1

Walikota Serang Endorse Putranya Sebagai Bacaleg, Dikritik Pengamat Politik

Kabar6-Kegiatan endorse oleh Walikota Serang kepada anaknya, mendapat kritik dari pengamat politik. Kegiatan Syafrudin yang mempromosikan putranya, Sandy Bela Sakti, sebagai Bacaleg DPRD Banten Dapil Kota Serang dari Partai PAN, dianggap tidak bisa memisahkan kepentingan keluarga dengan pemerintahan dan politik.

“Walikota Serang seharusnya bisa memisahkan peran dirinya sebagai pejabat publik dengan pribadinya sebagai ayah dari Sandy Bela Sakti,” ujar Muharam Albana, pengamat politik dari Universitas Primagraha, Rabu, (11/10/2023).

Secara etika politik, apa yang telah dilakukan oleh Walikota Serang tersebut perlu dikoreksi. Justru dengan begitu, lanjut Muharam Albana, Wali Kota Serang memiliki tanggung jawab moral terhadap anaknya.

Menurut Muharam Albana, Walikota Serang seakan ‘menjual’ anaknya sebagai penerus kekuasaan politik. Walikota Serang juga dianggap telah mempertaruhkan moralnya di hadapan masyarakat.

“Secara etika politik itu perlu dikoreksi, justru dengan begitu Wali Kota Serang punya tanggung jawab moral terhadap anaknya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan Walikota Serang, Syafrudin jadi sorotan publik, lantaran turut mengendorse putranya, Sandy Bela Sakti ke masyarakat. Anak keduanya itu kerap dibawa ke masyarakat, padahal, Sandy tengah mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Banten.

**Baca Juga: Walikota Serang Endorse Anaknya Sebagai Bacaleg DPRD Banten

Walikota Serang itu mengaku apa yang dilakukannya hal yang wajar. Namun, jika bertentangan dengan peraturan yang ada, dia akan menghentikan tindakannya itu.

“Itu sah sah saja, kami kan mengajak di luar jam kerja, kemudian ada undangan dari masyarakat. Tidak semena-mena saya hadirkan tanpa ada undangan masyarakat,” ujar Syafrudin, Walikota Serang, Rabu, (11/10/2023).

Bapak dan anak itu hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah lokasi di Kota Serang. Ketua DPW PAN Banten tersebut mengaku akan terus mengendorse Sandy Bela Sakti ke masyarakat, jika tidak menyalahi aturan manapun.

“Tidak akan dilakukan lagi sepanjang itu menyalahi aturan. Kalau tidak menyalahi aturan, ya terus, namanya juga warga endorse,” jelasnya.(Dhi)




Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Lebak, Kinerja PPA Dikritik

Kabar6-Korps HMI Wati (Kohati) menyebut berdasarkan catatan Rumah Perempuan dan Anak (RPA), jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2022 sebanyak 136 kasus.

Namun sayangnya menurut Kohati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Lebak lamban dalam merespon kasus-kasus tersebut.

“Salah satunya seperti yang menimpa F (11) seorang gadis di Panggarangan yang menjadi korban kekerasan seksual pamannya. Dari kasus itu kami melihat UPTD PPA tidak memberikan pelayanan, padahal anggaran pendampingan korban cukup besar,” kata Ketua

Kohati Lebak Siti Nuraeni di Gedung DPRD Lebak, Kamis (16/3/2023). Misalnya saja untuk anggaran makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp110 juta, kemudian anggaran tenaga ahli yang juga cukup besar yakni Rp76 juta. Namu kata Siti, UPTD PPA seolah tutup mata jika ada korban yang ingin berkonsultasi.

“Ini anggaran tidak sedikit tapi kenyataannya ketika ada korban atau keluarga korban yang butuh pendampingan justru sulit,” tuding Siti.

Dengan penghargaan yang diraih oleh Lebak sebagai kabupaten layak anak (KLA) Madya, seharusnya penanganan yang didalamnya termasuk pendampingan terhadap korban bisa maksimal dilakukan.

