1

Dinkes Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Melapor Jika RSUD Menolak Pasien BPJS Kesehatan

Kabar6-Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, bakal memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, jika menolak pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Ahmad Muchlis mengatakan, pelayanan RSUD khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang harus mengedepankan Universal Health Coverage (UHC) atau sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil seperti menggunakan BPJS Kesehatan.

“Kalau ada penolakan segara melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kita akan tindak tegas,” ujar Ahmad Muchlis kepada awak media di Tigaraksa, Senin, (16/10/2023).

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan UHC sendiri biasa terkendala dengan adanya penolakan RSUD yang menolak menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam teknisnya sendiri, jika pasien tidak memiliki BPJS kesehatan pihak RSUD dilarang minta uang muka kepada pasien dengan kondisi gawat darurat, dan jika susah melawati kondisi gawat darurat pihak RSUD bisa meminta uang muka terhadap pasien.

**Baca Juga: Pemkab Tangerang Respon soal Warga Kabupaten Tangerang Kesulitan Air Bersih

“Jadi biasanya kalau ada penolakan bahasanya bukan penolakan hanya saja rumah sakitnya penuh, kalau penolakan nanti kita akan memberikan surat peringatan,” tegasnya.

Selain itu, kata Muchlis, tidak hanya di RSUD, biasanya penolakan juga terjadi di klinik yang belum berjasama dengan BPJS kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tangerang sampai sejauh ini hanya berjasama dengan dengan 150 Klinik yang ada di kabupaten Tangerang meskipun ada 450 klinik yang di kabupaten Tangerang.

“Sisanya yang belum bekerja sama itu ada 300 klinik dari 450, Alhamdulillah 150 Klinik sudah bekerjasama dengan Pemkab Tangerang, pasien diharuskan mengecek terlebih dulu faskes nya dimana saja yang sudah berkejasama dengan BPJS kesehatan,” tandasnya. (Rez)




Dinkes Kabupaten Tangerang Stok 1000 PCR Khusus Calhaj

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Sumihar Sihaloho menyediakan kuota PCR gratis bagi calon jamaah haji (calhaj). Target sasaran sebanyak seribu dan yang digunakan sebanyak 800 orang.

Ia mengatakan, dinas kesehatan mengacu kepada regulasi kementerian kesehatan dan sudah di keluarkan Surat Edaran Haji Nomor 0202/1/501/2022 tentang Pemeriksaan PCR.

“Berdasarkan edaran dari kementerian kesehatan semua biaya bersifat gratis untuk jamaah haji, dan nanti pembiayaan semuanya itu akan diklaim ke pusat dari masing-masing daerah. Biaya yang timbul untuk PCR ini dapat diklaim, pengajuannya ke pusat kesehatan haji di kementerian kesehatan,” katanya di Tigaraksa, Sabtu (27/5/2022).

Ia melanjutkan, selama ini dari lokasi pemeriksaan PCR calon jamaah haji provinsi penunjukan faskesnya kepala dinas provinsi Banten Nomor 821/0060/ kesehatan P2P/5/2022. Tentang penetapan fasilitas kesehatan dan kerja sama untuk pemeriksaan reletan PCR bagi jamaah haji.

“Disini telah ditunjuk nama-nama faskesnya untuk Kabupaten Tangerang sendiri menunjuk laboratorium pemeriksaan labkesda Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

**Baca juga: BPBD Kabupaten Tangerang Bangun Tenda Pengungsian Warga Terdampak Rumah Roboh di Tigaraksa

Nantinya provinsi Banten sudah menunjuk fasilitas kesehatan menyediakan dengan tahapan pemeriksaan. Jika dilihat dari surat keterangan PCR dilakukan sebelum pemberangkatan jamaah haji yang nantinya akan dilaksanakan pada Juni 2022.

“Persyaratan penyakit yang diderita, apakah jamaah haji sehat fisiknya, jadi nanti ada persyaratan istitoah, apakah dia nanti bisa diberangkatkan dengan sakit yang diderita saat ini, apakah dibantu dengan obat, dibantu alat atau dibantu dengan pendamping, seperti medical check up,” terangnya. (Rez)




Dinkes Sita 4.000 Obat Terlarang di Kecamatan Jayanti

Kabar6-Loka POM Kabupaten Tangerang menyita sekitar 3.500 hingga 4.000 tablet obat terlarang dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Kecamatan Jayanti.

