1

Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Suami Korban

Kabar6.com

Kabar6-Polda Banten menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat dalam karung, di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Jenazahnya ditemukan Sabtu pagi, 30 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIB oleh warga sekitar.

Pelaku berinisial PW (37) yang merupakan paman dari korban berinisial JN (37). Meski ada kekerabatan, antara paman dan ponakan, keduanya tetap hidup bersama dan di anugerahi dua orang anak.

“Pelaku PW alias Adi, ditangkap pada Senin, 01 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (02/08/2022).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.Bayi mereka menangis, kemudian PW menyuruh istrinya, JN untuk menyusuinya. Namun JN enggan melakukan malah memarahi suami sekaligus pamannya itu.

Kesal mendapatkan perkataan kasar dan tak pantas, PW kemudian memindahkan bayinya ke ruang depan kontrakannya. Kemudian PW membekap dan menindih istrinya, JN hingga tak bernafas.

“Pelaku memindahkan anak, kemudian istri dibekap bagian kepala dan menindih korban. Sekitar 2 menit korban di bekap, sampai korban meninggal, kemudian dibiarkan. Ada anak perempuan yamg menyaksikan ibu nya tidak bernyawa di ruang tidur,” ujarnya.

Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, JN membuang jenazah istrinya ke tumpukan sampah pinggir jalan sekitar desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum membuang, JN menitipkan bayinya ke saudara di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian dia mengajak putri pertamanya yang berusia 5 tahun untuk membuang jenazah istrinya yang sudah dibungkus karung, sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan sepeda motor yang JN pinjam.

**Baca juga: Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Serang Ditangkap Polda Banten.

“Jenazah korban dimasukan ke karung dan ditambah pakaian yang tidak terpakai, sehingga seolah barang tidak terpakai. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bersama anak membuang jenazah ke TKP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Dhi)




Wagub Banten Undur Diri

Kabar6.com

Kabar6 – Andika undur diri sebagai Wagub Banten. Dia hanya ditemani istri untuk menyambut para pendukungnya di depan ruang kerjanya. Tidak nampak Wahidin Halim yang juga demisioner hari ini, dalam pamitan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Sebelum Al Muktabar dilantik sebagai penjabat (Pj) Gubernur Banten, Andik menyampaikan permohonan maaf ke seluruh masyarakat dan pegawai Pemprov Banten, jika ada salah dan kekurangan selama dirinya menjabat Wagub Banten.

“Mohon maaf apabila ada segala kekurangan, kehilafan dan ketidakpuasan. Apresiasi terimakasih yang selama ini membantu saya, memberikan support dan doa dukungan terhadap suksesi program Pemerintah Provinsi Banten,” kata Wagub Banten, Andika Hazrumi, Kamis (12/05/2022).

Ketika ditanya langkah politik dia pada pilkada serentak 2024, Andika masih enggan memberikan jawab tegasnya. Dia hanya mengamini jika ada doa dan dukungan masyarakat yang mendukungnya maju kembali sebagai kepala daerah di Banten.

“Itu doa, yang penting doa dan support dari masyarakat tentu nanti kita lihat kedepan. Kalau saya sekarang bagaimana memberikan kesan positif di akhir jabatan, bagaimana kinerja lima tahun ini dapat memberikan dampak kepada masyarakat,” jelasnya.

Pria bertubuh kekar dan berkacamata ini mengaku masih banyak pekerjaan rumah membangun Banten, salah satunya memeratakan pembangunan di delapan kabupaten dan kota. Selama lima tahun terakhir, Andik menerangkan pemerintah fokus pada pendidikan, pelayanan, kesehatan hingga infrastruktur.

“Kedepan masih banyak mimpi mimpi besar untuk pembangunan Banten kedepan. Bagaimana pembangunan kedepan harus merata di seluruh wilayah Banten,” tuturnya.

**Baca juga: Al Muktabar Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten.

Selepas menjabat Wagub Banten, Andika mengaku akan terus mengabdi ke masyarakat melalui organisasi Karang Taruna dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang di ketuainya.

Melalui kedua organisasi itu Andika berjanji akan terus membantu Pemprov Banten, terutama saat terjadi bencana.

