1

Gelar Pelatihan di Jogja, Tiap Desa di Pandeglang Dikenai Biaya Rp6 Juta

kabar6.com

Kabar6-Seluruh Desa di Kabupaten Pandeglang dikabarkan akan menggelar pelatihan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada senin sampai sabtu (10 – 15 Desember 2018), bertempat di Hotel Saphire, Yogyakarta, Jawa Timur.

Tak hanya itu, kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang setiap desa diharuskan membayar sebenarnya Rp6 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa mengingat anggaran Dana Desa di tahun 2019 yang mengalami peningkatan.

“Ya sekarang tinggal mereka, mereka mau jadi desa yang hebat atau desa yang biasa-biasa saja. Kami serahkan sepenuhnya kepada meraka, mereka sudah punya kesepakatan melalui musyawarah ketua paguyuban kepala desa masing-masing kecamatan,” ungkap Taufik kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Taufik menambahkan, nantinya kegiatan tersebut akan menggunakan anggaran dari masing-masing desa yang bersumber dari Dana Desa.

“Bukan patungan bayar sendiri, jadi yang namanya kepala desa itu dia kan pengguna anggaran, dia boleh menggunakan dana dengan catatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk dana desa itu boleh digunakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur, mau menyelenggarakan sendiri monggo mau ikut sama orang lain boleh,” tambahnya.**Baca juga: BKPP Lebak Harap Formasi CPNS Terisi Penuh.

Untuk diketahui, jumlah Desa se Kabupaten Pandeglang ada 326 Desa. Jika anggaran yang dibutuhkan untuk mengikuti kegiatan tersebut sebesar Rp6 juta untuk satu orang perwakilan desa, maka total biaya yang terkumpul sebanyak Rp1,9 miliar.(Aep)




Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK Banten, Kompolnas: Hukum Berat

kabar6.com

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan oknum polisi berpangkat Kombes berinisial B, terduga pelaku perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten.

Akibat ulahnya membunuh tiga ekor Rusa Timor, salahsatu satwa langka, kini perwira menengah polisi bersama 10 rekannya tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Pori dan Polda Banten.

“Ya ampun!, saya pribadi sangat marah ada yang tega membunuh makhluk hidup. Apalagi terhadap hewan yang dilindungi. Sangat menyayangkan dan prihatin jika ada oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes yang diduga ikut terlibat dan ditangkap aparat gabungan kepolisian saat yang bersangkutan berburu rusa di TNUK, serta telah ditemukan bersama rusa buruannya yang sudah mati,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Selasa (04/12/2018).

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5/1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Lebih lanjut diatur pada PP Nomor 7/1999, bahwa hewan rusa dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi.

“Sanksi pidananya disebutkan di UU 5/1990 yaitu maksimum penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Bagi oknum anggota Polri yang tertangkap, kata Poengky, tentunya harus diproses hukum dan dikenai sanksi.

Apalagi jika benar yang bersangkutan berpangkat Kombes dan bekerja di Mabes Polri dibagian Inspektorat, maka hukumannya seharusnya lebih berat karena yang bersangkutan sebagai pengawas seharusnya memberi contoh baik dan bukan malah melanggar hukum.**Baca juga: Oknum Polisi Berburu Satwa di TNUK, WWF Minta Kapolri Tindak Tegas.

“Propam diharapkan dapat memeriksa secara profesional dan mandiri. Jika terbukti ada dugaan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan, dan jangan berhenti hanya di sanksi disiplin dan sanksi etik,” tegasnya.(Tim K6)




Dipanggil Bawaslu, Dimyati Mengaku Tak Tahu Relawan Bara Muda Dimyati

kabar6.com

Kabar6-Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak dari PKS Ahmad Dimyati Natakusmah, mengaku tidak mengetahui adanya relawan yang mengatasnamakan Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati).

Hal itu disampaikan Dimyati menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait saling serangnya antara HMI Pandeglang dengan Bara Muda Dimyati yang hendak saling melaporkan ke polisi.

