1

Dugaan Korupsi Dana PIP Rp13 Milyar, 2 Oknum Rektor Ditahan

Kabar6-Oknum Rektor Universitas Mitra Karya (periode 2021 sampai sekarang) Dr. H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si, serta Dr. H. Suroyo selaku oknum Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 hingga 2021, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.  Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keterangan pers tertulis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diterima Kabar6 pada Senin (4/3/2024), disebutkan bahwa pada tahun 2020 sampai dengan 2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 dirincikan sebagai berikut:

  • Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester
  • Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. tahun 2020 dan
  • Rp. 5.700.000 tahun 2022 per semester

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Adapun kerugian negara yang timbul atas pengelolaan Dana Bantuan PIP Kuliah angkatan tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp13.024.800.000. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek.

**Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD Dirudapaksa Oknum Ojol di Kota Serang

Tersangka :

H. S Hari Jogya, S.H.,M.Si sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 s/d sekarang.

  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal  04 Maret 2024 ;
  • Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024;

Tersangka :

H. Suroyo sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 s/d 2021,

  • Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 hari sejak tanggal 04 Maret  2024 sampai dengan 23 Maret 2024.

Penahan berdasarkan :

  • Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo;
  • Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)




2 Koruptor Dana Indonesia Pintar Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Polda Banten menangkap dua pelaku korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tersangka berinisial TI (46) dan TS (63). Dana PIP tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp1,3 miliar itu, dipotong 40 persen oleh pelaku.
Pelaku TI mendapatkan jatah 30 persen, sedangkan TS mendapatkan 10 persen. Tersangka TI (46) mengaku sebagai orang yang kenal dengan staf ahli DPR RI, kemudian TS (63) kalan itu, menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
“Tersangka TS memerintahkan kepala sekolah mencarikan ke Bank BRI, saat kepala sekolah keluar dari bank, TS minta dana 40 persen dari yang di cairkan, kemudian 30 persen untuk TI, TS 10 persen. Negara merugi Rp1,3M. Penyidik menyelamatkan keuangan negara Rp800 juta lebih,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, dikantornya, Rabu, (07/02/2024).
Tersangka TS bertugas mengumpulkan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang. Kemudian TI dan TS memberi tahu kalau ada perubahan, PIP tahun anggaran 2021 khusus untuk pembangunan fisik sekolah, nyatanya tidak pernah ada perubahan. Lantaran, dana PIP dikhususkan untuk para siswa.
**Baca Juga: Sunat Dana PIP Rp. 1,3 Miliar di Kota Serang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kemudian ada sekitar 3 ribu data siswa SDN di Kota Serang dikumpulkan oleh kepala sekolah dan diserahkan ke pelaku TI. Pelaku beralasan data itu akan diberikan ke Kemendikbud Ristek Dikti. Berdasarkan penyelidikan Polda Banten, seluruh persyaratan dan birokrasi telah sesuai peraturan yang ada. Hanya saja, ada pemotongan saat pencairan dana PIP oleh setiap kepala sekolah. Dana itu dipotong oleh tersangka TI dan TS.
“Dari pemangku kepentingan di seluruh Kota Serang dengan anggaran kurang lebih Rp1,3M untuk 3.375 siswa,” jelasnya
Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan denda maksimal Rp1 miliar, serta penjara paling lama 20 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program PIP dengan sebaik-baiknya, khususnya bagi para pelaksana program, agar tidak merugikan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu.(Dhi)



Sunat Dana PIP Rp. 1,3 Miliar di Kota Serang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kabar6- Tim Satgas Cyber Pungli Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021. Dua orang tersangka berinisial TS (63) dan TI (46) telah diamankan.

Wadireskrisus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan menyunat dana PIP per siswa untuk kepentingan pribadi. Padahal, program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.

“Kasus ini berawal dari laporan dugaan pungli pada program PIP tahun 2021,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Serang, Rabu (7/2/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2021 Kemendikbud menyelenggarakan program PIP untuk pendidikan dasar dan menengah dengan pagu anggaran sekitar Rp9,6 triliun. Data penerima PIP diusulkan oleh dinas provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan atau aspirasi dewan.

Pada tahun 2021, pagu anggaran PIP untuk jenjang SD di Kota Serang sebesar Rp1,4 miliar dengan 24 sekolah dan 3.325 peserta didik. Usulan tersebut diajukan oleh DPR RI Komisi 3.

**Baca Juga: Urutan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 Versi KPU Tangsel

Saat itu, pencairan dana PIP dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan peraturan Sekjen Kemendikbud No. 20 Tahun 2021, pencairan dana PIP diharuskan dengan menyertakan surat kuasa orang tua/wali peserta didik, SPTGM bermaterai, fotokopi KTP, dan fotokopi SK pengangkatan jabatan simpanan pelajar.

Setelah pencairan dana PIP, tersangka TS menyuruh kepala sekolah untuk mencairkan dana ke Bank BRI. Kemudian, TS secara bergantian menemani kepala sekolah dan langsung meminta 40 persen dari dana yang dicairkan.

Sebanyak 30 persen dari hasil korupsi tersebut kemudian diserahkan TS kepada TI untuk kepentingan pribadi. Dari 24 SD di Kota Serang, TS dan TI mendapatkan keuntungan sebesar Rp723 juta, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

“Penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp802 juta,” ujar Wiwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Aep)




Kepala SMPN 17 Tangsel Ogah Salurkan Dana PIP Kolektif

Kabar6.com

Kabar6-Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), R Hermayandana menolak penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 disalurkan secara kolektif. Sebab pada Tahun Anggaran 2019 lalu yang bersumber dari APBN ini menjadi temuan korupsi.

