1

Truk Tangki Pertamina Tabrak Rumah dan Mobil di Banjarsari Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah truk tangki Pertamina menabrak rumah di Jalan Raya Saketi-Malingping, tepatnya di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Sabtu (1/1/2022) pagi.

Informasi diperoleh, truk bernopol D 9518 YB yang mengangkut BBM tersebut dikemudikan Iyar Hartaji warga Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolsek Banjarsari Iptu Aedi mengatakan, truk bermuatan 16 ton Bio Solar dan Pertalite itu melaju dari arah Saketi menuju Malingping.

“Kendaraan ini tujuannya ke SPBU 316 Cisiih Panggarangan,” kata Aedi.

Namun saat melintas di lokasi tersebut, truk hilang kendali. Sayang, sopir yang gagal mengendalikan mengakibatkan kendaraan oleng ke kanan hingga menabrak rumah Bashuni.

**Baca juga: Jalan Protokol Ditutup, Pengendara di Lebak Lewat ‘Jalan Tikus’.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat kecelakaan itu, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka.

“Truk hilang kendali kemudian menabrak rumah warga di lokasi tersebut,” katanya.(Nda)




Malam Tahun Baru Kondusif, Polda Banten Apresiasi Masyarakat

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengapresiasi masyarakat di wilayah hukum Polda Banten yang tertib disaat malam tahun baru 2022. Kerumunan berhasil dicegah dengan berbagai kebijakan yang dilakukan kepolisian.

Kapolda menyebut kondusifitas tersebut dari hasil patroli dan pengecekan lokasi keramaian yang dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Banten oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dinas terkait.

“Alhamdulillah situasi malam tahun baru di wilayah hukum Polda Banten terkendali dan aman,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (01/01/2022).

Kapolda juga berterima kasih ke seluruh pihak yang bergotong-royong, menciptakan kondisi di wilayah hukum Polda Banten kondusif dan aman.

**Baca juga: Kesiapsiagaan Polda Banten Saat Tahun Baru.

Personil gabungan dari Polri, TNI hingga pemerintah daerah telah bersama-sama menciptakan keamanan dan mencegah kerumunan di malam tahun baru.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat warga Banten yang telah bekerjasama untuk menjaga Banten dalam kondisi yang tetap aman, damai, dan tertib di malam pergantian tahun,” ujarnya.(Dhi)




Lebak Belum Bisa Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah daerah di Provinsi Banten sudah menggelar vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun. Namun beberapa daerah lainnya belum bisa melaksanakan, salah satunya Kabupaten Lebak.

kata Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak Tb Mulyawan mengatakan, vaksinasi bagi anak 6-11 tahun belum bisa dilakukan lantaran cakupan vaksinasi belum mencapai target.

“Vaksin anak 6-11 tahun baru bisa dilakukan setelah cakupan vaksinasi sudah mencapai 70 persen minimal 60 persen lah. Di Banten baru 3 daerah yang sudah melaksanakan, salah satunya Tangerang,” kata Mulyawan kepada Kabar6.com, Rabu (15/12/2021).

Sampai dengan pagi ini, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kesatu berdasarkan layanan sudah 55,8 persen. Diharapkan, di awal tahun 2022, vaksin anak 6 tahun sudah bisa dilakukan.

“Mudah-mudahan awal tahun depan kit sudah bisa vaksinasi anak usia tersebut. Jenis vaksin yang akan digunakan adalah Sinovac,” ujar Mulyawan.

**Baca juga: Pemkab Lebak Hibahkan Ambulans untuk Relawan.

Mulyawan menjelaskan, alur vaksinasi anak 6-11 tahun sama halnya seperti vaksin orang dewasa. Hanya saja, perlu didampingi orangtua untuk proses skrining.

