oleh

Sindikat Pencuri Barang PT Garuda Indonesia Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sindikat pencuri barang-barang milik PT Garuda Indonesia yang berada di dalam pesawat berhasil diringkus oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, empat orang sindikat tersebut adalah TH (53), SO (37), JI (25), dan FI (28) merupakan karyawan PT PMP yang bekerja di maskapai penerbangan tersebut.

Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda untuk melakukan pencurian dan penjualan barang milik PT Garuda Indonesia yang tidak diperjualbelikan.

“TG merupakan supervisor di PT PMP yang bekerja untuk PT Garuda Indonesia dan merupakan orang pertama yang melakukan pencurian. Sementara SO merupakan penadah yang juga menjual hasil curian melalui situs jual beli online,” katanya, Kamis (20/12/2018).

Victor mengatakan, barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari peralatan makan seperti sendok, garpu, teko,earphone hingga parfum berlogo Garuda Indonesia.

“Pelaku sudah melakukan kegiatan ini selama 3 bulan. Dimana, pada tersangka TG ditemukan 32 parfum EDT berlogo garuda. Tersangka SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, tersangka FI 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, serta sejumlah earphone,” ungkapnya.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual menggunakan situs penjualan online. Keuntungannya pun dalam sekali penjualan para pelaku dapat mengantongi hingga Rp400 ribu.

Kepada Polisi, TG mengaku gajinya sebagai supervisor tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab dirinya tergoda melakukan pencurian tersebut.

“Saya sudah bekerja 27 tahun di Garuda, tapi sampai sekarang gaji saya hanya Rp. 3.500.000, saya diajak sama SO untuk berbuat seperti itu, akhirnya saya khilaf,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta.**Baca juga: Pemkot Tangerang Bangun Kampung Tematik Disetiap RW.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.(Vero)

Print Friendly, PDF & Email