cegah.

“Meminimalisir adanya sekelompok yang mabuk-mabukan, yang mengakibatkan keributan dan gangguan keamanan Kamtibmas bagi masyarakat,” ucapnya.(Dhi)




Total Ada 9.600 Minyak Goreng yang Disita Polresta Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6-Total ada 9.600 liter minyak goreng yang ditimbun dalam penggerebekkan yang dilakukan oleh Polresta Serkot, Selasa malam, 22 Februari 2022.

Lokasinya ada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Sebuah rumah yang di isi suami istri.

**Berita Tekait: Polisi Grebek Penimbunan Minyak Goreng di Kota Serang

Ribuan minyak goreng itu ada yang dikemas dalam botol dan juga sachet, dengan ukuran 1 liter.

“Polres Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kita selidiki, dan kota amankan TKP. Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter,” kata Kapolresta Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilokasi penggerebekkan, Selasa malam, (22/02/2022).(Dhi)

 




Kondom Hingga Alat Karaoke Disita Dari Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Serang

Kabar6.com

Kabar6 – Kondom hingga minuman keras (miras) ditemukan Pemkab Serang dari sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Tak hanya itu, sambungan listrik di THM pun di putus oleh petugas PLN, agar tidak beroperasi kembali.

“Ada kondom, minuman keras, saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Kami minta PLN supaya mencabut, jaringan listrik di cabut,” kata Wabup Serang, Pandji Tirtayasa, dilokasi, Kamis (21/10/2021).

Penutupan dan penyitaan sejumlah peralatan dilokasi THM, seperti miras maupun alat karaoke dilakukan bersama Satpol PP, Polres Serang Kota dan TNI. Total, ada 11 lokasi THM yang disegel dan disita peralatannya oleh petugas gabungan tersebut.

Menurut Pandji Tritayasa, meski sudah sering kali diperingati agar menutup usahanya, namun THM tetap membandel. Bahkan hingga Rabu dini hari, 20 Oktober 2021, sebelum penyitaan terjadi, THM masih ada yang tetap memberikan live music, DJ Musik hingga membuka ruangan karaoke.

“Kami sudah berikan beberapa kali peringatan, termasuk sudah kami cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel, malah informasinya masih ada yang beroperasi tadi malam,” terangnya.

**Baca juga: Polda Banten dan Akabri 99 Banten Vaksin 730 Santri di Baros

Jika para THM masih tetap beroperasi usai di segel, di cabut izin mendirikan bangunan (IMB) dan disita barang-barangnya, Pemkab Serang akan membongkar paksa bangunan tersebut.

“Langkah terakhir yang kami lakukan adalah, kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan buldoser jika masih membandel melakukan kegiatan seperti ini,” ujarnya.(dhi)




Ratusan Botol Miras di Kota Serang Disita Saat Malam Takbir Idul Adha

Kabar6.com

Kabar6 – Sejumlah toko jamu yang menjual minuman keras (miras) saat malam takbir di razia Polsek Serang, Kota Serang. Tak ingin malam Idul Adha rusak oleh pesta miras, ratusan botol itu disita dan dibawa ke kantor polisi.

“Personil Polsek Serang, dipimpin Panit 1 reskrim, merazia warung-warung jamu di wilayah hukum kita,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Senin (19/07/2021).

Warung jamu yang berada di Lopang, Jalan Trip Jamaksari dan Kelurahan Kaligandu yang kedapatan menjual miras, digrebek polisi.

Bambang tak ingin hari raya umat muslim dikotori dengan mabuk-mabukan dan pesta miras. Masyarakat diminta beribadah dirumah masing-masing berdoa agar pandemi covid-19 segera berlalu dari Indonesia.

“Lebih baik mengisi kegiatan yang bermanfaat, seperti beribadah dirumah bersama keluarga,” terangnya.

**Baca juga: Petugas Gabungan Patroli Saat Malam Takbir Idul Adha

Total, ada 106 botol moras dari berbagai merk disita polisi dan sudah dibawa ke Mapolsek Serang agar tidak diperjual belikan oleh warung jamu.

“Ada anggur kolesom, bir putih, hingga anggur merah. Semua sudah disita di Polsek,” ujarnya.(dhi)