1

Cakades Sampaikan Visi Misi, DPMD Lebak: Harus Sejalan dengan Pemkab

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 120 calon kepala desa (cakades) peserta pilkades serentak di Kabupaten Lebak menyampaikan visi dan misi, Jumat (21/10/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Babay Imroni mengatakan, visi misi yang dipaparkan hari ini wajib dijalankan ketika sudah terpilih sebagai kepala desa.

“Otomatis visi dan misi yang sudah disampaikan harus dilaksanakan oleh mereka yang terpilih menjadi kepala desa,” kata Babay kepada Kabar6.com.

Babay menjelaskan, nantinya visi misi 66 kepala desa terpilih dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan dalam rangka penyesuaian dengan visi misi pemerintah kabupaten (pemkab).

“Sementara ini kita lihat (visi misi) memang masih bervariasi ya, makanya nanti setelah terpilih harus ada penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan Kabupaten Lebak yakni destinasi wisata unggulan Nasional berbasis potensi lokal,” ujar Babay.

Babay mengingatkan kepada para calon untuk memanfaatkan sebaik mungkin masa kampanye yang diberikan oleh panitia pilkades. Menjaga kondusifitas menjadi salah satu hal yang penting dijaga oleh seluruh calon.

“Tertib berkampanye, tertib pelaksanaan dan tertib bermasyarakat. Lalu yang sudah kami ingatkan dari awal adalah jangan money politic, hindari praktik yang tidak terpuji ini,” tegas dia.

Sementara itu, Camat Kalanganyar Cece Saputra mengatakan, dari pemaparan visi misi 5 calon kades di Desa Cikatapis, seluruhnya sudah berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan layanan dasar masyarakat dan kesejahteraan.

“Walaupun ada sedikit tambahan-tambahan, tapi secara keseluruhan visi dan misi para calon sudah bagus, jadi tinggal masyarakat saja menentukan pilihannya dari visi misi yang disampaikan,” kata Cece.

**Baca juga:Apotek di Lebak Tarik Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman

Pendidikan, pariwisata, kesehatan dan pengembangan wilayah, kata Cece, menjadi sektor yang ditekankan oleh hampir seluruh calon.

“Saya juga sampaikan tentang visi bupati yang menjadikan Lebak sebagai destinasi wisata unggulan Nasional berbasis potensi lokal. Tentu dalam pembangunan di desa juga mengacu pada visi itu,” ucap dia.(Nda)




Pilkades Serentak di Lebak, Cakades Diminta Proaktif terkait DPT

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 13 November 2022.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak sekaligus Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) tingkat kabupaten, Al Kadri meminta calon kades proaktif terkait daftar pemilih tetap (DPT)

“Biasanya kan begini, kalau udah selesai baru bilang kalau pendukung atau keluarganya enggak masuk (DPT) terus diributkan. Nah harusnya dari mulai sekarang mereka cek dan evaluasi,” kata Al Kadri saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (18/10/2022).

Al Kadri mengatakan, jika ada permasalahan dalam daftar pemilih, protes seharusnya dilakukan sebelum dilakukannya penetapan DPT, bukan setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan.

“Saat proses penetapan DPT kan mereka diundang. Kalau mau protes ya waktu itu jangan setelah beres pemilihan baru muncul, kan telat kalau gitu,” ucap dia.

**Baca juga:Pilkades Serentak 2022 di Lebak, Alat Peraga Kampanye Diatur dalam Perbup

“Tahun sebelumnya kan begitu, ketika pleno penetapan semua setuju tanda tangan tapi giliran kalah setelah pilkades baru ribut mempermasalahkan,” tambah Al Kadri.

Terkait berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa penyelenggara pilkades, panitia masih mengacu pada regulasi sebelumnya yakni satu TPS maksimal untuk 500 pemilih.

“Jadi kalau satu kampung pemilihnya lebih dari 500 harus dipecah jadi 2, dan TPS ini kita upayakan harus dekat dengan tempat tinggal warga biar enggak repot,” jelas Al Kadri.(Nda)




Panitia Pilkades Lebak Singgung Cakades Baru Ramai Persoalkan DPT Usai Penghitungan

Kabar6.com

Kabar6-Panitia Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Lebak menyinggung calon kepala desa (Cakades) yang baru mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan.

Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Al Kadri mengatakan, jika DPT ingin dipersoalkan seharusnya dilakukan saat hendak ditetapkan.

“Kenapa pada tanggal 26 Agustus saat semua calon juga diminta tanda tangan persetujuan DPT enggak ada yang peduli? Giliran sudah tahu siapa yang menang dan kalah baru ramai-ramai mempertanyakan DPT,” kata Al Kadri, Kamis (28/10/2021).

