Pemkab Lebak Hitung Alokasi Anggaran untuk Penanganan PMK

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan akan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) kini sedang menghitung berapa anggaran yang akan dibutuhkan.

“Dinas Peternakan masih berhitung, karena beberapa item kayak APD (Alat pelindung diri), disinfektan, dan lain-lain mau dipastikan dulu apakah masih ada atau enggak di Dinas Kesehatan. Kalau jumlahnya masih mencukupi, enggak akan kami ajukan,” kata Ajis, kepada Kabar6.com, Senin (4/7/2022).

Ajis menjelaskan, anggaran yang nanti diajukan melalui BTT tidak termasuk anggaran untuk pengadaan vaksin. Pasalnya, menunggu dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pemprov Banten.

“Kebutuhannya nanti misalnya, karena arahan BNPB untuk pengetesannya memakai laboratorium yang digunakan COVID, dalam hal ini Labkesda. Nah, teman-teman Dinkes mau memastikan dulu apakah reagen-nya kompatibel dengan alat PCR kita atau tidak. Lalu buat obat-obatan dan sebagainya,” papar Ajis.

Pemerintah daerah juga memastikan akan memberikan bantuan kepada peternak kecil yang terdampak PMK.

“Sebagai pembina peternak dan mengetahui persis kondisinya kami sudah memerintahkan Disnakeswan, kalau memang betul-betul terdampak dan harus kita bantu ya kita bantu terkait kebutuhan pokoknya. Kalau peternak besar kan walaupun pun ada yang kena, rasanya belum perlu kita bantu, makanya harus dipastikan betul,” jelas dia.

**Baca juga: Hari Bhayangkara, Pemohon SIM Lahir 1 Juli di Lebak Bebas Biaya PNBP

Ada informasi terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK akan mendapat pergantian dengan sejumlah uang. Namun, Ajis belum mengetahui secara detail wacana tersebut.

“Iya sedang ada wacana dari pusat akan diganti. Infonya sih Rp10 juta, hanya kami belum tahu detail teknisnya Rp10 juta itu seperti apa? Apakah disamaratakan semua umur ternak, itu yang kita belum tahu karena masih info awal aja dari Satgas,” katanya.(Nda)




Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Baru 20 Persen Diklaim 15 Besar Tertinggi Nasional

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan capaian kinerja serapan anggaran pada semester 1 baru mencapai 20 persen lebih. Meski baru mencapai 20 persen, kinerja anggaran Pemkot Tangerang pun masuk ke 15 besar tertinggi secara Nasional.

“Kemarin itu kita masuk 15 besar tertinggi secara nasional. 20 sekian persen, tertinggi nasional,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang usai menghadiri Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021, Senin (27/6/2022).

Arief tak menjelaskan lebih lanjut soal kinerja serapan anggaran tersebut. Diketahui, Dalam APBD yang disepakati oleh Pemkot dengan DPRD sebesar Rp4,49 T.

**Baca juga: Dihadiri 38 Anggota, Perda Protokoler DPRD Disahkan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan serapan 20 persen lebih tersebut tertinggi 15 besar se-Indonesia. Dengan masih sisa waktu enam bulan mendatang serapan anggaran tersebut diharapkan terus dipercepat.

“Serapan sudah 20 persen lebih, bagus lah ini kan bisa terus digenjot serapan. Ini kan masih ada waktu,” tandasnya. (Oke)




Semester Pertama 2022 Serapan Anggaran Pemkot Tangsel Baru 23,9 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengungkapkan hingga satu semester di tahun 2022 ini, serapan anggaran baru 23,9 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat diwawancarai oleh Kabar6.com di Gedung DPRD Kota Tangsel, ditulis Rabu 22 Juni 2022.

Menurut Bambang, target dari serapan anggaran pada bulan Juni 2022 adalah 30 persen, sehingga angka tersebut sudah mendekati target.

“Target kita sih seharusnya 30 persen namun per juni ini baru mencapai 23,9 persenan,” ujarnya.

Serapan yang masih sedikit, menurut Bambang, dikarenakan masih adanya proses lelang, dimana tidak sedikit pengerjaan yang bahkan belum dimulai proses lelangnya.

**Baca juga: Videotron di Alam Sutera Disegel, Marak Alat Iklan Tak Berizin di Tangsel

“Sekarangkan sudah dimulai proses lelangnya. Di bulan Oktober dan September udah pasti mendekati angka target,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangsel telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang menembus angka Rp3,4 Triliun.(eka)




Presiden-DPR Diminta Tambah Anggaran Kejaksaan Agung Guna Apresiasi Kinerja

Kabar6-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong DPR dan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan anggaran Kejaksaan Agung RI. Dorongan kenaikan anggaran tersebut dinilai tepat, sejalan dengan prestasi Kejaksaan Agung sejak periode 2019-2022.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat adalan penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.

Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Kedua ( 2019 – 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi alias fantantis seperti ;

1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp18 Trilyun dari kerugian 16 T.

2. Kasus Asabri : mampu selamatkan Rp16 T, kerugian 20 T.

3. Kasus Impor Tektil Batam menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp1,2 T.

4. Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp5,6 T (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan.

5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor ( LPEI ) Rp2,5 T.

6. Kasus Garuda Rp3,6 T.

7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan (Waskita Precast, kasus impor Baja, dll).

“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 Trilyun,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang terima di Tangerang, Minggu (12/6/2022).

Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah 24 Trilyun. Sementara anggaran tahun berjalan saat ini adalah Rp9 Trilyun. Dimana awalnya 11 T). Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp30 Milyar ( beda dengan KPK sebesar Rp70 Milyar ).

“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 Trilyun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” katanya.

**Baca juga: Kejagung-Bawaslu MoU Pengawasan Pemilu

Meski demikian, kata Boyamin, Penambahan anggaran 24 T tersebut diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang. Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya.

1. Pelaksana ( Penyidik dan Penuntut ) di Kejaksaan Agung bergaji Rp11 Juta, sementara Pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp25 juta.

2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung ( Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp. 25 juta, eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.

3. Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp60 juta.

4. Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.

“Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal ( tidak sekedar proses kode etik ). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” tandasnya. (red)




Imbas Rekayasa Lalulintas, Jalan Bouraq Bakal Dibangun Telan Anggaran 5,7 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana pada tahun ini akan membangun jalan raya Bouraq. Peningkatan jalan tersebut sebagai langkah untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, akibat dari rekayasa lalulintas Jalan Daan Mogot Kota Tangerang yang saat ini satu arah.

Anggaran tersebut tidak tanggung-tanggung menelan anggaran yang cukup fantastis yakni 5,7 Miliar. Jalan tersebut ditingkatkan dampak dari perubahan sistem satu arah di Jalan Daan Mogot yang dilewati kendaraan yang besar.

“Terkait jalan Bouraq, akan ada peningkatan jalan pada anggaran tahun ini sebesar 5,7 M,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, dalam diskusi publik yang digelar oleh Warta Kota dengan tema “Arah Perbaikan Jalan Berlubang di Kota Tangerang” dibilang Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (16/3/2022) malam.

“Itu (jalan) akan dimantapkan terkait proses sistem satu arah,” sambungnya.

Ruta mengatakan jalan rusak setiap 13 kecamatan di Kota Tangerang ada semuanya. Namun terdapat klasifikasi rusak jalan tersebut yakni rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.

“Rusak berat ada di Neglasari dan Benda. Ada lokasi jalan Juanda dan Garuda, sekitar 23 persen rusak berlubang,” katanya.

Pada 2020 lalu, Pemkot Tangerang melakukan pembangunan atau pengaspalan jembatan yang baru saja di bangun depan Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang sudah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut mengakibatkan jalan raya Kota yang berjuluk seribu industri sejuta jasa banyak yang berlubang.

Meski demikian, kata Ruta, jalan depan Puspemkot Tangerang terus dilakukan pemeliharaan. Sebab demikian, jika lubang-lubang tersebut dibiarkan akan berdampak besar, kepada pengguna jalan.

“Kemudian, terkait jalan seputar Puspemkot kita lakukan pemeliharaan. Karena bagaimanapun juga barang yang selalu dipakai akan dilakukan pemeliharaan. Salah satunya pemeliharaan yang berlubang. Karena kalau itu dibiarkan terlalu lama akan menjadi besar,” tambahnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah belum lama ini kepada kabar6 mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatan jalan Bouraq. Tidak hanya itu, akan ada penataan-penataan dan sebagainya.

“Tujuannya adalah bagaimana menjaga mobilitas masyarakat ini tetap lancar bisa pengaturan menggunakan lampu lalu lintas,” ujar Arief.

“Kemacetan sekarang lebih cair, roda bisa berputar. Kita mohon dukungan masyarakat pembangunan di Kota Tangerang bersama dukungan Forkopimda tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.

**Baca juga: Hakim Vonis Pemerkosa Anak Tiri 8 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti menegaskan, sebagai wakil rakyat di parlemen konsisten terus mengawasi kinerja Pemkot Tangerang. Sebab demikian misalnya jalan Burouq yang akan dibangun tersebut memakan anggaran yang cukup besar mencapai 5,7 M.

