1

Kadis DLHK Banten Akan “Jewer” Anak Buah Main Mata Dengan Perusahaan Pencemar Lingkungan

kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan menjanjikan akan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang mencoba main mata dengan industri terkait penanganan limbah.

“Kalau ada tunjukkan batang hidungnya, nanti saya jewer orangnya. Saya laporkan ke pimpinan, karena itu mencoreng institusi dan lembaga pemerintahan, saya nggak akan main-main. Dan, alhamdulillah hingga kini belum ada laporan yang masuk. Itu ada anggota penegakkan hukum juga masih punya idealisme,” katanya, kemarin.

Sementara itu, Kasi Gakkum DLHK Banten, Dendi menyebut sungai Ciujung dan Cisadane saat ini kondisinya masuk zona merah.

Penyebabnya diduga karena pencemaran lingkungan oleh perbuatan pabrik nakal yang nembuang limbah ke sungai dengan cara kucing-kucingan.**Baca juga: Ini Tiga Sungai di Banten yang Tercemar Parah.

“Sering itu. Misalkan tahun lalu kita temukan ada pipa pembuangan limbah di Ciujung, kita langsung tindak dan mengecor saluran tersebut. Apalagi kan ini musim kemarau jadi gampang terlihat. Beda kalau musim hujan mah nggak kelihatan,” ujarnya.(Den)




20 Persen Lulusan SMA, Kualitas SDM Anggota DPRD Kota Serang Diupgrade

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik akan mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas pada Oktober mendatang.

Peningkatan (upgrade) sumber daya manusia anggota parlemen ini dilakukan mengingat sekitar 20 persen hanya lulusan SMA, selebihnya Diploma, Strata 1 dan Strata 2.

“Nanti ada pelatihan untuk anggota sesuai dengan keinginan pak wali dalam kaitan peningkatan kualitas SDM,” ujar Sekwan Kota Serang Moch Ma’mun Chudari, kepada Kabar6.com, Kamis (19/9/2019).

Rencananya, kata Ma’mun, Pemkot Serang akan mengadakan pelatihan kaitan dalam peningkatan kualitas SDM dewan baru.

“Pelatihan yang akan diberikan kepada anggota DPRD Kota Serang yang baru tersebut, yaitu orientasi dan pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD.”

Ma’mun mengatakan hal itu sesuai Permendagri 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota dprd prov dan anggota DPRD Kabupaten/kota yaitu orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.

Mengenai tempatnya sendiri, kata Ma’mun, diatur oleh BPSDM Prov Banten mengenai tanggal, tempat dan pelaksanakannya.**Baca juga: 13 Anggota DPRD Kota Serang Hanya Mengantongi Ijazah SMA.

Kata dia, seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban mengikuti orientasi ini dilakukan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.

“Kita masih terus kordinasi dengan BPSDM untuk pelaksanaannya, diharapkan di bulan oktober ini dapat terlaksana, semoga,” katanya.(Den)




13 Anggota DPRD Kota Serang Hanya Mengantongi Ijazah SMA

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 13 anggota DPRD Kota Serang periode jabatan 2019-2024 ternyata hanya mengantongi ijazah tamatan SMA. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan anggota DPRD sebelumnya.

Hal itu diakui Sekwan Kota Serang Moch Ma’mun Chudari, kepada Kabar6.com, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, berdasarkan data yg ada pada SK Gububernur pelantikan atau data yg digunakan saat mendaftar ke KPU sebagai Bacaleg, ada 13 anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024 yang hanya mengantongi ijazah SMA bertambah 13 orang dibandingkan anggota DPRD sebelumnya.

Sedangkan yang menyandang Strata 1 (S1) 27 orang, mengalami pengurangan lima orang dari sebelumnya berjumlah 32 orang turun menjadi 27 orang.

**Baca juga: SDI Tirtayasa Serang Raih Empat Medali Emas di Kapolri Cup II 2019.

Semengara untuk gelar S2 menjadi empat orang dari sebelumnya satu orang.

“Ada 13 orang yang SMA, 27 yang S1, 4 yang S2, Diploma 1 org,” katanya.

Meski begitu, lanju Ma’mun, data tersebut masih bisa berubah, bergantung masukan dari pihak-pihak yang berkaitan.(Den)




BNN: Desa Saat Ini Menjadi Wilayah Srategis Jalur Penyelundupan Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan saat ini pengedaran narkoba telah menyasar ke wilayah pedesaan. Maka, Tantan mengajak masyarakat desa berperan aktif melakukan pencegahan mandiri demi mewujudkan desa atau kelurahan bersih.

“Desa saat ini telah menjadi wilayah strategis untuk jalur penyelundupan, penyebaran, penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Untuk itu desa harus menjadi garda terdepan untuk mewujudkan desa dan kelurahan bersih dari narkoba,” jelasnya.