“Langkah saya di masyarakat selepas wakil gubernur akan mensupport diluar pemerintahan, selama ini saya aktif di organisasi sosial, kepemudaan, nanti saya akan memberikan supporting pemprov dalam wilayah itu,” terangnya.(Dhi)




Malam Tahun Baru Kondusif, Polda Banten Apresiasi Masyarakat

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengapresiasi masyarakat di wilayah hukum Polda Banten yang tertib disaat malam tahun baru 2022. Kerumunan berhasil dicegah dengan berbagai kebijakan yang dilakukan kepolisian.

Kapolda menyebut kondusifitas tersebut dari hasil patroli dan pengecekan lokasi keramaian yang dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Banten oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dinas terkait.

“Alhamdulillah situasi malam tahun baru di wilayah hukum Polda Banten terkendali dan aman,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (01/01/2022).

Kapolda juga berterima kasih ke seluruh pihak yang bergotong-royong, menciptakan kondisi di wilayah hukum Polda Banten kondusif dan aman.

**Baca juga: Kesiapsiagaan Polda Banten Saat Tahun Baru.

Personil gabungan dari Polri, TNI hingga pemerintah daerah telah bersama-sama menciptakan keamanan dan mencegah kerumunan di malam tahun baru.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat warga Banten yang telah bekerjasama untuk menjaga Banten dalam kondisi yang tetap aman, damai, dan tertib di malam pergantian tahun,” ujarnya.(Dhi)




WBP Rutan Klas 2B Serang Dapatkan Pendidikan Dari Mahasiswa Untirta

Kabar6.com

Kabar6 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Serang mendapatkan pembelajaran melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan.

Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Kegiatan PKBM diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Serang pada hari Senin, Selasa dan Rabu, di Musolah milik Rutan Kelas IIB Serang dengan tenaga pengajarnya mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang sedang melangsungkan studi Praktek Kegiatan Lapangan (PKL).

Lisa Giarti salah satu tenaga pengajar dari Untirta mengatakan jika awalnya dia merasa tidak yakin dapat memberikan materi dalam PKBM di Rutan Kelas IIB Serang, mengingat warga yang mengikuti kegiatan PKBM tersebut merupakan para tahanan.

“Pertama dapat tugas praktek PKBM dari kampus agak takut Ketika dikasih tahu tempatnya di Rutan Serang. Berjalannya waktu ternyata apa yang difikirkan sangat jauh berbeda, melihat antusias teman-teman WBP mengikuti kegiatan kami jadi bersemangat juga untuk mengajar. Dan ternyata mereka semua baik dan menyenangkan,” kata Lisa Giarti, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (30/11/2021).

PKBM yang dilakukan mahasiswa dari perguruan tinggi di Banten, selain menerapkan tri dharma kampus, juga menunjukkan WBP harus tetap menerima ilmu pengetahuan ditengah perkembangan zaman.

Harapannya para WBP bisa mengaplikasikan ilmu yang di dapat usai bebas dari balik jeruji besi, dan menjalani hidup yang lebih baik lagi.

**Baca juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Segera Diberlakukan.

“Ini sangat membantu WBP untuk mendapatkan kesetaraan pendidikan nonformal. Madi WBP tidak hanya menjalani hukuman saja, tapi dapat terus melakukan kegiatan belajar mengajar untuk mengejar ketertinggalan mereka di bidang pendidikan,” kata Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Maulana Kahfi Fikardin, Selasa (30/11/2021).

PKL PKBM dari mahasiswa Untirta sudah selesai dan telah dilakukan perpisahan Senin malam, 29 November 2021 di tempat mereka biasa WBP mendapatkan pendidikan. Perpisahan dilakukan secara sederhana dan penuh kekeluargaan.

“Terima kasih kepada dosen serta rekan-rekan pengajar dari Untirta atas kesediaannya mengisi kegiatan PKBM disini, kami dari Rutan Kelas IIB Serang tentunya akan selalu membuka pintu bagi rekan-rekan mahasiswa/i Untirta yang ingin melaksakan PKL PKBM disini,” jelasnya.(Dhi)




Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Segera Diberlakukan

Kabar6.com

Kabar6-Tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) segera diberlakukan menyusul terbitnya penetapan tarif berdasarkan SK Menteri PUPR tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1.