Temuan obat ilegal warna kuning dan putih itu diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp13 juta dalam seminggu. Operasi tersebut digelar bersama pihak dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri, Sabtu (20/11/2021).

Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim pengawas menyegel toko milik pelaku. Temuan obat terlarang di toko tersebut langsung diamankan.**Baca Juga: ODGJ yang Dirawat sejak 2017 Melahirkan di Puskesmas Sukamulya

“Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan pihaknya juga menemukan toko obat yang menjual obat keras dan kosmetik yang tidak punya izin edar.

“Di toko obat Berkah ini kita menemukan obat keras, obat tradisional dan kosmetik yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Dia menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari system Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.(red)




Meningkatkan Kompetensi PKP dan DFI, Dinkes Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan bimbingan teknis tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan pelatihan District Food Inspector (DFI) berbasis kompetensi tahun 2021, Bimtek itu digelar di Hotel Amaris Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Senin (5/4/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas PKP Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan pengawasan pangan industri rumah tangga maupun industri pangan siap saji.

Desi Tirtawati, S.Farm, selaku Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi petugas dalam rangka peningkatan pengawasan pangan, baik produksi maupun pendistribusian serta upaya pembinaan dan advokasi kepada petugas di lapangan.

“Kegiatan hari ini kita melakukan pelatihan Bimtek untuk DFI dan PKP, karena kebetulan di kabupaten Tangerang tenaga DFI dan PKP kita masih terbatas maka kami memfasilitasi teman-teman perangkat daerah yang terkait dengan keamanan pangan, maupun teman di Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pengawasan melalui kegiatan bimtek ini,” ucap Desi.

Dengan adanya pengawasan yang baik serta dilakukan secara terus menerus, lanjut Desi, dapat menciptakan makanan sehat dan bermutu sehingga makanan yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Tangerang bebas dari bahan berbahaya.

Acara ini diselenggarakan tiga hari dari tanggal 5 sampai dengan 7 April 2021, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten. Dalam acara ini nantinya para peserta akan mendapatkan sertifikat berlabel SNI melalui ujian kompetensi.

Kegiatan pelatihan ini diikuti 30 peserta yang terdiri dari 20 orang tenaga DFI dan 10 orang tenaga PKP. Sebelum mengikuti kegiatan, para peserta wajib melakukan swab tes antigen untuk meminimalisir terjadinya penularan virus COVID-19.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Himbau Prokes Terhadap Ribuan Jamaah Takziah di Cilongok

Disaat yang bersamaan, Ratih Woro Anggraini, Direktur CKP-CBT Center berharap, bahwa semua peserta dapat memiliki kompetensi dan dapat menghasilkan bukti yang dipersyaratkan untuk membuktikan bahwa mereka memang berkompeten, karena hasilnya adalah sertifikat kelulusan pelatihan dan jika lulus dapat didaftarkan untuk menjadi peserta sertifikasi kompetensi untuk DFI dan PKP.

“Kedepannya ketika para pengawas dibekali dengan materi tentang pangan, mereka dapat melakukan pembinaan pengawasan ke lapangan mereka sudah lebih paham dan mengerti, karena mereka sudah bersertifikat dan sudah melalui uji kompetensi. Jadi hasilnya mudah- mudahan sudah lebih meningkat kualitas pengawasan dan pembinaan kita,” ujar Ratih.(Han)




Jelang Ramadhan, Tim Koordinasi dan Loka POM Kabupaten Tangerang Lakukan Sidak

Kabar6.com

Kabar6-Tim pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan bersama menjelang bulan suci Ramadhan, hal ini untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2021).

