1

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Launching 1.602 Video Anti Korupsi

Kabar6-Dinas Pendidikan Kota Tangerang launching 1.602 video Pendidikan Anti Korupsi serta Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi, yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (8/6/2023).

Hal tersebut merupakan wujud nyata dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 67 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi.

“Maka, Dindik menyelenggarakan pendidikan anti korupsi di setiap sekolah. Ditujukan terbentuknya karakter anti korupsi pada setiap siswa yang tercermin dalam Sembilan Indikator Anti Korupsi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin.

Ia mengatakan jumlah video pendidikan anti korupsi yang telah dibuat oleh guru-guru hebat Kota Tangerang, ialah jenjang SD sebanyak 1.069 video dan untuk jenjang SMP sebanyak 533 video. Keseluruhan video pun telah diupload dalam link milik KPK.

**Baca Juga: ​KPI Bantah Ada Anggotanya Terlibat Kasus Ganja di Tangerang

“Dengan ribuan video pembelajaran ini dapat lebih mengefektifkan pemahaman dan pembentukkan karakter siswa. Kesembilan indikator pendidikan anti korupsi pun dapat dimengerti, dipahami, dan diaplikasikan dalam kehidupan jangka Panjang, bahkan menjadi karakter anak-anak Kota Tangerang,” katanya.

Disamping itu, kata Jamal Dindik juga memprogramkan kantin-kantin jujur pada setiap sekolah, dengan tujuan melatih dalam praktik kejujuran siswa sejak dini. Program ini pun telah berjalan selama satu semester dan cukup efektif membangun karakter jujur pada siswa Kota Tangerang.

“Hari ini, Dindik juga melakukan sosialisasi pendidikan anti korupsi yang diikuti 200 guru SMP dan 100 guru SD dengan narasumber Inspektorat. Kedepannya, bisa berjalan dengan pendampingan khusus dari Inspektorat, sehingga ilmu dan program yang ada bisa benar-bernar terimplementasi dengan baik di dunia pendidikan Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Dinkes Lebak: Stunting Tak Bisa Diselesaikan oleh Satu Dinas

Kabar6.com

Kabar6-Jumlah penderita Stunting berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 di Kabupaten Lebak sebanyak 27.674 anak.

Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, dr Nurul Isneini, mengatakan, permasalahan Stunting membutuhkan intervensi lintas sektor.

“Makanya kemarin kita kumpul rembuk Stunting, karena masalahnya enggak bisa diselesaikan oleh satu dinas saja,” kata Nurul kepada Kabar6.com, Rabu (15/6/2022).

Nurul memaparkan, calon pengantin (Catin), ibu hamil, ibu menyusui, dan batita atau anak di bawah tiga tahun merupakan kriteria yang masuk dalam kelompok keluarga berisiko Stunting.

“Kalau misalnya catinnya enggak sehat, ibu hamilnya enggak sehat, nanti pas lahi (Anaknya) bisa Stunting. Anak-anak sampai dua tahun juga kalau tidak diberikan makanan pendamping ASI setelah enam bulan yang tinggi protein bisa jadi Stunting,” ucap Nurul menjelaskan.

Stunting juga disebabkan oleh berbagai faktor seperti penyediaan air bersih hingga sarana sanitasi.

“Iya kalau misalnya dia enggak punya jamban terus dolbon (Modol di kebon) doli (Modol di kali), sering sakit kan diare terus typus, kalau anak gampang sakit kan enggak tumbuh. Terus air bersih, kalau air yang diminum enggak bersih kan banyak penyakit, makanya intervensinya harus lintas sektor,” kata Nurul membeberkan.

**Baca juga: Tahun Ini, Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Lebak Dibangun Lewat TMMD

Nurul mencontohkan, misalnya untuk catin, sesuai undang-undang bahwa usia minimal harus 19 tahun, kemudian 3 bulan sebelum menikah sudah terdaftar.

“Kalau enggak nanti keburu hamil nanti anaknya bisa Stunting kalau ada masalah dengan kesehatannya. Ini salah satunya yang perlu jadi prioritas Tim Pendamping Keluarga (TPK) dengan mengunjungi satu-satu rumah sasaran dan mendorong memeriksa kesehatan di fasilitas kesehatan,” katanya.(Nda)




Kerja Sama Hak Akses dengan Disdukcapil, Dinas di Lebak Bisa Validasi NIK

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah dinas di Kabupaten Lebak tercatat telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait hak akses pemanfaatan data.

