oleh

Serikat Pekerja Tolak Penetapan UMK di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak serikat pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak hasil pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tangsel di Kantor Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Selasa (07/11/2017). Dalam pleno tersebut ditetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangsel 2018 sebesar Rp3.555.835.

Dahrul Lubis, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak akan hasil pleno tersebut.**Baca Juga: UMK Tangsel Ditetapkan Rp3.555.835.

“Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot yang menggunakan PP 78,”ungkapnya.

Pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 persen dan PDB Tangsel 6,98 persen dengan UMT sebesar Rp3.270.936 sehingga UMK Tangsel di 2018 sebesar Rp3.642.514.

“Angka kita dengan angka pemkot berbeda sebesar Rp80 ribu,” jelasnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email