1

Buruh Tangerang Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan buruh mengepung kantor BPJS Ketenagakerjaan di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tuntutan mereka tentang BPJS Ketenagakerjaan buruh yang diatur oleh dianggap tidak pro pekerja.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Merdeka Indonesia (FSBMI), Herman mengatakan, peraturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian ketenegakerjaan ditolak oleh kaum buruh tentang manfaat Jaminan Hari Tua. Alasannya buruh baru bisa mencairkan ketika sudah memasuki usia 56 tahun.

“Setelah UUD itu keluar, PP 46 penegasan UUD SJSN, setelah itu keluar lah PP permenaker Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang dimana orang sudah keluar kerja itu tidak bisa dicairkan langsung,” katanya kepada kabar6.com, Senin, (21/2/2022).

Herwan menerangkan, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan saat ini negara sudah memungut keuntungan dari rakyatnya sendiri. Konstitusi jelas bahwa negara wajib mensejahterakan rakyat.

“Buruh kini dipungut jaminan kesehatan, dipungut JKM, dipungut iyuran, pengusaha juga di pungut iuran, tetapi mau diambil tidak boleh. Apakah itu dinamakan tidak mengambil untung. Uang buruh yang triliunan diputar oleh negara dalam bentuk utang, diputar beralih kepada infrastruktur dan buat apa ada APBN adanya pajak. Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ghazali Dachlan menerangkan, menerima aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Semua warga negara berhak menyuarakan pendapat, tentu apa yang mereka sampaikan ditampung.

**Baca juga: Peringati HPN, Forja Jurnalis Kabupaten Tangerang Gebrak Masker di Kelapa Dua

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Mereka menandatangani notulensi yang akan kami sampaikan. Ketika mereka melakukan demonstrasi kami akan menghargai itu, apapun nantinya apa yang mereka sampaikan kami akan mendengar dan menindaklanjuti,” singkatnya

Pantauan kabar6.com sejumlah buruh menuntup akses jalan menuju bundaran tiga Citra Raya. Akses menuju bundaran tiga dialihkan menjadi satu arah yang mengakibatkan padat merayap.(Rez)




Tuntut Revisi UMP, Ribuan Buruh di Tangerang Mogok Kerja

Kabar6-Ribuan orang yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu (AB3) unjuk rasa di Simpang Empat Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang. Mereka menyatakan sikap mogok kerja sebagai sikap protes atas upah minimum 2022.

Pantauan kabar6.com, Senin (6/12/2021) ribuan buruh berjalan menuju kawasan Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Banten.**Baca Juga: Dibuat dari Kulit Buah Naga, Ini Cemilan Sehat Ala Siswa SMAN 4 Tangsel

“Sesuai dengan kesepakatan dari AB3 menyatakan Mogok kerja daerah dari tanggal 6 sampai 10 Desember,” ungkap Sekjen KSBI Sinarno.

Ia juga meminta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah di tentukan pada November lalu.

“Kita menunjukkan aksi ini untuk merevisi upah murah provinsi yang sudah di tentukan bulan lalu dan kita mendesak kepada pemerintah untuk mencabut UUD Omnibus Law yang sudah di tetapkan,” terang Sunarno.(cr)

 




Buruh di Tangerang Keliling Suarakan Tolak Penetapan UMK 2021

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok buruh di Tangerang, menyatakan tolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang baru saja diteken Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka merasa angka kenaikan 1,5 persen masih jauh dari cukup di tengah pandemi corona.

“1,5 persen kalau dirupiahkan itu hanya sebesar Rp 2000 per hari. Dan itu sangat jauh dari kebutuhan buruh dengan kebutuhan-kebutuhan yang semakin tinggi,” kata Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Tangerang, Frast, Rabu (25/11/2020).

Sikap penolakan buruh dilakukan dengan cara sosialiasi ke berbagai titik lokasi industri atau pabrik di Tangerang. Buruh beranggapan SK Nomor 561/KEP.272-HUK/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten tidak relevan.

“Hari ini kami akan berkeliling ke kawasan-kawasan Industri di Tangerang, unuk mensosialisasikan penolakan UMK ini,” ujar Frast.

Ia menambahkan, kelompok buruh masih terus berupaya melakukan komunikasi kepada para pemangku kepentingan. Harapannya usulan penambahan kenaikan UMK 2021 bisa dipertimbangkan.

**Baca juga: Dicegat di Bandara Soetta, Istri Edhy dan Pejabat KPP Ikut Diamankan KPK

“Kami pastikan kami akan memberi perlawanan. Karena tentu ini pelecehan bagi kami, bagi buruh secara umum,” ujar Frast.

Menurutnya, banyak di antara rekan sejawatnya yang kini semakin terhimpit beban ekonomi akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.(yud)




Karyawan PT Sandrafin Disuruh Mundur, Pengacara: Uang Kompensasi Hanya Rp35 Juta

kabar6.com

Karyawan PT Sandrafin Disuruh Mundur, Pengacara: Uang Kompensasi Hanya Rp35 Juta

Kabar6-PT Sandrafin menyuruh karyawan-karyawannya yang sudah bekerja selama 20 sampai 40 tahun, untuk mundur dari perusahaan. Hal itu diungkapkan Marjaya, kuasa hukum karyawan PT Sandrafin, Sabtu (23/11/2019).

