1

Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Ponpes Darul Quran Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Jenazah ulama Syekh Ali Jaber sudah tiba di Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang. Iring-iringan pengantar mobil jenazah sendiri terpantau tiba sekitar pukul 16.05 sore.

Jenazah langsung disalatkan oleh keluarga yang nampak berkewarganegaraan Arab Saudi, Keluarga Ustaz Yusuf Mansur dan santri serta jamaah yang sudah menunggu di masjid kawasan pesantren tahfiz Daarul Quran.

Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran, Ahmad Jameel menyebut pihaknya akan membatasi orang yang datang dalam upacara pemakaman ini.

“Yang jelas kita akan batasi untuk menjaga protokol kesehatannya,” kata Jameel di lokasi.

**Baca juga: Kepala Daerah se-Banten Terima Vaksin Semua Kondisi Baik

Pesantren Tahfiz Daarul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang mulai didatangi para jamaah yang akan mengantarkan dan menyaksikan jenazah ulama asal Arab Saudi, Syekh Ali Jaber yang wafat pada Kamis (14/1/2021) siang tadi.

Meski begitu situasi di lokasi yang menjadi tempat pemakaman itu terlihat tak terlalu didapati oleh para pelayat. (Oke)




Belanja Duitnya Kurang, Pembeli dan Penjual Adu Bacok di Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Peristiwa pembacokan warga terjadi di kawasan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin malam (28/12/2020). Informasi yang dihimpun, salah satu warga membacok warga lainnya dengan sebilah celurit. Peristiwa itu menyita perhatian masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh AKP Imron membenarkan adanya insiden pembacokan antarwarga itu. Pelaku pembacokan pun telah diamankan polisi.

“Iya benar kejadiannya. Pelaku sudah kita tangkap,” jelas Imron saat dikonfirmasi wartawan Senin malam tadi.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menambahkan, pemicu keributan ini terjadi karena korban yang membeli rokok di warung kelontong tetapi uangnya tidak cukup.

Sehingga pembeli tersebut cek-cok dengan pemilik warung kelontong. Kendati akhirnya, pemilik warung melakukan pembacokan. “Orang beli rokok duitnya kurang, cek-cok mulut. Korban dibacok sama pemilik warung,” katanya.

**Baca juga: PKS Siap Usung Kader Sendiri Jadi Calon Wali Kota Tangerang

Kapolsek tak mengungkap identitas pelaku. Selain itu, kondisi korban yang dibacok juga belum diketahui. Sementara pukul 22.47 WIB ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area warung kelontong. (oke)




Masyarakat Manfaatkan Lahan Kebon Sanset untuk Kepentingan Bersama

Kabar6.com

Kabar6-Akan bertambah lagi kampung tematik di Kota Tangerang, yaitu kampung proklim yang berlokasi di RW 6, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh.

Tepat berada di bawah sutet, kampung ini diberi nama Kebon Sanset atau Kebon Sayur Mayur di Bawah Tiang Sutet.

Lurah Ketapang, Alex Saadon, mengatakan, masyarakat tidak bisa melihat lahan kosong yang tidak terurus, sehingga terdorong untuk melakukan pembenahan agar bermanfaat.

“Tadinya ini lahan tidur yang didiamkan saja. Cuma sayangkan ada empangnya juga. Jadi kenapa nggak dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk bercocok tanam maupun pembibitan,” ujarnya saat ditemui di Kebon Sanset, Senin (09/10/2020).

Pembangunan Kebon Sanset baru berjalan satu bulan. Nantinya akan ada pembibitan tanaman dan ikan lele yang bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat setempat.

Kabar6.com
Masyarakat Manfaatkan Lahan Kebon Sanset untuk Kepentingan Bersama.(ist)

“Di sini akan ditanami sayur-mayur yang dapat dimanfaatkan warga sekitar dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti tomat dan pakcoy. Lumayan bisa mengurangi beban belanja harian. Empangnya juga akan dimanfaatkan untuk pembibitan ikan lele,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 06, Niswan, menjelaskan, Kebon Sanset berawal dari inisiasi warga RW 06 yang ingin memanfaatkan lahan kosong untuk bercocok tanam.