“Sudah ada beberapa yang bekerja sama, di antaranya Dinas Penanaman Modal (DPM), Bapenda, Dindik, dan Dinas Kominfo,” kata Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Rohaeti kepada Kabar6.com, Rabu (20/4/2022).

Kerja sama hak akses, kata dia, memberikan kemudahan kepada dinas untuk melakukan verivikasi dan validasi nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa dilakukan melalui tiga metode.

“Jadi misalnya DPM mau cek NIK atas nama seseorang yang sedang mengurus izin, benar enggak nih alamatnya di sini, NIK-nya benar enggak? Nah fungsi dari kerja sama untuk validasi itu. Ada 3 metode, tapi yang sekarang kami gencar pakai dengan web portal,” ujar Rohaeti.

**Baca juga: Belasan Komputer Milik SMAN di Lebak Digondol Maling

Kerja sama hak akses pemanfaatan data juga dilakukan antara Disdukcapil Lebak dengan pemerintah desa. Sudah ada beberapa desa yang bekerja sama terkait pemanfaatan tersebut.

“Di desa fungsinya malah lebih banyak. Seperti untuk data pemilih, lalu pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten), atau juga untuk memvalidasi KTP pendatang baru dan mengantisipasi KTP palsu,” tuturnya.(Nda)




Pemkot Tangerang Larang Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran, KPK Tegaskan Hal Ini

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan mobil dinas. Bila ada ditemukan Pemkot Tangerang pun tak segan-segan memberikan sanksi.

“Oh iya, sudah ada instruksikan kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022).

Arief mengatakan apabila ada ASN kedapatan mudik menggunakan mobil dinas, sanksi kepegawaian telah menunggu.

“Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini.

Pemkot Tangerang, kata Arief, belum mengeluarkan surat edaran kepada jajaran ASN. Sebab demikian, intruksi baru didapatkan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca. Mudiknya juga belum, masih mikirin kerjaan. Masih lama, masih 10 hari kita kerja,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk mudik. Mereka mengatakan penggunaan mobil tersebut disebut perilaku koruptif.

**Baca juga: Jelang Mudik, Vaksinasi di Kota Tangerang Meningkat

“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?
Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!,” cuitnya dalam akun Twitter @KPK_RI.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” sambungnya. (Oke)




Sejumlah Dinas di Lebak Minta Pendampingan Kejaksaan

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta pendampingan hukum ke kejaksaan terkait kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.

Informasi yang diperoleh, beberapa dinas yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas PUPR telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait pendampingan tersebut.

“Iya, tadi baru selesai MoU pendampingan hukum di kejaksaan,” kata Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatuvika kepada Kabar6.com, Kamis (24/2/2022).

Irvan mengatakan, penandatanganan pendampingan bertujuan agar kejaksaan bisa ikut mengawal seluruh proses tahapan pelaksanaan hingga pada tahap serah terima akhir proyek yang dikerjakan.

“Jadi bisa dikawal oleh mereka sejak awal supaya kesalahan-kesalahan administrasi bisa dicegah di awal bukan di akhir pekerjaan selesai dan sudah serah terima. Misalnya kontrak, kami tunjukkin nih ke mereka untuk dievaluasi,” terang Irvan.

Namun tidak seluruh proyek di Dinas PUPR yang diminta pendampingan. Hanya proyek dengan nilai di atas Rp5 miliar yang nantinya dibutuhkan pendampingan hukum.

“Tadi kan baru penandatanganan kesepakatan, nanti kami bersurat lagi mana saja paket yang akan didampingi,” terang Irvan.

**Baca juga: Puluhan Warga di Lebak Mengungsi akibat Pergerakan Tanah

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Pendampingan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap proyek yang didanai oleh pemerintah diharapkan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

“Semua berawal dari administrasi, kalau administrasinya tidak ada masalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi bisa dilakukan dengan baik dan penyerapan anggaran juga berjalan dengan baik,” katanya.(Nda)




Kumala Desak Kinerja Sejumlah Dinas di Lebak Dievaluasi

Kabar6.com

Kabar6-Kinerja sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendapat sorotan dari aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala).

Ketua Umum Kumala Komarudin atau yang akrab disapa Marko mengatakan, ada sejumlah kepala dinas yang kinerjanya harus dievaluasi karena tidak cepat tanggap terkait berbagai persoalan yang menjadi tanggung jawab dinas yang dipimpinnya.

“Ada beberapa ya, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kinerja kedua dinas ini harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk dievaluasi,” kata Marko kepada Kabar6.com, Rabu (1/12/2021).