“Sama aja seperti vaksin orang dewasa, cuma memang orangtua harus harus mendampingi, karena kan tidak mungkin menanyakan bagaimana kondisi kesehatan atau apakah memiliki riwayat penyakit atau tidak kepada anak, jadi butuh orangtua ya,” papar Mulyawan.(Nda)




ASN Libur Saat Nataru, Walikota Cilegon Hanya Beri Teguran

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan cuti saat natal dan tahun baru (nataru). Jika ada yang melanggar, Pemkot Cilegon hanya akan memberikan teguran atau hukuman ringan bagi ASN yang melanggarnya.

“Yang pertama pastinya teguran dulu, kita jangan terlalu berat-berat dulu lah,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Selasa (30/11/2021).

Helldy menerangkan kalau Pemkot Cilegon akan membuat surat edaran mengenai larangan ASN dan pegawai berlibur saat natal dan tahun baru. Surat edaran itu nantinya akan di sebar ke sejumlah kantor dinas dan instansi, agar bisa dipatuhi.

Meski akan membuat surat edaran, namun Helldy selaku Walikota Cilegon belum menjelaskan tata cara pengawasan jika ada ASN yang melanggar.

**Baca juga: Terguncang di Kapal Akibat Gelombang Tinggi, Dua Truk di KMP Nusa Dharma Terguling.

“Kita juga akan bikin surat edaran, Pak Sekda juga akan bikin surat edaran, agar supaya nanti yang disiplin akan kita tindak,” terangnya.

Helldy mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Cilegon mengenai mekanisme pengaturan lalu lintas dan penjagaan di tempat keramaian, saat libur natal dan tahun baru.

“Kami sudah koordinasi dengan Kapolres, perihal mengenai nataru ini, kemungkinan besar kita akan melakukan sama dengan kemarin lebaran, cuma sedikit lebih longgar,” jelasnya.(Dhi)




WBP Rutan Klas 2B Serang Dapatkan Pendidikan Dari Mahasiswa Untirta

Kabar6.com

Kabar6 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Serang mendapatkan pembelajaran melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan.

Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Kegiatan PKBM diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Serang pada hari Senin, Selasa dan Rabu, di Musolah milik Rutan Kelas IIB Serang dengan tenaga pengajarnya mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang sedang melangsungkan studi Praktek Kegiatan Lapangan (PKL).

Lisa Giarti salah satu tenaga pengajar dari Untirta mengatakan jika awalnya dia merasa tidak yakin dapat memberikan materi dalam PKBM di Rutan Kelas IIB Serang, mengingat warga yang mengikuti kegiatan PKBM tersebut merupakan para tahanan.

“Pertama dapat tugas praktek PKBM dari kampus agak takut Ketika dikasih tahu tempatnya di Rutan Serang. Berjalannya waktu ternyata apa yang difikirkan sangat jauh berbeda, melihat antusias teman-teman WBP mengikuti kegiatan kami jadi bersemangat juga untuk mengajar. Dan ternyata mereka semua baik dan menyenangkan,” kata Lisa Giarti, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (30/11/2021).

PKBM yang dilakukan mahasiswa dari perguruan tinggi di Banten, selain menerapkan tri dharma kampus, juga menunjukkan WBP harus tetap menerima ilmu pengetahuan ditengah perkembangan zaman.

Harapannya para WBP bisa mengaplikasikan ilmu yang di dapat usai bebas dari balik jeruji besi, dan menjalani hidup yang lebih baik lagi.

**Baca juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Segera Diberlakukan.

“Ini sangat membantu WBP untuk mendapatkan kesetaraan pendidikan nonformal. Madi WBP tidak hanya menjalani hukuman saja, tapi dapat terus melakukan kegiatan belajar mengajar untuk mengejar ketertinggalan mereka di bidang pendidikan,” kata Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Maulana Kahfi Fikardin, Selasa (30/11/2021).

PKL PKBM dari mahasiswa Untirta sudah selesai dan telah dilakukan perpisahan Senin malam, 29 November 2021 di tempat mereka biasa WBP mendapatkan pendidikan. Perpisahan dilakukan secara sederhana dan penuh kekeluargaan.

