1

5 Santriwati Serang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

Kabar6-MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Serang, usai merudapaksa lima santriwatinya.

“MJ pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (20/02/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang dialaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

**Baca Juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Teteskan Air Mata

“Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Meski sudah sepuh, dia tega merudapaksa santriwatinya, karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Perilaku tidak terpujinya itu dilakukan di dalam pondok, hingga dibawa ke hotel, sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya. (Dhi)




Miris, Gadis Disabilitas di Bojong Pandeglang Diduga Dicabuli Orang Tua Sendiri

Kabar6- Seorang perempuan disabilitas di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang harus bernasib tragis. Pasalnya anak yang baru berusia 16 tahun itu diduga dicabuli oleh tiga pelaku.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SK (35), UK(30) dan Jamil (51) merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Poksek Bojong, Bripka Rifqi mengatakan bahwa ketiga tersangka salah satunya merupakan orang tua korban berinisial JM (51) dan kedua terduga yakni SK (35) dan UK (30) merupakan tetangga korban dan melakukan pencabulan di dua tempat yang berbeda.

“Terduga pelaku JM (51) merupakan ayah kandung korban dan tinggal satu rumah, saat situasi rumah sedang kosong, pelaku melakukan aksi bejadnya,” kata Bripka Rifqi kepada wartawan, (18/5/2021).

**Baca juga: Video Mesum di Cikoromoy Pandeglang Viral, Netizen: Urat Malunya Sudah Putus

Ketiga pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu, (16/5/2021) kemarin dan langsung di bawa ke Mabes Polres Pandeglang pada Senin (17/5/2021) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di kenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 JO 76D dan /atau pasal 82 JO pasal 76E tentang perlindungan anak.(Aep)




Diiming-imingi Main Game, 4 Anak di Pagedangan Dicabuli

kabar6.com

Kabar6-Empat orang anak di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dicabuli oleh seorang pria yang berprofesi sebagai petugas keamanan. Kejadian bermula ketika para korban diajak ke tempat kos pelaku untuk bermain game.

“Diiming-imingi main gim, kemudian di situlah terjadi tindak pidananya pelecehan ini,” ungkap Kepala Satuan Researse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Muharam Wibisono, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Wibisono, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap empat anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, empat anak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum sekuriti.

**Baca juga: BLT DD Corona, Kades Cikuya Sebut Rogoh Rp600 Juta.

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.

“Yang jelas sementara ini empat orang yang dibuat laporan. Cuma informasinya ada yang bilang lebih dari empat orang,” tutupnya.(eka)




Berkenalan Lewat Medsos, Ujung-ujungnya ABG di Pandeglang Dicabuli

Kabar6.com

Kabar6-Bermula dari perkenalan lewat media sosial (Facebook) hingga saling tukar nomor handphone, ujung – ujungnya korban berinisial APN (16) yang masih berstatus pelajar SMA dicabuli dan disetubuhi MMB (21) di salah satu hotel di kecamatan Carita.

Korban yang masih dibawah umur merupakan warga Kecamatan Cisata, sementara pelaku merupakan warga Kecamatan Menes. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan pelaku dan akhirnya pelakuditangkap polisi.

“Pelaku ditangkap unit PPA Polres Pandeglang di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang DP Ambarita, Kamis (23/1/2020).

Kasus pencabulan itu bermula selaku sering komunikasi melalui Facebook kemudian tukaran nomor telepon dan janjian bertemu dan mengajak menginap di salah satu hotel kecamatan Carita. Korban diiming-imingi akan dijadikan pacar sehingga terjadi hubungan badan.

**Baca juga: Simpan Sabu, Orang ini Ditangkap Polres Pandeglang.

“Pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji menjadi pacar korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Aep)