1

Dipanggil Bawaslu, Begini Kata Kadinsos Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengakui telah dipanggil Bawaslu setempat.

Ia dimintai keterangan atas temuan kasus dugaan pengerahan warga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendukung calon presiden Jokowi.

“Biasa aja konfirm dan penjelasan-penjelasan program serta antisipasi pemanfaatan untuk politik pragmatis,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (12/4/2019).

Wahyunoto memastikan saat dimintai keterangan Bawaslu tidak ada pertanyaan ataupun konfirmasi foto-foto. Ia jelaskan bahwa acara launching bansos PKH dan BNPT adalah acara Kementerian Sosai.

“Sedangkan Dinsos Provinsi dan Kota Tangsel bersifat fasilitator,” jelas bekas Sekretaris KPU Kota Tangsel ini.

Disinggung soal Bawaslu Tangsel menemukan fakta bukti bahwa ada dorongan dan ancaman peserta PKH. Bagi peserta yang tidak mendukung capres petahana akan distop bantuannya, apakah benar?.**Baca juga: Polisi Sebut Dua Mayat dalam Karung Menginap di Villa Sebelum Terbunuh.

“Sudah kita konfirmasi dan jelaskan bahwa tidak benar, para pendamping KPM PKH tetep melaksanakn tugasnya secara profesionl sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” klaim Wahyunoto.(yud)




PKH Tangsel Diancam, Tak Dukung Jokowi Bantuan Dihentikan

kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memproses dugaan pelanggaran dalam agenda sosialisasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Terekam para warga penerima bantuan mengacungkan satu jari tanda.

“Kami mendapatkan fakta di grup WA (WhatsApp) yang memang memerintahkan atau meminta agar PKH mendukung Pak Jokowi,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong, Kamis (11/4/2019).

Ia mengatakan, hingga kini terus menelusuri temuan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu Tangsel juga mengendus adanya bukti ancaman.

“Kalau anggota PKH tidak mendukung Jokowi itu akan dihentikan bantuannya,” kata Acep. Menurutnya, dalam waktu dekat warga peserta PKH akan dipanggil.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, pun juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Wahyu mengaku datang hanya sebagai terundang dan diminta untuk menfasilitasi kumpulkan warga peserta PKH.

“Dari keterangan Pak Wahyu setelah kegiatan dia langsung pulang. Dan, tidak tahu atau ajakan untuk foto bareng mengangkat jari satu,” ujar Acep.

“Tapi ada fakta yang memerintahkan PKH agar mendukung Jokowi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan Wahyunoto belum merespon pesan konfirmasi yang ditujukan redaksi kabar6.com kepadanya.**Baca juga: Wah, Warga Penerima PKH di Tangsel Acungkan Jari Satu.

Pada kegiatan tersebut juga hadir Menteri Sosial Agus Gumiwang, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Tangsel Muhamad dan lain sebagainya.(yud)




Wah, Warga Penerima PKH di Tangsel Acungkan Jari Satu

kabar6.com

Kabar6-Agenda kegiatan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai masalah.

Kegiatan yang digelar di GOR Excellent Hall, Pondok Cabe Udik, Pamulang, pada Jum’at (29/3/2019) lalu, diduga telah terjadi pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran terpantau lewat foto di salah satu media cetak harian lokal.

Warga peserta PKH terlihat foto bareng bersama pejabat negara, kepala serta pejabat daerah.

“Sambil mengangkat jari satu. Maka kami dari hasil rapat pleno akan menindaklanjuti investigasi,” ungkapnya kepada wartawan di Serpong, Kamis (11/4/2019).

Acep menjelaskan, dalam investigasi pihaknya menemukan bukti dugaan pengarahan dukungan. Temuan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus PKH di Tangsel.

Bawaslu Tangsel telah memanggil Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Sosial setempat untuk dimintai keterangan.

Aparatur Sipil Negara itu mengaku hanya sebagai terundang dan diminta untuk menfasilitasi kelompok peserta PKH di Kota Tangsel.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap anggota grup PKH yang tersebar, yang sudah kita dapatkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan Wahyunoto Lukman belum merespon upaya konfirmasi yang dikirim kabar6.com.**Baca juga: Kades Ikuti Sosialisasi Saber Pungli, Pemkab Lebak Ingatkan Pemerintah yang Baik dan Melayani.