“Hari ini kita melakukan intensifikasi pengawasan peredaran obat dan makanan dimana lokusnya adalah di Kecamatan Pasar Kemis yaitu pasar tradisional Kutabumi dan pasar ritel Modern City Plaza. Hari ini kita melakukan sampling dan pengujian pangan serta pengawasan sarana kefarmasian,” ucap Desi Tirtawati, S.Farm, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil uji lab cepat Tim Dinas Kesehatan dan Loka POM Kabupaten Tangerang, 21 sampel yang di ambil dari pasar tradisional dan ritel, hasilnya 19 sampel memenuhi syarat (MS) untuk parameter uji formalin, rhodamin dan borax, dan ada 2 sample positif rhodamin dan formalin (kerupuk padang dan mie kuning basah).

“Saat sidak, kami menemukan makanan mengandung pewarna sintesis rodhamin pada kerupuk padang, dan formalin pada mie kuning basah,” ujar Desi.

Desi menjelaskan, hasil dari uji cepat makanan ini nantinya akan ditindaklanjuti ke Dinas atau Instansi terkait dalam hal ini PD Pasar sehingga nantinya makanan yang mengandung bahan berbahaya agar dapat ditarik dari pasaran.

“Para pedagang juga harus diberi pemahaman, serta Dinas atau Instansi terkait harus mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui mana makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak,” pungkasnya.

Kemudian untuk sarana pelayanan kefarmasian (apotek) untuk persyaratan perizinan sudah terpenuhi, tetapi pada saat pemeriksaan tidak ada tenaga kefarmasian yang yang tercatat di dokumen yang bertugas di apotek yang ditemui adalah tenaga farmasi yang bukan bertugas disitu hanya tenaga perbantuan, dan untuk tenaga teknis kefarmasian (TTK) juga tadi surat izin prakteknya belum bisa kita lihat.

Sementara itu, Camat Pasar Kemis H Chaidir, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan, terutama dalam rangka mendekati bulan suci ramadhan.

**Baca juga: Gelar Bimtek SIPPN, Pemkab Tangerang Siapkan Pelayanan yang Mudah Akurat dan Akuntabel.

“Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi peredaran produk-produk makanan yang tidak memenuhi syarat,” ucap Khaidir.

Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menghaturkan banyak terimakasih kepada Pemda Kabupaten Tangerang semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat di wilayah Kecamatan pasar Kemis (Han)




Dinkes Kabupaten Tangerang Tetapkan 10 Desa Lokus Tahun 2022

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Bappeda Kabupaten Tangerang adakan pertemuan validasi capaian indikator stunting lintas OPD Kabupaten Tangerang Tahun 2021, Kamis (25/3/21).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ini dihadiri oleh tim konvergensi percepatan penurunan stunting yang berasal dari lintas OPD Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi capaian indikator stunting serta membahas mengenai penentuan 10 desa lokus stunting di tahun 2022.

“Penentuan tersebut berdasarkan cangkupan layanan dan angka stunting per desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, dari data data tersebut tim konvergensi akan menentukan 10 desa lokus tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan dr. Sri Indriyani yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Sri Indrastuti menjelaskan selain angka stunting serta cangkupan wilayah, indikator penetuan lokus stunting juga dipengaruhi indeks daerah membangun.

Sri Indrastuti juga mengatakan akan menentukan rencana kegiatan yang akan dilakukan bagi desa lokus stunting pada tahun 2022 mendatang.

Sepuluh desa lokus tahun 2022 yang ditetapkan yaitu Desa Tegal Angus (Tegal Angus), Desa Muara (Tegal Angus), Desa Medang (Pagedangan), Desa Pondok Jaya (Sepatan), Desa Tanjung Pasir (Tegal Angus), Desa Sukasari (Rajeg), Desa Sasak (Mauk), Desa Banyuasih (Mauk), Desa Tanjakan (Rajeg) dan Desa Rancaliat (Kresek).

**Baca juga: Baznas Kembali Serahkan Kunci Rutilahu Di Kecamatan Balaraja

“Harapannya dengan penetapan desa lokus stunting yang disepakati oleh tim konvergensi intervensinya juga terintegrasi oleh semua Perangkat Daerah maka penurunan stunting di Kabupaten Tangerang akan terwujud.” Tutup Sri Indriastuti.

Pada akhir tahun 2024, Pemkab Tangerang menargetkan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Tangerang harus sudah turun dibawah 14 persen.(Han)




Dinkes Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Perhatikan 4M

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung pada Selasa 26 Januari 2021 sebanyak 6.338 total kasus COVID-19 dan jumlah kasus suspek dirawat sebanyak 26 orang yang teridentifikasi di 24 kecamatan yang berada di Kabupaten Tangerang.

