1

Curi ATM, Pelaku di Cikupa Tangerang Kuras Uang Teman Rp 7,4 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Seorang perempuan berinisial PL (20) ditangkap aparat Polresta Tangerang. PL ditangkap dikarenakan melakukan pencurian uang di kartu ATM milik temannya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, korban dari aksi PL adalah seorang perempuan berinisial RU (20) yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat,” kata Romdhon, Kamis (21/7/2022).

Awal kejadian, kata Romdhon menjelaskan, tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban, Selasa (12/7/2022). Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” ucap Romdhon.

Saat korban selesai mencuci, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” tutur Romdhon.

Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya.

“Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta. Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” papar Romdhon.

**Baca juga:Buntut Demo, 50 Buruh Pabrik di Tangerang Kena PHK

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari kamera CCTV, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL. Korban pun kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.

“Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20/7/2022), tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta,” ujar Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rez)




Truk Angkut Besi Beton Kecelakaan di Cikupa Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Satu mobil truk bernopol B 9837 BYV yang mengangkut besi beton mengalami kecelakan tunggal di Jalan Raya Serang, tempatnya Kilometer 21 Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, (9/7/2022).

Aput, salah satu saksi mata mengatakan, bermula mobil truk bermuatan besi beton menghantam trotoar yang berada di tengah. Seketika stir mobil truk oleng sehingga supir banting stir ke sebelah kiri lalu menabrak rumah yang berada di kiri jalan.

“Mobil mengeluarkan asap dari bagian kap depan mobil sehingga supir seketika langsung meninggalkan mobil truk yang di kendarainya,” kata Aput yang berprofesi sebagai tukang bubur kepada kabar6.com di lokasi.

Ia mengatakan, beruntungnya dalam insiden kecelakaan tunggal tersebut tidak ada menimbulkan korban. Supir juga tidak mengalami luka yang berat.

“Kondisi supir untungnya masih hidup, saya kira mah sudah tidak ada, saya kaget mas tiba tiba mobil itu nabrak rumah, dan yang punya rumah sempat keluar,” ujarnya.

**Baca juga: Polisi Sergap Transaksi Paket Sabu Dilakban di Tigaraksa

Terpisah, Supriadi supir truk mengatakan, bermula stir mobil lost, besi beton ini akan dikirim ke Tigaraksa. Besi ini hanya dipindahkan dari gudang ke tempat penjualan nya.

“Truk yang saya supirin ini memang biasa saya bawa untuk kapasitas terbilang normal, dan hanya saja sayangnya yang oleng,” singkatnya kepada kabar6.com di lokasi. (Rez)




Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Pungli PTSL 2021 di Cikupa

kabar6.com

Kabar6-Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud mengakui telah diperiksa sebagai saksi oleh Polresta Tangerang, Jum’at kemarin dalam dugaan Pungli pembuatan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

“Saya dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar pungutan liar ( pungli) pembuatan sertifikat tanah PTSL,” kata Ali Makbud kepada awak media dikutip, Minggu (3/7/2022).

Ali Makbud mengatakan bahwa pada saat program pembuatan sertifikat tanah PTSL di desa Cikupa berlangsung, dirinya belum menjabat kepala desa. Ia juga tidak mengetahui secara menyeluruh jumlah dan bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL.

“Saya tidak mengetahui jumlahnya berapa yang dapat PTSL, karena saya belum menjabat,” tukasnya.

Penelusuran wartawan, sejumlah pihak telah dipanggil penyidik unit Krimsus Polresta Tangerang, diantaranya mantan kades, sekdes, serta panitia PTSL di Cikupa.

**Baca juga: Truk Terguling di Cikupa, Pasir Berserakan dan Supir Kritis

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Romdon Natakusuma, membenarkan dan masih dalam penyelidikan.

“Nanti hubungi Humas Polresta Tangerang aja yah, untuk perkembangannya,” terang Romdon. (Rez)




Truk Terguling di Cikupa, Pasir Berserakan dan Supir Kritis

Kabar6.com

Kabar6-Truk pengangkut pasir bernopol B 9756 UTU terguling di Jalan Raya Syeh Nawawi tempatnya di depan Kantor Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Akibatnya material pasir berserakan menutup permukaan jalan.

Kasubnit Gkum Polresta Tangerang, IPDA Adi Sulpaturohman mengatakan, kendaraan datang dari arah Bugel menuju Cikupa. Setibanya di tempat kejadian perkara pengemudi dalam keadaan mengantuk.