Sampai saat ini, lanjutnya, pihak perusahaan belum berubah dengan keputusannya, dengan uang kompensasi Rp35 juta perkaryawan.

“Perusahaan sampai saat ini ngga berubah dengan uang kompensasi sebesar Rp35 juta, dengan catatan karyawan mengundurkan diri,” kata Marjaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Marjaya menjelaskan, secara database infomasi dari pengawas provinsi Banten, pihak perusahaan masih memberikan database wajib lapor yang artinya pihak perusahaan tidak tutup.**Baca juga: Karyawan Pabrik Ini Keluhkan Disnaker Tak Serius Tanggapi Keluhan.

“Saat ini kita menunggu anjuran Dinas untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Serang, akan tetapi pihak perusahaan mau mempekerjakan kembali, cuma di bagian kebersihan alias tukang sapu, hal ini yang kemudian menjadi permasalahan baru,” pungkas Marjaya.(Ris)




Buruh Kota Tangerang Pertahankan Kenaikan UMK 12 Persen

kabar6.com

Kabar6-Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antara Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, masih belum menemukan kata sepakat.

Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan pihaknya masih berpegang pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), sebesar 12 persen untuk menjadi UMK Kota Tangerang 2020.

“Kami tetap mempertahankan hasil survey ditiga pasar tradisional sebagai angka KHL yaitu sebesar 12 persen ini juga sekaligus kami jadikan usulan untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Tangerang tahun 2020,” ujar Hardiansyah yang juga perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) kepada Kabar6.com, Minggu (10/11/2019).

Kedua belah pihak pun tetap mempertahankan besaran angka masing-masing. Apindo mempertahankan besaran 8,51 persen berdasarkan PP 78 tahun 2015.

“Karena sulit untuk mencapai satu angka dalam rekomendasi, maka kemudian kedua angka tersebut yaitu angka Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan angka Apindo direkomendasikan pada Gubernur Banten,” katanya.

Terpisah, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan besaran angka 8,51 persen untuk UMK 2020. “Kita tetap pedoman pada PP nomor 78 tahun 2015,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan, rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan kepada Walikota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu hasil penetapannya.**Baca juga: Apindo Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 8,51 Persen.

Penetapannya, kata dia, akan disampaikan pada 21 November 2019. “Jadi, kita hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang akan nanti kami sampaikan,” tandasnya.(Oke)




Besok Penentuan UMK 2020, Bang Ben: Dikompromikan Saja

kabar6.com

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie berharap ada jalan tengah dalam proses memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) 2020.

Makanya perlu disepakati bersama dalam solusi memecahkan masalah krusial ini karena menyangkut nasib dan hajat hidup banyak orang.

“Jangan sampai penentuan upah ini merugikan diantara pekerja atau pelaku usaha,” ungkap Bang Ben, sapaan akrabnya kepada wartawan, (Selasa, 4/11/ 2019).

Ia mengingatkan kepada anak buahnya di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel tak blunder saat memperkiraan jumlah kenaikan UMK 2020 sebanyak 8,51 persen.

Kebijakan tersebut jangan sampai justru akan menimbulkan masalah sosial baru kedepannya.

Ditegaskan, perkiraan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen yang dihitung Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, juga jangan sampai menimbulkan gejolak usaha di Kota Tangsel.

“Saya juga engga mau, gara-gara itu, nanti pengusaha hengkang dari Tangsel dan memindahkan usahanya ke wilayah lain. Memang khawatir kami kalau mereka sampai pindah, bagaimana soal tenaga kerjanya kalau sampai PHK dan sebagainya. Inikan problem sosial untuk pemkot. Saya sangat berharap mereka tidak pindah, kita kompromikan saja,” ujarnya.

Menurutnya, perhitungan angka kenaikan UMK hingga Rp4,1 juta, yang dihitung oleh Disnaker Tangsel, diyakini memperhatikan rumusan dari PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jangan sampai kenaikan UMK, mendorong perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja di Tangsel.**Baca juga: UMK 2020 Naik, Ini Industri di Tangsel Terancam Bangkrut Versi Apindo.

“Memang ukuranya, koefisien hidup layak. Sementara angka 4,1 juta itu, berdasarkan hasil survei Dinas Ketenagakerjaan. Tapi finalnya, akan dimusyawarahkan dengan tiga komponen pekerja, pemerintah daerah dengan para pengusaha. Saya berharap ada titik temu. Memang pasti ada tarik ulur dari angka angka itu. Berapa finalnya nanti dari pengusaha juga punya angka dari data itu,” ujar Bang Ben.(yud)




UMK 2020 Naik, Ini Industri di Tangsel Terancam Bangkrut Versi Apindo

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Adwin Sjahrizal menyarankan, agar pemerintah daerah setempat segera membuka ruang dialog.

Dunia industri harus diselamatkan karena pengusaha semakin dihadapkan pada kondisi tidak menentu.