Ia pun berharap Provinsi Banten bisa menjadi wilayah bersih narkoba dengan menerapkan upaya pencegahan dini baik dalam lingkungan pendidikan maupun lingkungan pekerjaan.

**Baca juga: Gubernur WH Sebut Perangi Narkoba Adalah Jihad.

“Harapan kami kedepan Banten bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dengan membangun sistem pencegahan yang berkesinambungan disekolah-sekolah dengan cara memasukkan pelajaran Narkoba kedalam kurikulum pendidikan Provinsi Banten,” jelas Tantan.

Sedangkan, untuk pencegahan yang berkesinambungan di lingkungan kerja, pihaknya menyarankan agar dibangun sistem pencegahan mandiri di masing-masing instansi melalui deteksi dini atau tes urine yang dikaitkan dengan sistem manajemen SDM seperti halnya promosi jabatan, kenaikan eselon, pangkat dan pendidikan.(Den)




Gubernur WH Sebut Perangi Narkoba Adalah Jihad

Kabar6.com

Kabar6-Terhitung tahun 2000 lalu, memberantas narkoba sudah dideklarasikan sebagai perang dan hal tersebut sama artinya dengan Jihad melawan narkoba.

“Kenapa bisa dikatakan jihad fisabilillah? Karena semangatnya harusnya dipertaruhkan sebagai perang,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim Rabu (18/9/2019).

Sebagai warga negara yang baik, kata dia, harus mempunyai kesadaran dari dalam diri jika narkoba sudah selayaknya dideklarasikan sebagai perang.

Karena, dampak dari narkoba begitu luas dan keji salah satunya dapat merusak generasi bangsa dengan penyakit mematikan seperti Aids.

“Kalau generasi bangsa sudah rusak dan lemah, bagaimana suatu bangsa dapat bertahan? Maka dengan kata lain, narkoba dapat merusak tatanan NKRI kita,” jelasnya.

Oleh karena itu penanganan terhadap narkoba harus lebih terkonsep dan sinergi antara penerintah, aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat.

**Baca juga: 190 Ribu Hektar Lahan Banten Kondisinya Kritis.

Selain memperketat penegakan hukum, upaya pencegahan juga harus dilakukan secara sinergi mulai dari lingkungan potensial hingga yang tak terdeteksi potensial.

“Karena sering juga kasus narkoba ditemukan di lingkungan terpencil atau perbatasan yang kerap diluar jangkauan kita, maka perlu dilakukan pencegahan dari semua usia dan semua lini,”tegasnya.(Den)




190 Ribu Hektar Lahan Banten Kondisinya Kritis

Kabar6.com

Kabar6-190 ribu hektar lahan di Provinsi Banten saat ini kondisinya kritis.

Berbagai faktor menjadi pemicu ratusan ribu lahan Provinsi Banten menjadi kriris, mulai karena disebabkan alih fungsi lahan, kebakaran, perubahan daerah resapan air dan masih banyak faktor lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsj Banten, Husni Hasan mengatakan, masih ada 190 ribu lebih lahan di Provinsi Banten, kondisinya kritis.

Berbagai masalah menjadi pemicunya. “Masih ada 190 ribu lagi lahan kritis. Penyebabnya macam-macam,” kata Husni, Selasa (17/9/2019).

Untuk mengatasinya, lanjut Husni, setiap tahunnya pihaknya bersama pihak terkait terus melakukan upaya penghijauan dengan melakukan penanaman pohon di 5000 hektar lahan kritia, dengan rinciannya untuk setiap hektarnya membutuhkan 600 batang pohon. Dengan begitu, Pemprov Banten dalam setiap tahunnya telah menanam 3 juta pohon.

**Baca juga: Banten Terancam Jadi Daerah Tidak Layak Huni.

“Alhamdulilah tahun lalu, 6000 hektar yang ditanami,” katanya.

Berbagai.program jugabtrrus digalakan, melalui hari menanam pohon Indonesia (HMPI) dan bulan menanam pohon sat musim penghujan turun.(Den)




Banten Terancam Jadi Daerah Tidak Layak Huni

Kabar6.com

Kabar6-Seiring pesatnya investasi di Provinsi Banten, berbanding lurus dengan dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan industri.

Akibat kejadian itu, Provinsi Banten terancam menjadi daerah tidak layak huni apabila pencemaran lingkungan terus menjadi dan dibiarkan begitu saja tanpa ada kesadaran bersama.

Hal itu diakui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan, kepada kabar6.com, selasa (17/9/2019).