“Pengemudi seketika oleng ke kanan dan roda depan naik median tengah jalan dan kendaraan dum truk terguling ke tengah jalan,” kata Adi kepada kabar6.com, Sabtu, (2/7/2022).

Ia menerangkan, akibat kecelakan tunggal tersebut kendaraan mengalami kerusakan. Truk mengalami rusak berat di bagian bodi depan, dan samping kiri.

Terpisah, Ugo salah satu pengendara yang melintas menerangkan, mobil dum truk terguling sehingga menutup akses jalan menuju lampu merah jalan baru.

“Banyaknya pasir berceceran sehingga membuat macet kendaran,” terangnya.

Pascamobil terguling pihak kepolisian bergegas untuk membangunkan Mobil menggunakan metode alat berat.

“Kalo diliat ada beberapa warga yang membantu. Warga menggunakan alat seadanya untuk membersihkan pasir yang berceceran,” ujar Ugo.

**Baca juga: 16 Varietas Mangrove Tumbuh Kembang di Ekowisata Ketapang Tangerang

Ia menegaskan, pengemudi mengalami luka berat sehingga mengeluarkan pendarahan yang di bagian dalam kepala. Korban seketika langsung dilarikan di rumah sakit terdekat.

“Korban mengamalami luka berat di bagian kepala hingga mengalami pendarahan yang cukup lama korban langsung di larikan di rumah sakit terdekat,” tegas Ugo.(Rez)




Warga Cikupa Tangerang Histeris Tiga Ular Sanca Jumbo Meringkuk di Kloset

Kabar6.com

Kabar6-Tiga ekor ular jenis sanca ukuran 3,5 meter bersarang di kamar mandi rumah, Jalan Padat Karya Kampung Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berat ular mencapai 15 kilogram.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir mengatakan, ular sanca pertama kali ditemukan oleh Yayah pada Rabu kemarin pukul 19.20 WIB.

“Pas ditemukan ular meringkuk di kloset kamar mandi. Pelapor teriak histeris,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Menurut pelapor, rumah tersebut menjadi sekretariat organisasi biasa dipakai rapat sebulan dua kali. Yayah saat itu hendak mengambil seragam.

Munir jelaskan, Yayah curiga melihat kondisi rumah berantakan. Wanita itu sempat mengira ada pencuri sudah masuk ke rumah sekretariat.

“Pada saat mengecek kamar mandi dikagetkan oleh ular besar di kloset duduk,” jelasnya.

Tim dari markas Curug pun langsung menuju lokasi membawa perlengkapan tangkap ular. Proses evakuasi membutuhkan waktu 30 menit.

**Baca juga: PPDB Zonasi Bermasalah, Andika : Solusinya Bangun Gedung Sekolah Baru

Munir bilang, di belakang rumah sekretariat isedang ada aktivitas pengurukan rawa untuk perumahan, Satwa liar ini diduga kehilangan habitat lalu masuk ke rumah-rumah warga.

“Dugaan sementara ular masuk melalui plafon kamar mandi,” lanjutnya. Ular diamankan di kantor pemadaman Curug, dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Tegal Angus Jakarta. (Rez)




Diduga Marak Suap, Warga Cikupa Ingin Demo ke SMAN 4 Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 15 orang warga Kampung Cikupa, RT 02/03 Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menduga adanya permainan sistem Pendaftaran Perserta Didik Baru (PPDB) online di SMAN 4 Kabupaten Tangerang. Warga yang masih zonasi wilayah tidak diterima masuk.

“Golongan RT 02 sudah 15 orang yang sudah tereliminasi. Rumah saya tidak jauh dari sekolah sekitar 1,2 kilometer masa ga masuk. Panitia beralasan zona, kalo zona kenapa warga Cikupa tidak masuk kenapa warga lain diterima,” ungkap Reza Nanda, wali murid kepada kabar6.com di kediamannya, Minggu (19/6/2022).

Ia mengatakan, panitia pelaksana seleksi PPDB SMAN 4 pascawarga menanyakan anaknya tertendang dari pendaftaran online pihaknya hanya mengatakan keputusannya nanti.

“Mereka mengatakan keputusannya hari Senin, anak saya ini lulusan dari SMPN 1, mau masuk ke SMAN 4, anak saya sudah daftar melalui online namun anak saya tereliminasi dari pendaftaran siswa siswi,” kata Reza.

Menurutnya, pihak panitia pelaksana PBDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang diduga bermain uang suap sebesar Rp 6 juta. Ia mengaku punya bukti ada teman anaknya yang lolos dengan uang pelicin.