“Waduh bapak itu gak tahu (masalah antara HMi dan Bara Muda Dimyati), Bapak itu Bara Muda (Dimyati) aja gak tahu,” ungkap Dimyati usai memenuhi panggilan Bawaslu Pandeglang, Senin (3/12/2018).

Selain Bara Muda Dimyati, Dimyati menyebutkan sejumlah relawan yang menggunakan namanya, seperti Jangkar Dimyati, Kowad, Komunitas Dimyati (Kadim) Kasad, Kostrad. Namun ia gak tahu siapa relawan tersebut.

“Ya Bapak gak bisa melarang. Tapi sebetulnya bapak fikir-fikr ngapain sih begini-begini, tapi gak bisa ngelarang kalau mau pake nama, saya hormati saja, mungkin kata Dimyati ya bukan saya, bisa saja Dimyatinya Abuya. Namanya Dimyati banyak,” ungkap mantan Politikus PPP ini.

Dimyati memenuhi panggilan Bawalsu untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan kendaraan dinas yang digunakanya pada saat deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (24/11/18) silam.

Dimyati mengaku banyak ditanya oleh penyidik dari Bawaslu, seputar kegiatan deklarasi seperti mendapatkan undangan dan kenapa menggunakan kendaraan plat merah. Mantan Bupati Pandeglang itu mengaku telah menyampaikan ke penyidik.

Ia menjelaskan, saat itu ia baru saja selepas pulang dari Mandalawangi ke Pandeglang ditengah jalan ada yang menghubungi untuk hadir di acara tersebut. Dimyati mengaku tidak lama dalam acara tersebut.

“Karena ada nama Dimyati yah, ya bapak datang, karena acaranya di bakso (Ngeces), bapak fikir acaranya mau makan bakso dan diskusi,” jelasnya.

Terkait polemik antara HMI dan Bara Muda Dimyati bermula saat HMI Cabang Pandeglang menggelar aksi pada 30 November 2018 terkait Dugaan fasilitas negara dan kehadiran Irna dalam deklarasi relawan Bara Muda Dimyati.

Menanggap aksi itu, Ketua Bara Muda Dimyati Dede Taufik menyebut HMI menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik dan mengancan akan melaporkan ke polisi. HMI tak gentar, malah balik melawan dan akan melaporkan kembali.**Baca juga: Metode CTB Ditolak, Kadis PUPR Lebak: Saya Gak Habis Pikir.

“Maka dengan ini kami menyatakan akan melaporkan balik ketua Bara Muda Dimyati yang telah menduga oknum HMI menebarkan Hoax. Sebagai tuduhan hoax dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Ketua HMI Cabang Kabupaten Pandeglang Fikri Anidzar Albar.(Aep)




Dimyati Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Penggunaan Fasilitas Negara

kabar6.com

Kabar6-Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak Ahmad Dimyati Natakusumah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, Senin (3/12/2018).

“Kita undang pak Dimyati terkait dugaan dugaan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi kepada wartawan.

Sebelumnya, Dimyati saat menghadiri deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (24/11/18) dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawala dari satuan Polisi Pamong Praja.

Selain Dimyati, Bawaslu juga sebelumnya telah memanggil Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan pihak penyelenggara sekaligus ketua Barisan Relawan Muda Dimyati Bara Muda Dimyati) Dede Taufik.

Pemanggilan pihak Aset tersebut, kata Ade untuk mengetahui kepemilikan kendaraan dinas plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J.

Kemudian, hari ini tidak hanya suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yang juga dipanggil. Kepala Dinas Komunikasi, Sandi dan Informatika (Diskomsantik) Yahya Gunawan bakal di panggil yang diduga Kendaraan dinasnya yang dipakai Dimyati saat acara tersebut

“Kita juga akan meminta klarifikasi kepala Dinas yang diduga mobilnya di pakai saat kegiatan tersebut,” terang Ade.**Baca juga: Tak Ada Temuan BPK, Dinas PU Lebak Dinilai Tunjukkan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas.

Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Pandeglang belum menentukan jenis pelanggaran Dimyati yang melibatkan ASN di Pandeglang ini, sebab kata dia, pemeriksaan belum selesai dilakukan.(Aep)




Kritik Politisasi Birokrasi di Pandeglang

kabar6.com

Kabar6-Pernyataan Achmad Dimyati Natakusumah, mantan bupati Pandeglang dua periode yang juga suami Bupati Pandeglang saat ini Irna Narulita ketika menanggapi penggunaan mobil dinas Pemkab Pandeglang mengundang polemik.

Ada beberapa diksi yang digunakan Dimyati saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti sebagai ‘tokoh’, ‘suami bupati’, dan ‘apa juga boleh’.

Pernyataan tersebut menurut penulis ‘menggambarkan’ betapa sulitnya memisahkan posisi seorang publik figur antara sebagai suami kepala daerah dan sebagai DPR-RI, itulah sebenarnya hal-hal yang menyebabkan terjadinya prektek politisasi birokrasi.

Problem ini sebenarnya sudah ada sejak otonomi daerah pada 2005, figur sosok kepala daerah sulit dipisahkan antara posisinya sebagai kepala pemerintahan di daerah setempat dan juga posisi-posisinya yang lainnya.

Kalau saya menyebut, pernyataan Dimyati adalah perilaku subyektif. Perilaku subyektif tentu akan mendapat kritikan tajam dari publik. Misal: Dimyati sebagai “Tokoh” harusnya menunjukkan perilaku obyektif, namun kepentingan politik memaksa Dimyati untuk subyektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dimyati telah terang-terangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dimyati menggunakan mobil dinas untuk menuju daerah kampanye “politik”nya. Dan pada saat itu, Dimyati didampingi oleh beberapa OPD terkait. Inilah yang disebut problem itu.

Perilaku subyektif juga akan mengindikasikan secara langsung mengarahkan massa dan kekuatan-kekuatan lain untuk mendukung kepentingan politik mereka masing-masing.

Bahkan di antara perilaku subyektif tidak segan-segan menginstruksikan birokrasi ASN, para Camat, para Lurah, dan Kepala Desa untuk mendukung penuh kepentingan politik mereka.

Perilaku subyektif adalah praktek politisasi birokrasi itu sendiri, menempatkan agenda politik sebagai agenda penting dari pada agenda profesional kelembagaannya. Perilaku subyektif lebih memikirkan kepentingan politik pribadi dan partai daripada kepentingan negara dan rakyat.

Politisasi birokrasi kerap dilakukan incumbent untuk mengintervensi birokrasi melalui program, kegiatan, dan mobilisasi ASN. Salah satunya melalui penempatan jabatan seperti mutasi, demosi, dan promosi.

Bentuk politisasi birokrasi lain yang sering digunakan adalah pemanfaatan program dan anggaran. Penggunaan dana publik melalui dana hibah dan bantuan sosial kerap dimanfaatkan incumbent untuk kampanye.

Politisasi birokrasi kerap juga dilakukan kepala daerah dalam menggunakan kekuasaannya yang ‘selalu’ mengetes loyalitas struktur di bawahnya.

Bila dinilai Sekda atau kepala dinas dinilai tidak loyal, kepala daerah bisa saja mencopot atau memutasi para pejabat tersebut.

Tak bisa dipungkiri, praktik memobilisasi massa atau ASN adalah melalui rangkaian kebijakan. Hal ini, yang terkadang tidak disadari sepenuhnya oleh sebagian ASN di daerah. Efek samping Pilkada meracuni cara pikir birokrat.

Fenomena perilaku subyektif juga semakin menguat dan sistematis dengan membentuk kebijakan anggaran APBD untuk mendukung program-program pembangunan yang berlabelkan ‘masyarakat’.

Memasuki tahun politik misalnya, disusunlah kebijakan anggaran yang berpihak kepada program-program yang berlabelkan masyarakat dengan segala macam program lainnya. Sesungguhnya program-program tersebut semata-mata untuk kepentingan politik dirinya. Program-program itu hanya dibuat berdasarkan kepentingan politik. Karena itu, seringkali program-program tersebut dibuat tanpa didasari kajian yang mendalam sehingga tidak berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.

