1

Diduga Palsukan Surat Tanah, Polisi Tangkap Bekas Kades Rawa Boni Pakuhaji

Kabar6-Unit Harta Benda Satreskrim Polres Metro Tangerang meringkus dua orang aparatur di Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Keduanya adalah bekas kepala desa berinisial AM dan stafnya AS.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Jana mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan dan cap stempel kepala desa Rawa Boni pada beberapa surat. Antara lain, surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa dan lain sebagainya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sattahti polres,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

**Baca Juga: Akreditasi 11 Persen Sekolah di Kabupaten Tangerang Kedaluwarsa

Ia mengatakan, penahanan terhadap keduanya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial E yang datang ke kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB. Korban pelapor membawa beberapa dokumen surat.

Namun, Jana terangkan, setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat kepala desa Rawa Boni saat ini. Sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” terangnya.(Rez)




Bekas Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meringkus Alwi, bekas kepala desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan. Ia ditangkap dugaan melakukan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nova Elida Saragih mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2019 silam. Jaksa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Alwi sebagai tersangka karena waktu itu kami saudara Alwi sebagai saksi tetapi hari ini sudah menjadi tersangka,” ungkapnya di Tigaraksa, Kamis (20/10/2022)

Nova jelaskan, tersangka perintahkan perangkat desa menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL. Warga pemohon harus punya akte tanah.

“Sehingga warga desa untuk mengikuti syarat syarat program tersebut, harus membayar sejumlah nilai mulai dari 150 ribu hingga 5 juta rupiah, dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam pembuatan sertifikat sebanyak 2476 yang terdaftar pada program PTSL pada tahun 2019,” ungkapnya

**Baca juga: Pengemudi Sedan Tabrak Pesepeda di PIK Tangerang Jadi Tersangka

Pantauan kabar6.com usai mengadakan Prescon mantan kepala Desa Kayu Agung atas nama Alwi ditampilkan menggunakan baju tahanan yang berwana merah hitam. Tersangka keluar dari ruang pemeriksan menuju mobil tahanan dengan melambaikan tangan kepada awak media.

“Saya mau kalo memang saya dibolehkan wawancara. Mohon doanya yaa,” singkat Alwi kepada awak media di depan pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Rez)




Bekas Kades di Tangerang Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kabar6.com

Kabar6-Sutisna, bekas kepala Desa Bunisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap setelah empat bulan menjadi buronan. Ia ditangkap di Makam Keramat Kiai Musa Kampung Tegal, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Mauk, Senin, (10/10/2022) sore kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menerangkan, Sutisna terancam dijerat pasal pidana tambahan. Alasannya karena tersangka dianggap tidak kooperatif.

“Yang pasti kami dari Kejaksan negari kabupaten Tangerang konsentrasi terhadap pemeriksan mengingat tersangka belum pernah hadir saat dimintai keterangan oleh kejaksaan,” ungkapnya kepada wartawan di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).

**Baca juga: Kades di Kabupaten Tangerang Buron Sembunyi di Pemakaman Keramat

Nova mengatakan, keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Tim Tabur Kejaksaan sempat kesulitan melacaknya.

“4 bulan tersangka lari, belum bisa dijelaskan tersangka lari kemana saja dan diketahui melarikan diri pribadi,” jelasnya.(Rez)




Bekas Kades di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Jadi DPO

Kabar6-Sutisna, bekas Kepala Desa Bunisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, hingga kini mangkir dari panggilan kejaksaan negeri setempat. Ia disangkakan ikut terlibat dalam kasus pengadaan mobil operasional.

“Sudah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) nasional kepada yang bersangkutan,” kata Kepala kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Kamis (30/6/2022).

Sutisna, terangnya, tidak menggubris satupun surat pemanggilan resmi. “Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” tegasnya.

Diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Ia tak datang saat penetapan tersangka.

**Baca Juga: “Dua Tahanan Tangan Diborgol” Unjuk Rasa di Tigaraksa Tangerang

Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.

Nova jelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bunisari STN atau Sutisna, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang

“Empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom,” jelasnya.

Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Dana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan ke pada showroom. Sebab, keempat kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Nova menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa terkait pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.

Lanjut Nova, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. “Kami sangkakan Pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” tegasnya. (Rez)