Sementara di Kecamatan Kelapa Dua masih tercatat wilayah sebaran tertinggi kasus Covid-19 dengan 124 kasus konfirmasi dan disusul oleh Kecamatan Curug yang tercatat sebanyak 45 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan jumlah terakhir yang terakumulasi tercatat sebanyak 1.527 kasus suspek dan 6.338 kasus konfirmasi.

“Sementara total pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 dilaporkan sebanyak 5.837 pasien,” ungkap Dokter Hendra Tarmizi, Selasa (26/1/2021).

Hendra Tarmizi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan 4M.

“Dari hulunya kita harus perhatikan 4M, sekarang rumah sakit penuh, begitu juga Hotel Yasmin,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan total 336 kasus yang tersebar pada 24 kecamatan, terdapat 5 kecamatan yang dilaporkan nihil dalam kasus COVID-19, seperti Kecamatan Gunung Kaler, Kresek, Kronjo, Mauk, dan Jayanti.

Sehubungan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan kembali di Kabupaten Tangerang, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan).

**Baca juga: Akhir Tahun 2020, Nilai Ekspor di Kabupaten Tangerang Meningkat

“Diharapkan penyebaran COVID-19 pada Kabupaten Tangerang dapat terus menurun dengan adanya kedisiplinan serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,” terang Dokter Hendra Tarmizi

Berikut data sebaran kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan laman resmi COVID-19 Kabupaten Tangerang per 26 Januari 2021 pada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang :

1. Kelapa Dua : 124 kasus.
2. Curug : 45 kasus.
3. Cisauk : 39 kasus.
4. Cikupa : 25 kasus.
5. Balaraja : 18 kasus.
6. Tigaraksa : 16 kasus.
7. Pasar Kemis : 14 kasus.
8. Legok : 13 kasus.
9. Pakuhaji : 16 kasus.
10. Kosambi : 12 kasus.
11. Jambe : 6 kasus.
12. Rajeg : 6 kasus.
13. Teluk naga : 6 kasus.
14. Sepatan Timur : 5 kasus.
15. Panongan : 4 kasus.
16. Cisoka : 3 kasus.
17. Pagedangan : 2 kasus.
18. Sindang Jaya : 2 kasus.
19. Kemiri : 1 kasus.
20. Mekar Baru : 1 kasus.
21. Sepatan : 1 kasus.
22. Solear : 1 kasus.
23. Sukadiri : 1 kasus.
24. Sukamulya : 1 kasus.
25. Gunung Kaler : 0 kasus.
26. Jayanti : 0 kasus.
27. Kresek : 0 kasus.
28. Kronjo : 0 kasus.
29. Mauk : 0 kasus. (Han)




Dua Pegawai Positif Covid-19, Kantor Camat Sepatan Timur Tutup Tiga Hari

Kabar6.com

Kabar6-Dua pegawai kantor Kecamatan Sepatan Timur Tangerang dilaporkan positif virus Covid-19. Keduanya saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di hotel Yasmin Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Juru bicara Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi membenarkan ihwal dua orang pegawai di kantor Kecamatan Sepatan Timur tertular virus Covid-19.**Baca Juga :Amblas Jalan di Proyek Gorong-Gorong Cikupa, Pengamat Nilai Bisa Mengarah Korupsi

“Iya, baru dapat informasi ada dua orang positif Covid-19. Tapi Pak Camat Asep Nurjaman dinyatakan negatif. Untuk itu, pelayanan publik di kantor itu ditutup selama tiga hari ke depan,” ungkap dr Hendra kepada kabar6.com lewat pesan singkat whatsApp, Rabu (11/11/2020).

Istri Camat Sepatan Timur Intan membenarnya suaminya negative Covid-19. “Bapak Alhamdulillah, hasilnya negative. Tapi saya hasilnya positif dan sekarang sedang diisolasi mandiri di Hotel Yasmin,” ungkap Intan saat dikonfirmasi bahwa dirinya positif Covid-19 melalui WhatsApp. (han)




Satu Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Puskesmas Cikuya Solear Tutup 3 Hari

Kabar6- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditutup sementara selama tiga hari ke depan. Terhitung mulai 15 – 17 Oktober 2020 dan akan dibuka kembali Senin (19/10/2020).

