Ya, sebanyak 37 Wajib Pajak (WP) atas reklame non kain jenis billboard dengan berbagai ukuran di kawasan Jalan KH Hasyim, Kecamatan Cipondoh, kini nampak dipasangi stiker penyegelan.
“Sejauh ini ada 37 WP yang ditempel stiker segel. Penyegelannya sendiri dilakukan oleh Satpol PP, kita hanya memberikan data di lapangannya saja,” ungkap M. Arvan, Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan Lain pada DPKAD Kota Tangerang, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, dari seluruh tunggakan pajak oleh para WP tersebut, berpotensi sekitar Rp50 hingga Rp100 juta. ** Baca juga: Soal Dana, Ini Jawaban Panitia Pilkades di Tangerang
Kemudian, kata dia, terdapat batas waktu, kurang lebih selama satu minggu kedepan, untuk para WP itu melunasi tunggakannya.
“Memang sekarang harus lebih tegas, ketika tidak mengindahkan juga, bisa sampai dilakukan penurunan atau pembongkaran,” pungkasnya.(ges)