“Kalo saya mending pake cara lama, langsung diserahkan ke orang tua/wali murid,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kecamatan Pamulang, Selasa (28/6/2022).

Ia terangkan, pada tahun ajaran sekarang tercatat ada sekitar 200 siswa-siswi di SMP Negeri 17 Tangsel yang terdaftar sebagai penerima dana PIP.

Total dana yang akan diterima sekitar Rp 150 juta. “Per orang antara Rp 350 ribu dan Rp 750 ribu,” terang Hermayandana.

Menurutnya, bila penyaluran dana PIP dilakukan secara kolektif maka rawan terjadi penyelewengan. “Saya enggak tau kenapa skema di sini lama bisa berubah jadi dikolektif” ujarnya.

**Baca juga: Viral, Pria Dewasa Lecehkan Bocah di Mall Kawasan Bintaro Jaya

Diketahui, pada 2019 lalu terjadi tindak pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel senilai Rp 719,250,000.

Kejaksaan Negeri Tangsel telah periksa Marhaen Nusantara, Kepala SMPN 17 Tangsel kala itu. Jaksa mengendus ada oknum sekolah yang telah mencairkan dana PIP di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang.(yud)




Ekspose Kasus Korupsi Dana PIP di Tangsel Rp 719 Juta Lebih

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar di SMP Negeri 17, Pamulang. Ekspose ini untuk menghitung total kerugian negara yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020.

“Hasilnya pada bulan September 2020 telah terjadi pencairan dana sebanyak 11 kali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat, Selasa (29/2/2022).

Ia menyebutkan, total dana yang telah dicairkan sebanyak Rp 719,250,000. Dana tersebut dicairkan oleh oknum dari SMP Negeri 17 di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Namun dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Purkon.

Terpisah sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo mengaku belum terima surat rekomendasi penonaktifan Kepala SMPN 17 Marhaen Nusantara. “Mungkin satu dua hari,” terangnya, Senin kemarin.

**Baca juga:Bazar Murah di 7 Kecamatan Tangsel, Begini Kata Disperindag

Ia pastikan bahwa dirinya masih menunggu surat resmi dari inspektorat bersama dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel. “Kalau bicara nonaktif sih mereka pasti sedang mengusulkan itu,” jelas Bambang.

Diketahui, sejak penyelidikan kasus bergulir Marhaen Nusantara sudah jarang datang berkantor di SMPN 17. Atas sederer catatan bolos ia terancam sanksi penonaktifan.(yud)




Dugaan Pemangkasan Dana PIP, Kadisdik: Kami Akan Melakukan Pembinaan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang Drs H. Saifulloh MM menyikapi persoalan pemangkasan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Menurut Kadisdik Kabupaten Tangerang Drs H Saifulloh MM bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) itu bersumber dari Kementerian Pendidikan Nasional yang langsung ke rekening siswa sekolah.

“itu dana Program Indonesia Pintar (PIP) pusat yang langsung ke rekening Siswa/Orang Tua,” ungkap Kadisdik Drs H Saifulloh MM kepada kabar6.com melalui WhatsApp, Jumat (5/2/2021).

Namun dalam hal ini, Kadisdik Kabupaten Tangerang tidak mengerti bagaimana cara pihak Sekolah itu menarik anggaran tersebut sementara rekeningnya atas nama siswa.

“Terus gimana caranya ada pemotongan, kan yang bisa mengambil dana tersebut hanya siswa dan orang tua siswa,” jelas Kadisdik.

Menurutnya, jika orang lain yang mengambil dana pada rekening yang bukan miliknya, itu wajib menyertakan surat kuasa pengambilan dengan bermaterai yang cukup

“Ngambil di Bank nya Gimana ?, apakah masing masing siswa pakai surat Kuasa Pengambilan kah ?, karena itu aturan perBankan,” tanya Drs H Saifulloh.

Terkait persoalan itu lanjut Kadisdik, pihaknya akan mengumpulkan data sebagai bahan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak sekolah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Saat wali murid tersebut mendatangi kantor cabang Bank BRI hendak mencairkan dana bantuan tersebut, oleh pihak Bank BRI harus menyertakan surat keterangan dari pihak sekolah.

“Mau cairkan harus ada surat keterangan dari pihak sekolah, saya minta ke sekolah, malah buku tabungannya yang diambil oleh guru, setelah itu saya hanya dikasih 450 ribu rupiah, sisanya dipotong,” kata KSM dan PRY.

Meskipun wali murid tersebut keberatan atas pemangkasan bantuan itu, pihak sekolah tetap pada pendiriannya.

**Baca juga: Kasat Reskrim dan 4 Kapolsek Polresta Tangerang Resmi Berganti

Terpisah, Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH mengatakan, dana bantuan PIP itu harus dicairkan langsung oleh siswa dan tidak ada Juklak dan Juknisnya yang mengatur untuk dibagi bagi.

“Saya minta bantuan PIP yang dipangkas oleh pihak sekolah itu harus dikembalikan semua, kan itu hak mereka, biarkan orang tua siswa yang mengaturnya,” tegas Opick.(Han)