oleh

Pelantikan 128 Pejabat di Pemprov Banten Dinilai Amburadul

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelantikan 128 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Senin 09 Agutus 2021 lalu, menuai kritik dari kalangan masyarakat.

Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan, pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV dinilai sangat jauh dari kesan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) alias amburadul.

Pelantikan pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Banten tersebut meninggalkan banyak keganjilan, karena sebagian besar pejabat tidak tahu siapa yang dilantik pada hari itu.

“Hal ini diduga melanggar Undang- undang kepegawaian. Karena pejabat negara yg dilantik harus disumpah dan tidak bisa diwakili. Peserta yang ada di zoom juga tidak mewakili pejabat yang dilantik. Karena, pada saat berlangsungnya pelantikan tidak ada yang tahu siapa yang akan dilantik,” ungkap Adib kepada Kabar6.com, Sabtu (14/08/2021).

Dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusup (Unis) Tangerang ini menuturkan, pihaknya juga menyinggung soal Surat Keputusan atau SK kenaikan jabatan yang diterbitkan sehari pasca pelantikan.

Bukan hanya itu saja, ada informasi soal pengangkatan pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malimping.

“SK pertama tertera nama pejabat yang dilantik, belum sampai 2 jam, keluar SK baru dengan nama pejabat berbeda,” katanya.

Adib menduga ada banyak pejabat yang dilantik tidak sesuai kompetensi di bidangnnya. Contoh, ada ASN dilantik di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tapi tidak mempunyai kompetensi di bidang perikanan.

Selain itu, ada juga pejabat fungsional yang langsung diangkat jadi Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker, promosi Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak PUPR Banten, diduga juga bukan sarjana teknik.

“Bahkan ada ASN yang sudah pindah berbulan- bulan ke instansi lain ikut dilantik menjadi pejabat eselon. Hal ini, menunjukkan amburadulnnya manajemen kepegawaian Pemprov Banten. Informasinya pejabat tersebut sudah pindah menjadi ASN Pusat yang ditempatkan di Satker BKKBN Bantul, Yogyakarta. SK kepindahan tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima pejabat tersebut bulan April 2021. Pejabat tersebut dipromosikan BKD menjadi Pejabat eselon IV di BPMD Banten,” ujarnya.

Beberapa pejabat bermasalah juga ikut dilantik. Misalnnya ada pejabat yg sedang dalam kondisi diperiksa Inspektorat karena kasus dugaan korupsi Bosda.

Dan menurut informasi internal, pejabat tersebut diduga bermasalah dalam hal absensi dan kehadiran, dengan gampang mendapatkan kenaikan jabatan yang sangat cepat.

Maka dengan hal tersebut diatas, BKD gagal menjadi instrumen Pemprov Banten, dalam hal penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai janji kampanye Wahidin Halim- Andika Hazrumy kala itu.

Padahal, reformasi birokrasi selalu di dengungkan oleh Gubernur. Jelas ini menjadi beban politik Wahidin Halim- Andika Hazrumy.

*Baca juga: IeSPA Banten Tuding Peraturan PBESI Melawan Hukum

“Maka, ketika akuntabilitas, transparansi hingga tata kelola yang baik dengan mengikuti peraturan hukum (rule of law) tak diindahkan, jelas kebijakan pelantikan pejabat itu adalah serampangan dan ugal-ugalan,” tandas Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Dikonfirmasi Kabar6.com melaui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (14/08/2021), terkait pelantikan 128 pejabat eselon III dan IV yang dinilai sangat jauh dari kesan tata kelola pemerintahan yang bersih (good government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) alias amburadul, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin tak memberikan respon apapun.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email