Menagih Janji

Janji-janji politik Bupati dan Wakil Bupati saat kampanye hanyalah janji. Bisa kita lihat berbagai macam sektor pembangunan berjalan lamban bahkan mangkrak.
Reformasi birokrasi di Pandeglang belum mencapai titik terbaiknya di mana laporan keuangan belum sepenuhnya dapat terbuka oleh publik.

Banyak transaksi keuangan yang sampai saat ini belum dapat diakses di Pandeglang. Birokrasi pemerintahan di Pandeglang seolah-olah ditawan oleh kekuatan politik yang memang menguasai “pengesahan anggaran”.

Bahkan jika janji kampanye diakumulasi, janji Bupati dan Wakil Bupati masih memiliki utang janji yang cukup besar. Juga janji menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Pandeglang.

Jumlah pengangguran di Pandeglang masih sangat tinggi dari sebuah data BPS, ada sekitar 42 ribu penganggur dan yang mencari kerja baru 10.001.

Indikasi tersebut terdapat pada capaian-capaian pembangunan Pandeglang yang masih parsial. Contoh paling mudah, adalah indeks pembangunan manusia yang masih rendah, Indeks Pembangunan Manusia Pandeglang di Bawah Banten, tingkat kemiskinan dan angka harapan hidup warga Pandeglang sangat jauh di bawah rata-rata Provinsi Banten.

Sejak tahun 2014 tercatat angka harapan hidup di Pandeglang sebesar 62 persen. Angka itu di bawah angka rata-rata harapan hidup di Provinsi Banten, sebesar 69 persen. Sedangkan angka penduduk miskin di Pandeglang mencapai 9,5 persen. Angka itu jauh dibanding persentase penduduk miskin di Provinsi Banten yang 5,5 persen. padahal bertriliunan rupiah sudah digelontorkan oleh pemerintah daerah.

Apalagi Pandeglang bagian selatan yang sangat terkenal sebagai kawasan yang miskin dan tertinggal menjadi sangat rentan untuk dipolitisasi oleh keputusan-keputusan yang didasari bukan atas dasar teknokrasi tapi didasari oleh keputusan-keputusan politik kepentingan tertentu.

Saran:

Komitmen untuk menempatkan diri sebagai birokrasi professional itu penting. Jika saat ini birokrat menginginkan kehidupan bernegara bebas dari KKN, hendaknya mereka harus netral, profesional, dan mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi dan partai politik.

Semoga para pejabat negara pada pemilu 2019 ini segera memiliki political and good will untuk menempatkan diri mereka sebagai pejabat publik, dari publik, dan untuk publik, bukan untuk pribadi dan partai politik.

Sesuai aturan yang ada caleg tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye selama masa kampanye Pemilu tahun 2019. Ada dalam Undang-undang nomor 7 dan PKPU nomor 23 tidak diperbolehkan kampanye menggunakan fasilitas Negara. Birokrasi itu dilarang keras dipolitisasi.

Dan mutlak Tidak boleh. Logikanya, semakin banyaknya elemen yang terlibat politik praktis bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Padahal, dalam demokrasi, kepercayaan adalah fondasi utama.

Berkampanyelah dengan baik. Saya mengingatkan agar petahana tak pakai fasilitas negara untuk berkampanye. Saya berharap para calon lebih mengedepankan sosialisasi program dan gagasan untuk memajukan daerah.

(Oleh Eko Supriatno, M.Si, M.Pd, selaku Dosen dan Peneliti Kebijakan Publik FISIP UNMA Banten)

Isi Berita Diluar Tanggungjawab Redaksi.




Tanto Singgung ASN yang Datang Terlambat di Upacara Korpri

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) datang terlambat untuk mengikuti ucacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Ke-47 tingkat Kabupaten Pandeglang.

Upacara HUT Korpri yang dipusatkan di Alun-alun Pandeglang, Kamis (30/11/2018), berlangsung molor. Semula acara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.