Pada tanggal 26 Agustus, ujar dia, seluruh calon diminta menandatangani persetujuan penetapan DPT. Kenapa saat itu kata Al Kadri, persoalan DPT tidak dipertanyakan

“Kok malah tanda tangan BA (Berita acara) penetapan. Berarti setuju saat itu,” ucapnya.

**Baca juga: Alfamart-Lazismu dan Bidan Desa Keliling Kampung, Berikan Layanan Kesehatan kepada Warga Badui

Terkait ada calon yang kalah berniat mengajukan gugatan ke PTUN, Al Kadri tak mempersoalkan karena hal itu menjadi hak setiap calon. Namun saran dia, gugatan yang dilayangkan harus mempertimbangkan aspek subyek dan obyek TUN serta materinya.

“Kalau hanya keinginan tapi dasarnya tidak kuat habis di ongkos saja. Sudah kalah dalam pemilihan yang mungkin menghabiskan biaya besar, sekarang mau ke PTUN yang kemungkinan sangat kecil kemenangannya dan yang pasti akan keluar lagi biaya tambahan,” tutup Al Kadri.(Nda)




Walaupun Sudah Meninggal, Cakades di Lebak Menang Telak

Kabar6.com

Kabar6-Desa Muaradua di Kecamatan Cikulur merupakan satu di antara 256 desa di Kabupaten Lebak yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Minggu (24/10/2021).

Ada dua calon kepala desa (Cakades) dalam daftar pesta demokrasi di desa tersebut yakni Jakaria dan Rasnata.

Dari hasil penghitungan suara, Jakaria memperoleh suara terbanyak. Dari 3.509 jumlah suara sah di 10 tempat pemungutan suara (TPS), Jakaria mendapat 2.549 suara. Sedangkan rivalnya Rasnata mendapat 926 suara, sisanya yakni 34 merupakan suara tidak sah.

Namun, Jakaria tak bisa merasakan kemenangan dalam kontestasi tersebut. Pasalnya, Jakaria sudah meninggal dunia beberapa hari sebelum pemilihan diselenggarakan.

“Hanya di satu TPS yakni TPS 8 almarhum mendapat perolehan suara di bawah, sisanya di TPS terbanyak. Almarhum orang baik,” kata anggota panitia Pilkades Muaradua, Rahmat Sutisna kepada Kabar6.com, Senin (25/10/2021).

Secara mekanisme aturan kata Sutisna, pihaknya hanya bertugas dalam menyelenggarakan jalannya pilkades. Sementara tindak lanjut berikutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Sesuai aturan nanti oleh pemerintah kabupaten akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) sampai nanti akan kembali digelar pilkades di tahun 2022 bersama 2 desa lainnya yakni Desa Sukaharja dan Cikulur,” terang Sutisna.

Sementara itu, Ketua Koordinator Pemenangan Jakaria, Eli Sahroni mewakili pihak keluarga meminta kepada masyarakat untuk dapat membuka pintu maaf bagi almarhum Jakaria.

“Saya mewakili keluarga besar meminta kepada masyarakat dan handai tolan dapat membuka pintu maaf untuk almarhum,” ucap Eli dalam keterangannya.

**Baca juga: Banyak Warga Lebak Tak Bisa Coblos di Pilkades, Anggota Dewan Ungkap Dugaan Penyebabnya

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berjuang mensukseskan Jakaria. Tentunya kata Eli, hal itu merupakan berkat kebersamaan yang besar dan kokoh yang terjalin sejak awal di mana semasa hidup, Jakaria masih ada bersama masyarakat.

“Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Jakaria, hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar,” katanya.(Nda)




Dugaan Politik Uang Cakades di Lebak Dilaporkan ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Praktik money politic atau politik uang diduga dilakukan salah satu calon kepala desa (Cakades) Cimagenteng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Lebak.

“Saya telah melaporkan dugaan politik yang yang diduga dilakukan cakades D dan ke polisi pada 21 Oktober 2021 kemarin,” kata Eka Gunawan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/10/2021).

Laporan Eka berdasarkan video yang ia dapat terkait aktivitas kampanye D di Kampung Cilukut, Desa Cimangenteng pada Selasa (19/10/2021) lalu.

Dalam video itu ungkap Eka, D terlihat membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Menurutnya, aksi bagi-bagi uang itu terindikasi suap kepada masyarakat.

“Laporan saya ini sebagai bentuk keprihatinan bahwa praktik money politic justru dianggap yang lumrah terjadi. Padahal sudah jelas dengan money politic masyarakat lah yang akan dirugikan,” terang Eka.

**Baca juga: Hari Santri, Sekda Lebak Tekankan Revitalisasi Etos Moral Kesederhanaan untuk Lawan Korupsi

Eka berharap, laporannya tentang dugaan politik uang itu bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak.