“Terima kasih kepada dosen serta rekan-rekan pengajar dari Untirta atas kesediaannya mengisi kegiatan PKBM disini, kami dari Rutan Kelas IIB Serang tentunya akan selalu membuka pintu bagi rekan-rekan mahasiswa/i Untirta yang ingin melaksakan PKL PKBM disini,” jelasnya.(Dhi)




Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Segera Diberlakukan

Kabar6.com

Kabar6-Tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) segera diberlakukan menyusul terbitnya penetapan tarif berdasarkan SK Menteri PUPR tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Serang-Panimbang Seksi 1.

Melansir informasi yang diumumkan oleh akun Wika Serang-Panimbang @wikaserpan, Selasa (30/11/2021), dengan sudah ditetapkannya besaran tarif tersebut, maka pemberlakuan tarif ruas Serang-Rangkasbitung dan tarif integrasinya dengan Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Waktu pemberlakuan akan segera diinformasikan melalui media resmi @wikaserpan & @astratoltamer,” tulis akun wikaserpan.

Untuk Golongan I dengan gerbang tol (GT) asal Cikupa tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp59.000, Golongan I dari GT Balaraja Timur tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp56.500, Golongan I dari GT Balaraja Barat tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp54.500.

**Baca juga: Turun ke Jalan, Ribuan Warga Lebak Tuntut Pemkab Perbaiki Jalan Cikumpay-Ciparay.

Golongan I dari GT Cikande tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp45.500, Golongan I dari GT Ciujung tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp40.500, Golongan I dari GT Serang Timur tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp43.500, Golongan I dari GT Serang Barat tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp47.000.

Golongan I dari GT Cilegon Timur tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp53.000, Golongan I dari GT Cilegon Barat tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp58.500, Golongan I dari GT Merak tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp60.500.

Golongan I dari GT Cikeusal tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp25.000, Golongan I dari GT Tunjung Teja tujuan Rangkasbitung dikenakan tarif Rp12.500.(Nda)




Edarkan 18 Bungkus Sabu, MI Ditangkap Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – MI (26), warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap dirumahnya karena menjadi pengedar sabu. Dari tersangka, Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 4,6 gram.

“Tersangka ditangkap Senin, 15 November 2021 sekitar pukul 21.00 wib dirumahnya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (18/11/2021).

Dari 4,6 gram itu, MI memecahnya kedalam 18 bungkus klip kecil. Dimana, 10 bungkus ditemukan dirumahnya, sedangkan delapan lagi sudah dia taruh disejumlah lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

Beberapa lokasi yang sudah ditaruh narkobanya, seperti di daerah Penancangan, Kota Serang. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang melakukan penyisiran untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 10 klip bening yang berisikan shabu yang disimpan didalam rumah, kemudian di introgasi dan melakukan pengecekan handphonenya ada beberapa bagian barang bukti yang sudah ditebar sebanyak 8 bungkus dibeberapa tempat. Kemudian tim melakukan pencarian dan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (18/11/2021).

**Baca juga: Rutan Serang Terapkan Perilaku Hidup Sehat Ke Para WBP.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan batang bukti dikirim ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

Karena perbuatannya, pelaku MI dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Pemilik Sabu Ditangkap SatResnarkoba Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – Pemilik sabu 0,36 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 08 November 2021, pukul 01.30 wib di Desa Harjatani, Kecamata. Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pemilik sabu berinisial AM (35), warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatam Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

“Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tersangka AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (10/11/2021).

Sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, untuk mengelabui polisi.

**Baca juga: Karang Taruna Provinsi Banten Gelar Pelatihan Sablon di Sepuluh Lokasi.

Pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke laboratorium, untuk diperiksa.

“Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (10/11/2021).(Dhi)




Ciptakan Kamtibmas Pasca Pilkades, Kapolsek Jiput Minta Warga Bersatu

Kabar6.com

Kabar6 – Guna untuk mempererat tali silaturrahmi antara pihak Kepolisian dengan warga masyarakat Kapolsek Jiput Polres Pandeglang AKP Dadan Hamdani secara rutin terjun langsung ke lapangan untuk meningkatkan giat ke wilayah sekaligus patroli dialogis bersama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat.