**Baca Juga: Wali Kota Arief Ajak Gotong Royong Entaskan Persoalan Sosial

“UPTD PPA juga harusnya menyediakan tenaga ahli seperti psikolog untuk membantu mengurangi trauma yang dialami korban,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua UPTD Lebak Intan mengklaim, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pendampingan dengan kondisi keterbatasan anggaran.

“Kami memang mengakui kasus pelecehan di Lebak itu banyak sehingga membuat kami kewalahan karena keterbatasan anggaran,” katanya.(Nda)




Pemkot Tangerang Ditantang Hentikan Izin Pembangunan Diwilayah Banjir & Jalan Juanda Dikritik

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menyoroti pembangunan di Kota Tangerang. Dalam pembangunan itu ada dua dimensi yaitu pembangunan berbasis fisik dan pembangunan non fisik.

“Mindset pemerintah kita hari ini orientasinya fisik tapi ini menjadi lucu, katanya pemerintahan hari ini sudah menggeser kebijakan umumnya dari kota industri menjadi kota jasa,” ujar Andri dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun 2021 Program Pembangunan Kota Tangerang” yang digelar oleh FORWAT dibilangan Karawaci, Senin (27/12/2021) kemarin.

Ia mengatakan Kota Tangerang sudah melakukan pendekatan berbasis digital, harusnya ada pendekatan non fisik menjadi prioritas.

“Kita ini bukan Kabupaten Wonosobo, bukan Kabupaten Wonogiri atau Banyuwangi yang hari ini masih memerlukan pendekatan berbasis infrastruktur,” ujarnya.

Ia berpendapat jika meihat kebelakang di era pemerintahan Wahidin Halim banyak pendekatan-pendekatan berbasis infrastruktur. Hal tersebut dinilai sangat cukup.

“Menurut saya itu sudah cukup. Kenapa akhirnya kita harus melihat itu, kita bilang hari ini pendekatan fisik yang dilakukan Pemkot Tangerang itu menjadi prioritas kebijakan umum untuk menunjang pemulihan ekonomi, pelayanan dan sebagainya,” katanya.

“Sementara ruas jalan-jalan di Kota Tangerang gak nambah kok segitu-gitu aja. Banyak urusan pemeliharaan, tambal sulam, jalan lingkungan. Itu bagian mana tolong berikan kami rasionalisasi bagianmana pendekatan hari ini menjadi jembatan akses rakyat, saya, untuk mengakses urusan pendidikan, kesehatan dan urusan paling penting mengakses urusan pembangunan, nol,” tambahnya.

“Seperti di jalan Juanda gak beres-beres? Kenapa akhirnya, sebenarnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh hanya pendekatan fisik,” tegasnya.

**Baca juga: Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala

Selain itu, Andri juga menyoroti persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang hari ini, belum maksimal mengurai persoalan-persoalan yang ada.

“Catat ini, saya menantang Pemerintah Kota Tangerang untuk membuat moratorium, penghentian izin-izin pembangunan di wilayah banjir. Saya tantang,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu. (Oke)




Pembangunan TPT di Carita Pandeglang Dikritik, Ini Penyebabnya

Kabar6.com

Kabar6 – Tokoh pemuda Carita, Juli kritik pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang didanai dari dana desa tahap II sebesar Rp 93 juta lebih di Desa Carita, Kecamatan Carita, Pandeglang.

Lantaran hasil pembangunan diduga tak seimbang dengan besaran anggaran yang digelontorkan.

“Kami hawatir juga hasil pembangunan itu kualitasnya tidak bagus, sehingga kekuatannya tidak lama,” kata Juli, Selasa (2/11/2021).

Selain hasil pembangunan yang mendapat kritikan dari warga, terdapat informasi juga jika ada pekerja proyek yang diduga dibayar tidak sesuai dengan perjanjian.

Seperti pekerja pasir dan batu, yang tadinya dijanjikan dibayar sebesar Rp 100 ribu ternyata hanya dibayar Rp 50 ribu.

