1

Baru Diterapkan, e-Parkir di Pasar Rangkasbitung Diminta Dievaluasi

Kabar6-Sistem pembayaran parkir elektronik dengan metode non tunai di Pasar Rangkasbitung yang baru diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta dievaluasi.

Tokoh muda Kabupaten Lebak Moch. Nabil Jayabaya mengatakan, evaluasi penting dilakukan karena dalam beberapa hari penerapannya, parkir elektronik tersebut dikeluhkan banyak masyarakat.

“Masa gerobak dan tukang becak yang masuk harus bayar parkir juga. Kan kasihan, harus peka nih pemerintah daerah soal ini,” kata Nabil, Senin (6/11/2023).

“Saya harap bisa bisa dievaluasi, kasihan mereka seperti tukang becak, gerobak, ojek di situ. Kalau bolak-balik harus bayar Rp2 ribu, bisa keberatan mereka, pendapatannya saja juga belum pasti,” tambah pentolan Bil Group ini.

Poin yang tidak kalah penting menurut Nabil adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus mampu memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di pasar tradisional tersebut. Pemerintah menunjuk PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) selaku pihak pengelolanya.

“Kita ambil tiket masuk lalu parkir kan, nah jangan sampai ada oknum yang kembali meminta uang parkir padahal nanti saat keluar kita harus tetap bayar lagi dengan menunjukkan tiket,” ucap Nabil.

**Baca Juga: Kantor Imigrasi Tangerang Raih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Bersasis HAM

Lebih lanjut Nabil berharap, kebijakan pemerintah daerah tidak menambah beban masyarakat menengah ke bawah.

“Kalau dirasa berat untuk persoalan parkir ini, Bil Group siap mensubsidi para tukang becak, gerobak dan ojek. Yang penting masyarakat tidak keberatan apalagi mengeluh seperti ini,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana mengatakan, evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pihak ketiga dalam penerapan e-Parkir.

“Ini kan upaya untuk mencegah kebocoran PAD, kita terus berupaya, masukkan-masukan yang ada pasti kita terima dan kaji. Termasuk itu soal member juga sedang kita siapkan,” pungkas Orok.(Nda)




Andika Hazrumy Diminta Bantu Atasi Pengangguran

Kabar6-Ketua Karang Taruna (KT) Provinsi Banten Andika Hazrumy menghadiri peringatan hari ulang tahun atau HUT ke-63 Karang Taruna tingkat Kabupaten Serang, Selasa (26/9/2023).

Pada acara yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Pemkab Serang di Kota Serang tersebut, Andika meminta Karang Taruna di Banten khususnya dapat turun tangan membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran.

“Ke depan saya berharap Karang Taruna bisa lebih fokus lagi terkait persoalan (pengangguran) ini,” kata Andika yang kini tengah dipasang menjadi calon Bupati Serang oleh partainya, Partai Golkar, itu.

Menurut politisi yang juha mantan Wakil Gubernur Banten itu, Karang Taruna memiliki peran dalam penguatan kepemudaan. Dirinya melihat bahwa Karang Taruna pada saat ini memiliki peran penting dan strategis dalam membantu pembangunan kepemudaan di daerah. Salah satu PR (pekerjaan rumah) yang memang selama ini masih menjadi tantangan besar itu menurutnya terkait dengan permasalahan daerah seperti masalah mengatasi pengangguran tadi.

“Kalau kita melihat dalam sekup Provinsi Banten permasalah kepemudaan yang menonjol yaitu terkait dengan masalah pengangguran,” papar Andika.

Pengangguran itu, kata dia, tidak hanya menjadi permasalahan di Provinsi Banten tetapi di seluruh Indonesia. Permasalahan pengangguran menjadi semakin intens dalam beberapa tahun terakhir ini diakibatkan pandemi Covid-19.

“Dalam momen HUT sekarang ini saya memberikan pesan khusus bagi rekan-rekan Jarang Taruna untuk juga dapat memfokuskan untuk memaksimalkan potensi kepemudaan yang ada dalam mengurangi pengangguran,” kata Andika.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam sambutannya meminta kader dan pengurus Karang Taruna di Kabupaten Serang untuk bersiap menyambut momen Indonesia Emas 2045 mendatang.