Pada kegiatan di atas juga dihadiri oleh Menteri Sosial RI Agus Gumiwang, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan Sekretaris Daerah Tangsel, Muhamad.(yud)




Sampah Tiga Meter Numpuk di Bantaran Rel Ciputat

kabar6.com

Kabar6-Aroma menyengat tercium sepanjang rel kereta api di Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bau tak sedap itu berasal dari tumpukan sampah yang dibuang sembarangan oleh warga sekitar.

Terlihat puluhan tenaga dari pesapon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel berjibaku membersihkan tumpukan sampah. Mereka mengangkut sampah dengan puluhan karung.

“Bulan ini sudah yang ketiga kali sampah di sini diangkut,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Rastra Yudhatama di lokasi, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, sampah di dekat Stasiun Sudimara itu sudah menumpuk sejak 20 tahun silam. Panjang tumpukan mencapai sekitar 100 meter.

Yudha mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebab tumpukan sampah di penampungan liar ini berada di lokasi lahan milik perusahaan plat merah tersebut.

Perangkat wilayah setempat juga diminta untuk ikut membantu sosialisasikan kepada warganya agar tidak membuang sampah sembarangan.**Baca juga: Temuan 2 Mayat Dalam Karung di Pandeglang, Polisi Belum Pastikan Ada Keterkaitan.

“Perangkat mulai dari RT sampai camat. Mengapa kami harus koordinasi dulu?, karena memang ya yang punya kuasa lahan adalah PT KAI,” katanya.(yud)




Jamsosratu 2019 Capai Rp56 Miliar Lebih

kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten kembali mengalokasikan anggaran bantuan sosial Jamsosratu atau Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu pada APBD tahun 2019 ini.

Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp56 miliar lebih yang akan dialokasikan kepada 50 ribu keluarga miskin di Provinsi Banten, secara bertahap sebanyak tiga kali hingga akhir tahun 2019 nanti.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, penyaluran Jamsosratu tahap pertama tahun 2019 ini telah mencapai Rp27 miliar lebih, untuk disalurkan kepada 27.571 keluarga penerima yang tersebar di 8 Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

Untuk itu, Andika meminta kepada keluarga penerima agar dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-sebaiknya hingga maksud pemerintah daerah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar dapat tercapai dengan baik.

Andika mengingatkan, bahwa dana bansos Jamsosratu hanya boleh dipergunakan untuk keperluan Pendidikan anak, kesehatan keluarga dan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Misal untuk modal usaha, sehingga kemudian bisa mandiri dan menjadi alumni program ini. Karena memang itu tujuan dari diberikannya bansos,” katanya, Kamis (11/4/2019).

Lebih jauh Andika mengulas, bahwa program bansos Jamsosratu telah sangat terasa manfaatnya. Diungkapkan dia, pada tahun 2003 atau tiga tahun setelah Provinsi Banten berdiri, angka kemiskinan di Banten mencapai 9,22 persen.**Baca juga: PN Tangerang Tandatangani Pencanangan Zona Integritas.

“Namun pada tahun 2018 kemarin angka kemiskinan berkurang drastis menjadi 5,25 persen. Salah satunya ini berkat program bansos, baik yg dilakukan pemerintah pusat maupun oleh Pemprov Banten,” ujarnya.(Den)




Astaga, PPK Pamulang Kepergok Makan Siang Bareng Caleg

kabar6.com

Kabar6-Panitia penyelenggara pemilu dianggap rawan bersekongkol dengan kandidat calon legislatif atau caleg.

Temuan kasus dugaan pelanggaran tersebut telah terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa mengungkapkan, adanya laporan dari anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang.

Jajarannya itu memergoki adanya temuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamulang diduga melakukan pelanggaran.

“Panwascam kami melihat ada anggota PPK Pamulang makan bareng caleg,” ungkapnya kepada wartawan saat acara Media Meeting di Serpong, Kamis (11/4/2019).

Slamet menegaskan, penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan pertemuan dengan kandidat peserta pemilu.

Penyelenggara pemilu mesti bisa menjaga netralitas dan profesional dalam hajat politik lima tahunan.**Baca juga: Ini Titik Rawan Politik Uang di Tangsel Versi Bawaslu.

