1

UMK 2021, Buruh Tangsel: Harusnya Disikapi Bijak Gubernur Banten

Kabar6-Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Vanni Sompie menyatakan tetap akan memperjuangkan nasib buruh. Kelompok buruh menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebanyak 1,5 persen.

“Harusnya ini dibijaki oleh pak gubernur,” ungkapnya, Sabtu (27/11/2020). Sompie mengaku, kenaikan upah pekerja tahun 2021 yang hanya 1,5 persen, belum memenuhi ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan Pekerja.

Terlebih lagi serikat pekerja/serikat buruh Tangsel, juga mengusulkan kenaikan sampai 8,51 persen.

“Harusnya ini dibijaki oleh pak gubernur. Tapi ternyata pak gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh di bawah dari nilai yang sangat kami harapkan,” tegasnya.

Diterangkan Sompie, sesungguhnya Pemerintah Kota Tangsel, telah mengeluarkan rekomendasi usulan nilai kenaikan upah pekerja sebesar 3,3 persen. Nilai itu sangat jelas tercantum dalam rekomendasi yang disampaikan wali kota Tangsel, kepada gubernur Banten.

“Namun pak gubernur Banten juga telah mengabaikan pendapat/usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri. Kami masih berkordinasi atas kebijakan UMK oleh gubernur Banten ini,” jelasnya.

**Baca juga: 2021 Mall Pelayanan Publik di Tangsel Mulai Beroperasi

Ketetapan UMK tahun 2021 yang naik 1,5 persen berdasarkan SK Gubernur Banten. Maka besaran UMK pekerja sesuai wilayah kota/kabupaten adalah, Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64, Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65, Kota Tangerang Rp 4.262.015,37.(yud)




Buruh di Tangerang Keliling Suarakan Tolak Penetapan UMK 2021

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok buruh di Tangerang, menyatakan tolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang baru saja diteken Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka merasa angka kenaikan 1,5 persen masih jauh dari cukup di tengah pandemi corona.

“1,5 persen kalau dirupiahkan itu hanya sebesar Rp 2000 per hari. Dan itu sangat jauh dari kebutuhan buruh dengan kebutuhan-kebutuhan yang semakin tinggi,” kata Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Tangerang, Frast, Rabu (25/11/2020).

Sikap penolakan buruh dilakukan dengan cara sosialiasi ke berbagai titik lokasi industri atau pabrik di Tangerang. Buruh beranggapan SK Nomor 561/KEP.272-HUK/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten tidak relevan.

“Hari ini kami akan berkeliling ke kawasan-kawasan Industri di Tangerang, unuk mensosialisasikan penolakan UMK ini,” ujar Frast.

Ia menambahkan, kelompok buruh masih terus berupaya melakukan komunikasi kepada para pemangku kepentingan. Harapannya usulan penambahan kenaikan UMK 2021 bisa dipertimbangkan.

**Baca juga: Dicegat di Bandara Soetta, Istri Edhy dan Pejabat KPP Ikut Diamankan KPK

“Kami pastikan kami akan memberi perlawanan. Karena tentu ini pelecehan bagi kami, bagi buruh secara umum,” ujar Frast.

Menurutnya, banyak di antara rekan sejawatnya yang kini semakin terhimpit beban ekonomi akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.(yud)




UMK 2021, Pengusaha dan Buruh di Tangsel Diklaim Setuju Naik 1,5 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah telah resmi menetapkan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 4.230.792,56. Jumlah besarannya meningkat dari tahun sebelumnya di angka Rp4,168.268,62.

“UMK 2021 ada kenaikan sebesar 1,5 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, Rabu (25/11/2020).

Diklaim, kenaikan UMK 2021 telah disetujui oleh perwakilan dari asosiasi pengusaha maupun kelompok buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangsel.