Melansir informasi yang diumumkan oleh akun Wika Serang-Panimbang @wikaserpan, Selasa (30/11/2021), dengan sudah ditetapkannya besaran tarif tersebut, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Waktu pemberlakuan akan segera diinformasikan melalui media resmi @wikaserpan & @astratoltamer,” tulis akun wikaserpan.

Untuk Golongan I dengan gerbang tol (GT) asal Cikupa tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp59.000, Golongan I dari GT Balaraja Timur tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp56.500, Golongan I dari GT Balaraja Barat tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp54.500.

**Baca juga: Turun ke Jalan, Ribuan Warga Lebak Tuntut Pemkab Perbaiki Jalan Cikumpay-Ciparay.

Golongan I dari GT Cikande tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp45.500, Golongan I dari GT Ciujung tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp40.500, Golongan I dari GT Serang Timur tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp43.500, Golongan I dari GT Serang Barat tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp47.000.

Golongan I dari GT Cilegon Timur tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp53.000, Golongan I dari GT Cilegon Barat tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp58.500, Golongan I dari GT Merak tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp60.500.

Golongan I dari GT Cikeusal tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp25.000, Golongan I dari GT Tunjung Teja tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp12.500.(Nda)




Edarkan 18 Bungkus Sabu, MI Ditangkap Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar sabu. Dari tersangka, Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (18/11/2021).

Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah ditaruh narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang melakukan penyisiran untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (18/11/2021).

**Baca juga: Rutan Serang Terapkan Perilaku Hidup Sehat Ke Para WBP.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Pemilik Sabu Ditangkap SatResnarkoba Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – Pemilik sabu 0,36 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 08 November 2021, pukul 01.30 wib di Desa Harjatani, Kecamata. Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pemilik sabu berinisial AM (35), warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatam Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

“Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tersangka AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (10/11/2021).

Sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, untuk mengelabui polisi.

**Baca juga: Karang Taruna Provinsi Banten Gelar Pelatihan Sablon di Sepuluh Lokasi.

Pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke laboratorium, untuk diperiksa.

“Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (10/11/2021).(Dhi)




Yoyon Sunjana, Resmi Maju Dalam Musda Demokrat Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Musda Demokrat Banten untuk memilih ketua masa bakti 2021-2026 diramaikan dengan mendaftarnya Yoyon Sunjana, Ketua DPC Demokrat Banten. Dia datang bersama pendukungnya Jumat sore, 08 Oktober 2021.

Dikawal puluhan pendukungnya dari anggota Demokrat Pandeglang dan berbagai organisasi, Yoyon mengaku sudah mendapatkan 5 dukungan dari para DPC, yakni Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon dan tentunya Kabupaten Pandeglang.

“Kelima rekomendasi itu yang saya serahkan ke DPP. Semoga panitia musda netral, Karena saya dipanggil (DPP), untuk mendaftar,” kata Yoyon Sunjana, dikantor DPD Demokrat Banten, Jumat (08/10/2021).

Yoyon juga mengaku sudah mendaftar ke DPP Demokrat Banten, pada Selasa, 05 Oktober 2021 dan berkasnya diterima oleh pengurus partai mercy tersebut.

Anggota DPRD Banten itu datang ke DPD Demokrat Banten, untuk menyerahkan dan melengkapi berkas pendaftaran, sebagai calon Ketua DPD Demokrat Banten.

“Hari ini saya serahkan ke panitia musda di kantor DPD demokrat Banten. Jadi segala sesuatu yamg mintai dilengkapi, sudah saya lengkapi,” terangnya.

**Baca juga: Untirta Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual.

Yoyon Sunjana mengaku memiliki kemampuan dan kapabilitas untuk membesarkan partai berlambang mercy kedepannya, jika terpilih sebagai Ketua DPD Demokrat Banten, masa bakti 2021-2026.

Terlebih, dia sudah tiga kali menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Pandeglang.

“Saya sudah tiga kali mengikuti muscab di Pandeglang dan saya pemenang. Artinya saya punya keyakinan, saya bisa membina dan membesarkan partai,” ujarnya.(Dhi)




Polisi Tangkap Pengguna Liquid Bercampur Narkoba

Kabar6.com

Kabar6 – Penggunaan liquid berisikan narkoba kembali muncul, kali ini di Kabupaten Serang, Banten, yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Serang Kota. Pemakainya berinisial AM (27), warga Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros.

