oleh

“Dua Tahanan Tangan Diborgol” Unjuk Rasa di Tigaraksa Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekelompok aktivis yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat melalui aksi teatrikal. Mereka menyatakan kontra atas kontroversi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pantauan kabar6.com di lokasi, sekitar 5 orang mengadakan aksi unjuk rasa di lampu merah Jalan Baru Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dua orang di antaranya tampil mengenakan baju tahanan berwarna oren bertuliskan “Tahanan RUU KUHP” dengan tangan diborgol.

Elang Diraja Andara, koordinator aksi mengatakan, tujuan unjuk rasa ini sebagai bentuk pembelaan terhadap demokrasi dan rakyat Indonesia. Ada beberapa pasal yang dianggap kontroversi.

“Bahkan jauh dari itu, jika lolos menjadi aturan resmi sangat membahayakan bagi demokrasi di masa berkepanjangan terlebih bisa saja publik dijerat dengan pasal tersebut,” katanya kepada kabar6.com di lokasi, Kamis (30/7/2022).

Menurutnya, masyarakat kesulitan mengakses RUU KHUP yang akan dibahas tahun ini. Padahal setiap pasal dan ayat regulasi menyangkut masa depan Indonesia. Draftnya sama sekali sulit didapat dan pembuatan draftnya sangat di sembunyikan oleh pemerintah.

“Pemerintah harus terbuka, jangan menutup akses warga untuk tahu, ini menyalahi kaidah keterbukaan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Firmansyah, pelaku unjuk rasa lainnya meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan jejak pendapat kepada publik, memotret keinginan publik terkait RUU KUHP.

Aktivis Tangerang ini juga mengatakan, pemerintah untuk tidak memasukkan beberapa pasal yang terindikasi akan merugikan masyarakat soal penghinaan.

**Baca juga: Satu Jamaah Haji Asal Curug Dikabarkan Wafat di Tanah Suci

“Agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, sebaiknya pembahasan RUU KUHP dibuka ke publik,” ujarnya.

Firman menuntut tegas agar pemerintah membuka draft RUU KUHP, agar bisa dibaca kalangan luas. Selain itu meminta tanggapan terkait apa saja yang harus masuk pasal-pasal dan mana saja yang tidak perlu diatur.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email