Juli mengungkapkan, hasil pembangunan TPT yang ada di kampung nya yang dibangun pemerintah Desa Carita, dirasanya tidak seimbang dengan besaran dana yang dialokasikan.

Lantaran kata dia, dari panjang bangunan TPT ada sebagian bangunan yang numpang pada bangunan lama. Ia pun tidak hapal, apakah pembangunan tersebut hanya rehabilitasi atau pembangunan dari awal.

“Kami rasa besaran anggaran dan hasil pembangunan kurang sesuai. Maka dari itu kami minta pihak Kecamatan dan Inspektorat segera melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan TPT itu,” ungkapnya.

**Baca juga: Polda Banten Gagalkan Peredaran Sabu Di Lebak Dan Pandeglang

Sementara, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Carita, Rijal menjelaskan soal hasil pembangunan TPT yang didanai dari DD tahap II 2021 tersebut. Ia hanya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Ketua BPD, PLD dan pembina desa lainnya di Kantor Desa Carita.

“Izin menyampaikan kita agendakan untuk pertemuan di Desa saja bersama dengan Ketua BPD, PLD dan pembina desa lainnya,” singkat Pjs Kades melakui pesan WhatsAppnya.(aep)




Habiskan Dana Hampir Semiliar, Penataan Alun-alun Rangkasbitung Dikritik

Kabar6-Penataan Alun-alun Rangkasbitung yang menelan anggaran sebesar Rp967.409.000 bersumber dari APBD Kabupaten Lebak menuai kritik.

Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Nukman Faluti menilai, penataan alun-alun dengan anggaran hampir satu miliar itu tidak tepat dilakukan di saat sekarang.

Seharusnya, dengan anggaran sebesar itu, pemerintah daerah lebih fokus terhadap pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Enggak tepat ya, karena subtansinya enggak dapat. Seharusnya, anggaran itu dialihkan untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat dampak pandemi atau memperbaiki infrastruktur penting lainnya, salah satunya jembatan gantung,” kata Nukman, Selasa (12/10/2021).

Menurut Nukman, penataan alun-alun dengan anggaran tersebut terlampau besar dan mubazir jika melihat kebutuhan daerah akan pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat.

“Mestinya pembangunan harus berdasarkan pada kebutuhan masyarakat di suatu daerah, jelas kalau seperti ini adalah suatu kebijakan yang inefesiensi,” tegas Nukman.

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Hendro, menjelaskan, anggaran yang dialokasikan itu untuk mengganti pagar dan paving block jalur pejalan kaki.

“Iya, karena sudah ada beberapa pagar di beberapa titik yang miring makanya kami ganti, termasuk paving block sudah ada beberapa yang rusak sekalian diganti,” kata Hendro.

**Baca juga: Lama Rusak, Akhir Tahun Ini Pemkab Lebak Perbaiki Jalan Cijalur-Bahbul

Nantinya kata Hendro, pagar yang mengelilingi alun-alun dibongkar lalu diganti dengan konsep ditambah dengan tanaman agar mempercantik kawasan alun-alun. Dia menyebut, penataan alun-alun pusat kota itu sudah direncanakan sejak tahun 2019.

“Malah awalnya itu anggaran yang direncakan sebesar Rp4 miliar, tetapi karena pandemi terkena refocusing hanya dianggarkan Rp967 juta hanya untuk pagar dan alun-alun,” tuturnya.(Nda)




Dikritik Soal Pelantikan ASN, Kepala BKD Banten: Kalau Mau Berkomentar Harus Paham Aturan dan Data

Kabar6.com

Kabar6-Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten menyampaikan klarifikasi terhadap pertanyaan- pertanyaan dalam proses pelantikan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemprov Banten.

