oleh

Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp655,4 juta. Sebelumnya SRM juga ditahan oleh Kajari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda saat bertugas di hari pertamanya mengatakan, tersangka YS sendiri sudah dua kali mangkir atas surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Panggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021. Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YS.

Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, lanjutnya, penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 – tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ujar Erich kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS).

**Baca juga: Waterway di Kota Tangerang Mangkrak, Disbudpar Menunggu Perintah Wali Kota

Selain itu, tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sehingga atas perbuatan tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai tersebut,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email