oleh

Sinyal Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal berujung ke pengadilan. Pihak korban ngotot mengakomodir upaya perdamaian atau diversi yang diusulkan keluarga para pelaku.

Mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Furba Indah mengatakan, upaya diversi yang dilakukan Polres Tangsel buntu. Pihak korban tetap ngotot mencari keadilan di pengadilan.

“Mengingat korban belum mengamini hal itu untuk diversi hari ini,” katanya, Selasa (19/3/2024).

**Baca JugaOrang Tua Pelajar Binus School di Tangsel Korban Pengeroyokan Tolak Diversi

Furban menerangkan, terkait kesepakatan dalam diversi, merujuk Pasal 11 undang-undang sistem peradilan anak bahwa ada kesepakatan kedua belah pihak, khususnya korban dan keluarga korban.

Akan tetapi, lanjutnya, pertemuan tadi tidak ada kesepakatan baik sesuai Pasal 11 dengan ganti kerugian atau tidak. Kemudian ada rehabilitasi, pembinaan dan itupun korban tidak hadir.

Furba bilang, proses diversi merupakan langkah konkret penegakan hukum di luar pengadilan dengan mengutamakan kesepakatan. Dia menegaskan proses diversi juga tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan selanjutnya.

“Sesuai undang-undang SPA diversi merupakan bagian dari restorative justice dan kami UPTD PPA mengamini hal tersebut, pertama kasus itu juga di bawah 7 tahun untuk hukuman penjara, kedua anak ini masih di bawah umur, kami sangat mengamini kalau upaya diversi ini dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Atas batalnya kesepakatan dalam diversi yang digelar Kepolisian, Furba memastikan bahwa proses hukum terhadap 8 anak berkonflik dengan hukum yakni siswa Binus School Serpong, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangsel .

“Sesuai undang-undang SPA maka case ini dilanjutkan atau dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan negeri. Kemudian kalau kejaksaan mengupayakan diversi lagi itu kewenangan kejaksaan. UPTD P2TP2A memastikan ini adalah proses yang harus dijalani,” paparnya.

Diketahui, Polres Tangsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan status delapan anak berkonflik dengan hukum.(yud)

Print Friendly, PDF & Email