Misalnya kata Marko, kasus ambruknya ruangan laboratorium dan menimpa sejumlah siswa di SMPN 1 Cibeber beberapa waktu lalu. Menurut dia, Dindik seharusnya memiliki data inventarisir soal usia bangunan sekolah-sekolah.

“Dari data itu dinas bisa punya skala prioritas bangunan sekolah mana saja yang memang harus secepatnya diperbaiki. Sayangnya saya tidak melihat dinas punya data itu,” sebut Marko.

Kemudian di sektor kesehatan yang menjadi tanggung jawab Dinkes. Salah satu persoalan mengapa perlu ada evaluasi kinerja adalah soal program keluarga sehat. Marko menilai, program tersebut masih jauh dari kata maksimal dan masih cenderung seremonial.

“Nyatanya angka stunting dan gizi buruk di kita masih cukup tinggi. Ini yang perlu dievaluasi, agar jangan sampai anggaran yang besar telah dikucurkan tetapi tidak bisa maksimal mengatasi persoalan,” tegas Marko.

**Baca juga: Dua Rumah di Lebak Rusak Berat akibat Pergerakan Tanah, Belasan Jiwa Mengungsi

Kumala sambung Marko telah menyampaikan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Santoso.

“Sudah, kami sudah menyampaikan kepada beliau agar kinerja sejumlah dinas tersebut dievaluasi. Apalagi masalah-masalah itu menjadi kebutuhan sangat dasar masyarakat,” katanya.(Nda)




Dinas hingga Supplier Program Sembako di Lebak Diperiksa, Dewan Sebut Dugaan Kerugian Negara Rp3 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Jaksa Agung Muda Intelejen melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang bernama Program Sembako.

Pemeriksaan terhadap Dinas Sosial, TKSK, Korda, agen/e-Warong dan pihak supplier dilakukan di kantor Kejari Lebak.

“Program BPNT,” kata Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar saat dikonfirmasi Kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

Namun, Dadang belum menjawab lebih detail mengapa Kemensos bersama Kejagung perlu memeriksa sejumlah pihak dalam program tersebut.

Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah yang kencang mengkritik program tersebut mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan Kemensos dan Kejagung.

Dari analisa perhitungan yang dilakukan, Musa menyebut dugaan potensi kerugian negara setiap bulannya mencapai Rp3 miliar. Kerugian itu akibat komoditi pangan yang diterima KPM (Keluarga penerima manfaat) dengan sistem paket dan tidak sesuai dengan harga pasar.

“Sederhana penghitungan analisa BPNT, jumlah komoditi dan harga yang diterima dibandingkan dengan harga pasar ada selisih Rp35.000 – Rp57.000/KPM dari total jumlah KPM pada tahun 2019 – 2020 sebanyak 110.484,” urai Musa.

**Baca juga: Ratusan Ribu Warga Lebak Tak Bisa Dapat Layanan Publik

Musa berharap agar Irjen Kemensos dan Kejagung melakukan penelusuran secara obyektif, transparan dan akuntabel.

“Harapan saya program ini dihilangkan, dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH dan lain-lain agar KPM bisa belanja ke warung tetangga,” sebut Musa.(Nda)




Besok, Irjen Kemensos-Kejagung Periksa Dinas hingga Supplier Program Sembako di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Jaksa Agung Muda Intelejen akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang bernama Program Sembako.

Beredar di WhatsApp, surat Irjen Kemensos ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. Di dalam surat tersebut disebutkan, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internal Masyarakat KPK.

Dalam surat itu juga disebutkan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap bidang di Dinas Sosial Lebak yang membidangi BPNT, TKSK, e-Warong dan supplier atau pemasok bahan pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, 17-18 Februari 2021.

Kasi Intel Kejari Lebak Koharudin, membenarkan terkait jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kaitan program bagi warga tidak mampu tersebut.

“Iya benar besok akan ada pemeriksaan. Tadi dari sana sudah ada yang menghubungi kami menyampaikan ini,” kata Koharudin, Selasa (16/2/2021).

Sampai sore tadi kata Koharudin, belum ada permintaan kepada Kejari Lebak untuk membantu jalannya pemeriksaan tersebut. Termasuk di ruang mana pemeriksaan akan dilakukan.

**Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Diutamakan Lansia, Dinkes Lebak: Maret-April

“Belum ada konfirmasi, baru hanya telepon mau ada pemeriksaan,” ucap dia.

Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra belum membalas saat ditanya melalui pesan WhatsApp terkait pemeriksaan tersebut.(Nda)




Kumala Minta Dinas Objektif Data UMKM Penerima Bantuan

kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 3.741 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak bakal mendapat bantuan modal dan biaya hidup dampak pandemi Covid-19.

Anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk membantu ribuan pelaku usaha sebesar Rp10.474.800.000.

Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus, meminta, Dinas Koperasi dan UKM objektif dalam mendata UMKM yang akan diusulkan menerima bantuan.

“Objektif dan transparan agar bantuan ini tepat sasaran, artinya benar-benar diberikan kepada UMKM yang akibat Covid-19 ini mereka kesulitan bahkan nyaris gulung tikar,” kata Eza, Sabtu (21/5/2020).

Selain bantuan biaya hidup Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, UMKM juga mendapat bantuan modal Rp1.000.000.

“Kalau bantuan ini tidak tepat sasaran maka hanya akan menghambur-hamburkan anggaran saja. Jadi jangan sampai bantuan modal ini sia-sia,” harap Eza.

Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Lebak Omas Irawan, mengatakan, untuk tahap pertama, ada 660 UMKM yang akan diusulkan. Data tersebut masih diverifikasi oleh Dinas Sosial.

**Baca juga: Hasil Rapid Test di Stasiun Rangkasbitung, 1 Pemudik Reaktif Covid-19.

“Kami pastikan tidak akan gegabah menetapkan calon penerima bantuan, untuk itu data ini diverifikasi oleh Dinsos agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lain,” terang Omas.(Nda)




HUT ke-27, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tampilkan Ragam Seni Budaya Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Semarak puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-27 bertajuk Cullinary Night dan Tangerang Ngebesan menampilkan aneka kuliner beragam rasa serta penampilan seni dan budaya. Tak ketinggalan perform papan atas Ungu Band dijamin menghipnotis ribuan pengunjung.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Kiki Wibhawa AP menjelaskan, malam puncak HUT ke-27 Kota Tangerang menyajikan ragam hiburan seni dan budaya.

“Aneka ragam seni dan budaya yang ditampilkan kita persembahkan untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang. Tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat, kita tak mungkin berhasil membangun kota tercinta ini. Untuk itu, mari bersama kita bekerjasama,” tegas Kiki di Taman Elektrik Puspemkot Tangerang, Sabtu malam (29/2/2020).

Kabar6.com
Malam puncak HUT ke-27 Kota Tangerang, Tangerang Ngebesan.(ADV)

Di perhelatan akbar tersebut, ribuan mata masyarakat tertuju pada tradisi resepsi pernikahan ala budaya Betawi. Dari berbalas pantun, pertunjukan palang pintu hingga pelaminan kedua mempelai, membuat ribuan pasang mata memahami tradisi resepsi pernikahan budaya Betawi.

Bagi masyarakat yang lelah, tak perlu khawatir. Karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menyiapkan 21 tenan kuliner hasil kerjasama dengan PHRI Kota Tangerang.

“Masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati sajian kuliner ala restoran. Rasa bintang lima harga kaki lima. Mantap jasa lah pokoknya,” ungkap Kiki.

Tak ketinggalan, perform artis papan atas beserta band lokal lainnya dengan irama lagu nan merdu dijamin menghipnotis ribuan pengunjung di semarak malam puncak HUT Kota Tangerang ke-27.

Kabar6.com
Perform Ungu Band di HUT ke 27 Kota Tangerang.(ADV)

“Malam ini kita akan menampilkan Ungu Band dan dua band lokal lainnya. Semua ini kita persembahkan untuk masyarakat Kota Tangerang tercinta,” jelasnya.

Sementara, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, sebenarnya rangkaian acara telah kita lakukan sejak Januari 2020 kemarin.

Dari Tangerang Bersalawat, gerak jalan, Festival Lomba Kampung Bersih, Lomba Burung Berkicau dan banyak lagi lainnya.

**Baca juga:  DLH Kota Tangerang Implementasikan Kampung Iklim.

“Malam ini merupakan puncak HUT ke-27 Kota Tangerang dengan tajuk Tangerang Ngebesan. Giat ini hasil kerjasama dengan Pengadilan Agama yang melaksanakan nikah massal 100 pasangan kurang mampu,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Walikota Arief berharap agar seluruh elemen masyarakat tetap semangat membangun Kota Tangerang.

“Mari bersama kita bekerjasama untuk Kota Tangerang yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” pungkasnya.(ADV)