“Ya mereka merasa legowo sih. Merasa ya diperhatikan juga walau sebenarnya kita sama- susah gitu karena kini sedang pandemi Covid-19,” klaim Sukanta.

Kenaikan UMK 2021, lanjutnya, sudah berdasarkan usulan para perwakilan pekerja, pengusaha maupun, dewan pakar dari kalangan akademisi.

**Baca juga: 80 Persen Kasus Covid-19 di Tangsel Terkonfirmasi Sembuh

“Awalnya mereka (buruh) kan mintanya 8,51 persen. Itu kan tidak mungkin,” terang Sukanta. Meski demikian diakuinya tidak semua usulan peserta rapat pleno terakomodir.

“Ya kita sudah mengusulkan, malah kita dari Tangsel mengusulkan 3,3 persen. Tapi kan yang memutuskan itu gubernur,” tambahnya.(yud)




Buruh pada Sejumlah Sektor Peternakan di AS Pakai Popok Karena Dilarang ke Toilet

Kabar6-Buang air kecil (BAK) atau buang air besar (BAB) adalah hal yang selalu terjadi pada manusia dalam keseharian. Menunda BAK atau BAB tentu saja sangat berbahaya bagi kesehatan.

Namun bagi pekerja di beberapa sektor peternakan di Amerika Serikat, kedua hal tersebut seperti ‘sesuatu yang langka’. Ya, selain bermasalah dengan upah minimum, melansir nbcnews, para pekerja ini juga tidak mendapat izin ke toilet selain pada jam istirahat. Alhasil, beberapa pekerja terpaksa memakai popok, sedangkan yang lainnya memilih untuk jarang minum agar tidak memiliki hasrat untuk buang air kecil.

Lembaga internasional Oxfam yang mendapat laporan tersebut, mengatakan bahwa larangan itu telah melanggar peraturan keselamatan kerja di AS. Oxfam menyebut, perusahaan pelanggar antara lain Tyson Foods, Pilgrim’s Pride, Perdue Farms and Sanderson Farms.

“Ini hak asasi manusia, bisa pergi ke toilet ketika Anda membutuhkannya. Bukan meminta mereka menahan selama dua jam hingga waktu istirahat berikutnya, atau yang paling parah menggunakan popok untuk pipis dan buang air besar,” tegas Hunger Ogletree, kepala perserikatan buruh untuk Wester North Carolina.

Pekerja yang diwawancara oleh Oxfam mengaku mendapat teriakan atau ejekan dari para supervisor mereka. Bahkan ancaman pemecatan. “Boleh ke toilet, setelah itu, pergi ke HRD,” kata salah seorang pekerja dari Tyson di Arkansas.

Sementara pekerja di pabrik Perdue mengaku, ia terpaksa menahan BAK akibat tak diperbolehkan ke toilet. Namun karena tak sanggup, ia terpaksa mengompol di celana.

Kejadian lain, buruh di Sanderson, Mississippi, bahkan hanya diberi waktu kurang dari satu menit untuk ke toilet. ** Baca juga: Terjebak Macet, Seorang Wanita Nekat Buang Air Kecil di Tengah Jalan

Namun manajemen pabrik tersebut mengelak adanya aturan tersebut, meski laporan dan wawancara terhadap buruh telah terungkap.(ilj/bbs)




Buruh Tunggu Massa Lain di Olex Balaraja untuk Sama-Sama ke Kantor Gubernur Banten

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi Serikat buruh, serikat pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang akan melakukan unjuk rasa di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Namun mereka masih menunggu massa aksi lainnya untuk sama-sama bergerak ke Pemprov Banten.

Sekretaris PUK SPSI PT Mutiara Hexagon di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Sukadi mengatakan, saat ini massa aksi sedang menunggu massa lainnya yang datang dari berbagai wilayah di Tangerang raya.

“Saat ini ada beberapa titik yang menjadi titik kumpul. Di antaranya kawasan industri olex Kecamatan Balaraja dan kawasan industri Baja Balaraja,” ungkap Sukadi kepada kabar6.com Rabu (18/11/2020).

