oleh

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik 66 Persen, DPRD Lebak: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat di Kabupaten Lebak akan naik.

Kenaikan dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 nanti. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu di dalam undang-undang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh Pemkab Lebak untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap negara dalam membayar pajak.

**Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Naik Mencapai 66 Persen, Begini Penjelasan Bapenda Lebak

“Opsi yang kita ambil maksimal. Kenapa kita ambil opsi maksimal? Karena kita mau memaksimalkan segara potensi yang bisa dijadikan indikator membangun Lebak,” kata Ucuy kepada Kabar6.com, Minggu (16/7/2023).

Menjelang masa jabatan bupati maupun anggota DPRD periode 2019-2024, politisi Partai Demokrat ini menyebut, eksekutif dan legislatif ingin memberikan kekuatan ekonomi secara maksimal.

“Salah satu membangun kekuatan ekonomi, ya kita memaksimalkan potensi daerah yang ada, di antaranya membangun kesadaran pajak termasuk PKB. Walaupun ada bagian-bagian lain yang menjadi kebijakan pusat dan provinsi,” papar Ucuy.

Ucuy menegaskan bahwa pungutan tambahan pajak PKB dan BBNKB tujuannya bukan untuk memberatkan masyarakat pemilik kendaraan di Lebak.

“Ini untuk membangun kesadaran dan memaksimalkan potensi untuk membangun Lebak. Pajak industri juga kita dorong untuk naik,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email