Menurut Husni, luas lahan Provinsi Banten hanya mencapai 8,6 ribu meter persegi dengan jumlah penduduk mencapai 12 juta orang, jumlah itu terbilang lebih sempit dibandingkan dengan daerah lain, seperti Jabar dan Sumatera utara.

Saat disunggung berapa tahun lagi Provinsi Banten bisa saaja menjadi daerah tidak layak huni, kata Husni bisa terjadi kapanpun, bergantung kesadaran dari semua pihak.

“Tidak bisa kita prediksi berapa tahunnya, justeru harus kita kendalikan. Kalau tidak dikendalikan bisa saja dalam waktu yang singkat. Sekarang saja pencemaran sudah terjadi, sekarang saja tingkat kekhawatiran kuta terhadap pencemaran sungai sudah muncul,” tandasnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika pencemaran lingkungan tidak diawasi dengan ketat, tidak menutup kemungkinan kedepan nantinya Provinsi Banten akan menjadi salah satu daerah yang dinyatakan tidak layak huni oleh penduduk akibat dampak pencemaran lingkungan yang terjadi.

**Baca juga: Alih Pungsi Lahan Pertanian Di Banten Sangat Tinggi Berdasarkan Penelitian Unpad.

“Kita itu (Banten,red) berada diurutan ke empat daerah terkecil secara Nasional. Tapi kita swbagai daerah tujuan investasi nasional. Banten duduki ranking pertama sebagai daerah tujuan investasi. Akibatnya, seiring investasi yang menumpuk tadi berbanding lurus dengan degradasi lingkungan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus berfikir keras agar keberadaan investor di Provinsi Banten tersebut bisa lebih memberikan dampak positif ketimbang dampak negatis yang muncul.(Den)




Alih Pungsi Lahan Pertanian Di Banten Sangat Tinggi Berdasarkan Penelitian Unpad

Kabar6.com

Kabar6-Selama kurun waktu satu tahun, dari 2018 ke 2019 ini, alih fungsi lahan pertanian di Banten termasuk paling tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Tim peneliti dari teknologi pertanian Unpad, Fahmi Rizal saat memberikan paparan pada rapat evaluasi akhir hasil kajian perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Provinsi Banten Tahun 2019 di Aula Dinas Pertanian (Distan) Banten, Selasa (17/9/2019) mengungkapkan, Hasil kajian yang dilakukan pihaknya, alih fungsi lahan di Provinsi Banten dari Tahun 2018 sampai 2019 mencapai 3.861,09 hektare.

”Terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Serang dan Tangerang serta tiga wilayah perkotaan yakni Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan selama lima bulan terakhir di Provinsi Banten selama 2019 ini, lima daerah yang terjadi selisih luas lahan pertanian di Banten atau terjadi alih fungsi lahan yakni di Kota Serang seluas 68,55 hektare, dari luas baku lahan pertanian tahun 2018 berdasarkan pada peta lahan baku sawah interpretasi foto udara citra satelit ATR/BPN tahun 2018 seluas 8.543,34 hektare menjadi 8.474,75 hektare berdasarkan hasil kajian Tahun 2019.

Kemudian di Kota Cilegon selisih luas lahan pertanian antara data ATR/BPN Tahun 2018 dengan hasil kajian yang dilakukan tahun 2019 seluas 88,23 hektar, dari data luas baku lahan pertanian di Kota cilegon tahun 2018 seluas 1.715,15 hektare menjadi 1.626,92 hektare hasil kajian tahun 2019.

“Sebagian besar alih fungsi lahan pertanian terjadi karena pengembangan perumahan dan lainnya industri serta perizinan lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya di Kota Tangerang alih fungsi lahan pertanian juga sebanyak 36,69 hektare dari luas baku lahan pertanian pada tahun 2018 seluas 1.113,34 hektare berkurang menjadi 1.076,65 hektare berdarkan hasli kajian yang dilakukan pada 2019. Sedangkan di Kota Tangerang Selatan terjadi penambahan luas lahan pertanian 104,87 hektar berasal dari koreksi atas peta lahan baku sawah ATR/BPN 2018 yang belum jelas deliniasi poligonnya.

‘Nampak terjadi trend alih fungsi lahan sawah di daerah perkotaan. Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang alih fungsinya cukup tinggi mencapai 482,07 hektare dan 223,39 hektare selama periode satu tahun,” paparnya.

**Baca juga: Pilkada Serentak Banten, Gerindra Belum Tentukan Waktu Pendaftaran Bakal Calon.

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian tersebut harus segera diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Banten agar tidak semakin terus meningkat, karena akan berpengaruh terhadap menurunnya lahan baku pertanian di Provinsi Banten, salah satunya dengan melakukan revisi perda RTRW dan perlindungan lahan pertanian.