“Kami sudah laporkan temuan ini kepada komisioner KPU Tangsel,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi KPU Tangsel terkait temuan tersebut.(yud)




Ini Titik Rawan Politik Uang di Tangsel Versi Bawaslu

kabar6.com

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pemetaaan titik-titik loSkasi rawan praktek politik uang. Ada empat wilayah kecamatan yang dianggap berpotensi menyebar uang untuk mendapatkan suara dari pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, pemetaan titik rawan politik uang berdasarkan pengalaman temuan hajatan politik lima tahunan. Yakni, kejadian dalam pemilihan kepala daerah setempat pada 2009 lalu.

“Pada saat itu nominal uangnya Rp30 sampai 100 ribu,” katanya dalam acara Media Meeting di Bukit Pelayangan, Kecamatan Serpong, Kamis (11/4/2019).

Acep menyebutkan, keempat sebaran titik lokasi rawan politik uang terjadi di Kecamatan Serpong Utara, Serpong, Setu, Pondok Aren. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim sukses peserta pemilu.

Obyek sasaran menyebar uang ditujukan kepada warga pemilih kalangan marjinal. Pemilih itu dianggap paling mudah tergoda bujuk rayu tim sukses yang mengarahkan untuk menyoblos calon tertentu.

“Duit dikemas dalam amplop dan dibawa pakai kardus-kardus,” sebut Acep. Ia telah memberikan arahan kepada tenaga pengawas mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk mengawasi titik-titik rawan politik uang.**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Jadi Tuan Rumah Penguatan Tugas Fungsi Pengamanan Lapas dan Rutan Se Banten.

“Yang menjadi perhatian kami adalah mobilisasi money politik karena saat ini di TPS yang pemilihnya kurang dari 300 karena lebih mudah dipetakan,” tambahnya.(yud)




Begini Rincian 597 Pemilih Disabilitas di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan ratusan orang warga disabilitas punya hak pilih. Sebanyak 58 orang di antaranya berasal dari kalangan tuna grahita atau keterbelakangan mental.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, kriteria pemilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) itu masih dalam satu lingkup disabilitas. Tetapi jenis disabilitasnya berbeda.

“Kalo ODGJitu termasuk ke dalam karegori disabilitas grahita,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3), total jumlahnya sebanyak 597 orang.

Rinciannya, ada 166 tuna daksa, 106 tuna netra, 96 tuna rungu/wicara, tuna grahita 58, dan pemilih disabilitas lainnya sebanyak 171 orang.

Ajat menjelaskan, para tunagrahita yang terdata harus memiliki identitas tempat tinggal yang jelas. Jadi bukan merupakan orang dengan keterbelakangan mental yang kerap berada di pinggir jalan.**Baca juga: Habib Rizieq Doakan Partai Berkarya Lolos ke Senayan.

“Kita mendata tidak sembarang, tidak liar yang di jalan. Kita mendata dari door to door atau yayasan seperti As Salam atau Sayap Ibu,” jelasnya.

Ajat menerangkan, orang dengan keterbelakangan mental di pinggir jalan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga KPU melewatkannya untuk pendataan DPT.

“Kalau yang dijalan kita tidak bisa memastikan tempat tinggalnya, RT RW nya berapa,” jelasnya.(yud)




Terakhir A5, KPU Tangsel Dipadati Pemilih Urban

kabar6.com

Kabar6-Kantor KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipadati warga pemilih. Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi warga yang ingin nyoblos pada 17 April besok mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pindah pilih atau A5.

Naser (35), warga asal Kota Bandung, satu dari sekian pemohon yang rela antri demi mendapatkan formulir A5. Ia sudah datang mengambil berkas sejak awal pekan tapi baru sempat menyerahkan formulir.

“Abis sibuk kerja,” katanya kepada wartawan ditemui di kantor KPU Kota Tangsel, Rabu (10/4/2019).

Naser mengaku sudah izin kantor untuk menyempatkan mengurus hak pilihnya dalam pemilu serentak 2019. Perusahaan tempatnya bekerja pun memaklumi.