Namun kata Sukadi, kondisi cuaca hujan yang mengguyur Balaraja dan sekitarnya sedikit menghambat laju massa yang hendak melakukan aksi. “Kita masih menunggu massa lainnya dari Kota dan Tangsel, saat ini massa masih tertahan di Bitung karena kondisi hujan,” ujarnya.

Sebagian massa yang sudah merapat di wilayah Desa Cangkudu, kata dia, namun masih tertahan ratusan aparat gabungan yang menghadang.

“Aparat kepolisian dan TNI sedang melakukan penjagaan ketat dijalan raya Serang tepatnya di pertigaan Cangkudu sehingga sebagian massa masih tertahan,” terang Sukadi.

Sementara itu Sutarlan mengabarkan bahwa massa buruh yang berada di wilayah Jayanti, Cikande dan kawasan industri modern sudah merapat ke kantor Gubernur Banten. “Sudah ada ribuan massa buruh sudah berorasi dan konvoi menuju kantor Gubernur Banten,” ujar Sutarlan pria asal Solear

**Baca juga: Tuntut Batalkan Permenaker, Ribuan Buruh Tangerang Raya Kepung KP3B

Dikatakannya, aksi massa damai dan hanya meminta perwakilan setiap perusahaan berorasi di kantor Gubernur Banten untuk meminta kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Provinsi (UMP). “Hanya perwakilan saja yang berangkat ke Provinsi, mereka meminta kenaikan upah buruh tahun 2021, dan aksi massa berjalan lancar dan damai,” pungkasnya (han)




Tuntut Batalkan Permenaker, Ribuan Buruh Tangerang Raya Kepung KP3B

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan ribu buruh yang tergabung dari beberapa aliansi Tangerang Raya bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (18/11/2020). Aksi dilakukan untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Koordinator lapangan (Korlap) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Suharto mengatakan, pihaknya bersama ribuan buruh lainnya akan melakukan aksi di KP3B.  Nantinya, massa buruh akan gabung dengan cara estafet menjemput rekan lainnya.

“Kami akan jalan bersama-sama. Kami dari Kabupaten Tangerang masih menunggu rekan buruh dari Kota Tangerang,” kata Suharto, Rabu (18/11/2020) saat ditemui di Kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Saat ini pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang, kutip Suharto, telah bersiap untuk melakukan blokade jalan menuju KP3B di wilayah Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Kita belum jalan dari sini aja (Citra Raya) polisi sudah melakukan blokade jalan di Cangkudu, Balaraja. Tapi kita akan tetap berusaha untuk sampai ke KP3B untuk bertemu Gubernur Banten, Wahidin Halim,” ungkapnya.

Kaur Pembinaan Operasional Satlantas Polresta Tangerang Ipda Kusmantoro mengatangan pihak kepolisian telah melakukan persiapan untuk menahan massa buruh di kawasan Balaraja-Jayanti.

**Baca juga: Terkait Tanah Bengkok, Kades Tobat Bilang Pemkab Tangerang Belum Tunjukan Bukti

“Selain ini Jalan Raya Serang masih lancar. Nanti mereka akan jalan bergerak ke Banten menggunakan jalur tersebut. Rencananya kami akan melakukan penyekatan di kawasan Balaraja agar buruh tidak bergerak ke Banten,” pungkasnya. (vee)




Hendak ke Jakarta, Polisi Sekat Massa Buruh di Citra Raya

Kabar6.com

Kabar6- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan penyekatan massa buruh yang hendak ke Jakarta di kawasan Citra Raya, Cikupa melalui Tol Tangerang-Jakarta, Selasa, (17/11/2020).

