Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos, KPU: Hasil Koordinasi dengan Gugus Tugas
Kabar6-Komisi Pemilihan Umum tetap mengupayakan warga pasien Covid-19 bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada serentak 2020. Sesuai agenda tahapan pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 besok.
“Yang memahami terkait dengan kondisi itu adalah gugus tugas dan petugas medis,” kata komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Minggu (6/12/2020).
Ia mengaku pihak sudah berkoordinasi kepada masing-masing gugus tugas terutam di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Termasuk di Kota Tangerang Selatan.
“Jadi sekali lagi kalau memang gugus tugas itu tidak mengizinkan, maka kami tidak melakukan atau kemudian menfasilitasi pasien covid menggunakan hak pilihnya,” terang Ilham.
Menurutnya, jadi sebenarnya bukan seperti bayangan ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono bahwa ini adalah orang-orang yang pakai ventilator dan lain sebagainya. Tetapi tetap sesuai petunjuk medis.
Ilham bilang, pasien Covid-19 orang tanpa gejala yang kemudian masih bisa difasilitasi dengan koordinasi dengan rumah sakit. Bukan yang pakai ventilator, dirawat.
“Tapi kalau kemudian gugus tugas menyatakan tidak boleh maka kami tidak akan melakukan,” ujarnya.
**Baca juga: Korupsi Jerat Menteri, Pengamat: Politik Masih Berbiaya Mahal
Ilham tegaskan, perlu disampaikan bahwa KPU berusaha untuk memastikan hak konstitusional masyarakat dengan berkoordinasi ke institusi yang berwenang.
“Ya tentu juga hasil koordinasi dengan gugus tugas,” klaimnya.(yud)