Pelaku AM mengaku sudah tiga kali membeli liquid melalui media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu untuk cairan sebanyak 5 ml. Satu botol, bisa dihabiskan dalam satu minggu untuk dihisap menggunakan vapenya.

“Beli di instagram, beli nya 5 ml. Harganya Rp 300 ribu. Udah tiga kali beli. (Sekali beli) Bisa (habis) seminggu. Penjualan liquid biasa, ditulis ada di price list nya, yang saya beli rasa anggur mint,” kata pelaku AM, di Mapolres Serang Kota, Rabu (25/08/2021).

Polisi kala itu mendapatkan informasi adanya penggunaan liquid yang sudah dicampur narkoba. Tak ingin buruannya lepas, Satresnarkoba Polres Serang Kota segera berangkat ke rumah pelaku.

“Kami dapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, kami datang ke rumahnya langsung, kemudian ditemukan vape dan botol berisi 5 ml liquid, campuran bahan kimia narkoba sintetis,” kata Ipda Hadyan Hawari, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Serkot, ditempat yang sama, Rabu (25/08/2021).

Setelah pelaku ditangkap, polisi membawa liquid itu ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya, terdapat kandungan narkoba sintetis yang bisa memabukkan dan dilarang penggunaannya oleh pemerintah.

Polisi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, marena baru pertama kali ditemukan di wilayah Serang.

Masyarakat dan orangtua, terutama pengguna vape diminta berhati-hati jika membeli liquid. Karena secara fisik sama dengan yang beredar di pasaran, sedangkan untuk memastikan kandungannya, harus dilakukan uji laboratorium.

**Baca juga: Kampung Taguh Anti Narkoba Di Banten.

“Masih kami kembangkan, karena ini tidak seperti di kota besar. Masyarakat diharap berhati-hati membeli liquid, orangtua harus turut serta memantau anaknya,” terangnya.

Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara.(Dhi)




TIM Posko PPKM Bersama Relawan Karang Taruna Desa Padarincang Bagikan Sembako dan Obat-Obatan

Kabar6.com

Kabar6-TIM Posko PPKM Bersama Relawan Karang Taruna Desa Padarincang bagikan Sembako dan Obat-Obatan kepada masyarakat Padarincang Kabupaten Serang. pembagikan Sembako dan Obat-Obatan langsung kepada warga yang sedang mnjalankan isoman pada hari, Kamis 15 Juli 2021.

Kegiatan Tim posko PPKM desa padarincang, bersama relawan Karang Taruna Desa Padarincang, Bhabinkamtibmas, jajaran Polsek serta Babinsa koramil Padarincang, melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di sekitar lingkungan desa Padarincang dan kegiatan tracing ke keluarga pasien covid-19

Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menginstruksikan pembentukan relawan PPKM Mikro atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di tingkat RT/RW dan kelurahan kepada seluruh kepengurusan Karang Taruna di Provinsi Banten pada 9 Juli 2021.

Instruksinya tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT secara lebih efektif dan masif. Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini kata dia, ditujukan agar terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna karena pelaksananya adalah Relawan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT.

Tedi Kusnadi sebagai ketua caretaker Karang Taruna Kecamatan Padarincang dan Plt Kepala Desa Padarincang, mengharapankan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah motivasi dan semangat para pasien covid-19 dalam mnjalankan isomannya.

**Baca juga: Personil Polri Ikut Terpapar Covid-19. Kapolres Beri Vitamin Dan Buah-buahan.

Tatang Tarmizi, Koordinator Relawan PPKM Karang Taruna Provinsi Banten, sangat mengapresiasi sangat luar biasa kepada jajaran pengurus Karang Taruna Desa Padarincang dalam melalukan kegiatan social membagikan paket sembako kepada warga dalam melalukan isolasi mandiri.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan para pengurus Karang Tarunan membagikan sembako kepada warga dalam melalukan isolasi mandiri. Tugas sosial ini sangat luar biasa yang dilakukan para pengurus Karang Taruna Desa Padarincang Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang,” ujar pria yang akrab disapa Bung Itang itu.(Tim K6)