Kasat Lantas Polres Kota Tangerang AKP Roby Heri Saputra mengatakan, hal ini dalam rangka pengawalan aksi ratusan buruh Tangerang yang hendak melakukan unjuk rasa ke Istana Negara, Jakarta dengan tuntutan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Penyekatan massa buruh ke Jakarta untuk mencegah terjadinya klaster baru dalam kegiatan tersebut. Memang kita sekat untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar AKP Roby di sela acara.

Ada dua titik yang disekat, rinci Roby, yakni kawasan Citra Raya-Cikupa yang mengarah ke Tol Tangerang-Jakarta serta beberapa titik tol yang masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Dalam pengawalan tersebut, pihaknya menerjunkan 200 personel yang disiagakan di titik perbatasan, serta kawasan tol.

Sementara itu, Residium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Hadi Hariyanto mengatakan, dalam aksi itu direncanakan terdapat kurang lebih 300 buruh yang akan bergabung.

“Ada ratusan buruh yang kendatinya akan gabung untuk aksi ke Jakarta, yang mana akan kita lakukan dengan cara estafer menjemput rekan lainnya. Namun memang, aksi menolak Permenaker dan UU Omnibus Law ini tidak bisa kita lanjutkan ke Jakarta, lantaran pihak kepolisian sudah melakukan penyekatan,” ujarnya.

**Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Reses ke Ponpes di Cikasungka, Upayakan Santri Dapat STTB

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi untuk bisa menggelar aksi di Jakarta dan menyuarakan penolakan terharap aturan tersebut. (vee)




Demo di Kantor Bupati Tangerang Masih Terus, Perwakilan Altar Nyatakan Sikap

Kabar6.com

Kabar6-Massa buruh masih terus melakukan orasi di depan kantor Bupati Tangerang untuk mendesak pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten (UMK), Senin (9/11/2020). Sementara beberapa perwakilan buruh sudah diterima Asda 2 Kabupaten Tangerang.

Perwakilan Presidium Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) Jayadi membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Tangerang. Bahwa tidak semua perusahaan di Kabupaten Tangerang terdampak pandemi virus Covid-19, fakta masih banyak perusahaan beroperasi seperti biasa.

“Untuk itu kami mohon kepada Pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tepat untuk menaikkan UMK 2021 Tangerang. Mengingat, sejarah dari 1998 sampai 2000, pada saat itu perubahan ekonomi sampai minus 17,89 persen dengan alasan menjaga kebutuhan hidup masyarakat, pemerintah tetap menaikan upah minum sebesar 15 persen,” ucapnya.

Di DKI Jakarta, kata Jayadi membanding, menjadi acuan setiap daerah penyangga Ibukota Jakarta. Dengan fakta tersebut, kata Jayadi, buruh mengajukan kepada Bupati Kabupaten Tangerang pernyataan sikap.

1. Pemerintah menaikkan Upah Menimum Kabupaten (UMK) Tangerang terhadap Perusahaan yang tidak terdampak pandemi virus Covid-19, dengan persentase 8,51 persen seusai hasil berita acara, angka yang diusulkan oleh unsur Serikat Buruh/pekerja

2. Berdasarkan persentase Kabupaten bahwa inflasi sebesar 1,91 persen, bahwa pertumbuhan ekonomi dalam setahun sebesar 2 persen, dengan demikian pertumbuhan ekonomi secara Nasional sebesar 3,33 persen

**Baca juga: Ratusan Buruh Kembali Geruduk Kantor Bupati Tangerang Minta UMK 2021 Naik

3. Dengan uraian di atas, pada poin 1 dan 2, menimbang rasa keadilan bagi masyarakat, kami meminta dengan hormat Bupati Tangerang bersedia untuk memastikan merekomendasikan Upah Menimum Kabupaten (UMK) Tangerang sebesar 8, 51 persen,” ucap Jayadi perwakilan presidium Altar (han)




Ratusan Buruh Kembali Geruduk Kantor Bupati Tangerang Minta UMK 2021 Naik

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan buruh yang mewakili berbagai Aliansi Serikat Buruh/Pekerja tergabung dalam Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) kembali menggeruduk kantor Bupati Tangerang, Senin (9/11/2020). Tujuannya meminta Bupati Tangerang merekomendasikan menaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 pada Gubernur Banten.

Perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional dalam orasinya di atas mobil komando Ardi mengatakan, keberhasilan dari sebuah perjuangan itu terletak pada prosesnya, maka dari itu Ardi meminta semua massa aksi untuk berotasi didepan kantor Bupati.

“Kalau prosesnya belgedes (tidak beres), jangan salahkan hasilnya belgedes. Maka dari itu saya minta massa buruh untuk tetap semangat, berpanas-panasan untuk berjuang di sini,” teriak Ardi di depan kantor Bupati Tangerang, Senin (9/11/2020).

Satu tahun akan terasa lebih panas, sindir Ardi, jika upah buruh tidak akan naik. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sudah ditandatangani gubernur dan nanti 20 November 2020 UMP akan ditandatangani, maka dari kita harus mengawalnya.

“Tidak menutup kemungkinan Upah Minimum Kabupaten (UMK) itu tidak naik di Provinsi Banten. UMP 1 November 2020 sudah dibentuk dah perlu kita ketahui bersama bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Itu artinya UMK 2021 itu juga sama dengan UMK 2020,” simpul Ardi.

Sekarang pilihannya, kata dia, kembali kepada kawan kawan buruh. “Kita harus bersungguh – sungguh untuk memperjuangkannya, jangan sampai kalah dengan surat edaran menteri,” terang Ardi. Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Legok Robohkan Pohon dan Timpa Rumah Warga

Surat edaran menteri tenaga kerja (SE Menaker) itu tidak masuk hilarki hokum. “Ayo kita sama-sama jihad konstitusi karena surat edaran menteri itu merupakan pelanggaran dari konstitusi (han)




Rapat Deadlock, Ratusan Perwakilan Buruh Datangi Disnakertrans Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Setelah menjalani rapat yang cukup alot bahkan mengalami deadlock dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang, pada 5 November 2020, perwakilan Serikat Pekerja melalui Dewan Pengupahan kembali mendatangi kantor Disnakertrans Balaraja Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB

Meskipun sudah diagendakan untuk menggelar rapat Dewan Pengupahan dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan melibatkan pihak terkait pada 9 November 2020 mendatang namun agenda rapat tersebut dibatalkan dan perwakilan buruh memilih hari ini untuk menggelar rapat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang malalui Disnakertrans untuk menaikkan UMK 2021 Kabupaten Tangerang

Sekretaris PUK SPSI PT Mutiara Hexagon Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Sukadi mengatakan bahwa agenda rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada 9 November 2020 yang berlokasi di Anyer Banten batal

“Untuk agenda rapat Dewan Pengupahan yang diagendakan di Anyer itu tidak jadi, perwakilan minta hari ini jama 13.00 WIB di kantor Disnakertrans Balaraja,” ungkap Sukadi kepada kabar6.com

Sebelumnya dikabarkan bahwa, Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Citra Raya Arsadi mengatakan, berkaitan dengan sidang dewan pengupahan hari ini, kita masih belum sepakat dan ia meyakini tidak mungkin sepakat.

“Belum ada kesepakatan, namun kami berharap kawan-kawan untuk bersabar sambil menunggu jadwal rapat dewan pengupahan berikutnya 10 November 2020,” tegas Arsadi usai menggelar rapat dewan pengupahan Disnakertrans.

**Baca juga: Kecamatan Teluknaga Gelar Sertijab, Camat Zamzam Manohara, Semoga Kita Bisa Bersinergi

Pantauan langsung kabar6.com dilokasi, terlihat ratusan massa perwakilan buruh menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang serta dikawal ketat oleh puluhan anggota keamanan TNI Polri (Han)