Namun lantaran banyak peserta upacara yang belum hadir, maka acara terpaksa diundur pukul 08.30 WIB.

Padahal, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban sebagai pembina upacara, sudah hadir sejak pukul 07.30 WIB. Tak pelak, sikap indisiplin para ASN ini disinggung Tanto ketika menyampaikan arahannya.

“Proses seperti ini saja belum disiplin dan banyak keterlambatan,” sindir Tanto saat upacara.

Tanto mengutarakan, seharusnya peringatan HUT Korpri dijadikan refleksi diri ASN untuk mengukur tingkat kedisiplinan setiap individu. Namun sayang, peserta upacara yang berasal dari berbagai instansi itu, malah datang terlambat.

“Ini momentum peringatan hari Korpri harus dijadikan refleksi diri untuk melihat apakah kita sudah disiplin atau belum. Walaupun kondisi saya kurang sehat, tapi coba dimaksimalkan untuk tampil. Jadi sama seperti ASN. Walaupun belum diarahkan oleh pimpinan, tapi harus ada inisiatif. Apalagi ini hari besar bagi korps ASN,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Tanto pun mengingatkan ASN agar terus belajar mengembangkan diri. Kemajuan teknologi dan inovasi harus diimbangi, supaya Pandeglang bisa bersaing dengan daerah lain yang sudah lebih maju.

“Saat ini semakin majunya telnologi dan inovasi, maka asah kemampuan lah dan skill. Memang di sini pelatihan untuk ASN masih kurang, tetapi coba lah dengan adanya kemajuan teknologi kita bisa meningkatkan kemampuan melalui internet,” pesannya.

Sekretaris Daerah Pandeglang, Fery Hasanudin mengaku bahwa jadwal upacara sudah disampaikan jauh-jauh hari. Apalagi upacara ini adalah rangkaian HUT Korpri di samping acara lain yang diagendakan.

“Soal jadwal saya sudah menyampaikan, karena ini kan sudah menjadi rangkaian acara hari Korpri. Saya akui kejadian ini menunjukkan adanya kekurang disiplinan dari ASN. Nanti kami cek lagi absensinya,” kata Fery.

Oleh karenanya, dia akan menekankan Korpri melalui unit-unit di satuan kerja, untuk membangkitkan lagi semangat kerja para abdi negara. Karena momentum HUT Korpri yang mendekati usia setengah abad ini harus menjadi pemacu dalam meningkatkan pelayanan.**Baca juga: Menteri Perindustrian dan Kapolda Banten Hadiri Peresmian PT. SRI di Cilegon.

“Momentum ini adalah suatu dorongan bagi kita. Saya mengingatkan ASN untuk menjaga martabat, kan ASN ada kode etik. Nanti akan kami bangkitkan lagi melalui unit-unit korpri yang ada di satuan kerjanya,” tutup Sekda.(Aep)




Dimyati Disebut Gunakan Fasilitas Negara, JRDP: Berarti SE Bupati Tak Digubris

kabar6.com

Kabar6-Koordinator Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana menilai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggubris Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang tentang netralitas dalam Pemilu.

Bila memfasilitasi Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemkab Pandeglang untuk Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak dari PKS Ahmad Dimyati Natakusumah saat menghadiri acara deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati), di Cafe Bakso Ngeces Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

“Berarti SE bupati gak digubris oleh oknum pegawai, jika benar Pak Dimyati difasilitasi menggunakan fasilitas negara,” ungkap Nana, Kamis (29/11/2018).

Nana menegaskan, larangan Caleg untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye sudah jelas tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 280 tentang Pemilu.

Sebagai informasi, UPasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

Dengan demikian, Nana meminta Pemkab Pandeglang tidak berpihak kepada siapapun yang menjadi peserta pemilu, terlebih Dimyati adalah istri dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

“Pemerintah juga tidak boleh berpihak terhadap siapapun peserta pemilu. Bupati boleh berkampanye sepanjang dia cuti. Dalam menjaga netralitasnya bupati tidak boleh memfasilitasi caleg siapa pun terlebih keluargnya dengan fasilitas atau anggaran negara,”tegas Nana.