“Kita berharap sebagaimana program nasional dan provinsi dalam rangka menyambut Indonesia emas 2045 maka saya mengimbau kepada seluruh kader Karang Taruna di kabupaten, kecamatan, dan desa agar bisa mendukung dan mensupport program menuju Indonesia emas 2045,” kata Politisi Golkar yang kini menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Serang itu.

**Baca Juga: Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Bobol Dana Nasabah Rp8,5 Miliar

Langkah yang dapat dilakukan dalam menyambut Indonesia Emas itu sendiri, kata dia, salah satunya adalah bagaiamana bisa memanfaatkan secara positif bonus demografi yang akan didapatkan Indonesia pada 2045 mendatang.

“Sehingga program-program Karang Taruna harus lebih kepada pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan ekonomi kecil, mikro atau menengah,” kata dia.

Menurut dia, program terkait hal itu sudah ada di pemda, dalam hal ini Pemkab Serang. Masyarakat hanya tinggal perlu didorong untuk memanfaarkan program-program itu oleh kader-kader Karang Taruna yang strukturnya di tingkat desa.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan Karang Taruna sebagai salah satu organisasi resmi yang dipercaya oleh Negara untuk membantu pemerintah dalam masalah kepemudaan khsusunya di bidang sosial.

Untuk itu peran Karang Taruna sangat strategis untuk membantu pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial dengan bervisi pada pelayananan, kesukarelawananan, dan pembelajaran yang berdasar pada spirit kepeloporan dan kesetiakawanan sosial.

“Karang taruna juga mitra strategis bagi pemda dalam bidang kesejahteraan sosial sehingga diharapkan berperan aktif dan produktif dalam kegiatan sosial,” paparnya.(Red)




Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Cilegon Mandiri Diminta Kembalikan Rp1,2 M

Kabar6-Plt Instruktur Inspektorat Banten Tranggono membenarkan kasus dugaan gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman menjadi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Taufiq diduga menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.

Nilai gaji ganda yang diterima oleh Taufiq mencapai Rp1,2 miliar. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.

“Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilainya sekitar segitu (Rp1,2 miliar),” kata Tranggono saat dikonfirmasi di gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin (4/9/2023).

**Baca Juga: Kata Polisi Ini Alasan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Mengamuk

Menurut Tranggono, hasil dari pemeriksaan tersebut sudah disampaikan ke Inspektorat Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga saat ini, lanjutnya, belum ada pengembalian karena yang bersangkutan merasa keberatan.

“Kita sih ketentuan yang ada aja ya, nanti untuk proses berikutnya tergantung sama inspektorat daerah (Kota Cilegon) kalau mereka (Taufiq) keberatan,” katanya.

Jika yang bersangkutan keberatan dan menolak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), ia menyarankan, untuk mengajukan peninjauan kembali atau banding atas putusan tersebut.

“Nanti dari majelis bisa dilakukan peninjauan kembali, bisa dinilai kembali,” katanya.

Saat berita ini diturunkan, kabar6.co masih berupaya mengkonfirmasi ke Inspektorat Kota Cilegon terkait perkembangan kasus ini.(Aep)




Warga Cilegon Diminta Hati-hati Pungli di Pemerintahan 

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat Kota Cilegon diminta berhati-hati dengan adanya pungutan liar (pungli) yang bisa dilakukan siapa saja, termasuk di pelayanan pemerintahan. Jika menemukan praktek pungli, bisa melapor ke Satgas Saber Pungli yang dibentuk bersama Polres dan Pemkot Cilegon.

“Masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mahmudin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Jumat (11/08/2023).

Sementara itu, Kanit III Tipidkor Polres Cilegon, Iptu Ahmad menjelaskan, Satreskrim akan menindak tegas jika terjadi tindak pidana korupsi maupun pungutan liar di wilayah hukumnya.

**Baca Juga: Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel,  Hasil Pengamatan AQAir Vs ISPU Beda

Pungli secara kecil-kecilan, bisa menjadi tindak pidana korupsi skala besar dan berjalan massif, kemudian merugikan masyarakat banyak.