“Tadi sudah dijelaskan oleh pak kadis (Ruta), di jalan Burouq dengan anggaran 5,7 M. Tentunya kami sebagai dewan pasti akan mengawasi. Dan tentunya nantinya kita sama-sama mengawasi agar cepat terselesaikan,” tandasnya. (Oke)




Pegiat Anti Korupsi Dorong Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dinas Perkim Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Upaya Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang tahun 2020 ke Polres Metro Tangerang Kota atas dasar audit BPK patut di apresiasinya oleh rekan sesama pegiat antikorupsi dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth).

Sebab hal tersebut merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, jujur, transparan dan terbebas dari praktik Korupsi.

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Artinya apabila dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan kerugian negara dan kerugian keuangan negara, maka patut dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana dan Administrasi Negara,” ujar Nana sapaan akrabnya, Selasa (8/2/2022).

Nana menjelaskan, LHP BPK dapat dijadikan alat bukti permulaan jika temuan kerugian Negara/daerah terindikasi akibat penyalahgunaan wewenang, dan atau akibat perbuatan melawan hukum baik itu sifat melawan hukum formil, maupun sifat hukum materil, maka dapat dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya dengan memperhatikan fakta “kausalitas” yakni penetapan hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkannya, artinya untuk menegaskan siapa yang dapat dan seharusnya dimintakan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, kata Nana, dijelaskan bahwa melawan hukum berkaitan dengan frase dibawahnya yaitu melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan memperkaya dimaksud dilakukan dengan melawan hukum.

Kepatutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bukti awal penyelidikan tindak pidana korupsi sudah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemerintah.

Nana meminta Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Aktivis Anti Korupsi itu meminta polisi memberikan kepastian hukum terhadap pelapor atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Perkim.

“Untuk itu kami meminta sekaligus mendorong Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Dinas Perkim Kota Tangerang,” tandasnya.

**Baca juga: Dinas Perkim Kota Tangerang Sebut Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sebelumnya, Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang tahun 2020 ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dilayangkan diduga permasalahan terkait pembangunan yang ada di
Kota Tangerang. Yakni pengadaan tiga paket kontruksi gedung sekolah dan sarana olahraga yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan terdapat harga timpang atas harga satuan.(Oke)




10 Nomenklatur di Pemkot Tangsel Diklaim Tak Pengaruhi Anggaran

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 10 organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah berganti nama. Perubahan nomenklatur susunan organisasi tata kerja ini disebut tidak signifikan pengaruhi anggaran yang sudah ditetapkan.

“Penyesuaian anggaran secara fundamental tidak karena hanya terkait nomenklatur saja,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo saat dihubungi kabar6.com, Kamis (27/1/2022).

Hal yang mungkin terjadi adalah pergeseran-pergeseran antar bidang sesuai penyempurnaan tugas dan fungsinya.

Bambang sebutkan, di beberapa kasus mungkin ada perubahan tapi sudah dilakukan penyesuaian dari awal perencanaan. “Karena perubahan akibat dari adanya perubahan tusi dari pusat,” terangnya.

Menurut Bambang, tidak semua dan otomatis karena adanya perubahan nama berdampak pada perubahan fungsi. “Nanti bisa diperjelas ke bagian organisasi terkait ini,” ujarnya.

Ke-10 perubahan nomenklatur yakni, Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Ketenagakerjaan menjadi Dinas Tenaga Kerja.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, PPPA dan KB menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

**Baca juga: Pejabat Kejari Tangsel Dicatut Pelaku Penipuan Minta Uang

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia.(yud)




Akhir Tahun 2021, Serapan Anggaran Pemkot Tangsel Capai 89 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Jelang berakhirnya tahun 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatat serapan anggaran saat ini sudah mencapai 89 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada Kabar6.com di Pakualam, Serpong Utara, Jumat 24 Desember 2021.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah hampir selesai.

“Alhamdulillah serapan anggaran laporan terakhir sudaj 89 persen, dengan catatan bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana, red) karena relatif kegiatan-kegiatan sudah hampir habis selesai semuanya,” ungkapnya.

**Baca juga: Soal Aturan Natal, Wali Kota Tangsel Apresiasi Protap Buatan Gereja

Saat ini, menurut Benyamin, ada beberapa pencairan yang sedang dalam verifikasi SP2D, dan diharapkan segera selesai sebelum tahun 2021 berakhir.

“Tapi biasanya kita menunggu dari pihak ketiga, kita tunggu tapi kita yakin sesuai dengan target kita SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, red) kita pasang Rp190an miliar, kalau persenan saya perkirakan 98 persen (tercapai, red),” tutupnya.(eka)




Heboh Hadiah Receh, Inspektorat Pandeglang Audit Anggaran Bupati Cup Rp 150 Juta

Kabar6.com

Kabar6- Pasca heboh hadiah receh Bupati Cup di Kabupaten Pandeglang, Inspektorat berencana melakukan audit di Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 150 juta. Inspektorat berjanji akan merampungkan audit tersebut selama tiga hari.

