Mereka (buruh) mendesak pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, segera menindaklanjuti tuntutan mereka soal memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Ketua FSPMI Cabang Tangerang Raya, Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah mengadukan persoalan UMSK tersebut ke Dinsosnakertrans sejak setahun lalu.
“Sudah setahun lalu kami laporkan. Tapi belum juga ada respon,” ujar Supriyanto, Selasa (17/3/2015). **Baca juga: LIRA Tangsel: Tak Elok Dudung Terlibat Pansel Sekda.
Faktanya, lanjut Supriyanto, dari tahun lalu sampai sekarang, upah yang diterima buruh sektoral masih tetap sama, yakni sesuai UMK Tangsel.(yud)