“Alhamdulillah, atas ijin pemiliknya, Ustad Yusuf Mansyur (Ustad YM), Kampung Sanset boleh dimanfaatkan apabila untuk kepentingan bersama. Oleh oleh karena itu, kami bergotong-royong membersihkan lokasi kebon setiap Sabtu dan Minggu,” tuturnya.

Harapannya, Kebon Sanset dapat menjadi percontohan bagi wilayah lainnya, serta tempat rujukan masyarakat luar yang ingin belajar bercocok tanam dan pembibitan.

**Baca juga: KORMI Kota Tangerang Gelar Lomba Senam Virtual

“Kebetulan di sebelah Kebon Sanset ini ada sekolah alam. Ke depannya, bisa jadi Kebon Sanset dapat dijadikan rujukan tempat edukasi untuk masyarakat yang ingin belajar bercocok tanam dan pembibitan,” ungkapnya.(ADV)




Tersangka Produksi Ekstasi Belajar Otodidak, Polres Tangsel Tangkap Home Industri Ekstasi di Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6- Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua tersangka produksi pil ekstasi berkedok home industri di Jalan Palm, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan dua tersangka berinisial JC (26) dan DI (28) ini hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka mengaku memproduksi pil narkotika jenis ekstasi itu bedasarkan hasil belajar secara otodidak.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Iman Setiawan menjelaskan, ternyata produksi barang haram itu berada di wilayah Kota Tangerang. “Kita dapatkan bahwa di daerah Cipondoh, diduga tempat pembuatan ekstasi tersebut,” ungkap Iman saat press conference di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel, Rabu (30/9/2020).

Penangkapan dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangsel pada Jumat 25 September 2020 lalu. “Kedua tersangka JC (26) dan DI (28) telah memproduksi pil narkotika jenis ekstasi bedasarkan hasil belajar otodidak,” kutipnya.

Kedua tersangka belajar otodidak untuk beberapa campuran zat-zat dan alat cetak nya untuk memproduksi pil tersebut. “Itu dilakukan secara otodidak, beberapa campuran zat-zat, kemudian alat cetaknya juga didapat, dan dibuatkan juga diedarkan kepada masyarakat di wilayah Tangerang Raya,” ujar Iman.

Dari hasil belajarnya tersebut, mereka membeli bahan-bahan tersebut di toko-toko kimia dan mencampurkan kegunaan zat-zat tersebut. Dari hasil perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 196, dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 113 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

**Baca juga: Berkedok Home Industri, Polres Tangsel Tangkap Dua Tersangka Produksi 50 Butir Ekstasi per Hari.

“Ancaman 15 tahun penjara, dua-duanya kita terapkan tindak pidana kumulatif, yaitu Undang-undang kesehatan dan Undang-undang narkotika,” tutupnya. (eka)




Kedua Pelaku Home Industri Ekstasi di Cipondoh Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, Jesica dan Dany, kedua pelaku home industri ekstasi di Cipondoh dikenakan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 Miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Minggu (27/9/2020).

Wibisono menjelaskan, awal mengetahui bahwa ada home industri ekstasi di Cipondoh berawal dari laporan warga.

Diterangkannya, ada sebuah rumah di Jalan Palem 10 E937 RT 015 RW 05 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, pihaknya pada Jumat 25 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB melakukan penggeleeahan di rumah tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti yang tergeletak di lantai ruang tengah kontrakan berupa 13 butir obat berbentuk tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo transformer dengan rincian 6 (enam) tablet warna kuning dan 7 (tujuh) tablet warna biru berikut barang-barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi tidak sesuai dengan ketentuan dan atau narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.

Wibisono menjelaskan, dalam penggeledahan itu 2 orang penghuni rumah Jesica dan Dany mengaku bahwa tablet yang dibentuknya menyerupai transformer.

Wibisono menduga, narkotika jenis Ekstasi tersebut diproduksi dan diedarkan oleh 2 orang tersebut atas perintah seseorang bernama Ricky B.C yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan.

**Baca juga: Home Industri Ekstasi di Cipondoh Digerebek.

“Atas temuan tersebut Jesica dan Dany berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eka)




Home Industri Ekstasi di Cipondoh Digerebek

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat malam, 25 September 2020.

