oleh

Polresta Serkot Datangi Lapas Serang Tindak Lanjut Penyelidikan Sabu di Sayur Asam

image_pdfimage_print

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangani kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Serang, hari Sabtu, 19 Maret 2022. Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota bersama empat anggota mendatangi lapas Kelas II A Serang dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka

Kurir sabu berinisial AH, dia membawa sayur asem yang di dalam bonggol jagungnya sudah dilubangi dan ditaruh sabu sebanyak dua plastik kecil.

“Berat bruto 0,84 gram, dengan modus menitipkan makanan ke petugas jaga Lapas. Dengan cekatan, petugas jaga mengecek seluruh makanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (23/03/2022).

**Baca Juga: Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, 14 Orang Luka-luka

AH saat itu ditemani oleh H, untuk mengirim sabu ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial L, di dalam Lapas Kelas IIA Serang.

Petugas Lapas Kelas IIA Serang yang menemukan sabu, kemudian melaporkannya ke Sat Resnarkoba Polresta Serkot, untuk dilakukan penanganan hukum.

Hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku tidak mengetahui makanan yang dibawanya berisikan sabu. Karena dia hanya bertugas mengantarkan sayur asem dan nasi.

AH mengaku mendapatkan makanan dari pria berinisial H. Dimana H mendapatkan sabu dari O, yang masih dikejar oleh polisi.

“Narkotika jenis shabu milik saudara H tersebut didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 800 ribu dari O (DPO). Kemudian saudara AH dan barang di bawa unit 1 Satuan Narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email