Kepala Distan Banten Agus M Tauchid mengatakan, PLP2B di Provinsi Banten Tahun 2019 yang dilakukan Unpad selama lima bulan terakhir bertujuan untuk mendapatkan data yang pasti mengani lahan pertanian pangan berkelanjutan di Banten, untuk menentukan arah kebijakan Pemprov Banten yang akan diambil salah satunya mengantisipasi semakin meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.

“Kita butuh kejelasan basis data, yang nantinya kita akan ada skenario. Skenarionya nanti, penetapan wilayah kerja pembangunan (WKP) III dan II yang meliputi Serang, Pandeglang dan Lebak merupakan basis pangan utama di Banten, plus WKP I Kabupaten Tangerang. Jika nanti hasil akhirnya net sekian, nanti kami Dinas Pertanian akan melakukan rekayasa teknologi pertanian,” pungkasnya.(Den)




Pilkada Serentak Banten, Gerindra Belum Tentukan Waktu Pendaftaran Bakal Calon

kabar6.com

Kabar6-DPD Partai Gerindra Banten belum menentukan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak Banten 2020 mendatang.

“Kami sedang melakukan tahapan itu. Masih panjang. Pendaftaran memang belum kami buka. Nanti akan kita diskusikan,” kata Sekjen DPD Partai Gerindra Banten, Andra Soni diruang kerjanya, Senin (17/9/2019).

Sebagai partai pemenang Pemilu 2019 di Provinsi Banten, Andra mengatakan Gerindra tengah menyiapkan sejumlah tahapan dan persiapan yang matang agar bisa menjaring calon kepala daerah yang berkualitas dan terbaik.

Andra menegaskan tidak menutup kemungkinan Gerindra mengajukan calon sendiri di empat daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 nanti.”Kami punya semuanya dari internal partai. Tapi kami punya mekanismenya bagaimana menggodok yang internal ini,” katanya.

**Baca juga: DPRD Banten Masih Mandul, Sampai Ada Pangesahan Dari Mendagri.

Meski begitu, Gerindra akan membuka ruang kepada calon dari eksternal partai, yang ingin maju pada Pilkada serentak di Banten nantinya.

Menurutnya, setiap bakal calon kepala dserah yang serius untuk maju, sudah harus mulai membangun komunikasi secara luas dengan masyarakat dan partai lainnya sejak dini agar bisa lebih dikenal masyarakat.(Den)




DPRD Banten Masih Mandul, Sampai Ada Pangesahan Dari Mendagri

kabar6.com

Kabar6-Paska dilantiknya 85 anggota DPRD Banten, Senin (2/9/2019) kemarin, ketiga fungsi DPRD Banten belum bisa dijalankan, sampai adanya pengesahan Menteri Dalam Negeri (Memdagri).

Fungsi tersebut antaranya, legislasi dalam mewujudkan peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama kepala daerah, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah hingga pengawasan serapan anggaran dan pekerjaan dilapangan.

Akibat kejadian itu, meski DPRD Banten telah diisi orang-orang terpilih hasil Pemilu 2019 kemarin, belum bisa berbuat banyak sampai adanya pengesahan ketua devinitif oleh Mendagri. Pada sisi lain, alat kelengkapan dewan (AKD) juga belum terbentuk.

Hal itu diakui Ketua sementara DPRD Banten, Andra Soni, sampai saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak dalam menjalankan fungsinya di DPRD Banten, termasuk untuk mengomentari serapan anggaran APBD Banten, pekerjaan fisik dilapangan yang mendek sambil menunggu pembentukan AKD DPRD Banten terbentuk.

Menurutnya, pembentukan AKD akan dibentuk oleh pimpinan devinitif selanjutnya, bukan oleh ketua DPRD Banten sementara.

“Saya hanya mengantarkan sampai terbentuknya pimpinan devinitif selanjutnya, untuk membentuk AKD. Kalau semua persoalan semuanya saya yang jawab kaya manusia setengah dewa saja nantinya,” kata Andra, kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (16/9/2019).

Untuk urusan internal sendiri, Andra mengatakan, pihaknya belum bisa mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi di DPRD Banten, karena posisinya masih sebagai ketua sementara.

“Paling saya sampaikan secara pertemanan, agar pembentukan AKD dibahas sambil menunggu pengesahan, dengan harapan setelah pengesahan oleh Mendagri, AKD ini sudah bisa langsung dibentuk dan disahkan,” katanya.**Baca juga: Konflik Internal, Komite Kadin Cilegon Minta Hasil Rapimkot Dibekukan.

Hal itu, sengaja dilakukan agar pembahasan RAPBD Provinsi Banten 2020 bisa dipercepat, maksimal satu bulan setelah penetapan ketua DPRD Banten devinitif disahkan.(Den)