“Saya menila panitia pelaksana seleksi PPDB SMAN 4 ada dugaan suap sebesar 6 juta untuk masyarakat sekitar untuk masuk ke sekolahan. Temennya anak saya itu jauh rumahnya dari sekolah itu tapi dia masuk kok,” ujarnya.

“Warga hanya menuntut pihak sekolah untuk memprioritaskan warga setempat, tahun kemarin juga 10 Km bisa diterima kenapa kok saya yang jaraknya deket tidak di terima,” lanjutnya.

Teripisah, M Hairuddin, Ketua PPDB SMAN 4 Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya bekerja sesuai sistem yang sudah disepakati.

“15 orang siswa yang tertendang dari daftar sistem PPDB online itu belum tentu juga tidak diterima, karena sistem masih berjalan sampai esok hari sampai dengan jam 11:59 selesai, nah terhitung itu besar kemungkinan sistem sudah mulai merekam,” kata Hairuddin kepada kabar6.com di Cikupa.

Ia menerangkan, semua pendaftaran online diterima melalui proses lokasi lanjut dicocokan data lokasi. Sistim berjalan sejak sejak 15 Juni 2022 kemungkinan jarak tiga ribu meter diterima.

“Kalo bapak menanyakan 1,2 kilo itu tidak bisa diterima, saya tidak bisa menjawab karena yang bekerja sistem, yang kedua kata siapa berbicara,” tanyanya.

Lanjutnya, kuota Zonasi warga sekitar kurang lebih 175 siswa-siswi. PPDB di SMAN 4 Sebanyak 359 Siwa dengan persentase 50 persen. Jika jarak tempuh dari sekolah 860 Meter tidak diterima oleh zonasi.

**Baca juga: Lapak Pom Bensin Mini dan Gas Melon di Tigaraksa Terbakar

Hairuddin mengklaim, bukan panitia pelaksanaan PPDB yang menolak. Namun sistemnya menendang dari bangku 175 kouta yang sudah disediakan oleh sistim PPBD Kabupaten Tangerang via Telkom.

“Kalo dalam bahasa zona itu titik ukurnya jarak. Jadi kalo ada 15 orang warga berkeluh kesah karena ditolak, bukan karena kita dan kita belum melakukan penolakan, karena pengumuman nya terjadi hari esok,” tukasnya. (Rez)




Pohon Tumbang di Cikupa Timpa Dua Pengendara Motor

Kabar6.com

Kabar6-Pohon tumbang terjadi di depan Pom Bensin Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/5/2022) Pukul 18.30 WIB. Insiden tersebut menimbulkan korban.

“Batang pohon yang jatuh mengenai dua orang pengendara yang melintas,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir kepada kabar6.com saat, Jumat (20/5/2022).

Ia menerangkan, kedua korban mengalami luka ringan. Saat ini sudah dilarikan ke Klinik Mahmud dan korban sudah pulang ke kediamannya.

**Baca juga: Bukit Sampah di Cikupa Dievakuasi Mondar-mandir 25 Angkutan

“Korban dibawa ke klinik Mahmud, dan ketika anggota ke klinik korban sudah pulang, kemungkinan luka ringan,” ujarnya

Munir menerangkan, kini Tim BPBD Kabupaten Tangerang sedang memotong pohon yang tumbang guna melancarkan pengendara yang melintas. (Rez)




Bukit Sampah di Cikupa Dievakuasi Mondar-mandir 25 Angkutan

Kabar6.com

Kabar6-Sampah tahunan yang menumpuk seperti bukit kini sudah mulai dibersihkan tempatnya di Kejaroan 01, Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, (20/5/2022). Tumpukan sampah sempat dikeluhkan warga sekitar karena bau tak sedap.

“Saat ini kami sudah mengangkat sampah sebanyak 25 kali dengan menggunakan lima mobil truk, satu mobil alat berat atau beko, guna mengangkut sampah yang terbilang sudah tahunan hingga menumpuk seperti bukit sampah,” kata Nanang, koordinator DLHK Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com di Cikupa.

Ia menerangkan, 150 KK yang terdiri dari tiga RT membuang sampah rata rata tidak di tempat yang sudah disediakan. Terlebih masyarakat meminta bak amrol, namun untuk saat ini belum ada belanja pengadaan barang.

