Sidiq, Ketua Panitia Pilkades di Desa Pesanggerahan, Kecamatan Solear, mengatakan pihaknya tidak melaporkan pencairan dana Pilkades, karena pihak BPMPPD sudah memberikan kewajiban dan kewenangan tersebut kepada Panitia Pilkades. ** Baca juga: BPMPPD Tangerang Semprit Panitia Pilkades
“BPMPPD sudah memberikan kewajiban penuh kepada kami, baik pengambilan dan penggunaan dana Pilkades, sesuai dengan aturan. Jadi, apalagi yang harus dilaporkan,” jelasnya saat dihubungi kabar6.com, Kamis (28/5/2015).
Sidiq mengatakan, dana Pilkades langsung turun dari pihak bank dan langsung dikirim melalui rekening desa. Namun sebelumnya, pihak panitia Pilkades harus mendatangi berkas pengambilan dana, dan disaksikan pihak bank, kepala desa.
“Walaupun tidak melakukan laporan, dalam proses pengambilannya pun kami disertai bukti dan saksi jadi, tidak ada kecurangan ataupun potongan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 desa di Kabupaten Tangerang, telah mendapatkan alokasi dana penyelenggaraan Pilkades yang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2015. ** Baca juga: Harapan Warga, Begini Kriteria Wakil Rano
Namun, pihak BPMPPD menyayangkan, ketiadaan laporan atas penerimaan dana tersebut dari Panitia Pilkades.(shy)