Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos, KPU: Hasil Koordinasi dengan Gugus Tugas

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum tetap mengupayakan warga pasien Covid-19 bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada serentak 2020. Sesuai agenda tahapan pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 besok.

“Yang memahami terkait dengan kondisi itu adalah gugus tugas dan petugas medis,” kata komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Minggu (6/12/2020).

Ia mengaku pihak sudah berkoordinasi kepada masing-masing gugus tugas terutam di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Termasuk di Kota Tangerang Selatan.

“Jadi sekali lagi kalau memang gugus tugas itu tidak mengizinkan, maka kami tidak melakukan atau kemudian menfasilitasi pasien covid menggunakan hak pilihnya,” terang Ilham.

Menurutnya, jadi sebenarnya bukan seperti bayangan ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono bahwa ini adalah orang-orang yang pakai ventilator dan lain sebagainya. Tetapi tetap sesuai petunjuk medis.

Ilham bilang, pasien Covid-19 orang tanpa gejala yang kemudian masih bisa difasilitasi dengan koordinasi dengan rumah sakit. Bukan yang pakai ventilator, dirawat.

“Tapi kalau kemudian gugus tugas menyatakan tidak boleh maka kami tidak akan melakukan,” ujarnya.

**Baca juga: Korupsi Jerat Menteri, Pengamat: Politik Masih Berbiaya Mahal

Ilham tegaskan, perlu disampaikan bahwa KPU berusaha untuk memastikan hak konstitusional masyarakat dengan berkoordinasi ke institusi yang berwenang.

“Ya tentu juga hasil koordinasi dengan gugus tugas,” klaimnya.(yud)




Pilkada Tangsel, Pemilih Memenuhi Syarat Bisa Nyoblos Pakai KTP-el

kabar6.com

Kabar6-Ajat Sudrajat, komisioner Divisi Data Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku bahwa warga yang memenuhi syarat tapi belum bisa tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa nyoblos di pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dia bisa Memilih datang ke TPS membawa KTP elektronik,” katanya kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Ia jelaskan alasan warga belum dicatat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih saat pencocokan dan penelitian.

Sekarang, lanjut Ajat, bisa saja banyak warga yang baru pindah dan baru punya KTP el Tangsel. “Jadi wajar kalo masih ada warga yang belum masuk ke DPT,” jelas Ajat.

**Baca juga: Pilkada 2020, Kampanye Perdana di Tangsel AHY Tampil Casual

Tetapi prinsipnya, tambah Ajat, meskipun belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP elektronik terbitan daerah setempat maka yang bersangkutan bisa memilih.

“Datang ke TPS menunjukan KTP elektroniknya. Nanti akan didaftar sebagai pemilih tambahan atay DPTb,” tegasnya.(yud)




Pilkada Tangsel 2020, Bawaslu RI: Positif Corona Bisa Nyoblos

Kabar6.com

Kabar6-Koordinator Komisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Frietz Edward Siregar mengatakan, pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 memiliki trik agar orang positif Covid-19 tak kehilangan hak politik.

“Mereka masih bisa memilih dan bisa salurkan suaranya,” katanya di kantor Bawaslu Kota Tangsel, kemarin.

Frietz menjelaskan, saat ingin masuk ke TPS harus menjaga protokol kesehatan. Setiap pemilih yang datang akan di cek suhu tubuhnya.

Jika di bawah 37 derajat maka pemilih tersebut bisa mencoblos di TPS. Namun jika diatas 37 derajat maka pemilih tidak akan bisa mencoblos dan diarahkan ke bilik khusus yang didalamnya terdapat petugas-petugas yang mengenakan hazmat.

“Dan juga jangan dilupakan bahwa mungkin ada di sebuah daerah yang ada ODP, PDP, ORG maupun orang yang bener-bener positif covid, itu kan harus memakai kotak suara keliling, ataupun diarahkan kepada kotak suara khusus dimana petugas akan menggunakan baju hazmat maka petugas akan keliling ke tempat-tempat yang dimana yang ada terkena positif,” ujarnya.

Frietz menerangkan, meskipun seorang yang terkena ODP PDP maupun positif sekalipun ataupun yang melakukan isolasi mandi. Warga itu tidak akan kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Jadi selama ini yang kami selalu lakukan sama dengan Bawaslu dan KPU tapi kan ini juga tugas bersama kita, tugsd kawan-kawan di media, tugas-tugas di Pemda, tugas juga kominfo dan mendagri, dan terus kita semua sehingga ini adalah sgenda nasional kita, agenda atau perintah dari Undang-undang Dasar untuk melaksanakan Pilkada,” terangnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Muhamad Utus Cabut APK Ditancap Paku.

Lanjutnya, meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan melalui pengawasan partisipatif, kemudian melakukan sosialisasi menggunakan media sosial, dan daring.

“Nanti tetap saja muncul kawan-kawan sekalian, nanti kan semakin dekat dengan hari pemungutan suara, KPU juga akan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka untuk meyakinkan pemilih,” terangnya.

“Ini kan karena kita masih mempersiapkan semuanya dalam proses, dan meyakinkanpemilih juga salah satu yang paling penting dalam proses persiapan untuk Pilkada 2020,” tutup Frietz.(eka)




39 Warga Tahanan di Wilkum Polres Tangsel Bisa Nyoblos

kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mendekam di jeruji besi sel penjara kantor kepolisian setempat mendapat hak mencoblos pada Rabu besok.

Warga tahanan polisi ini telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).

Kasat Tahanan Titipan Polres Tangsel, Inspektur Satu Gatot Santoso mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat. Semua warga tahanan yang punya hak pilih sudah mengisi formulir A5.

“Ada 39 warga tahanan bisa nyoblos dari 130 orang yang ada,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Sabtu (13/4/2019).

Gatot menjelaskan, ke-39 warga tahanan kini mendekam di kantor kepolisian sektor dan resort wilayah hukum Tangsel. Semua yang bisa nyoblos mengantongi KTP-elektronik terbitan Kota Tangsel.

Terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menerangkan, mekanisme menfasilitasi pencoblosan bagi warga tahanan akan dilakukan pada hari pencoblosan 17 April besok.

Petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setempat akan mendatangi kantor polsek dan polres.**Baca juga: Malam Ini, Seluruh Atribut Kampanye Wajib Diturunkan.

“Tentunya didampingi oleh saksi-saksi petugas pengawas di lapangan,” terangnya.(yud)