“Pesta demokrasi yang berlangsung seharusnya bersih dan jujur agar tercipta pemimpin yang bersih,” harap Eka.

Namun hingga Sabtu (23/10/2021) sore, D yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum juga merespon.(Tim K6)




Cakades Kalah di Kabupaten Tangerang Gelapkan Dua Mobil

Kabar6.com

Kabar6-Seorang calon kepala desa Mekarsari, Jambe, Kecamatan Kabupaten Tangerang, berinisial IH, 31 tahun dilaporkan telah menggelapkan mobil. Diduga dana hasil gadai mobil untuk pencalonan dirinya.

“Ya jadi awalnya itu yang si calon kepala desa itu mau rental mobil kan saya jadi renta,” kata Muklis, korban penggelapan mobil, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, kini dua unit kendaraan miliknya yang digadaikan oleh IH sudah berada di luar kota. Mobil jenis Sigra berada di Subang digadaikan oleh pelaku senilai Rp 29 juta.

Sementara mobil Ayla, lanjut Muklis, kini sudah berada di Indramayu digadaikan IH senilai Rp 17 juta. “Dia gak mau tanggung jawab, dia pasang badan. Kalau mau laporin, laporin aja katanya gitu,” ujarnya.

**Baca juga: Kejar PPKM Level 2, Pemerintah Kabupaten Tangerang Terus Tingkatkan Capaian Vaksinasi Covid-19

Muklis mengaku sudah mencoba membuat laporan ke pihak kepolisian. Menurut pengakuan petugas jaga saat itu seluruh personel sedang perbantuan pengamanan pemilihan kepala desa.

“Iya belum. Soalnya enggak ditanggapin sih di sananya,” ujar warga Padegangan itu.(yud)




53 persen Petahana Cakades di Pandeglang Tumbang

Kabar6.com

Kabar6- Proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang usai digelar pada Minggu 17 Oktober 2021 kemarin, dari hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkases tersebut, calon petahana mayoritas tumbang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Asep Permana mengungkapkan, hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak 2021 di 206 desa di Pandeglang sudah masuk semua ke Instansinya.

Dari hasil sementara kata Asep, calon yang terpilih dalam kontestasi Pilkades tersebut didominasi wajah baru. Artinya banyak calon incumben yang tumbang dalam panggung demokrasi Pilkades tersebut.

“Kalau secara persentase sebanyak 53 persen calon petahana tumbang. Karena hasil perolehan sementara terdapat 47 persen calon petahana menang lagi dari jumlah calon incumben sebanyak 149 orang,” ungkap Asep, Senin (18 /102021)

Dikatakannya, secara keseluruhan jumlah calon Kades dari 206 desa terdapat sebanyak 709 orang. Dari jumlah sebanyak itu, petahana yang maju lagi sebanyak 149 orang.

“Dari hasil pemungutan dan penghitunggan suara kemarin, calon kades yang terpilih didominasi wajah baru,” katanya.

Adapun tahapan Pilkades selanjutnya tambah Asep, hari ini pihak panitia Pilkades melaporkan hasil penetapan calon terpilih kepada pihak kecamatan, dan selanjutnya nanti dari pihak kecamatan melaporkan kepada Bupati Pandeglang.

“Kalau penetapan calon terpilih langsung oleh panitia. Setelah itu, nanti tinggal nunggu jadwal pelantikan bagi para calon kades terpilih,” ujarnya.

**Baca juga: 1.125 Rumah Tak Layak Huni Dibangun Pemkab Pandeglang

Pihaknya pun menghimbau, kepada para calon kades yang kalah agar tetap menjaga kondusifitas, begitu juga calon kadea terpilih agar tidak terlalu euforia. Artinya, diharapkan semua dapat menjaga kondusifitas pasca Pilkades ini.

“Calon yang terpilih harus dapat merangkul semuanya, dan bagi calon yang tidak terpilih diharapkan untuk sama – sama dalam memajukan pembangunan desa,” harapnya.(aep)




Cakades di Lebak Dapat Warning, Berani Lakukan Politik Uang Siap-siap Didiskualifikasi

Kabar6.com

Kabar6-Calon kepala desa (Cakades) peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 24 Oktober 2021 di Kabupaten Lebak diingatkan untuk tidak melakukan politik uang.

Hal itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri deklarasi damai pilkades serentak, di kediaman Mulyadi Jayabaya (JB), di Warunggunung, Lebak, Senin (18/10/2021).

Iti mengingatkan agar cakades tidak melakukan politik uang. Jika tetap nekat lalu terbukti, sanksi tegas didiskualifikasi hingga pidana bisa dijerat kepada pelakunya.

“Kami minta cakades untuk menghindari money politic (Politik uang), kongkalikong (Bermain mata),” kata Iti.