Langkah itu merupakan buntut kemarahan Bupati Pandeglang Irna Narulita terhadap penyelenggaraan Bupati Cup yang dianggap mencoreng nama baiknya.

Sekretaris Inspektorat Pandeglang, Raden Yunce mengungkapkan setelah mendapatkan perintah dari Bupati Pandeglang, hari itu juga Senin, (20/12/2021), Inspektur Inspektorat langsung mengumpulkan jajarannya agar melakukan audit terhadap kegiatan Bupati Cup yang diselenggarkan Dispora Pandeglang.

“Usai ibu Bupati memerintahkan audit ke pak Inspektur (Iskandar), pak Inspektur langsung mengumpulkan kami baik sekretaris hingga para Irban (Inspektur Pembantu) dan jajaran lainnya agar melakukan audit anggaran Bupati Cup,” kata Yunce, Selasa (21/12).

Waktu itu juga tegas Yunce, langsung dilakukan audit. Inspektorat memanggil semua pihak terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Bupati Cup sebesar Rp150 juta.

Kebetulan Irban I lagi reguler menangani Dispora Pandeglang. Akan tetapi kegiatan Bupati Cup yang menggunakan anggaran sebesar Rp150 juta itu, dilakukan audit khusus oleh kami,” tegasnya.

Soal berapa yang sudah dilakukan pemanggilan, Yunce belum dapat memastikannya. Namun yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya bagian pelaksananya dari Bidang Keolahragaan hingga Kasi Pembibitan dan Prestasi Dispora Pandeglang, Ahmad Jubaedi.

“Umi (Yunce menyebut dirinya) belum tahu pastinya berapa orang yang sudah dipanggil, yang terlihat umi sih baru para pelaksananya Bagian Bidang Keolahragaan. Ya (Jubaedi) hingga ke stafnya secara bergiliran dipanggilnya,” jelasnya.

**Baca juga: Hidupkan Kembali Tradisi Leluhur, Kades di Pandeglang Siap Majukan Desanya

Diungkapkannya lagi, supaya dapat melakukan pemeriksaan secara spesifik, pihaknya juga sudah mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bupati Cup tersebut.

“DPA-nya juga sudah kami minta, bahkan instruksi pak Inspektur pemeriksaan itu dilakukan secara cepat, dan kami dikasih waktu selama 3 hari. Kami sedang cek secara spesifik satu-satu di DPA-nya dan orang-orangnya juga diperiksa,” tandasnya.(aep)




Raperda Pilkades Masuk Propemperda 2022, DPRD Lebak Dorong Pembentukan Panwas hingga soal Anggaran

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pilkades menjadi satu di antara raperda yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin mengatakan, dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur pilkades yang saat ini hanya sebatas diatur oleh peraturan bupati (Perbup).

“Supaya lebih kuat, kalau perbup kan kewenangan eksekutif, kalau perda kan dibahas bersama dengan DPRD punya pemikiran dan pengalaman, ya mendekati kesempurnaan lah,” kata Enden kepada Kabar6.com, Senin (22/11/2021).

Usulan pembentukan Perda Pilkades datang dari legislatif bersama 4 raperda lainnya. Melalui perda, DPRD mendorong pembentukan panitia pengawas (Panwas) pilkades.

“Salah satu item yang kami dorong itu ada panwas yang bertugas mengawasi mulai dari regulasi kampanye dan lain-lain, termasuk kita kasih kewenangan mendiskualifikasi calon bila perlu dan apabila ada sengketa yang berkaitan dengan selisih suara,” jelas Enden.

“Soal jadwal kampanye kan kita lihat hampir tidak tertib ya, kapan harus pasang dan copot alat peraga kampanye, itu kan kemarin jadi perdebatan,” sambung dia.

**Baca juga: Cegah Banjir, Pemkab Lebak Akan Bangun Embung di Rangkasbitung

Besaran anggaran pelaksanaan pilkades juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk diatur dalam regulasi tersebut. Menurut Enden anggaran yang dikucurkan tidak bisa disamakan antara satu desa dengan desa lain yang tentunya jumlah pemilihnya berbeda.

“Jadi angka itu tidak lagi pukul rata, harus disesuaikan agar tidak menjadi persoalan di lapangan. Karena jumlah pemilih akan berpengaruh kepada jumlah TPS, nah itu akan akan berpengaruh pada biaya, itu berkaca pengalaman pilkades kemarin,” terang politisi PDI Perjuangan ini.(Nda)