Maupun elemen lainnya yang ada ditengah tengah masyarakat yang ada di wilayah hukum polsek jiput. Kegiatan sambang dan silaturahmi tersebut diterima dengan baik oleh warga Tokoh Kampung Patenggeng Desa Pamarayan.

Dadan mengimbauan dan sampaikan pesan pesan kamtibmas kepada Tokoh masyarakat yang diantaranya adalah mempersatukan kembali keretakan hubungan sosial karena beda pilihan selama rangkaian tahapan pilkades.

“Ajang demokrasi pilkades telah usai, mari kita bersatu kembali tanpa ada perpecahan dan dendam, jadikan ajang demokrasi kemarin sebagai persatuan untuk kita semua,” jelas Kapolsek.

**Baca juga: DPMPD Pandeglang Mulai Terima Usulan Keberatan Penetapan Hasil Pilkades.

Dadan menambahkan bahwa kegiatan silaturahmi ini dalam rangka menjaga sinergitas dan menjalin komunikasi dengan warga masyarakat, khususnya pasca Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.

“Dengan kita selalu hadir ditengah tengah masyarakat maka kita dapat menyerap berbagai informasi utamanya tentang Kamtibmas sehingga kita dapat menentukan langkah langkah didalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas,”tandasnya.(Aep)




DPMPD Pandeglang Mulai Terima Usulan Keberatan Penetapan Hasil Pilkades

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, sudah menerima informasi beberapa calon mengusulkan keberatan atas hasil Pilkades 2021.

Salah satu usulan keberatan atas hasil pelaksanaan pemungutan suara Pilkades yang sudah diterima oleh DPMPD Pandeglang, yaitu dari Desa Kanangan, Kecamatan Menes yang sudah memasukan surat usulan keberatan pasca Pilkades tersebut.

“Ada memang beberapa calon yang akan melakukan usulan keberatan atas hasil pemungutan suara Pilkades. Namun surat usulan yang baru kami terima itu dari Desa Kanangan, Kecamatan Menes,” ungkap Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Asep Permana, Rabu (20/10/2021).

Diakuinya, kalau informasi tersebut sejauh ini selain dari Desa Kananga, ada juga bebrapa desa yang lain yang juga akan melakukan usulan keberatan hasil Pilkades. Tapi sampai saat ini, secara resminya baru dari Desa Kananga.

Diakuinya, usulan keberatan atas hasil Pilkades yang bakal dilakukan oleh sebagian calon yang kalah itu merupkan hak prerogatif para calon itu sendiri.

“Selain Desa Kananga, ada juga informasi beberapa calon kades yang akan melakukan hal yang sama (usulan keberatan, red),” katanya.

Dijelaskannya, pihak DPMPD Pandeglang memberikan waktu usulan keberatan pasca Pilakdes selama tiga hari setelah penetapan calon terpilih oleh panitia Pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021.

**Baca juga: Rizki Natakusumah Boyong Anggaran Pusat untuk Bangun Jalan Pandeglang.

Jika lebih dari tiga hari setelah penetapan calon terpilih, maka DPMPD tidak lagi menerima usulan keberatan. Tapi hal itu bisa dilakulan melalui jalur lain seperti PTUN oleh calon kades yang akan mengusulkan keberatan.

“Dalam Perbup Nomor 7 tahun 2021 pasal 78 bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepada Bupati dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan. Dan hari ini adalah hari terakhir, tapi jika calon yang tidak terpilih akan melakukam keberatan itu bisa melalui jalur lain seperti PTUN,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah surat usulan keberatan hasil Pilkades diterima DPMPD Pandeglang, nanti dibahas bersama tim dan Bupati Pandeglang. “Ini hari terahir kami menerima usulan, setelah itu nanti dibahas bersama tim,” tandasnya.(Aep)