“Tindakan tegas dan sanksi sesuai hukum akan diberlakukan terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini, guna mengurangi kejadian serupa di Kota Cilegon,” ucapnya, Jumat (11/08/2023).(Dhi)




Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rumah Layak Huni di Lebak Diminta Lebih Objektif

Kabar6-Satu di antara delapan catatan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak TA 2022 menyoroti soal bantuan rumah layak huni bagi warga miskin.

Disampaikan saat rapat paripurna, Senin (15/5/2023), DPRD menyebut masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan rumah layak huni.

“Hasil survei di lapangan kami menemukan masih banyak warga miskin yang tidak mendapat bantuan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus LKPj, Enden Mahyudin.

Agar bantuan rumah layak huni benar-benar tepat sasaran, DPRD meminta verifikasi terhadap calon penerima benar-benar objektif.

“Kuncinya salah satu nya adalah proses verifikasi calon penerima oleh pemerintah harus lebih objektif, jadi warga yang mendapat bantuan tersebut benar-benar yang memang harus menerima,” terang Enden.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPKPP) Lebak Lingga Sagara Segara mengaku, belum mengetahui salah satu catatan rekomendasi Pansus LKPj bupati yakni soal bantuan rumah layak huni.

**Baca Juga: Bandar Pil Koplo dari Kampung Cikaung Ditangkap

“Belum, saya belum tahu catatan itu,” kata Lingga, Jumat (19/5).

Lingga mengatakan, verifikasi terhadap rumah calon penerima bantuan tentu dilakukan. Ini agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang memang harusnya menerima.

“Ya kan ada prosesnya, verifikasi pasti kami lakukan agar tepat sasaran. Jadi mana mungkin warga mampu dengan rumah yang sudah layak mendapat bantuan tersebut,” ujar Lingga.

Lingga mengatakan, pada tahun ini, ada 266 rumah yang mendapat bantuan stimulan dengan nilai Rp20 juta per tiap rumah. Bantuan ini bersumber dari APBD Lebak.

“Kalau yang dari APBN sekitar 400 rumah tapi belum bisa dipastikan apakah realisasi atau tidak. Nilainya sama dan juga stimulan ya,” katanya.(Nda)




Bupati Zaki : Camat Harus Fokus Tuntaskan Stunting

Kabar6-Saat memimpin rapat koordinasi dengan para camat, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta para camat agar fokus dalam penanganan dan penuntasan program stunting, gizi buruk, bedah rumah, serta persiapan perekaman, serta pencetakan KTP di kecamatan.

“Target pemerintah pusat menurunkan stunting ini bukan hal yang mudah, maka dari itu seluruh sumber daya harus terus ditingkatkan. Saya minta seluruh camat agar fokus menangani stunting di wilayahnya,” pesan Bupati Zaki di Aula Pendopo Bupati Tangerang. Senin, (15/5/23).

Bupati melanjutkan bahwa strategi penanganan stunting nantinya adalah pemerintah daerah secara langsung akan melakukan pengawasan pembantuan dan penyelenggaraan program pendidikan kepada keluarga yang memiliki bayi stunting maupun yang rawan stunting.

“Karena stunting ini bukan urusan seminggu, dua minggu, sebulan, dua bulan jadi beres. Prosesnya panjang, anaknya yang enggak langsung sehat itu harus berkala dipantau bahkan butuh waktu mungkin lebih dari 2 tahun. Maka dari itu programnya harus spesifik dan harus konsisten serta terpantau,” tuturnya.

**Baca Juga: Musyawarah Olahraga Kabupaten Tangerang Dibuka Bupati Zaki

Bupati berharap semua elemen harus saling komunikasi dan berkolaborasi. Menurutnya komunikasi dan kolaborasi tersebut tidak hanya Puskesmas, Posyandu, kader Tangerang Sehat, kader PKK, para relawan dan kecamatan yang terlibat tetapi juga ketersediaan dan keakuratan data sangat diperlukan.

“Harus berbagi kalau datanya nanti ada sekian ribu berbagi nanti orangnya, agar secara berkala perkembangan anak stunting dan rawan stunting ini bisa terpantau dengan baik, begitu juga dengan gizi buruk ini biasanya akan mengikuti, katanya.