“Sektor mana yang harus cepat-cepat ditolong dan lain-lain,” ungkapnya kepada wartawan, (Senin, 4/11/2019).

Sjahrizal mengutarakan yang paling terdampak adalah industri padat karya. Seperti industri yang memproduksi sepatu, alas kaki, makanan minuman, tekstil, boneka, furniture.

“Inilah jenis industri yang kondisinya sudah merah dan kemungkinan bakal gulung tikar jika tidak ada upaya kajian yang lebih komprehensif secapatnya,” tegasnya.

Pada 1 November kemarin telah diajukan UMP ke Pemerintah Provinsi Banten. Sementara besok diagendakan penetapan UMK dari Depeko Tangsel.

Maka terhitung mulai 1 Januari 2020 diberlakukan UMK terbaru yakni sebesar Rp4,1 juta. Pengusaha menganggapnominal tersebut sudah jelas sangat memberatkan bagi dunia usaha dan industri.**Baca juga: Disnaker Prediksi UMK Tahun 2020 Capai 9.51 Persen.

“Apindo menunggu iktikad baik dari Pemkot untuk bisa berkomunikasi dan mencari solusi masalah dunia usaha dan industri di Kota Tangsel,” ujar Sjahrizal.(yud)




Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Tangerang Bakal Demo Lagi

kabar6.com

Kabar6-Aliansi Buruh Banten yang termasuk dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang, berencana akan menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 12 persen.

“Bahwa kita sudah merekomendasi sekitar 12 persen, kalau 8,51 persen itu bukan upah layak, ya menolak dengan keras,” ujar Ketua PC FSP TSK KSPSI Kota Tangerang, Hendi Purnomo, Minggu (3/11/2019).

Hendi mengatakan kenaikan upah sebesar 12 persen tersebut, berdasarkan survei peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bukan pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, Hendi berharap agar pemerintah membuka mata terhadap kebutuhan yang real oleh buruh. Ia pun akan melakukan demonstrasi apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi, namun untuk lokasi belum diketahui secara pasti.**Baca juga: Buruh di Kabupaten Tangerang Inginkan UMK Lebih Dari 8.51 Persen.

“Itu sudah pasti kalau mereka tidak respon. Sudah dikasih tinggal dua minggu lagi,” tandasnya.(Oke)




Ratusan Massa KSPSI Kota Tangerang Gruduk PT Surya Madistrindo

kabar6.com

Kabar6-Ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang menggruduk PT. Surya Madistrindo di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (31/10/2019).

Ketua Pimpinan Daerah Tekstil, Sandang dan Kulit SPSI Provinsi Banten, Rustam Effendi mengatakan, aksi ini adanya pengurus serikat di perusahaan tersebut mengalami intimidasi dilakukan mutasi keluar daerah.

“Tuntutan kita agar perusahaan mempekerjakan pengurus kita di tempat semula, karena gara-gara mereka membentuk serikat mereka dimutasi ada yang ke Papua ke Sulawesi,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, sebanyak 14 orang pengurus yang terkena mutasi. Selain aksi, pihaknya berencana akan melaporkan perusahaan tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

“Kita akan laporkan pidananya bahwa menangkan Undang-undang 21/2000 memberanguskan serikat,” katanya.

Meski demikian, Rustam mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk melakukan mediasi ke perusahaan tersebut. Bahkan, sampai dengan Pusat Gudang Garam di Jakarta. Namun tidak ada ruang untuk mediasi.

“Kita tidak diberikan kesempatan untuk mediasi dari pihak perusahaan tidak membuka pintu untuk mediasi,” jelasnya.

Serikat diperusahan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan, dan sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun, Rustam menegaskan berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 apabila pengurus serikat dimutasi dan tidak boleh di PHK.**Baca juga: Ditolak Berserikat, KSPSI Kota Tangerang Geruduk PT Shiba Hidrolik Pratama.

“Kalau dimutasi bisa dipidana,” tandasnya.(Oke)




Serikat Pekerja Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 12,57 Persen

kabar6.com

Kabar6-Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 12,57 persen atau setara Rp 4.356.400. Meskipun kenaikan UMK sebesar 5,81 persen dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK 5,81 persen, tapi jika mengacu pada survey pasar yang sudah kita lakukan maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12,57 persen dan ini yang masih menjadi perdebatan,” ujar Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah saat dihubungi oleh Kabar6.com, Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, saat ini pemberlakuan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK. Tentunya, sebelum penetapan UMK tersebut harus terlebih dahulu melakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Dan angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” jelasnya.

Kendati demikian, Herdiansyah mengatakan alasan kenaikan upah tersebut setiap tahun memang harus dilakukan karena selain faktor kenaikan harga pasar dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Bahkan sudah diatur dalam undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.**Baca juga: Pulang Paksa Tak Ada Biaya, Korban Tabrak Lari di Tigaraksa Meninggal.

“Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 89 memberikan amanah kepada Pemerintah untuk menetapkan UMK dengan berdasarkan pada Rekomendasi Dewan Pengubahan Kabupaten/kota. Maka ini dapat diartikan bahwa kenaikan UMK harus laksanakan disetiap tahun,” terangnya.(Oke)