oleh

Sindikat Curanmor Dibekuk Polsekta Tangerang

image_pdfimage_print
Polisi menunjukkan barang bukti curanmor.(tia)

Kabar6-Sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran petugas Polsek Kota (Polsekta) Tangerang. Para pelaku kerap membawa senjata tajam (sajam) dalam melakukan aksinya di sekitaran Kota Tangerang.

Polisi awalnya menangkap dua pelaku berinisial A (21) dan YS (21) merupakan warga perantauan dari Palembang, Sumatera Utara yang diamankan di rumah kontrakannya Kampung Cipete Gajahmada, RT 01/01 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Rabu (5/1/2017) lalu.

“Mereka sudah beberapa kali melakukan aksinya sejak bulan Juli 2016 hingga penangkapan kemarin dengan modus mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah dan juga di pinggir jalan. Alat yang digunakan yakni kunci letter T,” ujar Waka Polrestro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, Senin (9/1/2017).

Dalam melancarkan aksinya para pelaku juga membawa senjata tajam berupa badik dan air softgun. Pelaku pun tak segan-segan melukai jika korban melakukan perlawanan.

“Dari hasil penyidikan, sampai saat ini belum ada laporan korban terluka ataupun meninggal dunia akibat aksi mereka. Diduga korban langsung menyerahkan sepeda motor atau para pelaku mengambil sepeda motor saat korban tidak ada,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, tiga buah dompet, satu charger laptop, satu buah jam tangan, delapan buah handphone, sepasang kaca spion, empt lembar STNK, air softgun jenis FN kaliber 9 mm, dua buah badik, satu buah tang dan satu buah gerindra untuk membuat kunci letter T.**Baca juga: Pemkab Tangerang Galang Dana Untuk Korban Banjir Bima.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus, kami kembali mengamankan tiga pelaku penadah berinisial S, W, dan E di daerah Cikande. Mereka menjual kembali sepeda motor hasil curian seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta,” terangnya.**Baca juga: Perbaikan SMP Negeri 19 Tangsel Dijanjikan Dua Pekan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling cepat lima tahun penjara.(tia)

Print Friendly, PDF & Email