Selain membahas tentang penanganan stunting, Bupati Zaki juga membahas tentang persiapan untuk perekaman dan pencetakan KTP di kecamatan. Dia meminta para camat untuk banyak melakukan simulasi secara simultan secara matang terlebih dahulu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tangerang sehingga pelaksanaannya nanti bisa benar benar sesuai dan tidak asal-asalan.

“Camat sudah harus megang manual book-nya. Kalau ada masalah A bagaimana, ada masalah B bagaimana ada masalah C bagaimana terkait dengan adminduk. Suka tidak suka ini kelihatan sederhana tapi sebetulnya harus teliti. Dan harus disiplin karena kalau tidak teliti dan tidak disiplin menjadi masalah buat semuanya,” tandasnya.(Red)




Desa di Lebak Diminta Segera Susun APBDes

Kabar6.com

Kabar6-Anggaran pemerintah di tahun 2021 difokuskan untuk 4 hal, yakni, penanganan Covid-19 terutama vaksinasi, perlindungan sosial, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama dukungan terhadap UMKM dan dunia usaha, serta membangun fondasi yang lebih kuat dengan melakukan reformasi struktural baik di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan lain-lain.

Hal itu dikatakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara virtual, Jum’at (4/12/2020).

Iti memberikan instruksi khusus kepada pemerintah desa agar segera menyusun APBDesnya.

“Biar awal Januari tahun 2021 APBDes bisa segera direalisasikan,” kata Iti.

Penyerahan DIPA merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD 2021 yang dilaksanakan secara virtual dari Istana Negara pada 25 November 2020, dan DIPA Provinsi Banten pada tanggal 30 November 2020 lalu.

Penyerahan daftar alokasi TKDD oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten, Ade Rohman.

Dalam kesempatan itu, Iti menyampaikan arahan Presiden Jokowi yang dalam sambutannya meminta agar daerah mulai melakukan lelang sedini mungkin di bulan Desember sehingga bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I di tahun 2021.

**Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Diperkirakan Mulai Januari 2021, Berapa Jumlah Penduduk Kabupaten Lebak?

“Pak Presiden juga menekankan agar bantuan sosial awal januari 2021 juga harus segera diberikan kepada penerima manfaat agar belanja masyarakat dan konsumsi meningkat sehingga menggerakkan ekonomi di lapisan bawah,” katanya.(Nda)




Dindik Banten Diminta Bantu Siswa Tak Lolos SMA/SMK Negeri

Kabar6-Koordinator Komisi V DPRD Banten, Nawa Said Dimyati meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten agar bisa membantu siswa yang tidak diterima disekolah SMA/SMK Negeri saat pengumumam PPDB Online kemarin dan dinyatakan tidak lulus ditempat sekolah yang didaftar.

“Hal tersebut merujuk pada Pasal 27 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, agar Dindikbud Banten bisa ikut membantu siswa untuk mencarikan sekolah setelah dinyatakan tidak lulus mendaftar di negeri,” katanya, kemarin.

Menurutnya, banyak siswa SMP yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi agar bisa diterima di SMA/SMK negeri milik Pemprov Banten. Jumlah ruang kelas yang ada saat ini masih dianggap kurang.

Sehingga belum bisa menampung seluruh siswa SMP yang lulus untuk selanjutnya bisa sekokah di SMA/SMK negeri yang diminatinya.

“Banyak jumlah siswa yang mendaftar, tapi yang diterima tidak begitu banyak. Ini kan problem banyak anak yang tidak diterima. Kalau melihat Permen tentang PPDB, itu disitu Dinas diwajibkan untuk membantu mencarikan sekolah,” terang Nawa.

**Baca juga: Krisis Bansos Covid-19, DPRD Banten: Pemprov Kurang Matang.

Mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dindikbud Banten, apakah melalui penambahan rombongan kelas baru atau dengan cara lain. Yaitu dengan mencarikan sekolah lain yang masih kosong dan memungkinkan untuk diisi siswa yang tidak lulus.