Sebagaimana dimaklumi bahwa wilayah Provinsi Banten sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten berdasarkan Inmendagri dimaksud ditetapkan bekerja dirumah atau WFH (Work From Home), kecuali Organisasi Perangkat Daerah yang sifat kerjanya kritikal yaitu Perangkat Daerah yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Pandemi.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, dalam rangka mengisi beberapa jabatan administrasi yang kosong di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dalam situasi penerapan PPKM, maka dilakukan pelantikan terhadap 143 pejabat administrasi (administrator dan pengawas) bukan 128 orang sebagaimana yang disampaikan beberapa pihak.

Sesuai dengan hal tersebut, maka pelantikan pejabat administrasi pada tanggal 9 Agustus 2021 dilaksanakan sepenuhnya menerapkan protokol Kesehatan.

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara maka pelantikan pejabat pemerintahan selama penerapan PPKM dapat dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan dari pejabat yang dilantik.

“Sekarang masih dalam masa PPKM, jadi pelantikan itu harus dilakukan secara virtual. Saya rasa kritikan itu tak mendasar, karena jumlah pejabat yang dilantik saja sudah salah, bukan 128 orang tapi 143 orang. Sumber informasinya dari mana itu kok bisa ngawur gitu,” ungkap Komarudin kepada Kabar6.com, Sabtu (14/08/2021)

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Gubernur sehingga tidak perlu rekomendasi dari KASN.

Pengangkatan pejabat fungsional kedalam pejabat struktural diperbolehkan sepanjang jabatan strukturalnya serumpun dengan jabatan fungsional sebagaimana yang terjadi di Dinas Tenaga Kerja (Instruktur di BLKI menjadi Kepala UPTD Tenaga Kerja).

Pengangkatan pejabat yang pernah mendapatkan hukuman disiplin diperbolehkan sepanjang pegawai yang bersangkutan telah selesai masa hukuman disiplinnya.

“Salah satu Pejabat yang diangkat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah selesai masa hukuman disiplinnya pada Agustus 2020 sehingga yang bersangkutan dapat dipromosikan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” katanya.

**Baca juga: Pelantikan 128 Pejabat di Pemprov Banten Dinilai Amburadul

Bagi ASN yang pindah ke instansi lain statusnya masih tetap sebagai ASN instansi semula sepanjang SK penetapan instansi tujuan belum dikeluarkan atau diterima instansi asal. Sehingga pegawai dimaksud masih tercatat sebagai pegawai instansi asal.

“Saran saya kalau mau berkomentar harus paham aturan dan, sumber informasinya juga harus jelas dan disertai dengan data valid,” ujarnya.(Tim K6)




Hanya 52 Pedagang yang Mau Divaksin, Pemkab Lebak Dikritik

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak telah melakukan pendataan kepada para pedagang di kawasan Pasar Rangkasbitung yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

Sayangnya dari tiga kali proses pendataan yang dilakukan Disperindag, hanya 52 orang dari hampir dua ribuan pedagang yang bersedia divaksin.

Ketua Komisi III DPRD Lebak Yayan Ridwan menilai, sedikitnya pedagang yang mau divaksin karena lemahnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Lemah sangat lemah, saya harap pemerintah daerah bisa lebih masif mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Yayan kepada Kabar6.com, usai menjalani vaksinasi, di Gedung DPRD Lebak, Senin (8/3/2021).

Menurut Yayan, sosialisasi mengenai pentingnya vaksinasi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tugas Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Disperindag juga jangan hanya sekedar mendata saja, tetapi sampaikan juga kepentingan vaksinasi ini untuk kesehatan seluruh masyarakat. Luruskan informasi-informasi hoaks yang justru membuat takut masyarakat,” pinta Yayan.

**Baca juga: Tingkatkan Keamanan Desa, TMMD Kodim Lebak Bangun Poskamling di Jayasari

Yayan mengaku selama 30 menit masa observasi pasca penyuntikkan vaksin, tidak ada gejala yang dirasakan.

“Alhamdulillah tidak ada gejala apapun, karena kan sebelumnya kita akan diskrining dulu untuk mengetahui apakah punya penyakit bawaan,” katanya.(Nda)