“Sayang kalau suara politik saya gak digunakan,” ujar pria yang bermukim di Ciater, Kecamatan Serpong.

Terpisah di lokasi sama, Osman, 32, pemilik hak suara asal Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi utara ini mengaku sudah satu jam lebih mengatre di KPU Kota Tangsel.**Baca juga: Petugas Sesalkan Distribusi Bantuan Korban Tsunami Pandeglang Harus Lewat Usulan.

“Iya karena baru sempat hari ini, kami bersama ratusan karyawan lain dari PT BFI Finance, sedang training di kantor Pusat,” ujarnya.(yud)




IPS: Ini 6 Caleg Mantan Koruptor di Banten

Kabar6.com

Kabar6-Peneliti Indonesia Parliament School (IPS) Aru Wijayanto menyebut ada enam Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi di Banten yang maju pada Pemilu 2019.

Aru mengungkapkan ada enam nama di wilayah ini, diantaranya adalah Desy Yusnandi caleg DPRD Provinsi Banten dapil Banten 6 nomor urut 4 dari Partai Golkar. Agus Mulyadi Randil, caleg DPRD Provinsi Banten dapil Banten 9 nomor urut 5 dari Partai Golkar. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dapil Pandeglang 1 nomor urut 9 dari Partai Golkar. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang dapil Pandeglang 5 nomor urut 8 dari Partai Golkar. Bahri Syamsu Arief, caleg DPRD Kota Cilegon dapil Kota Cilegon 2 nomor urut 1 dari PAN. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon dapil Cilegon 1 nomor urut 4 dari Partai Demokrat.

Keikutsertaan mereka dalam Pemilu, menurut Aru merupakan bentuk hilangnya kesadaran individu dan parpol terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Bila mereka dan parpolnya memiliki kesadaran serta rasa malu sebagai narapidana kasus korupsi, maka bisa dipastikan seluruh nama ini tidak akan muncul di DCT. Karena terjadi kegagalan pada tahapan itu, maka tinggal masyarakat yang menjadi garda terakhir untuk mencegah mereka masuk ke lembaga legislatif,” katanya saat berbincang santai dengan wartawan di bilangan Bintaro, Tangsel, Rabu (10/4/2019).

Masih dikatakan Aru, bila dilihat dari kasus-kasus yang menjerat mereka, juga bukan kasus kecil. Sebut saja Desy Yusandi, politisi Partai Golkar ini terlibat pada kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel tahun 2011-2012 yang juga menjerat nama tokoh di Banten serta pejabat daerah Kota Tangerang Selatan. Lalu, Agus Mulyadi Randil, sebelum menjadi caleg Golkar, ia adalah Kepala Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten. Ia pernah terjerat kasus korupsi pengadaan lahan sistem pertanian terpadu 2009-2010 yang merugikan keuangan negara sampai Rp54 miliar.

Kemudian Johny Husban, yang terlibat pada kasus korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp49,1 miliar. Lalu, Bahri Syamsu Arief adalah mantan anggota DPRD Cilegon yang terjerat kasus korupsi honorarium ganda anggota DPRD Cilegon tahun anggaran 2005-2006 dan merugikan negara Rp2,2 miliar. Sementara Heri Baelanu, terjerat korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,4 miliar. Lalu, Dede Widarso adalah mantan kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Pandeglang yang terjerat kasus korupsi raskin pada 2013.

“Artinya, orang-orang ini sudah cacat integritas hingga sangat tidak pantas untuk duduk di lembaga legislatif. Namun, bila parpol mereka tidak mampu memberikan sanksi sosial, maka sudah saatnya masyarakat yang memberikan sanksi itu lewat sikap tidak akan memilihnya pada Pemilu nanti. Masih banyak Caleg yang memiliki integritas tinggi dibandingkan enam nama tersebut,” jelas aktivis Sekolah Demokrasi itu.**Baca Juga: IPS Ajak Masyarakat Jangan Pilih Caleg Koruptor di Banten.

Menurut Aru, sanksi sosial itu sangat penting ketika konsekuensi hukum positif telah gagal membuat mereka memiliki rasa malu. Hal ini pula yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan tuntutan berupa pencabutan hak politik kepada para tersangka korupsi agar mereka tidak lagi bisa duduk di jabatan publik.(adt)