Dalam penggerebekan nya Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui dari info yang beredar kedua pelaku itu berinisial J dan D.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, kedua pelaku ini diduga melakukan home industri obat-obatan terlarang.

“Tersangka diduga melakukan home industri terkait obat-obatan narkotika jenis inex atau ekstasi,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Sabtu (26/9/2020).

Barang yang disita, Wibisono menerangkan, cukup banyak, dimulai dari alat yang digunakan untuk meracik, lalu bahan baku, kemudian alat cetak untuk mencetak sebuah lambang menyerupai transformer.

“Tentu bahan-bahan baku yang digunakan para pelaku untuk membuat diduga pil ekstasi ini,” ungkapnya.

Wibi menerangkan, untuk berapa lama kedua komplotan ini melakukan home industri, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

**Baca juga: RS Belum Tanggapi Keluhan Pasien Covid-19 di Kota Tangerang Harus Bayar Puluhan Juta.

Begitu juga apakah komplotan ini termasuk komplotan besar, Wibisono menjelaskan, masih didalami juga dari kesaksian pelaku yang berhasil ditangkapnya.

“Sejauh ini kita masih mendalami, yang kita ketahui bahwa obat ini diperjual belikan, tetapi kemana obat ini diperjual belikan kita masih mencari tahu,” tutupnya.(eka)




Rima Cipondoh Sosialisasi Pakai Masker dan Cuci Tangan pada Penguna Jalan

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan pelajar yang tergabung dalam Remaja Islam Musholla Arraudhoh (Rima) RT 06 RW 10, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat.

Mereka juga membagikan ratusan masker gratis kepada pengendara yang melintas di Jalan Hasyim Ashari, dan Jalan Maulana Hasanudin.

“Kegiatan ini ide dan kreativitas remaja. Kami hanya mendampingi dan memfasilitasi,” ujar Ketua RT 06 Mulyadi, Minggu (20/9/2020).

Lokasi pertama pembagian masker di depan perumahan Puri Megah. Selain itu, mereka menjelaskan pentingnya penggunaan masker, para remaja ini mengingatkan untuk sering cuci tangan dan menjaga jarak.

Kami berharap mereka juga bisa melakukan sosialisasi kepada warga yang seumuran dengan bahasa dan gaya sendiri. Semoga penggunaan masker juga menjadi gaya hidup baru untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Mulyadi.

Tak hanya di perumahan Puri Megah, pembagian masker ini berada di depan komplek P dan K Cipondoh. Mereka melakukan sosialisasi melewati pemukiman dengan tetap menjaga jarak.

**Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp 50 Ribu.

Ketua Rima RT 06 RW 10 Ravva mengatakan, warga diingatkan untuk tetap di rumah dan menjaga kesehatan. Sosialisasi mengenai sanksi bagi yang tidak memakai masker juga disampaikan oleh mereka.

“Semoga corona cepat hilang agar bisa sekolah dan main bersama lagi,” tandasnya. (Oke)




Jelang MTQ XVII Provinsi Banten, Ini Pesan Walikota Arief pada Kafilah

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang menggelar Training Centre (TC) pemantapan dan persiapan akhir peserta dalam rangka menghadapi MTQ XVII Tingkat Provinsi Banten Tahun 2020 di Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (8/8/2020).

Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, meskipun sempat terkendala pandemi Covid-19 yang berdampak pada perubahan agenda dan lokasi, namun pemusatan latihan tahap kedua harus dilakukan untuk persiapan akhir.

“Waktunya memang sempit, karena Senin (10/8) sudah langsung bertanding. Pada awalnya memang banyak pertimbangan dan diskusi apakah MTQ akan berlanjut, tapi dengan komitmen bersama menerapkan protokol kesehatan secara ketat akhirnya diputuskan tetap dilaksanakan,” ucap Arief dalam arahannya yang didampingi Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Untuk MTQ tahun ini, Kota Tangerang mengirimkan 148 orang yang terdiri dari Official 21 orang, Qari-Qariah 85 orang, Pendamping 20 orang dan Pembina 22 orang.

