oleh

Dinas Perkim Kota Tangerang Sebut Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang menyatakan semua hasil temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) sudah ditindaklanjuti.

“Semua temuan BPK sudah ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Widi Hastuti saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang tahun 2020 ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dilayangkan diduga permasalahan terkait pembangunan yang ada di
Kota Tangerang. Yakni pengadaan tiga paket kontruksi gedung sekolah dan sarana olahraga yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan terdapat harga timpang atas harga satuan.

“Maka dengan ini kami bermaksud melaporkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang Tahun 2020,” ujar Koordinator Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi, Anov Pranata, Senin (7/2/2022).

Anov menjelaskan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang pada tahun 2020 menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Sekolah dan Sarana Olahraga senilai Rp14.037.793.714 dan terealisasi sampai dengan 31 Desember 2020 senilai Rp7.368.960.350 atau 52,49 persen.

Sedangkan berdasarkan laporan temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten, kata Anov, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat tiga paket pekerjaan Pengadaan Konstruksi Gedung Sekolah dan Sarana Olahraga tidak sesuai spesifikasi senilai Rp94.192.753 dan terdapat satu paket pekerjaan dengan harga timpang atas harga satuan senilai Rp42.686.918.

“Pertama terkait, Penyempurnaan Pembangunan SMPN Karang Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.2.880.774 dan terdapat harga timpang atas harga satuan senilai Rp42.686.918,” kata Anov.

Laporan itu telah dilayangkan sejak pada 12 Januari 2022 lalu ke Polres Metro Tangerang Kota.

**Baca juga: Diduga Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2020, Dinas Perkim Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Kedua, pekerjaan perkerasan jalur athletic Stadion Benteng tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp74.686.159. Dan ketiga, Penyempurnaan pembangunan Gedung Olahraga RW.06 Kel. Pondok Bahar tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp16.625.819,” jelasnya.

Anov meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti terkait laporan tersebut.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email