Sebelumnya, kegitan deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati (Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (24/11/18) kemarin untuk mendukung Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak-Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah berunjung pada pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan dilapangan, Bawaslu mengendus adanya dugaan pelanggaran, Dimana Dimyati menggunakan penggunakan fasilitas negara dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawala dari satuan Polisi Pamong Praja.

Bawaslu Pandeglang dalam waktu dekat akan memanggil Dimyati dan pihak pelaksana.

Dalam SE Bupati Pandeglang tertanggal 21 September 2018 bernomor 270/1996 – Huk/2018 tentang netralitas dalam pemilihan umum memuat 13 kategori pegawai yang harus netral dalam pemilu 2019 mendatang, berikut isi lengkap SE tersebut:

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dapat berjalan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan adanya penyalahgunaan penggnaan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. maka berkenaan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) 2. Kepala Desa; 3. Aparatur Perangkat Desa; 4. Tenaga Kontrak Kerja (TKK); 5. Tenaga Kerja Sukarela (TKS); 6. Tenaga Harian Lepas (THL 7. Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH); 8. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 9. Pendamping Jamsosratu 10. Pendamping Lokal Desa; 11. Pendamping Desa; 12. Pendarmping Desa Teknik Infrastruktur; dan 13. Tenaga/pegawai lainnya yang dibiayai oleh APBN/APBD (Keuangan Negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Agar tidak berpolitik praktis untuk menjaga Netralitas dan bagi yang mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif agar mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya/posisinya, sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Nomor 270/1932 Huk/2018 tentang Netralitas Dalam Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.**Baca juga: H Agus Pramono: Umat Islam Wajib Tauladani Rasulullah.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebaik baiknya dengan penuh tanggungjawab.(Aep)




Warga minta Irna Tambahkan Anggaran Untuk Pembangunan Jalan Sumur-Taman Jaya

kabar6.com

Kabar6-Gerakan Masyarakat Ujung Kulon (GMUK) menggelar audiensi dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita diruangan Garuda Pendopo, Rabu (28/11/2018) terkait rencana pembangunan jalan Sumur-Taman Jaya.

Audensi dengan orang nomor satu di kabupaten Pandeglang itu tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang di lakukan GMUK beberapa waktu ke Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten.

Akhirnya pemerintah merencanakan pembangunan tahun depan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 Miliar dari 50 Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi yang diterima Pemkab Pandeglang tahun 2019.

Namun anggaran untuk memperbaiki jalan yang sudah belasan tahun rusak itu masih dirasakan kurang. Warga meminta agar APBD Pandeglang TA 2019 mealokasikan untuk ikut serta membangun jalan tersebut. Karena dianggap jalan itu belum berstatus baik milik Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.

Salah seorang perwakilan dari GMUK, Usep mengaku sangat menyayangkan pagu anggaran Bankeu Banten untuk Pandeglang hanya sebesar Rp 50 miliar.

Padahal kata dia, sudah jelas plot yang 10 miliarnya diperuntukkan pembangunan jalan Sumur-Taman Jaya.

“Makanya kami meminta agar untuk Sumur-Taman Jaya jangan diberikan hanya 10 miliar, tapi ditambahkan kembali dari bankeu tersebut. Selain dari bankeu kami juga meminta agar dari APBD murni Pandeglang juga ada. Karena selama ini, belum pernah jalan kami dibangun oleh APBD Pandeglang,” ungkapnya.

Menurutnya, kesimpulan dari pertemuan yang dilakukannya belum menemukan titik temu berapa kilo meter sebetulnya jalan ke wilayahnya dibagun pada tahun 2019 nanti.

“Tadi bupati belum bisa memastikan bakal ditambah atau tidaknya. Tapi bupati bersepakat bersama-sama kami menemui Gubernur Banten untuk membahas persoalan status jalan kami yang selama ini masih tanpa status,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku bakal memprioritaskan untuk wilayah Banten selatan sesuai kesanggupan fisikal Kabupeten Pandeglang. Hanya dia, ia meminta kesabarannya kepada masyarakat.