“Nah, yang jadi permasalahan saat ini bak amrol tidak ada bagaimana caranya masyarakat itu tertib membuang sampah dan belum ada solusinya. Percuma sudah diambil tapi kalo mereka membuang sampah liar lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukanegara, M Suryadi menerangkan, sejauh ini langkah untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah sembarang dilakukan musyawarah desa. Adanya sampah ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

**Baca juga: Per Mei 2022 Didominasi Warga Datang ke Kabupaten Tangerang

“Jika kedepan nanti jangan sampai ada masyarakat yang membuang sampah sembarang, boleh membuang tapi ada yang mengelola,” katanya.

“Terkadang mereka membuang malam ga tau dari mana asal usulnya itu sampah, tau taunya sudah numpuk aja,” lanjutnya. (Rez)




Begini Agenda Jaksa Panggil Pemerintah Desa Cikupa

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil pihak pemerintah desa Cikupa. Agendanya untuk membahas tanah seluas 11.165 meter yang akan dibangun komplek Ruko Pusat Niaga Mega Ria di RT01/01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.

PT Langkah Terus Jaya bersama pengembangan Mega Ria Cikupa sudah membangun sejak 2020. Proyek digarap bertahap dengan mefokuskan 61 komplek ruko.

“Bukan di panggil bahasanya, hanya saja kita undang mereka untuk berdiskusi bersama kita, yang jelas dari mereka ada inisiatif mencari dasar hukum yang kuat intinya seperti itu,” ujar Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Andika Perima Sandi kepada kabar6.com, Rabu, (2/3/2022).

Andika menerangkan, pihaknya hanya meminta untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dari proyek pembangunan pusat belanja tersebut.

“Yang jelas kita dengar kabar seperti itu, kita hanya bertanya sudah sejauh mana yang sudah dikerjakan oleh pengembang, dan mereka juga datang untuk berdiskusi untuk meminta saran bagaimana baiknya,” terangnya.

**Baca juga:Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Belakang Mall AEON BSD

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Andika menjelaskan langkah yang disarankan untuk segera didampingi kepada pihak-pihak terkait. Seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemerintah Desa (Pemdes), dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Berhati-hatilah dalam pembangunan pasar niaga itu karena kita menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan di dalamnya, kita juga mencegah untuk tidak menjadi tindak pidana koorporasi di dalamnya,” jelasnya.(Rez)




Sejumlah Warga Gusuran Ruko Mega Ria Cikupa Terima Uang Kerohiman

Kabar6-Alas hak lahan yang akan dibangun Ruko Mega Ria di Cikupa, Kabupaten Tangerang, disebut tanah desa. Proyek pembangunan menuai polemik karena dianggap menyerobot lahan milik warga RT 01/01 Desa Cikupa.

Muhammad Novan Maulana, Sekretaris Desa Cikupa mengatakan, dari hasil musyawarah pemerintahan desa lama dibentuk kepanitiaan pembangunan Pasar Niaga Ria Cikupa. Kesepakatan itu akhirnya diambil alih oleh Bumdes.

“Kalo dari hasil kemarin beberapa tanah milik pemda, ada juga beberapa milik desa. Tanah desa itu dikelola oleh masyarakat akhirnya oleh pemerintah desa berembuk untuk memberikan kerohiman sebesar Rp 400 ribu permeternya,” katanya kepada kaba6.com, Senin, (21/2/2022).

Ia mengakui, belum lama ini kepala desa, Bumdes dan lembaga pemberdayaan masyarakat dipanggil Kejaksaan Negeri Tangerang Kabupaten untuk dimintai keterangan.

“Pengalihan itu yang tadinya menjadi kepanitiaan sekarang beralih fungsi menjadi Bumdes yang mengola. Jadi kemarin itu ada berapa yang sudah menerima uang kerohiman, sebagian besar masyarakat situ juga belum meninggalkan rumahnya,” tambah Nopan.

**Baca juga: Peringati HPN, Forja Jurnalis Kabupaten Tangerang Gebrak Masker di Kelapa Dua

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Terpisah, Forum Warga RT 01/01 Desa Cikupa, Oman Zaenurrohman menerangkan, sejauh ini memang desa Cikupa tidak mempunyai sertifikat tanah yang diklaim miliknya. Namun jika memang tanah itu akan dijadikan sebagai lahan yang akan dimajukan sebagai pendapatan desa, warga seharus diberikan keadilan.

“Inikan mereka membicarakan kerohiman sebesar 400 untuk warga yang. Boleh saja kalo bicarakan warung remang-remang di jalan tapi kan ini rumah hunian warga,” ujarnya.(Rez)