Iti menyampaikan, penghitungan suara yang semula diatur dilakukan di kantor desa nantinya akan dilakukan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

“Peraturan bupatinya akan diganti secepatnya, jadi penghitungan suara di masing-masing TPS,” katanya.

Kepala Kejari Lebak Sulvia Triana Hapsari kembali menegaskan sanksi bagi cakades yang berani melakukan praktik tersebut.

**Baca juga: Atlet Asal Lebak Peraih Emas di PON XX Papua Dapat Bonus Rp105 Juta

Cakades yang terbukti berpolitik uang juga bisa diberi sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Untuk itu dirinya berharap, para calon pemimpin di desa untuk menghindari politik uang.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenakan sanki administratif, dan sanksi paling berat yaitu didiskualifikasi. Jadi saya minta kepada para cakades untuk berhati-hati saat kampanye,” imbau Sulvia.(Nda)




Calon dan Tim Sukses Cakades di Pandeglang Dilarang Konvoi

Kabar6.com

Kabar6- Jelang Pilkades di Kabupaten Pandeglang, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah berikan imbauan dalam rangka menciptakan Pilkades 2021 yang aman dan tertib yang akan dilaksanakan pada Minggu (17/10) mendatang.

“Ya, kami berikan imbauan penting kepada masyarakat terkait penerapan Prokes saat Pilkades agar terselenggaranya Pilkades yang aman, sehat dan kondusif,” Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Belny Warlansyah mengajak kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkades 2021 dimasa pandemi Covid-19 ini wajib menerapkan Prokes secara ketat dan masyarakat tidak ada yang berkerumun.

“Saya imbau kepada para calon Kepala Desa dan massa pendukungnya agar tidak konvoi kendaraan dan arak-arakan karena dapat memprovokasi massa calon lainnya, tetap laksanakan Prokes secara ketat,” ucap Kapolres Pandeglang.

**Baca juga: Jelang Pilkades, Polres Pandeglang Ingatkan Calon Jangan Lakukan Hal Ini

Penindakan tegas melalui penegakan hukum akan dilakukan jika calon Kepala Desa dan tim suksesnya tidak mengikuti aturan tentang Prokes dalam Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP tentang tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam hukuman 1 tahun penjara.(Aep)




Cakades di Lebak Protes Edaran Panitia Kabupaten soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kabar6.com

Kabar6-Calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Lebak memprotes surat edaran panitia Pilkades tingkat kabupaten mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dalam edarannya, panitia tingkat kabupaten melarang cakades memasang APK di luar jadwal yang ditentukan. Cakades hanya boleh memasang APK pada tanggal 17-19 Oktober 2021 atau beberapa hari mendekati hari pemungutan suara yakni 24 Oktober 2021.

“Surat keberatannya sudah kami sampaikan kepada panitia tingkat kecamatan. Ini karena kami menilai waktu sosialisasi melalui alat peraga yang sangat-sangat pendek hanya 3 hari,” kata Cakades Leuwidamar, Sahidin kepada Kabar6.com, Kamis (2/9/2021).

Sahidin menilai, di tengah kondisi pandemi yang tidak dimungkinkan mengundang kerumunan masyarakat, APK menjadi media kampanye yang paling efektif bisa dilakukan para calon. Terutama bagi calon baru alias bukan incumbent.

“Satu-satunya kampanye mengenalkan diri, menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat di tengah kondisi seperti sekarang itu ya lewat alat peraga. Ditambah lagi biaya APK itu kan cukup besar, masa diberi waktu hanya 3 hari,” ujar Sahidin.

Cakades berharap, surat keberatan secepatnya direspon oleh panitia di tingkat kabupaten. Saat ini, para calon hanya memasang APK di rumah mereka masing-masing dan timses.

“Tapi kalau sampai besok tidak ada tindak lanjut dari panitia, kami sepakat akan tetap memasang APK di ruang publik,” tegas dia.

Protes yang sama disampaikan Cakades Bungurmekar, Endang Setiawan. Waktu 3 hari terlalu sempit bagi cakades mempublikasikan visi misi dan program melalui APK.

“Mepet banget waktu segitu. Ini kan kondisi lagi pandemi, kita sebisa mungkin menjaga agar tidak berkerumun, makanya APK itu jadi salah satu media yang efektif buat menyampaikan program dan visi misi kami ke masyarakat,” papar Endang.

**Baca juga: Baru 20 Persen Sampah di Lebak Tertangani

Dia berharap, panitia bisa kembali mempertimbangkan tentang pemasangan APK tersebut.

“Bisa lebih diperpanjang lah waktunya, kalau tatap muka dengan kondisi pandemi kita kan juga harus dibatasi, maka waktu untuk APK seharusnya bisa lebih lama,” harapnya.(Nda)