Juru bicara Satuan tugas (satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi mengatakan, penutupan sementara itu dilakukan karena ada sterilisasi seluruh ruangan menyusul satu pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ya benar, ada satu pegawai Puskesmas Cikuya yang terkonfirmasi covid-19 dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan isolasi mandiri,” ungkap dr Hendra Tarmizi kepada kabar6.com lewat whatsapp (WA), Kamis (15/10/2020).

Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Cukuya H. Sudin Wahyudin membenarkan juga adanya penyetopan sementara operasional layanan Puskesmas Cikuya, sedang ada pembersihan dan pensterilisasi ruangan.

**Baca juga:Bongkar Prostitusi Online di CitraRaya, Polisi Amankan 3 PSK.

Dalam keterangan yang beredar bahwa layanan yang ditutup adalah pelayanan rawat jalan dan Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED) bersalin dari 15 hingga 17 Oktober 2020 dan untuk sementara pelayanan dialihkan ke Puskesmas Cisoka atau Puskesmas Tigaraksa.

Berdasarkan data informasi situs resmi gugus tugas Covid-19 Dinkes Kabupaten Tangerang per 15 Oktober 2020, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di antaranya, total suspek 49 kasus, total konfirmasi positif Covid-19 dirawat 128 kasus, total konfirmasi isolasi 184 kasus, total konfirmasi sembuh 1818 kasus, dan total meninggal terkonfirmasi 51 kasus (han)




Dinkes Kabupaten Tangerang Usung Konsep Beda pada Griya Anabatic Jilid 2 

Kabar6.com

Kabar6- Pemkab Tangerang memutuskan membuka kembali rumah singgah penanganan pasien Covid-19, Griya Anabatic maksimal Senin depan.

Rumah singgah yang berlokasi di Jalan Desana Indah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu kembali dengan pola berbeda.

Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan penanganan di Griya Anabatic jilid 2 ini polanya akan berbeda dengan sebelumnya.

Pembukaan kedua ini akan dilakukan secara berbeda, nanti khusus pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sudah terkonfirmasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardiyanti mengungkapkan bahwa konsep rumah singgah Griya Anabatic jilid 2 ini agak berbeda dengan pertama.

Jilid satu menerapkan rumah singgah karantina Griya Anabatic ini sebagai rumah sakit kelas D, sehingga desain yang diusung sebuah rumah sakit di Anabatic.

Alam tetapi, untuk jilid dua ini hanya merawat pasien OTG. Pasien OTG saat ini sebanyak 80 persen, sama dengan nasional dibandingkan pasien dengan kasus dengan gejala berat.

Rencana awal, kata Desi pasien OTG ini bisa dirawat di Rumah Sakit, namun dari total 25  rumah sakit yang ada di Kabupaten Tangerang dengan 323 tempat tidur.

Data per tanggal 2 September,  hanya tersedia 30 tempat tidur kosong sehingga tidak memungkinkan digunakan untuk pasien OTG.

“Oleh karena itu Bupati instruksikan agar membuka kembali rumah singgah Griya Anabatic,” ujar Desi.

Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara resmi menutup Rumah Singgah Karantina Griya Anabatic bagi pasien Covid-19, pada tanggal 17 Juli 2020.

Penutupan tersebut dilakukan setelah jumlah kasus Corona di Kabupaten Tangerang menurun. Griya Anabatic mulai beroperasi pertama kali pada 20 April 2020.

**Baca juga: Griya Anabatic Kembali Buka Senin Depan, Ini Pertimbangan Sekda Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data pada saat penutupan hingga 13 Juli 2020, Rumah singgah Griya Anabatic tersebut merawat 234 pasien, di mana 225 di antaranya dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara 4 pasien dirujuk ke RSUD Tangerang dan RS Siloam Kelapa Dua. Kemudian, 5 pasien lainnya pindah isolasi ke RSUD Kota Tangerang. (Tim 6)