Oleh karenanya, Walikota berpesan kepada peserta agar memanfaatkan sisa waktu tiga sebagai persiapan akhir baik fisik maupun mental. Kendati Walikota juga menitipkan pesan kepada pembina serta pendamping agar menjaga kondisi kesehatan kafilah.

“Ingatkan untuk selalu gunakan masker dan jaga jarak saat disana nanti. Cek selalu kesehatan para kafilah. Tentunya target kita menang dan jadi Juara Umum, tapi juga harus diingat kita masih dalam masa pandemi jadi tetap waspada,” pesannya.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan teknis pelaksanaan lomba yang menggunakan protokol kesehatan, dimana seluruh peserta sebelum bertanding telah melakukan rapid test termasuk juga panitia dan pendamping.

“Selain itu, pelaksanaanya tidak melibatkan massa yang banyak, jadi hanya peserta dan tim dewan juri. Ditambah dengan sistem gugur, jadi yang kalah bisa langsung pulang/kembali jadi tidak menumpuk pesertanya,” jelas Sekda.

**Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Rp 34 Miliar untuk Perbaikan Jalan Djuanda, Tapi….

Adapun MTQ XVII Tingkat Provinsi Banten, akan dihelat pada 10 Agustus 2020 di Masjid Raya Al-Bantani, Serang. Terdiri dari sembilan cabang yang dilombakan dan diadakan di lima lokasi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Dalih Effendi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Badri Hasan, dan Ketua DMI Kota Tangerang Heryanto, Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Al Khusaeri, dan Ketua Harian LPTQ Kota Tangerang Ghozali Barmawi. (Oke)




Polres Serang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial AK tak berkutik saat kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, didatangi polisi. Ia disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai wanita penghibur.

“Kejahatan ini bermula dari status korban di media sosial facebook,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, Jumat (26/05/2020).

Dijelaskan, kasus ini berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya) menggunggah status sedang butuh pekerjaan. AK yang melihat langsung kirim pesan menjanjikan bisa mengabulkan keinginan remaja tersebut.

AK dan korban, terang Arif, pun akhirnya saling bertukar nomor handpone. Tersangka kemudian menjemput Bunga di dekat rumahnya untuk diajak bekerja di Jakarta.

“Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50-200 ribu,” terangnya.

Pihak orangtua mencari tahu hingga didapatkan informasi keberadaan anaknya untuk menjemput Bunga. Di rumah Bunga menceritakan bahwa dirinya dipekerjakan melapiaskan nafsu pria hidung belang.

**Baca juga: Kisah Pilu TKW di Suriah 10 Tahun Tidak Digaji.

Arif paparkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

“Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minuman tiga tahun,” jelasnya.(Dhi)




Anak Buah John Kei Perusuh di Cipondoh Ditangkap, Ini Perannya

Kabar6.com

Kabar6-Polisi telah berhasil menangkap tiga orang anak buah John Kei yang sempat buron. Ketiganya ikut terlibat dalam aksi brutal di rumah Nus Kei, Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, akhir pekan kemarin.

“Betul, ditangkap di Cianjur, Jawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Jum’at (26/6/2020).

Dijelaskan, ketiga anak buah John Kei berinisial WL, FHL dan FGU. Peran masing-masing pelaku itu saling berbeda.

“WL yang mengeluarkan tembakan sampai mengenai ojol,” jelas Yusri. WL juga mengakui ikut terlibat dalam aksi perusakan rumah Nus Kei.

“Dari tangan WL disita senjata api jenis revolver dan peluru yang masih ada,” ungkap Yusri.

Adapun peranan FHL yang mengendarai mobil Toyota Fortuner penabrak pintu gerbang Cluster Australia. Akibatnya petugas keamanan ditabrak hingga terluka.

“FGU ikut merusak rumah dan sempat ingin membakar tapi tidak jadi,” terang Yusri. FGU sudah sempat membuang kemasan plastik berisi bahan bakar minyak.

**Baca juga: Ini Alur 43 Adegan Kelompok John Kei Lampiaskan Dendam.

“Tapi belum sempat disulut,” jelasnya. Anak buah John Kei itupun dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Perusakan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api.(yud)