1

Kasus Korupsi Bakti, JAM PIDSUS Hadirkan 6 Saksi

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
  2. JR selaku Managing Partner AGPR.
  3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.
  4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.
  5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
  6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

**Baca Juga: Ratusan Personil Satpol PP Bersiaga Amankan HUT ke-391 Kabupaten Tangerang

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Adapun kelima saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).
  2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).
  3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.
  4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.
  5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

**Baca Juga: Usia ke 23 Tahun, HMI Sebut Banten Gagal Rakyat Terbengkalai

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka EH, dan kawan-kawan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




5 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Dihadirkan Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
  2. INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
  3. IMSJD selaku Human Development UI.
  4. AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
  5. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

**Baca Juga: Kades Terpilih di Kabupaten Tangerang Dilantik 30 Hari ke Depan

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BAKTI

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan WNW selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai TERSANGKA pada 19 September 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

**Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan Perkara BAKTI, Orang Ini Diamankan

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka WNW yaitu:

Pertama

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023. (Red)




Diduga Halangi Penyidikan Perkara BAKTI, Orang Ini Diamankan

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dimana laporan tersebut, terkait tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.

Berdasarkan laporan yang didapatkan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

**Baca Juga: 7 WNA Iran Dituntut Hukuman Mati Kasus Selundupkan Sabu 319 Kg

“Untuk saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, didampingi Tim Penyidik, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.(Red)




Kasus BAKTI Kemenkominfo, 9 Orang Diperiksa Kejagung

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung, memeriksa 9 orang saksi. Para saksi ini diperiksa untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini jelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Berikut daftar 9 saksi yang telah dihadirkan untuk diperiksa:

  1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  2. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
  3. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
  4. JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI.
  5. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
  6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI.

Baca Juga: Tolak Dicopot Sebagai Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman Gugat Helldy Agustian

  1. DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
  2. TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  3. FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.

”Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Ketut.

Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.(Red)




Tersangka YUS dan WP Kasus BAKTI KOMINFO Segera Disidangkan

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka YUS dan Tersangka WP dalam perkara BAKTI KOMINFO saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Tanggal 9 Agustus 2023.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Selanjutnya, untuk berkas perkara a.n Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Tanggal 16 Agustus 2023. Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 s/d 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023.

Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

**Baca Juga: 6 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar Kasus BAKTI

Sedangkan terhadap Tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

  • Tersangka YUS, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tersangka WP, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua berkas tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Red)




6 Orang Diperiksa Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar Kasus BAKTI

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap enam orang saksi secara bersamaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang signifikan senilai USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar. Uang tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh saksi MI, yang merupakan pengacara dari Terdakwa IRWAN HERMAWAN, kepada Tim Jaksa Penyidik.

Keenam orang saksi yang menjalani pemeriksaan adalah:

  1. Terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  2. Terdakwa Anang Achmad Latief, Direktur Utama BAKTI.
  3. Tersangka WP, orang kepercayaan dari Terdakwa Irwan Hermawan.
  4. Saksi MI, Pengacara.
  5. Saksi HH, Pengacara.
  6. Saksi DA, Pengacara.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

**Baca Juga: Janji Bebaskan Koruptor, Amel Tipu Rp6 Miliar ke Istri Tersangka

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah memanggil total tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait asal usul dan status uang yang menjadi fokus dalam kasus ini. Sayangnya, satu dari saksi yang diundang dengan nama RYB, tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Tim Jaksa Penyidik.

Proses konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di bawah naungan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Proses konfrontasi ini menjadi langkah penting dalam upaya Tim Jaksa Penyidik untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang lebih jelas terkait aliran dana yang terlibat dalam proyek infrastruktur yang sedang diselidiki. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas, keadilan, dan kebenaran dalam kasus ini.(Red)




Supir Pribadi Diperiksa Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode Tahun 2020 hingga 2022.

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa:LD-General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1. Selanjutnya H-Supir Pribadi saksi NPWA. ES-Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis. DMS-Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. Kemudian DPS-Karyawan PT Bank Mandiri.

**Baca Juga: Jaksa Agung: Pembangunan BTS 4G Kementerian Kominfo Dilanjutkan

Informasi ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang terkait dengan dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode Tahun 2020 hingga 2022.(Red)




Kasus BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Lagi

Kabar6-Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (20/7/2023), melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berhubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa: S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments.; W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri; DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia; Kemudian  Y, S dan B  sebagai Karyawan PT Sansaine Exindo; selanjutnya GTHS sebagai Project Director Consultant Office.

**Baca Juga: Gedung SDN Lengkong Karya Dihalangi Pagar, Pemkot Tangsel Cuma Beli 70 Meter

Ketujuh saksi ini diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP, terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menjalankan proses penyidikan secara transparan dan objektif. Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini akan terus dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan TPK dan TPPU dalam kasus BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencakup penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 dari tahun 2020 hingga 2022.(Red)