“Bisa ke swasta atau ke negeri, itu ada di Dindik,” katanya.(Den)




Pertamina Diminta Tindak Agen dan Pangkalan Nakal di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohman, meminta, Pertamina menindak agen maupun pangkalan elpiji yang menyalurkan Elpiji 3 Kg tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Pertamina harus tegas terhadap agen atau pun pangkalan yang nakal seperti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah atau menjual ke pengecer,” kata Abdul Rohman, Kamis (2/7/2020).

Abdul Rohman mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak yang telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penjualan Elpiji 3 Kg kepada pengecer.

Selain harus menjual langsung kepada konsumen alias masyarakat tidak mampu sesuai dengan log book yang diatur Pertamina, pangkalan juga wajib memasang papan HET sesuai dengan kecamatan masing-masing.

**Baca juga: Balai Latihan Kerja Serang Bantu Ratusan APD untuk Lebak.

Namun, edaran larangan tersebut harus dibarengi juga dengan pengawasan yang maksimal dan sanksi yang serius dari Pertamina.

“Ini harus dilakukan untuk mengatasi mahalnya harga Elpiji 3 Kg yang sering kali dikeluhkan masyarakat. Nah, pengawasan dan tindakannya juga harus serius dilakukan oleh pihak terkait,” katanya.(Nda)




OJK Diminta Konkrit Dukung Penyehatan Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, M.Nawa Said Dimyati meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konkrit dalam mendukung upaya penyehatan Bank Banten, khususnya selama pandemi covid-19 seperti sekarang, agar penangannya bisa lebih cepat dan jelas.

Termasuk mengenai upaya percepatan dan proses merger antara Bank Banten dengan BJB, jika memang hal itu positif dilakukan, atau melalui opsi lain melalui pinjaman dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Banten agar menjadi lebih liquid.

Sambung Nawa, karena hal itu dimungkinkan, sesuai amanah dari UU nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan corona virus Disease 2019 (covid 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem.

“Karena dipasal 16 UU ini, memungkinkan BI meminjamkan liquiditas terhadap bank. Selanjutnya dipasal 23 UU ini juga jelas tiga kewenangan OJK. Selain itu OJK juga memiliki kewenangan sesuai otoritasnya jika memang mau di merger,” terang Nawa, kepada Kabar6.com, Sabtu (13/6/2020).

Dengan begitu, sambung Nawa, OJK bisa lebih mempercepat proses meger antara Bank Banten dengan BJB, khsusunya dalam menghadapi pandemi covid-19 seperti sekarang, tidak lantas melemparnya kembali kepada daerah, karena pastinya akan banyak memamakan waktu, sementara penanganan covid-19 ini perlu dilakukan dengan cepat.

“OJK memiliki kewenangan antara lain, bisa memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi,” katanya.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum melihat upaya percepatan tersebut, baik mengenai proses merger antara Bank Banten dengan BJB atau melalui pinjaman dari BI kepada Bank Banten agar menjadi lebih liquid.

“Jadi jangan pakai skema seolah-olah UU ini tidak ada, sekarang kan masa covid. Dimana, didalam UU ini, pasal 16 memungkinkan BI memberikan pinjaman liquiditas terhadap bank yang terdampak sistemik. Jadi tidak perlu nunggu-nunggu Pemprov Jabar dan Banten. Dia (OJK) kan bisa menggunakan otoritasnya, agar cepat,” katanya.

Karena, jika kejadiannya diserahkan kembali kedaerah, sambung Nawa, pastinya akan banyak memakan waktu, sementara pada kondisi pandemi covid-19 ini, penanganannya perlu dilakukan dengan cepat.

**Baca juga: OJK Dorong Percepatan Merger BJB-Bank Banten.

Termasuk agar OJK mau mengeluarkan keterangan tertulisnya, jika Pemprov Banten diminta untuk menambahkan suntikan dananya kepada Bank Banten, karena pada UU lain menyebutkan, Pemprov diminta untuk menaruh uangnya pada Bank yang sehat, sementara kondisi Bank Banten masih perlu disehatkan.

“Kalau ada keterangan tertulisnya kan jelas, bukan seperti yang tersiar diberita-berita saja. Kalau itu ada, kita siap,” tandasnya. (Den)