“Nanti kami bagi, memang porsinya harus beda untuk Banten Selatan. Pokoknya nanti kami sesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya,” imbuhnya.

Menurutnya, nanti ia bersama masyarakat yang tergabung di GMUK bakal menyambangi Gubernur Banten untuk beraudiensi membahas persoalan status jalannya.**Baca juga; Perawatan Sopir Taksi Online Korban Perampokan di Tangsel Dipindahkan.

“Kami bakal mengahadap beliau (Gubernur,red) dengan anak-anak agar bisa beraudiensi. Supaya memang status jalan tersebut menemui kejelasannya,” pungkasnya.(Aep)




Warga Sindangresmi Bangun Jalan dengan Swadaya, IMM Banten: Tampar Pemerintah

kabar6.com

Kabar6-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Banten Antusias melihat Warga Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang yang kompak membangun jalan Desa hasil swadaya masyarakat yang di mulai beberapa waktu lalu dan sedang berjalan sampai saat ini.

Nurman, Sekretais DPD IMM Provinsi Banten sekaligus warga Kecamatan Sindangresmi menilai hal tersebut tamparkan bagi pemerintah daerah.

“Hal ini tamparan keras Masyarakat kepada Pemerintah setempat dan Pemerintah kabupaten jika mereka sadar,” kata Nurman, Rabu (28/11/2018).

Nurman mengaku pemuda Sindangresmi sudah menyampaikan secara langsung kepada tiga Kepala Desa di Kecamatan Sindangresmi dan camat sindangresmi soal jalan Cibaregbeg yang melintasi tiga Desa Sindangresmi, Campakawarna dan Pasirlancar sejak tahun 2016 yang lalu

“Namun tidak kunjung mendapat kepastian,”terangnya.

Padahal jelas Anggaran Desa (AD) dan Dana Desa (DD) cukup besar jika dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan sehingga perekonomian warga akan lancar, jika didukung dengan infrastruktur yang baik.**Baca juga: Gunakan Dana Sendiri, Warga di Sindangresmi Perbaiki Jalan Rusak.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi mengawal penuh soal anggaran desa dan dana desa yang dikucurkan langsung dari Pemerintah Pusat agar terealisasikan dengan baik. Serta saya berharap Masyarakat Banten khususnya Pembangunan Swadaya Masyarakat ini menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat,”pungkasnya.(Aep)




Bawaslu Pandeglang Tertibkan One Way Caleg di Angkutan Umum

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan bahan kampanye berupa One Way milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpasang diangkat umum.

Penertiban tersebut dilakukan ditiga lokasi, yakni Terminal Anten, Mengger dan Tarogong.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan surat keputusan KPU Pandeglang caleg dilarang menempel bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat umum, salah satunya diangkutan Umum seperti angkot.

Selain itu, ketentuan lain juga tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 28 tentang mekanisme penertiban APK yang diluar ketentuan.

“Kami dari Bawaslu melakukan penertiban adanya angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye atau bahan yang dikategorikan sebagai bahan kampanye,” ungkapnya Ade, Rabu (28/11/2018).

Ade menerangkan, tahapan kampanye yang masih panjang, dimungkinkanya Bawaslu inten melakukan penertiban di lapangan. APK milik Caleg yang terpasang dijalur protokol dari Pertigaan Karang Tanjung-Pertigaan POM Kadulisung juga bakal ditertibkan oleh Bawaslu

Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan umum Isa mengaku bahwa yang menempelkan alat peraga kampanye itu bukan dirinya, namun ia mengakui mendapat kompensasi dari penempelan itu.**Baca juga: TKA Cina di Smartfren BSD Kabur Tinggalkan Piring Nasi.

“Sama timnya dia (Caleg) kali, ijin. Ya ada lah, ya paling kalau dia nanyain saya suruh langsung ke Bawaslu aja,” ucapnya.(Aep)